Medan| Potret RI - Puluhan anggota TNI dari Kodam I/BB melakukan penggusuran dan penghancuran bangunan di asrama ex Yon 124 Jl.Cemara Pulo Brayan.
Penggusuran dan Pembongkaran yang dipimpin Asloq Kolonel Anggoro Setiawan dan jajarannya menyatakan bahwa," Puluhan Rumah ex Yon 124 adalah Ilegal, ini adalah tanah milik Kodam", sangat ironis pernyataan seorang perwira tinggi yang memiliki dasar dan mengetahui azas negara yang secara teoritis adalah pancasila bertindak dan berperilaku Liberalis, ungkap warga ex yon 124.
Akibat dari penggusuran dan pembongkaran Oknum TNI, membuat rasa solidaritas dari seorang Ketua PD II FKPPI Sumut Krisman Purba dan melihat spanduk protes yang di pasang warga Ex yon, Krisman Purba "saya hadir disana karena ada spanduk kami yang dicopot dan diambil oleh kodam, ini namanya kami telah diusik dan diganggu sudah pasti melawan". Yang kehadirannya langsung disambut warga yang semuanya mengetahui dan mengenal Krisman Purba adalah warga yang pernah menghuni asrama 124.
Dengan kedatangan Ketua PD II yang secara diplomatik disambut oknum Asloq Kodam I/BB Kolonel Anggoro dengan sikap dan suara lantang dengan mengisap Rokok, bahwa krisman adalah "Provokator", dan langsung memerintahkan anggotanya untuk menangkap, alhasil warga melawan dan membela Ketua PD II Krisman."Sangat ironis Memang, kita sebenarnya kecewa dengan pemberitaan di media televisi yang menayangkan pemberitaan bohong dan tidak berimbang, Hal ini sudah menyangkut harga diri anak anak TNI yang Nota Bene adalah anak anak Pejuang Kemerdekaan dianggap Provokator",ungkap Krisman Purba.
Dari kenyataan kenyataan sebenarnya bahwa yang dilakukan Anggora adalah tidak berdasarkan Hukum dan tidak bisa menunjukkan kepemilikan akan aset dari TNI, dan ini telah dinyatakan TNI hanya bisa memakai bukan memiliki, dan sertifikat yang dibuat penggunaannya dan fungsinya.
Rumah Asrama dikatakan Ilegal, yang nyata nyata adalah bangunan yang dibangun untuk asrama TNI untuk para prajurit yang dulunya pernah berjuang membela tanah air dan darah, sedangkan areal lahan memiliki sejarah yang datanya dicuri dan pada saat pembongkaran rumah warga ex asrama yon 124 oleh Oknum Asloq Kolonel Anggoro, dengan melakukan fitnahan kepada warga dengan menyatakan warga adalah bandar sabu tanpa ada bukti, yang diungkapkan jhonny pada team.(su.red)
Post a Comment