.

.
Home » » Anak Biadap Perkosa Ibu Kandung dan Adiknya Diamuk Warga

Anak Biadap Perkosa Ibu Kandung dan Adiknya Diamuk Warga

Written By www.potretri007.com on Friday 15 August 2014 | 11:30:00

LABUHAN DELI | POTRET - Belasan keluarga korban mengamuk dan memukuli pelaku pencabulan, IAS (40) warga Bandar Setia Dusun V Kecamatan Percut Sei Tuan saat hendak masuk kedalam ruang sidang Pengadilan Negeri ( PN) Labuhan Deli. Untungnya aksi tersebut berhasil diredakan oleh petugas, Kamis ( 14/8) siang.

Ibu kandung korban, Lina Ningsih (35) ketika ditanya sejumlah wartawan mengaku sangat kesal atas tindakan biadab suami keduanya yang telah tega mencabuli anaknya Bunga (10).

" Kami semua geram sama si biadab satu itu, kalo nggak mikiri dosa sama penjara udah ku bunuh dia," kesal Lina Ningsih yang mengaku datang ke PN Labuhan untuk melihat sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Kasus pemerkosaan ini berdasarkan informasi terakhir kalinya menimpa korban terjadi, Sabtu (31/5) lalu sekira pukul 15.00 WIB.  Saat itu, Bunga dan abangnya, Taufik  (13) lagi menonton TV di ruang tamu, sembari tidur-tiduran. Sedangkan ibu Bunga saat itu bekerja. Tiba-tiba, pria  itu  menghampiri bocah malang itu.

Kemudian tersangka mengancam Bunga supaya ikut ke kamarnya. Tetapi bocah perempuan itu menolaknya akan tetapi tersangka malah mengancam membunuh Bunga jika tidak mau. Bunga yang telah ketakutan dan akhirnya hanya terdiam saat IAS menggendong Bunga menuju kamarnya.

Seketika itu juga Taufik  bangun dan mengikuti tersangka. Alangkah terkejutnya Taufik, melihat ayah tirinya (tersangka-red)  berbuat bejat kepada adiknya. Saat itu Bunga menjerit histeris, karena merasa kesakitan. Tiba-tiba, tersangka melihat Taufik mengintip dan berusaha kabur.

Sore harinya, ibu korban  pulang ke rumahnya dan bertanya ke IAS tentang keberadaan Taufik dan tersangka mengaku kalau  Taufik bermain di luar rumah.
Khawatir  hari mulai gelap, Lina Ningsih  mencari anak pertamanya itu. Ternyata Taufik ditemukan ibunya di rumah tetangganya.

Selanjutnya Lina Ningsih mengajak anaknya pulang ke rumah, tetapi Taufik  ketakutan dan tidak mau pulang serta mengatakan takut melihat bapak tirinya. Setelah dibujuk, akhirnya Taufik menceritakan Bunga  diperkosa oleh ayah tirinya sendiri.

Alangkah terkejutnya Lina  mendengar pengakuan anak pertamanya itu. Setibanya di rumah, Lina  tidak menemukan IAS, yang ada hanya Bunga. Saat ditanya ibunya,  Bunga ketakutan dan hanya diam. Setelah didesak, akhirnya Bunga mengakui telah diperkosa tersangka sejak Agustus 2013.

Kemudian Lina  membawa kedua anaknya ke kantor polisi untuk membuat laporan.Hingga akhirnya ditangkap petugas Polsekta Percut Seituan,Senin ( 2/6) lalu. Dan akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sementara, Muslim Harahap dari Komisi Perlindungan Anak indonesia daerah (KPAID) sumut kepada wartawan menjelaskan, dalam kasus tindak kekerasan terhadap anak (cabul-red) jaksa sudah seharusnya mengacu kepada Intruksi presiden (Inpres) No 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Sosial Terhadap Anak.

"Jaksa harus mengacu kepada Inpres No 5 Tahun 2014 dalam memberikan tuntutan pidana dengan seberat-beratnya. Agar tuntutan yang diberikan kepada pelaku untuk memberikan efek jera," kata Muslim Harahap kepada wartawan saat mendampingi korban.

Lanjut Muslim, kedepannya KPAID Sumut dalam kasus ini akan mengambil sikap untuk melakukan koordinasi degan pihak keluarga korban melakukan interpensi terhadap hakim agar pelaku dijerat dagan pasal 80 seseuai undang-undang tindak kekerasan terhadap anak.(potret/Lbd).

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM