.

.
Home » , , » Phsicopat dilepaskan Polsek Sunggal dan beraksi kembali mengancam Nyawa tanpa ada tindakan Hukum yang berarti

Phsicopat dilepaskan Polsek Sunggal dan beraksi kembali mengancam Nyawa tanpa ada tindakan Hukum yang berarti

Written By Redaksi News on Tuesday, 22 March 2016 | 23:52:00


Sunggal |POTRET RI - Teenyata hukum belum benar benar dilaksanakan, Psicopat dilepaskan dengan memberikan tebusan dengan jumlah yang diperkirakan lumayan banyak yang dilakukan Phsicopat yang bernama Agus Indarto.

Kejadian berawal pada tanggal 5 februari 2016, keluarga yang teranc melaporkan tindak penganiyaan atas anak yang bernama Muhammad Rajak Nasution yang dilakukan Agus Indarto ke Polsek Sunggal, bukti Lapor No
STTLP/158/K/II/2016/SPKT POLSEK SUNGAL.

Keluarga dalam laporannya juga memberikan keterangan dan bukti bukti maupun saksi saksi terhadap anak korban dari keluarga Febrian a Hasibuan dan Irwan Nasution, kejadian tindak pidana di Perumahan Sukamaju Indah, Dusun VIII, Blok BB No.01, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

"Awalnya kami sangat senang dan lega melihat tanggapan Polsek Sunggal yang dengan Sigap melakukan penangkapan dan Penahanan terhadap Agus Indarto yang telah menganiaya anak kami, sehingga kami tidak merasa khawatie Pelaku Agus Indarto tidak mengulagi perbuatannya", ungkap ibu Korban yang didampingi ayah korban.

Namun tidak berlangsung lama keamanan dan ketenangan serta kenyamanan yang tidak bisa dirasakan keluarga Hasibuan dan Suami beserta anak anaknya, yang ternyata Polsek Sunggal telah melepas kembali Pelaku Agus Imdarto tanpa alasan dari tuntutan.

Kekhawatiran pun terjadi dan dialami kembali, " sejak Agus Indarto dilepas Polsek Sunggal, pelaku yang rumahya berdekatan dengan rumah kami setiap harinya terus mengintimidasi kami, serta membakar sampah dekat rumah kami sehingga kami harus memadamkannya agar tidak membakar rumah kami, mencaci maki kami disertai ancaman khususnya terhadap anak kami", pelaku terang terangan juga mengatakan dengan suara lantangnya,"akan kubunuh anak Kau, akan kupotong lehernya",pungkasnya kembali.

Pelaku sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana setahun yang lalu karena telah melakukan pengrusakan dan telah dilaporkan kepolsek sunggal dan oleh pengadilan pelaku dijatuhi hukuman sekitar 8 bulan Penjara.

Selayaknya hukum yang tidak buta itu melihat kebenaran bukan dengan kebutaan mata yang tertutup, yang dilakukan Polsek Sunggal yang semestinya selaku aparat Kepolisian yang bertugas menjaga keamanan kepada kami sudah 2 kali korban kejahatan pelaku yang bernama Agus Indarto dengan gampangnya Polsek Sunggal melepas tanpa memikirkan keselamatan keluarga korban, yang sepertinya Pelaku kebal Hukum.

Atas perlakuan dan tindakan Polsek Sunggal yang tidak menanggapi permasalan itu, keluarga Hasibuan dan suami meminta perlindungan Hukum kePolresta medan Kombes H.Mardiaz. Kusin dan telah diproses ke reskim untuk ditindak lanjuti segera atas pengancaman nyawa dan kehidupan warga. (su.red)





Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM