.

.
Home » , , » 4 Pelaku Tindak Pidana dan Kekerasan 1 Masih buronan Ditreskrimum Poldasu

4 Pelaku Tindak Pidana dan Kekerasan 1 Masih buronan Ditreskrimum Poldasu

Written By Redaksi News on Tuesday 16 January 2018 | 10:56:00

"Kasus Pencurian dengan Kekerasan dikenakan Ancaman Hukuman Penjara 12 tahun Pasal 365 KUHP".

Medan | Potret RI - Pencurian alat berat mulai kembali yang menimbulkan kerugian dan aktifitas pekerjaan dari sebuah perusahaan, korban akibat pencurian itu dialami PT. BSP Tbk Kisaran dan PT. Pembangunan Perumahan Tbk.

Tindak Pidana Pencurian dan kekerasan telah dilakukan oleh beberapa orang dengan cara mencari target, dan target mereka di areal Pembibitan Sei Balai Estate Desa Perkebunan Sei Balai Kec. Meranti Kab. Asahan.

Peristiwa pencurian dan kekerasan yang terjadi pada hari senin tanggal 1 januari 2018 yang lalu, di divisi II areal pembibitan 16 hektar Sei balai Estate Desa perkebunan Sei Balai Kec.Meranti Kab. Asahan, laporan yang diterima Polres Asahan dari Pelapor Rakino Sakirun dan Raga Syahputra, langsung direspon pihak Polres dan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Ditreskrimum Poldasu untuk mengungkap kasus pencurian dan kekerasan.

tindakan pidana yang dilakukan oleh 5 orang pelaku, RM als Manik, JR, KAD alias AM, SM alias Syawal, dan HM saat ini masih buron.

Penelusuran dan analisa yang dilakukan Poldasu menuai hasil dengan menangkap para pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan, pengungkapan tindakan para pelaku diungkap Dir Reskrimum Poldasu Kombes Pol. Andi Rian R.Djajadi SIK didampingi Kombes.Pol Rina Sari Ginting di depan Kantor Ditreskrimum Poldasu.

Kombes. Pol Andi Rian menyampaikan atas kasus pencurian di Areal Pembibitan, para pelaku memiliki tugas sebagai executor yang sudah direncanakan,"Modus yang dilakukan para executor pencurian dengan cara mendatangi penjaga alat berat excavator (beko) di areal pembibitan 16 hektar dengan berjalan kaki mendatangi gubuk/pos jaga alat berat, yang saat itu ada 3 orang penjaga alat berat, pelaku RM dengan mengacungkan pelepah sawit yang lebih kurang ukuran panjang 50 cm ditempelkan kearah leher salah seorang penjaga di pos jaga, pelaku SM bertindak untuk mengikat kedua tangan para penjaga excavator dengan tali plastik, mata dan telinga penjaga diplester dengan lakban warna coklat, pelaku lainnya JS mengikat kedua kaki penjaga dengan tali plastik warna hitam, setelah diamankan para penjaga SM dan JS melakukan aksi membongkar Excavator dan alat alat mesin Excavator tersebut dimasukkan kedalam goni plastik".

Berkelanjutan dengan ketagihan melakukan tindak pidana para pelaku melakukan aksi kembali pada tanggal 5 januari 2018, pada pukul 23.30 wib di dusun XIV Desa Sei Dua Hulu, kec. simpang Empat kab. Asahan, tersangka yang sebelumnya melakukan tindakan pencurian di areal pembibitan.

Pengungkapan kasus dilakukan dengan Penyelidikan, dengan Personil Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa para pelaku berada di krakatau dengan membawa hasil curian, selanjutnya Personil Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin AKBP Maringan Simanjuntak pada hari senin tanggal 8 Januari 2018 melakukan penangkapan terhadap tersangka KAD, RM, SM, dan dikembangkan untuk penangkapan JS di daerah Sei Paham kec. Sei Kepayang Kab. asahan, Penangkapan JS Subdit III Ditreskrimum Poldasu bekerjasama dengan Personil Sat Reskrim Polres Asahan dan Polsek Sei Kepayang pada hari selasa tanggal 9 Januari 2018.

Para Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 , dengan ancaman Hukuman Penjara 12 tahun.(Red.Su/Tim)  


Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM