.

.
Home » , , , , , » Penyimpangan Terjadi Di Polrestabes medan, Jual Data untuk Kepentingan Pribadi

Penyimpangan Terjadi Di Polrestabes medan, Jual Data untuk Kepentingan Pribadi

Written By Redaksi News on Wednesday 17 January 2018 | 18:53:00

"Penyimpangan terjadi ditubuh Oknum Polrestabes, melakukan tindakan yang diluar tanggung jawabnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi"

Medan | Potret RI - Bukanlah cerita yang asing ditelinga. Sudah sejak lama perilaku menyimpang yang muncul dari oknum Polri menjadi arang hitam bagi kewibawaan lembaga Kepolisian.

Sehingga tak heran, bila pada saat ini POLRI menjadi sorotan terhadap penegakkan Hukum dan dianggap tidak sesuai lagi dengan apa yang diucapkan Petinggi Kapolri itu sendiri ,"Meningkatkan kompetensi SDM Polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya", yang dikutip beberapa tahun lalu saat Jenderal Tito Karnavian fit and proper test calon kapolri di Kompleks Senayan, Jakarta 23 Juni 2016.

Segala onak dan duri di dalam tubuh Polri, dipahami dengan ucapan Pimpinannya menjadi tidak Profesionalnya institusi diakibatkan oknum melanggar rambu rambu Hukum, raport merah terus muncul terhadap institusi Polri itu sendiri. Ingin membersihkan diri seperti Ibarat seseorang yang akan memutihkan kulit, namun tidak bisa menjadi putih, yang seharusnya proses pembelajaran dari keburukan dan kesalahan itu harus ditinggalkan untuk menjadi profesional malah menjadikan kebiasaan dan pembiaran tanpa diketahui pengawas internal di kepolisian itu sendiri.

Hal tersebut merupakan hal yang wajar, menurut sebagian Oknum Polri untuk memperkaya diri maupun menyenangkan para atasannya, maupun perintah dari cukong untuk mendapatkan keuntungan sehingga menzolimi warga masyarakat untuk mempertahankan haknya sesuai dengan apa yang dipatuhi warga sesuai dengan hukum yang berlaku, namun yang didapati tidak berdasarkan ilmu dan hati nurani yang dimiliki. hal ini berkaitan pada salah satu kasus yang ditemui dalam penelusuran kasus Jual Beli Data dan Rekayasa yang muncul kepermukaan dilakukan oleh Oknum Penyidik Polrestabes Medan Sudarmono, SH, dengan laporan Polisi a.n H. Ali umar LP/1775/K/VII/2014/SPKT Resta medan tanggal 15 Juli 2014, dengan surat Panggilan Nomor : S.Pgl/165/I/2018 Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H .

Kasus yang dituduhkan terhadap Usman Ahmad Balatif dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan 2, hal pada case ini H. Abdul Salam Karim, SH Dir. Executive Polri Watch sangat kecewa dan gerah dengan sikap dan moral dari Oknum Penyidik Sudarmono, SH, "apakah mereka tidak melihat urutan kasus ini bagaimana, perlu mereka lihat dengan mata keadilan, dan kami sudah melakukan tindakan keras dalam hal ini terhadap penegakan hukum termasuk di institusi Polri," ungkap H. Abdul Salam Karim, SH.

Proses Pengadilan dan langkah langkah perlindungan Hukum telah dilakukan Polri Watch terhadap warga yang terzolimi , untuk mempertahankan hak dan penegakkan hukum guna kepentingan masyarakat banyak dan generasi penerus bangsa, permasalahan lahan mesjid dan lainnya yang difungsikan sebagai mesjid untuk tempat beribadah dan tempat pendidikan, lokasi yang dijadikan objek perdata selanjutnya dijadikan pidana oleh sekelompok orang guna kepentingan pribadi yang dimaksud terletak di Jalan Kuda seluas 830 m2. 

Adapun tujuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, malah sebaliknya.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Hukum Pidana, yang dinyatakan Pihak Kepolisian dengan surat Panggilan tanpa Sprindik dan penyelidikan yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2018 telah melanggar hukum dan cacat demi hukum, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan.

"Pemalsuan dari mana kasus ini yang dilaporkan Kepolisian a.n H. Ali Umar, perkara ini sudah dijalankan sejak tahun 2000 dan sudah disidangkan dan bukti sudah ditampilkan dalam persidangan, dan sampai peninjauan kembali, sedangkan laporan polisi yang dikeluarkan itu tahun 2014, sudah 14 tahun perkara sudah inkhrah di pengadilan muncul dengan laporan polisi seperti ini," terang Dir. Executive Polri Watch kembali.

"Prilaku yang telah dibuat oknum kepolisian itu sudah menyimpang, kita memiliki bukti kuat dan pernyataan saksi AH sebelum memberikan keterangan di Kepolisian Resor Kota Medan, sebelumnya saksi bertemu dengan Penyidik AIPTU Sudarmono di kantor Ir. H. Ali Umar di Sekolah An Nizam Medan Denai, dimana AH menerima uang dan dalam pengaruh Ir. H. Ali Umar dan Sdr. Yusuf Baodan untuk membuat berita acara pemeriksaan saksi, dan AH ada menerima uang dari Sdr. Yusuf Baodan sebesar Rp.500.000,-, surat pernyataan ini ditandatangani AH, untuk menghindari berkelit nantinya dirinya menyatakan semua itu benar dengan membubuhi cap jempol di surat pernyataanya itu," ungkap H. Abdul Salam Karim SH.

"Kita bisa melihat dengan kenyataan bahwa yang hak itu memang yang hak dan benar, keadilan itu harus ditegakkan, dan disinyalir dan diketahui bahwa kasus yang muncul kembali ini adanya keluar data dari Kepolisian dan bisa dikatakan jual data, sedangkan Hukum sudah menetapkan perkara, mengacu pada pasal 74 KUHP, dan Pasal 78, ini sudah membuktikan penyimpangan yang dilakukan, bahwa Kepolisian itu harus tunduk dan patuh pada UU, kenyataan lain Pelanggaran itu telah dilakukan," 

Mengacu pada asas Diskresi inilah yang kemudian seringkali bermasalah dalam penerapan praktek di pemeriksaan Kepolisian oleh Penyidik. Adanya kalimat “………..bertindak menurut penilaiannya sendiri”, menjadikan Penyidik Kepolisian dapat melakukan tindakan-tindakan yang seringkali melanggar Hak Asasi Manusia

Perilaku-perilaku menyimpang tersebut rupanya juga sudah diantisipasi baik oleh Pembentuk Undang-undang maupun oleh Kepolisian sendiri. Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Republik Indonesia ditegaskan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang diantaranya bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara; Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi.(Red.Su/Tim)


+ comments + 2 comments

22 March 2020 at 01:34

But the MI form is circleting now in Nigeria

22 March 2020 at 01:35

What our stages about it now

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM