.

.

Reuni Ke 65 SMANSA Meriah

Rekaman Jeritan Warga Korban Eksekusi Lahan Salah Objek di Dumai

Top POTRET RI 007

Top POTRET RI 007
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zone bersama R.Soekrisno

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Search

Foto Bersama Marsekal TNI AU Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Foto Bersama Marsekal TNI AU  Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PENERIMAAN TARUNA BARU AKADEMI MARITIM BELAWAN

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI Letjen TNI Edy Rahmayadi

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI  Letjen TNI Edy Rahmayadi
Showing posts with label Potret Keadilan. Show all posts
Showing posts with label Potret Keadilan. Show all posts

Permasalahan MSDC Medan sampai Sekarang belum ada keputusan, menjadi Perhatian LPK RI Polri Watch

"MSDC Tetap Berjalan Tanpa tanpa Ada Tindakan"

Medan | Potret RI – Sekadar diketahui, MSDC selalu dipersoal masyarakat lantaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) sulit mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika tak memiliki sertifitikat dari MSDC. Hal ini membuat harga SIM menjadi selangit.

Medan Safety Driving Centre (MSDC) saat ini masih bisa melenggang tetap beroperasional meski telah diprotes dewan Medan dan masyarakat. Untuk menutup MSDC, Disdik Medan pun jadi tak berdaya. Pasalnya, tidak ada laporan dan masyarakat yang merasa keberatan atas operasional MSDC tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Marasutan Siregar mengatakan, pihaknya tidak bisa menutup atau menghentikan operasional Medan Safety Driving Centre (MSDC). Padahal, biro jasa tersebut sudah melanggar izin yang telah dikeluarkan oleh Disdik Medan sebelumnya. “Bagaimana kita mau tutup (MSDC), laporannya tidak ada?” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Medan beberapa waktu lalu, Marasutan mengatakan izin yang dikeluarkan oleh Disdik Medan untuk MSDC hanya sebatas izin kursus. “Kalau ada yang lapor dan menyatakan keberatan, baru kita turun. Sejauh ini belum ada.

Sikap tidak jauh berbeda ditunjukkan oleh Asisten Umum Setda Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay. Menurutnya, yang bisa menyebut bahwa ada pelanggaran adalah instansi pengawas.“Instansi pengawas itu siapa, ya inspektorat. Mereka saja belum ada sampaikan laporan apapun,” bilangnya ditempat yang sama.

Sejauh ini, lanjut dia, Wali Kota juga belum mengintruksikan apapun terkait operasional MSDC yang diduga menyalahi izin. Meski, diakuinya banyak laporan keberatan masyarakat yang disampaikan ke DPRD Medan.

“Kalau dewan keluarkan rekomendasi untuk penutupan, kita tidak tahu. Kepada siapa diberikan rekomendasinya? Kalau ke wali kota sepertinya tidak ada. Jika ada, tentu ada instruksi dari pimpinan untuk menindaklanjutinya,” paparnya.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol T Rizal Moelana, mengatakan, bukan dari pihak kepolisian yang mengeluarkan izin lembaga Medan Safety Driving Centre (MSDC) tersebut. “Kalau memang ada lembaga lain, lebih baik. Karena yang keluarkan izin (MSDC), bukan polisi,” ujar Rizal, Beberapa waktu yang lalu, Selasa (11/10).

Mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini menambahkan, tak ada hubungan sertifikat MSDC dengan lulus uji kompetensi untuk mendapatkan SIM. “Tidak ada hubungan sama sekali dengan Satlantas. Semua (pemohon SIM), wajib ikut prosedur dan tahapan,” ujar Rizal.

"Menilik dari Permasalahan MSDC yang telah merugikan Masyarakat hal ini sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan nyata dari Kepolisian", ungkap Direktur Executive Polri Watch H. Abdul Salam Karim, SH, 9/5/2017 " selama beberapa tahun MSDC dan telah melakukan pungli secara langsung dengan dalih pelatihan yang mendapat ijin dari pihak pihak kekuasaan, tidak usah kita sebut lah institusinya yang mana, dan berkaitan dengan MSDC dalam pengurusan SIM,  Namun ada apa dibalik MSDC ini namanya Premanisme yang berkedok dan Berdasi masih ada, sudah pasti teridndikasinya Pemerintah Daerah dengan Jajarannya juga selalu membuang badan untuk permasalahan yang jelas telah melanggar Hukum ini, dengan dalih tidak ada yang melapor, apa mesti melapor sedangkan dimedia sudah jelas ada pemberitaannya, ini kan namanya mereka tidak ingin Hukum itu berjalan, bisa kita buktikan sekarang masih berjalan itu MSDC, tidak ditutup dan masih mengeluarkan sertifikat buat Pengurusan SIM di Jajaran Polrestabes Medan, yang jelas jelas MSDC tidak berkompeten dalam Pengujian berkendaraan untuk mendapatkan SIM itu, Keadilan itu nampaknya tidak ada lagi apa lagi rasa keadilan itu sesuai dengan Pancasila itu disila ke-5 Keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia , " ujarnya kembali.

“Dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Satlantas, kemudian berdasarkan keterangan pihak MSDC saat sidak (inspeksi mendadak), dan telah dilakukan oleh pihak terkait, sudah bisa dipastikan keduanya memiliki korelasi, walaupun telah ditemukan bukti oleh Pihak terkait, masih diam kan mereka, jadi ada apa dengan dibalik MSDC ini, marilah terbuka Pemerintah Daerah kalau mendapat jatah Bilangkan saja terus terang, kalau mau merampok atau membuat pungli, Penjahat mana yang mau bilang kalau dia mau merampok”, ungkapnya kembali. (Red.Su)


Rekonstruksi Pembunuhan Yang dilakukan Andi Lala Nyaris Gagal

"Rekonstruksi Pembunuhan Sadis yang dilakukan Andi Lala nyaris Gagal, diakibatkan Ratusan Warga Geram melihat Pelaku"

Medan | Potret RI - Ratusan warga Mabar, Medan Deli geram melihat Andi Lala dan dua rekanya bernama, Roni, Andi Syahputra saat melakukan Rekontruksi ulang pembunuhan sadis yang di lakuinya sama Riyanto, Sri Ariyani (istri Riyanto), Naya, Gilang dan Sumarni mertua, senin 8/5/2017. Sedangkan Kinara putri bungsu almarhum Riyanto dan Sri Ariyani, yang selamat dari pembantaian yang di lakukan Andi Lala dan dua rekanya Andi Syahputra, Roni masih dalam pemulihan.

Informasi yang didapat, Rekontruksi ulang ada 50 adegan yang di lakui Andi Lala. Karena ratusan warga yang hadir banyak emosi ingin memukul Andi Lala. Adegan Rekontruksi ulang Cuma 48 adegan saja di lakui. Dua adegan lagi akan di laksanakan di Poldasu, karena situasi tidak memungkinkan.

Petugas Sabhara Poldasu, tanpak sibuk mengamanni ratusan warga yang melempar Andi Lala pakai botol air mineral”  Bapak – bapak dan ibu – ibu, biarkan kami bekerja menanganni kasus pembunuhan sekeluarga yang di lakui Andi Lala dan dua rekanya.

Warga yang emosi melihat Andi Lala” Matikan saja dia pak. Soalnya Andi Lala itu tidak mempunyai ke primanusiaan. Serahkan saja Andi Lala sama kami pak, biar kami yang memberi hukuman setimpal apa yang di lakuinya sama Riyanto dan keluarganya. Andi Lala itu cocok di matikan juga” Masak ketiga anak dan istri juga mertua Riyanto di habisinya juga.

Kasubdit Jatanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu,  yang mengkomandoi Rekontruksi ulang memerintahkan beberapa anggotanya, membawak Andi Lala yang bersakitan di atas kursi roda ke dalam mobil. Warga yang emosinya sudah memuncak, mengikutti petugas Sabhara Poldasu membawak Andi Lala yang duduk di kursi roda. Karena lututnya di perban kenak hadia timah panas. Saat itu warga berebut, memukul dan menendang Andi Lala. Tapi Andi Lala tetap tenang, saat warga berebut memukul dan menendangnya. Bahkan ratusan warga,  yang melempar Andi Lala pakai botol air mineral, Andi Lala pun tanpak tenang seperti tidak bersalah.

“Sudah cepat bawak Andi Lala dan kedua rekanya ke dalam mobil. Ini tidak kondusif lagi situasinya. Soalnya Rekontruksi ulang yang di gelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sudah tidak memungkinkan lagi. Selebih Rekontruksi di gelar di Poldasu “ Kata Faisal.

Sebelumnya Andi Lala melakukan Rekontruksi ulang, dengan membeli besi ukuran 60 cm seberat 11 kg di bengkel Yusuf. Lalu Andi Lala merental mobil ke rumah Sutini. Adegan berikutnya, Andi Lala ke warung bakso Sarmi. Di warung bakso Sarmi, Andi Lala mempragakan menelefon kedua 

Tersangka Roni dan Andi. Begitu kedua tersangka tiba di warung bakso Sarmi. Andi Lala dan kedua tersangka naik mobil yang di rentalnya,  menuju ke rumah Riyanto. Setiba di rumah Riyanto, Andi Lala yang duduk di kursi roda, mempragakan pemukulan sadis yang ia lakui sama Riyanto, Sri Ariyani, Naya, Gilang Laksono, Sumarni dan Kinara.

Dari enam yang di bantai Andi Lala, hanya Kinara yang selamat. Lima orang lainya tewas di pukul Andi Lala pakai besi yang ia beli di bengkel Yusuf. Kelima korban ini mengalammi luka serius di bagian kepala, kenak hantaman besi yang di lakui Andi Lala.

Begitu Andi Lala, selesai membantai Riyanto, Sri Ariyani (istri), Naya, Gilang, Sumarni (mertua), Kinara. Andi Lala dan kedua tersangka lainya, lari sambil membuang besi yang ia pakai membantai Riyanto dan keluarganya, yang tidak jaug dari rumah Riyanto.

Sebelum, melakukan pembantaian yang ia lakukan sama Riyanto dan keluarganya. Andi Lala sama kedua tersangka lainya, menggambarkan di rumahnya di Deliserdang. Setiba di rumah Riyanto, Andi Lala mengulangi gambar yang ia buat di rumahnya, Deliserdang.  (Su.Red/Tim).

Pimpinan CV Panamas Sakti Tidak Mengeluarkan Pesangon Karyawan Yang Di Pecat


"Perusahaan Konveksi yang telah Melanggar UU Tenaga Kerja
tidak dilakukan tindakan Apapun Oleh Instansi Yang terkait yang mengatur Ketenagakerjaan, Begitu Juga dari Institusi Kepolisian yang jelas Telah Melanggar Hukum yang Berlaku" ungkap Vivian Arnie.SH

Medan | Potret RI - Puluhan Karyawan CV Panamas Sakti, yang berlokasi Jalan Brigjend katamso, Gang Amir, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun di pecat secara tidak hormat. Selain itu Alinamona wanita keturunan tiongha selaku pimpinan CV Panamas Sakti, tidak memberi uang pesangon karyawan yang di pecat.

Informasi yang didapat, rabu  2/5/2017, Alinamona memecat puluhan karyawany yang sudah mengabdi puluhan tahun di CV Panamas Sakti, yang bergerak bidang konveksi celana dalam pria dan wanita dengan alasan tidak jelas. Seharusnya Alinamona selaku pimpinan  memberi pesangon sepantasnya , sama puluhan karyawan yang di pecatnya.

“ Masak kami mau di pecat Alinamona sesuka hatinya. Padahal kami sudah 25 tahun mengabdi di perusahanya itu. Seharusnya Alinamona selaku pimpinan CV Panamas Sakti kalau memecat kami, memberi pesangon sepantasnya,  jangan main asalpecat saja.  Perusahaan yang di jalaninya selama puluhan tahun itu tidak mempunyai ijin. Karena setiap orang dinas datang ke perusahaanya, Alinamona langsung menyogok orang – orang yang datang ke perusahaanya. Jadi kami berharap dinas Depnaker dan kepolisian dapat menindakki CV Panamas Sakti,  yang tidak mempunyai ijin selama sudah puluhan tahun beroperasi.  Selain itu , selama kami bekerja di perusahaan CV Panamas Sakti yang bergerak bidang konveksi celana dalam pria dan wanita, tidak dapat perhatian. Kalau kecelakaan dalam bertugas, paling Alinamona menyuruh kami berobat saja.  Tapi uang berobat tidak di beri dek”  Kata salah satu karyawan CV Panamas Sakti yang tidak mau di tuliskan namanya.

Seiring dengan permasalahan yang terjadi Pengacara Senior sangat Berang setelah dikonfirmasi untuk mendapatkan tanggapan mengenai kasus yang terjadi bagi masyarakat yang bekerja namun tidak dihargai upah dan jasanya , "Perusahaan Konveksi itu jelas sekali telah Melanggar UU Tenaga Kerja tidak dilakukan tindakan Apapun Oleh Instansi Yang terkait yang mengatur Ketenagakerjaan, Begitu Juga dari Institusi Kepolisian yang jelas Telah Melanggar Hukum yang Berlaku" ungkap Vivian Arnie.SH

Senada seorang wanita paru baya berbadan gempal Karyawan CV Panamas Sakti mengatakan” Sebelumnya kami dapat uang THR, uang cuti tahunan , cuti aid dan tanggal merah pun di bayar. Ini sekarang tunjangan yang saya sebutkan tadi, tidak di beri Alinamona dengan alasan yang tidak jelas.” Kami menduga tunjangan kami di hapuskan Alinamona gara – gara suaminya kuat bermain judi, karena sependengaran kami begitu. Kalau masalah suaminya kuat bermain judi, janganla hak kami yang biasa kami dapat di hapuskan Alinamona” Pungkasnya.

Saat Potret RI mendatangi CV Panamas Sakti , pintu gerbang tertutup rapat. Bahkan sudah di pencet bel berulang kali tidak di buka pihak CV Panamas Sakti. Waktu karyawan CV Panamas Sakti membuka pintu untuk karyawan pria yang  datang.  Karyawan wanita berbadan gempal dan gigi boneng menyatakan” Perusahaan itu tidak bergerak dalam bidang konveksi. Padahal, sudah jelas perusahaan atas nama CV Panamas Sakti yang tidak mempunyai plang dan ijin bergerak bidang konveksi celana dalam. Alinamona pun saat di konfirmasi melalui seluler tidak menjawab sepatah katapun. (Red. Su/TIM)

Intrik Penipuan Baru atas nama Kesejahteraan yang dilakukan PT. MSDM

"Intrik Baru dari Pengusaha PT.MSDM dan terorganisir,  yang luput dari Perhatian Kepolisian dan Dinas Kesehatan serta ijin POM yang tidak berlebel serta menarik dana dari anggota dengan membuat perjanjian yang merugikan orang lain".

Medan | Potret RI - Maraknya pebisnis membuat masyarakat terkicuh. Salah satunya PT. Maria Sarana Daya Makmur (MSDM), yang berlokasih di Jalan  Ringroad/ Gagak Hitam, tidak jauh dari City World. Berhasil menipu ratusan masyarakat kota Medan,  dengan cara menempel lebel Es krim yang tidak berlebel dengan upah Rp.60 ribu perblok. ironisnya, beberapa karyawan PT.MSDM, meminta sejumlah uang sebesar Rp.275 ribu, sama para anggota yang ingin bergabung.

“  Ini sudah jelas,  saya di tipu PT. Maria Sarana Daya Makmur (MSDM). Masak setelah saya beri uang sebesar Rp.275 ribu untuk menjadi anggota,  lebel Es krim yang mau saya kerjai tidak di beri karyawan PT. MSDM. Padahal dalam perjanjianya, setelah saya mendaftar anggota MSDM saya di beri pekerjaan  menempel lebel Es krim sebanyak satu blok dengan upah Rp.60 ribu. Ini kok malah di suruh mencari anggota lagi, baru saya mendapatti lebel Es krim yang mau saya kerjai yang di janjikan beberapa karyawan PT.MSDM. Berarti yang di janjikan, beberapa karyawan PT.MSDM semua hanya akal – akalan untuk menipu para anggota MSDM  yang sudah bergabung. Karena sampai sekarang para anggota yang sudah bergabung, belum pernah mendapati pekerjaan yang di janjikan beberapa karyawan PT. MSDM”  Saya berharap aparat penegak hukum dapat menindakki pihak PT. MSDM , yang sudah menipu ratusan masyarakat kota Medan. 

Apalagi sudah banyak anggota yang komplin ke PT.MSDM.  Tapi para anggota seperti terkenak hipnotis sama bermarga Sianturi selaku komisaris PT. MSDM. Jadi saya berharap aparat penegak hukum dapat menindak Sianturi selaku komisaris PT.MSDM secepatnya. Agar masyarakat kota Medan lainya tidak kena tipu PT.MSDM” Kata salah satu anggota yang sudah bergabung di PT.MSDM, berinisial DP, sabtu 29/4/2017.

Senada itu seorang ibu yang memakai krudung warna ping menyatakan” Iya memang bener itu dek, masak sampai sekarang saya belum mendapatti pekerjaan menempel lebel Es krim yang di janjikan PT.MSDM. Malah saya di suruh mencari anggota lagi, baru dapat 1 blok lebel Es krim yang mau saya tempeli ke tempat yang akan di berikan pihak PT.MSDM. Yang buat saya heran, kok pernyataan yang di buat pihak PT.MSDM hanya untuk para anggota yang sudah bergabung di PT.MSDM. Seharusnya pihak PT. MSDM pun ada pernyataanya yang di buat juga. Apa sangsinya kalau pekerjaan,  yang di janjikanya tidak di laksanakan oleh pihak PT.MSDM. Berarti pihak PT.MSDM mau mencuci tangan, agar tidak terjerat hukum. Apalagi para anggota yang sudah bergabung, di suruh masukkan iklan di koran. Seharusnya pihak PT.MSDM sendirilah yang masukki iklan usahanya, ini kok malah para anggota yang di suruh masukki iklan. Sudah jelas ini PT. MSDM menipu anggota yang sudah bergabung.  Apalagi  NPWP PT.MSDM ada 2. Seharusnya setiap perusahaan mempunyai 1 NPWP. Ini kok bisa 2 NPWP nya” Saya berharapa aparat penegak hukum, secepatnya menindakki pihak PT.MSDM yang sudah banyak menipu para anggota yang sudah bergabung di PT.MSDM” Pungkasnya.

Sariman Sianturi selaku komisaris PT.Maria Sarana Daya Makmur (MSDM) menggunakan baju Kotak Kotak yang Mirip Baju Simpatisan dan Pendukung Ahok, saat di konfirmasi mengungkapkan, tidak ada menipu para anggota yang sudah bergabung di PT.MSDM. Perjanjian kita untuk para anggota  bergabung di PT.MSDM, memang bener harus membayar uang anggota sebesar Rp.275 ribu per anggota.  Setelah anggota bergabung baru pekerjaan, menempel lebel Es krim di berikan 1 blok yang berisi 30 dengan upah sebesar Rp.60 ribu. Saat di singgung mengenai anggota yang sudah bergabung di PT.MSDM, harus mencari anggota lagi baru mendapatti menempel lebel Es Krim.

Sariman Sianturi mengatakan” Iya memang konsekuensinya begitu,  baru anggota yang bergabung dapat pekerjaan menempel lebel Es krim yang di janjikan PT.MSDM. Kalau memag saya ada menipu anggota yang sudah bergabung di PT.MSDM, silahkan lapor ke polisi. Soalnya bisnis yang saya jalanni selama 4 bulan ini, banyak membantu masyarakat kota Medan. Apalagi sudah hampir setahun,  anggota yang sudah bergabung di PT.MSDM banyak menikmatti hasilnya. Tapi para anggota yang komplin, itu  belum menikmatti hasil yang di janjikan PT.MSDM  jangan membuat isu yang tidak – tidak. Saat di singgung mengenai para anggota yang sudah setahun, menikmatti hasil yang di janjikan PT.MSDM menempel lebel Es krim yang tidak berlogo. Sementara usaha yang di jalaninya baru 4 bulan.

Sariman Sianturi sempat bungkam” Maksud saya,  kalau para anggota menempel lebel Es krim dengan upah sebesar Rp.60 ribu,  di kalikan setahun sudah mendapat upah puluhan juta”  Ya sudah kalau anggota yang komplain merasa di tipu, silahkan membuat pengaduan ke Polisi. Saya tidak takut. Saat di singgung mengapa perjanjian yang di buat PT.MSDM hanya untuk anggota saja.

Sariman Sianturi mengungkapkan, "abang kok membelit – belit saya. Inikan sudah ada perjanjianya yang di buat pihak PT.MSDM. Apalagi,  ini memang sudah konsekwensinya yang berlaku di PT.MSDM. Saya bekerja sama dengan jakarta, untuk menjalani bisnis menempel lebel Es Krim. Jadi tolong jangan di belit – belit la saya” Pungkasnya. 

Sementara itu dari Amatan H.M Harmen ketua Chips dalam mengamati permainan dan tinak kriminal mengatakan ,"Namun dalam setiap Perjanjian harus dinyatakan dan diterangkan apalagi menjadi anggota yang mengeluarkan dana untuk perusahaan tersebut, dan ini diindikasi kan ada Penipuan dan intrik baru dengan diberi upah 60 ribu namun harus membayar 250.000,- dan satu hal lagi perjanjian dibuat bagi anggota, dan hal ini layak dilakukan pemeriksaan dan apakah ada ijin untuk itu". (Su.Red / Tim)

Kapolri Dalam Imajinasi tingkat Dewa Menjadi Hakim - Profesor dan Menjadi Seorang yang Ahli Tafsir Alquran......Mantap????

"Tito hanya omong besar, dia tidak bisa menemukan dalang itu, karena dalangnya memang tidak ada dan hanya ada dalam imajinasi tingkat dewa Tito Karnavian"


Jakarta | Potret RI - Mengupas dan Mengungkapkan Tabir, Pemerintah Rezim Jokowi Galau dengan kejadian dan tingkah serta sikap yang berubah jauh dari Konstitusi, diantara kebenaran dan Keadilan.Malah yang tidak berkompeten menjatuhi hukuman seakan menjadi seorang Hakim, dan seakan menjadi Jaksa, dan seakan dia adalah seorang ahli Tafsir Alquran.

Penulis buku berjudul Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono segera menghadapi sidang ketiganya sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran kebencian lewat buku tersebut.

Dalam sidang kedua, didampingi pengacaranya, Bambang Tri keberatan terhadap saksi dari JPU yang dinilai melakukan kebohongan dalam kesaksiannya. Untuk itu, ia mengeluarkan pledoi (pembelaan) terhadap sidang tersebut.

Mencermati isi pledoi Bambang Tri sangat menarik. Salah satu poin pentingnya adalah soal ilmiah atau tidaknya buku Jokowi Undercover. Selebihnya, proses penetapan Bambang Tri sebagai tersangka lalu didakwa di pengadilan. Bambang Tri pun melawan atas sangkaan yang dialamatkan kepada dirinya.

Peran Pemimpin, yang memiliki Pasukan yang setia siap melakukan apappun demi mempertahankan Kedudukan beserta Media yang menjadi Media Provokasi menjadi kekuatan pemecah, dilidik dari penyiar Kompas TV Aiman Wicaksono kompak berkampanye bahwa Jokowi Undercover adalah buku ecek-ecek alias tidak ilmiah. 

"Memangnya Tito itu rektor UI atau rektor ITB? Rezim ini sedang panik, mereka hendak memonopoli narasi kebenaran publik. Membaca Jokowi Undercoverdilarang. Dalilnya adalah kalau mereka begitu saja melarang sesuatu (buku) maka berarti mereka sedang menutupi/menyembunyikan sesuatu. Buku dinyatakan tidak ilmiah tapi dilarang dibahas secara ilmiah di kampus,” demikian isi pledoi Bambang Tri seperti dikutip dari Nusantaranews.

Dalam pledoinya ini, Bambang Tri tak sungkan menyebut penegakkan hukum menggunakan jurus dewa mabuk. “Justru Hendro Priyono (mantan kepala BIN) dan Michael Bimo Putranto (importir bus trans Jakarta) yang melaporkan buku saya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Mengapa tidak sekalian presiden ikut melaporkan saya, karena dia adalah prinsipal yang saya tulis dibuku saya? Judulnya saja Jokowi Undercover bukan Hendro dan Bimo Undercover. 

"Jadi pertanyaan saya jelas. Mengapa Presiden tidak membuat laporan polisi tapi memerintahkan Kapolri menangkap saya dan melarang peredaran buku saya? Buat apa Tito ngomong equality before the law, bukankah ini sebuah bentuk intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum? Presiden boleh berdalih dia tidak memerintahkan penangkapan saya dan pelarangan buku itu,” tulis Bambang Tri lanjut.

Sosok yang justru tidak luput dari serangan Bambang Tri dalam pledoinya adalah Tito Karnavian. Pasalnya, menurut Bambang Tri, Tito tidak berhak menilai buku Jokowi Undercover tak ilmiah, karena Tito bukanlah seorang akademisi.

“Rupanya Tito ini mau menjadi super hero, jadi Kapolri, jadi hakim dan jadi akademisi penilai buku saya. Memangnya Tito ini hakim, kok bisa memvonis Bambang Tri bersalah. Memangnya Tito ini rektor UI atau Informasinya ITB? Kok bisa menilai buku Jokowi Undercover tidak ilmiah, Memangnya Tito ini pedagang beras atau miras kok bisa mencampur pasal-pasal oplosan?” tulisnya sembari mengutip pertanyaan dari profesor Tamim Pardede, profesor Rocky Gerung dan dirinya sendiri.

Selanjutnya, Bambang Tri juga menyorot tajam tuduhan Tito Karnavian terhadap dirinya selain menuding buku Jokowi Undercover tak ilmiah. Tito juga pernah menyebut bahwa Bambang Tri bukan sarjana strata satu (S1) hingga menuding kemampuan menulis Bambang Tri berantakan.

“Lalu Tito berteriak ‘Akan kita cari dalang di balik Bambang Tri yang mengajari Bambang Tri menulis Jokowi Undercover!’  Sampai sekarang, Tito hanya omong besar, dia tidak bisa menemukan dalang itu, karena dalangnya memang tidak ada dan hanya ada dalam imajinasi tingkat dewa Tito Karnavian,” tulisnya lagi.

Terlepas dari itu, sikap Tito sebetulnya memang sudah menjadi sorotan sedari awal. Khususnya pada saat dirinya ditunjuk dan diangkat menjadi Kapolri. Kotroversi seputar penunjukkan Tito sebagai Kapolri sempat memanas di awal sampai akhirnya Tito dilantik. Sorotan kepada Tito mencuat sejak dirinya dimutasi menggantikan Irjen Pol Unggung Cahyono sebagai Kapolda Metro Jaya. 

Tak berapa lama, sesuai dengan telegram nomor ST/604/III/2016 per tanggal (14/3/2016), Tito kembali dipromosikan menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menggantikan Komjen (Pol) Usman Saud Nasution yang memasuki masa pensiun. Secara otomatis pangkatnya dinaikkan menjadi bintang tiga atau Komisaris Jenderal Polisi.

Karir Tito sangat cemerlang. Sebagian kalangan menduga kecemerlangan karir Tito karena faktor kedekatannya dengan Presiden Joko Widodo. Bahkan sempat disebut-sebut memiliki hubungan khusus sebagaimana disinyalir oleh Riza Chalid dalam rekaman kasus ‘Papa Minta Saham’. Dalam Sidang Etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dalam rekaman, Riza Chalid menyinggung soal penempatan Tito di Polda Metro Jaya adalah atas permintaan Presiden Jokowi.

Lebih dari itu, seperti diketahui, banyak pengamat menilai bahwa akan terjadi kerusakan dalam proses regenerasi di tubuh Polri bila Tito menjadi Kapolri. Bukan saja rusak, malah bisa menimbulkan komplikasi akut di tubuh Polri. Bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi dalam proses penegakan hukum, apalagi bila calon Kapolrinya, belum-belum sudah diduga terlibat dalam mega skandal Papa Minta Saham.

Kini, kecurigaan sebagian kalangan terhadap sosok Tito Karnavian di Polri perlahan tapi pasti mulai terungkap. Setidaknya, dalam kasus Bambang Tri, termasuk juga kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok; di mana Tito selalu tampil sebagai super hero.

Dalam kasus Ahok, misalnya, Tito secara tiba-tiba tampil sebagai seorang ahli tafsir al-Qur’an. Begitu pula, dalam kasus Bambang Tri, Tito tampil sebagai sosok akademisi, penilai buku dan hakim. Mungkin kita patut bangga memiliki seorang Kapolri yang sungguh multitalenta dan multidisipliner, yang menguasai berbagai bidang disiplin ilmu pengetahuan serta bisa memerankan beragam peran. (Red. Su)

Arogan.... Oknum Polisi Kutembak Kau Nanti Kepada Anggota TNI Wargapun jadi Korban Senjata Polisi

"Arogan Oknum kepolisian membuahkan petaka kepada warga dengan Senjata yang dimilikinya"

Louser | Potret RI - Arogan Oknum Kepolisian menimbulkan kesombongan dengan menodongkan senjata ke pada Anggota TNI . Perkelahian itu terjadi pada Jumat (28/4/2017) sore di Kawasan Bandara Alas Louser Kutacane Ds. Alur Buluh Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara (Agara). Mereka yang bertikai antara Brigpol Satrio, oknum Anggota Polres Agara dengan oknum anggota TNI AD, Prada Jefri NRP 31150640100994 Tabak SMS Raipur C Yon Armed 17/K/RC.

Gara-gara berusaha melerai perkelahian keponakannya yang berstatus anggota TNI dengan oknum Polisi, berujung petaka bagi Samri. 

Sedangkan warga yang tertembak merupakan salah satu masyarakat setempat, yakni Samri (38) petani yang beralamat di Ds. Jambur Papan Kec. Semadam Kab. Agara. Dia kena tembak saat berusaha melerai perkelahian. Sementara, Brigpol Satrio mengalami luka tikam pada bagian perut.

Lalu sekitar pukul 17.00 Wib, Brigpol Satrio bersama seorang temannya melintas dengan mengendarai mobil pribadi jenis Avanza di tempat berkumpulnya Prada Jefri. Secara tiba-tiba Brigpol Satrio menghentikan mobilnya sambil memanggil Prada Jefri, dimana keduanya memang telah saling kenal karena tinggal di kampung/desa yang sama.

Saat Prada Jefri mendekat, tiba-tiba Brigpol Satrio meninju perut Prada Jefri, dengan alasan yang tidak jelas, sehingga membuat Prada Jefri tidak terima dengan perlakuan tersebut.
Merasa malu terhadap teman-temannya atas perlakuan Brigpol Satrio terhadap dirinya, membuat kedua sohib ini terlibat cekcok mulut.

Melihat kejadian tersebut, teman-teman Prada Jefri coba melerai perkelahian tersebut. Kemudian Brigpol Satrio keluar dari mobilnya dengan memegang pistol miliknya lalu menodongkannya ke arah wajah Prada Jefri sambil mengatakan “Ku Tembak Kau Nanti.”

Tak takut dengan ancaman itu, Prada Jefri menjawab dengan lantang. “Tembak saja kalau kau berani,” katanya yang disusul penembakan ke udara sebanyak satu kali oleh Brigpol Satrio.
Karena merasa terancam, Prada Jefri mencoba untuk merebut pistol yang dipegang oleh Brigpol Satrio, sehingga terlibat perkelahian kembali dengan Brigpol Satrio.

Dalam posisi sedang berkelahi, Prada Jefri berusaha mengambil pisau milik salah satu warga masyarakat (identitas tdk diketahui) yang saat itu turut berusaha melerai perkelahian tersebut kemudian Prada Jefri menikamkan Pisau tersebut kearah Brigpol Satrio dan mengenai bagian perut sebelah kanan hingga ususnya keluar.

Setelah ditikam, Brigpol Satrio melepaskan tembakan lagi dan mengenai Samri, yang tak lain merupakan paman kandung Prada Jefri selaku Penjaga Bandara Alas Louser yang melerai perkelahian. Kemudian Prada Jefri berhasil merebut Pistol milik Brigpol Jefri dan menjauhkan dari jangkauan Brigpol Satrio.Sementara si polisi kena tikam di bagian perut. Kini kedua korban sedang dirawat di RS Bhayangkara, Jl KH Wahid Hasyim, Kota Medan.

Melihat Samri tertembak, Prada Jefri memerintahkan teman-temannya untuk mengantarkannya ke Puskesmas terdekat dan Prada Jefri meninggalkan lokasi kejadian menuju ke rumah kerabatnya di Ds. Ngkeran Kec. Lawe Alas Kab. Agara.

Setelah sampai di rumah kerabatnya di Ds. Ngkeran Kec. Lawe Alas Kab. Agara, Prada Jefri melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya an Kapten Arm Novi Hardi, Komandan Raipur A Yon Armed 17/Komposit, via telepon. Pada pukul 19.30 Wib, Prada Jefri dijemput oleh Dankipan A Yonif 114/SM an. Kapten Inf Anom Sasmita bersama 2 orang anggota (hasil kordinasi dengan Dan Raipur A Yon Armed 17/Komposit an. Kapten Arm Novi Hardi) yang kemudian diserahkan ke Makodim 0108/Agara.

Atas kejadian ini, Dandim 0108/Agara, Letkol Joni Heriadi telah melakukan sejumlah tindakan. Di antaranya melaporkan kejadian tersebut kepada Komando Atas, meminta keterangan terhadap Prada Jefri di Kantor Staf Intel Kodim 0108/Agara.

Dandim 0108/Agara juga telah berkordinasi dengan Kapolres Agara AKBP Edi Bastari di Ruang Kerja Dandim 0108/Agara. Dalam pertemuan itu, Kapolres Agara telah melaporkan kejadian tersebut kepada Waka Polda Aceh. Selanjutnya, Kapolres Agara menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada Pihak Kodim 0108/Agara dalam hal ini Dandim 0108/Agara.

Sementara itu, saat ini kedua korban, Brigpol Satrio dan Samri sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Sedangkan Prada Jefri saat ini masih berada di Kantor Staf Intel Kodim 0108/Agara untuk dimintai keterangan. Diketahui, keberadaan Prada Jefri berada di Kab. Agara sejak 27 April 2017 dalam rangka Cuti Tahunan dari satuannya. (Red. Su/M.O)

Keluarga Korban Kecewa Dengan Jaksa Penuntut Umum Memvonis Terdakwa Cuma 4 Bulan


Medan | Potret RI - Kantor Pengadilan Negeri Medan sempat terjadi kericuhan. Pasalnya keluarga korban Raisa Yusri Zahra (7), warga  Jalan Prumnas Mandala, Tangguk Bongkar X  yang di aniaya oleh tetangganya Morina Simarmata (38), Cuma di vonis majelis Hakim bernama Nazar Efendi. Diduga,  jaksa penuntut umum dan majelis Hakim sudah dapat imbalan dari terdakwa Morina Simarmata. Seharusnya hukuman yang di beri majelis Hakim sama terdakwa Morina Simarmata sesuai UUD perlindungan anak. malah  terdakwa Morina Simarmata di vonis Hakim Cuma 4 bulan kurungan.

“ Saya selaku orang tua   tidak senang Morina Simarmata cuma di vonis 4 bulan kurungan oleh Hakim. Masak anak saya sudah babak belur di pukul Morina Simarmata,  ringan sekali hukuman yang di beri Hakim Nazar Efendi. Besar kemungkinan jaksa penunt dan Hakimnya sudah dapat imbalan sama Morina Simarmata, makanya Cuma 4 bulan hukuman yang di beri majekis Hakim Nazar Efendi. Padahal sudah jelas   Morina Simarmata kenak UUD perlindungan anak. Seharusnya sebagai Hakim, Nazar Efendi jangan tebang pilih. Jangan hanya gara – gara di beri uang, terdakwanya di vonis ringan” Kami sadar, tidak mempunyai uang. Tapi korbanya anak kami yang berusia (7) tahun. Coba anak pak Hakim  di perlakukan seperti yang di alami anak kami”  Pasti merasa tidak senang terdakwanya di beri hukuman ringan” Kata Syamsul ayah Raisah Yusri Zahra dengan nada kesal, kamis 27/4/2017.

“ Sebenernya kasus ini dari tahun 2015. Dari  peristiwa pemukulan yang di lakui Morina Simarmata, sudah di tangani petugas Polsek Medan Area. Tapi karena ada yang menjamin, Morina Simarmata di bebaskan, dengan syarat berkas tetap di lanjutti di Pengadilan Negri Medan. Tapi perkara Morina Simarmata,  yang sudah di limpahkan oleh petugas Polsek Medan Area di Pengadilan Negeri Medan, Sudah setahun mengendap di pengadilan Negeri Medan. Karena  kami sering menanyai ke pengadilan Negri Medan, makanya berkas Morina Simarmat di tindak lanjutti”  Coba tidak rajin, kami menanyai berkas Morina Simarmata di pengadilan Negri Medan. Mungkin perkaranya jalan di tempat. Jadi kami berharap, tegakkanlah hukum dengan seadil – adilnya. Jangan hanya di beri uang , terdakwanya di beri hukuman ringan. Kalau begitu , di pengadilan ini harus banyak uang  untuk membela yang bener. Contohnya, sudah jelas terdakwa Morina Simarmata bersalah, menganiaya anak saya Raisa Yusri Zahra (7). Karena kami tidak mempunyai uang, makanya jaksa dan Hakim bisa meringankan hukuman terdakwa Morina Simarmata” Sambungnya. (Red.Su/Tim)   

Kapoldasu Memeluk Suami Korban Pembakaran Rumah Satu Keluarga


Medan | Potret RI - Dalam pemaparan di Polrestabes Medan. Kapoldasu Irjend Ryko Amelza Dhaniel memeluk suami korban pembakaran satu keluarga rumah di, Jalan Jamin Ginting, Simpang Gardu, Komplex Milala Oci, Medan Tuntungan, selasa 18/4/2017. Gandi Ginting (60)  suami dari korban Marita Sinuhaji (58) mengucapkan  terima kasih banyak, kepada Kapoldasu Irjend Ryko Amelza Dhaniel dan jajaranya, yang telah berhasil menangkap para tersangka, yang membakar rumahnya sekaligus istri Marita Sinuhaji dan kedua cucunya.

Kapoldasu Irjend Ryko Amelza Dhaniel mengungkapkan, tertangkapnya para tersangka setelah petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)” Kelima tersangka tertangkap oleh petugas, setelah seorang di antara mereka menyerahkan diri ke Polsek Delitua. 

Dari hasil penyelidikkan yang di lakui petugas terhadap seorang yang menyerahkan diri. Petugas berhasil menangkap 4 kawanan tersangka pembakaran rumah Gandi Ginting. Masing – masing nama tersangka ialah, Jaya Mita Ginting,  Cari Muli Ginting, Maju Suranta Siallagan, Rudi Suranta Ginting dan Julpan Purba. Para tersangka ini sengaja membakar rumah Gandi Ginting, istri dan kedua cucunya , karena tidak mau membayar kekuranga uang rumah yang di beli sama para tersangka. Korban sebenernya  ingin membayar,  kekurangan uang rumah yang di beli sama beberapa orang tersangka, apa bila surat rumah yang di janjikan tersangka di berikan. Lalu para tersangka mengancam akan membakar rumah Gandi Ginting” Kata Kapoldasu Irjend Ryko Amelza Dhaniel yang di dampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, Kabid Humas Poldasu, AKBP Rina Sari Ginting, tim forensik Wahyu,Dr Sing.

“ Dalam pengancaman yang di lakui para tersangka membakar rumah Gandi Ginting , selalu gagal. Karena beberapa warga mengetaui  para tersangka, sempat membakari rumah Gandi Ginting. Lalu para tersangka kabur, karena beberapa warga mengetauinya” Saat itu api hanya membakari pintu rumah korban dan berhasil di padamkan warga, pakai alat seadanya. Karena tidak berhasil membakar rumah korban. 

Para tersangka berupaya membakar rumah korban kembali dengan cara membakar pakai bensin” Saat itu, yang berada di rumah  Marita Sinuhaji dan kedua cucunya. Sementara Gandi Ginting yang seorang pekerja instalasi listrik, sedang  memasang listrik di Binjai. Para korban ini tidak bisa menjerit, karena ruangan sudah tertutup oleh api yang membakari rumah korban. Para korban murni terhirup udara panas di dalam rumah. Karena dari hasil pemeriksaan yang di lakui forensik ada di temui beberapa zat di 

tenggorokkan para korban. Pemeriksaan ini pun di lakui oleh  Dokter RS. Bhayangkara Medan, Dr Sing” Sambung Kapoldasu Irjend Ryko Amelza Dhaniel. Lanjut Ryko Amelza Dhaniel” Para tersangka sebenernya 9 orang. Kini 4 orang lagi masih di buru petugas. Mudah – mudah  dengan kerja keras petugas. Para tersangka lainya dapat secepatnya  di tangkap petugas. Para tersangka ini bisa di hukum mati atau hukum seumur hidup. Karena sudah melakukan pembunuhan dengan berencana. Apalagi para tersangka ini sudah berulangkali melakui pembakaran. Para tersangka berhasil membakar rumah korban, dengan cara masing – masing membagi tugas. Soalnya di antara mereka ada meneger atau eksikutornya yang membagi tugas. Ada yang menjaga dari depan dan belakang maupun dari samping rumah korban.  Agar para korban tidak bisa selamat dari api yang membakar rumah korban” Pungkasnya. (Red.Su/Tim).

Pemilihan Gubernur disanksikan akan timbul Kecurangan Kecurangan




Jakarta | Potret RI - 17/4/2017, Persiapan Tim Sukses dari masing masing Calon Gubernur DKI di H-2 bisa dikatakan ketat, persaingan ini menentukan dan menjadi Barometer dari Pemlihan Gubernur untuk setiap Propinsi, satu sisi salah satu Pasangan yang telah dinyatakan tersangka baik KPK maupun dari Kepolisian masih tetap bisa melaksanakan kegiatan sebagai Calon Gubernur yang didukung dari Partai Penguasa PDI, Nasdem, Hanura dan partai lainnya, yang mendukung calon Gubernur Tersebut."Hukum di Indonesia Aneh, seorang Tersangka yang mendapatkan Kasus sebagai tersangka masih bisa ya di negeri ini Mengikuti pemilihan Gubernur dan masih Menjabat", ungkap Minto disaat ditemui Tim Potret di Jatinegara.16/4/2017.

"Pengawasan terhadap Pemilihan Pilkada akhir akhir ini sangat disangsikan akan ada kecurangan dari pihak lawan, banyak sebenarnya temuan temuan dari Kami masyarakat bahwa tim kotak kotak menghalalkan segala cara untuk memenangkan pilihannya, namun semua itu mereka tetap tidak mengindahkan Hukum yang berlaku, diantaranya sendiri kita juga mengetahui Lurah dan Kecamatan masih dibawah naungan Gubernur yang incumbent, dan belum di nonaktifkan dari Jabatannya, dan sangat aneh kali ini KPU yang memiliki Hukum dalam Pemilihan tetap menutup mata dan tidak bisa berbuat apa apa lagi", ungkap Minto Kembali.

Disamping itu juga Posko Posko Pemenangan dari Pasalon telah berdiri, diantaranya Posko Bersama dari Pasalon Anies & Sandi, yang diketuai PAC Gerindra M. Mashud, didampingi Bambang Sujatminto. M. Mashud mengatakan, "Persiapan kami sudah dimulai dari Putaran Pertama sampai sekarang di Putaran Kedua, kami menerima utusan dari daerah daerah untuk memonitoring kesiapan dari KPU dan TPS yang ada di wilayah Pemilihan".

Pada Kesempatan lain pada RW dan RT Pisangan Baru tetap mendukung Pasalon Gubernur No urut 3, mereka merasa ada Perubahan Mental dan Perubahan sikap dari warga ,"Kami ingin Pemimpin itu yang amanah, sopan, bukan karena dia memiliki kekuasaan jadi seenaknya menghina dan memaki masyarakat, dia itu dari siapa naiknya dari kami ini warga dan masyarakat yang mengidam idamkan kedamaian dan kemakmuran, bukan cassingnya yang nampak dari luar baik namun dari dalam yang harus juga baik, ini udah dari luarnya buruk dari dalam apalagi", ungkap Murjono tokoh masyarakat yang sangat vokal terhadap pemilihan Gubernur DKI tanggal 19/4/2007.(Red.Su)

Andi Lala Berhasil Di Tangkap Polda Sumatera Utara Dan Polda Riau Di Rumah Keluarganya

Andi Lala Otak Pelaku Pembunuhan Sadis Satu Keluarga

Medan | Potret RI - Walau bersembunyi dimana pun, Andi Lala (35) warga Jalan Pembangunan II, Kelurahan Skip, Kecamatan Lubuk Pakam. Otak pelaku pembunuh Riyanto, istri  Sri Ariyani (38), Naya (13),  dan  Gilang Laksono (8), serta mertua Sumarni (60) di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar. Berhasil di tangkap petugas Poldasu dan Polda Riau di  Jalan Lintas Rengat Tembilahan, tepat di Desa Pekan Tua,  Kecamatan kempes, Kabupaten Indra Giri Hilir ( Inhil) Riau, sabtu 15/4/2017.

Informasi yang didapat, Andi Lala bersembunyi di rumah keluarganya. Saat itu petugas yang sudah mengetaui keberadaanya,  menunda menangkap Andi Lala.  Berhubung ada pesta perkawinan di rumah keluarganya. Usai pesta perkawinan. Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Utara, AKBP Faisa Napitupulu yang menyusun strategi, langsung merintahkan anggotanya melakukan penangkapan Andi Lala.

“Waktu petugas Poldasu dan Polda Riau melakukan, penangkapan Andi Lala. Andi Lala melakukan perlawanan sama petugas. Karena berusaha melakukan perlawanan, petugas  langsung menghadiahkan Andi Lala pakai timah panas hingga tidak bisa jalan. Andi Lala berhasil di Tangkap petugas pada pukul 05:10 Wib. Saat itu situasi dalam keadaan kondusif aman. Kini petugas kita, membawak Andi Lala ke Polres Riau untuk menjalankan pemeriksaan. Setelah itu petugas baru membawak Andi Lala,  si otak pelaku pembunuh sekeluarga  dengan sadis, ke Poldasu.

Kemungkinan Andi Lala tiba di Poldasu, minggu 16/4/2017, pukul 10: Wib.Begitu tiba di Poldasu, langsung kita paparkan sama temen – temen wartawan. Karena kita ingin tau apa motif sebenernya, Andi Lala membunuh Riyanto dan keluarganya dengan sadis. Apalagi istri Andi Lala,  masih ada hubungan keluarga sama istri Riyanto” Kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari Ginting.(Red.Su/Tim)

Jaga Kebersamaan di Posko Bersama Anies & Sandi

Prabowo Subianto bersama Anies - Sandi

Jakarta | Potret RI - Ketua PAC.Partai Gerindra Kec.Matraman Jakarta Timur Muhammad Mashud membuka Posko Bersama Anies & Sandi didukung beberapa elemen masyarakat yang bergabung dalam Tim Pemenangan Anies-Sandi , hal ini dilakukan dalam rangka memenangkan Paslon Nomor (3) Anies Rasyid Baswedan,Ph.D - Sandiaga Salahuddin Uno pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua tanggal 19 April 2017. 
Pada kesempatan itu Muhammad Mashud didampingi Bambang Sujatminto dan Lufi saat di Posko Bersama menghimbau kepada para elemen masyarakat yang bergabung pada Posko Bersama Anies-Sandi agar didalam masa tenang menjelang detik-detik hari Pemilihan Gubernur DKI Jakarta agar menjaga kebersamaan sesama para pendukung Anies-Sandi dan jangan lupa pertama ajak para warga beramai-ramai datang ke TPS , kedua perhatikan baik-baik lembar surat suara, ketiga (3) jangan lupa COBLOS NOMOR (3). 

" Kita harus ingat pesan-pesan Tokoh kita Bapak Letjend.TNI (Purn) H.Prabowo Subianto disetiap bertatap muka dan bersama ini yang selalu menekankan kita harus menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kita jangan mudah dibodoh bodohi oleh siapapun, kita tidak boleh ragu memilih Paslon Anies Rasyid Baswedan,Ph.D dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, karena Pasangan Anies-Sandi memiliki Program yang benar-benar TETAP ADA, DITAMBAH, DITINGKATKAN " Tegas M.Mashud. (Red.Su)

















Presidium Pusat KAP AMPERA Himbau warga DKI Jaga Stabilitas Keamanan Negara



Jakarta | Potret RI -  PILGUB DKI tinggal menghitung hari, suasana dalam hari tenang menjelang detik-detik Hari Pemilihan Gubernur DKI Jakarta keadaan Jakarta tampak lengang, hiruk pikuk dan kemacetan jalan raya yang biasanya padat merayap kini lancar. Dari pantauan Tim investigasi RI 007 dan KAP-AMPERA dibeberapa sudut Ibu Kota , para warga berkumpul sambil membincangkan siapa Calon Gubernur yang akan mereka pilih, ada yang saling adu argumentasi satu sama yang lainnya untuk memenangkan masing-masing calon, bahkan ada dalam satu rumah punya pilihan yang berbeda.

Sebagaimana suasana di setiap Pos Kamling selalu ramai dikerumuni warga sekitar apalagi usai menonton Debat Final beberapa waktu yang lalu dengan hasil selisih hanya  1 % dimenangkan pasangan Calon Anies-Sandi, ada yang berceloteh bila selisihnya hanya 1 % ini berarti nantinya bisa DRAW saat Penghitungan suara kelak, disini kita harus mengantisipasi adanya gesekan-gesekan yang akan memperkeruh suasana Pilgub DKI mengingat Warga DKI yang penuh beragam RAS , perbedaan Suku,Agama dan  latar belakang kehidupan sosial jangan menjadi pemicu mudahnya kita diadu domba oleh pihak ketiga yang dengan sengaja membuat Kegaduhan  di Negeri yang kita cintai ini , kita harus benar-benar menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Dalam menyikapi suasana yang semakin dekat ini bagaikan ada api dalam sekam, Ketua Umum Presidium Pusat KAP-AMPERA Binsar Efendi Hutabarat  dan Zulkirman Hendri didampingi Raden Soekrisno Alim,SH Direktur/Ketua  LBH KAP –AMPERA  serta Y.Remi Hutaglung dan Para Tokoh Masyarakat yang hadir di Markas Besar KAP-AMPERA   menghimbau kepada Seluruh Warga DKI Jakarta agar menjaga Stabilitas Keamanan dan pilihlah Calon Pemimpin DKI Jakarta sesuai dengan kehendak hati nurani yang benar-benar keluar dari lubuk hati yang dalam dan jaga Persahabatan karena Kita adalah Bersaudara.

DKI Jakarta sebagai pusat Ibu Kota merupakan Tolak Ukur Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi kita harus benar-benar menjaga Persatuan dan Kesatuan Republik Indonesia ini, kita sadari Pemilihan Gubernur DKI Jakarta telah mengundang perhatian semua Anak Bangsa di seluruh pelosok negeri ini, untuk menyikapi segala bentuk permasalahan yang kelak akan timbul Menjelang dan Pasca Pemilihan Gubernur DKI , maka Presidium Pusat Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (KAP-AMPERA) bersama Reclasseering Indonesia dan berbagai elemen masyarakat telah membentuk Sekretariat Bersama Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Untuk Negara & Masyarakat dengan beralamat Sekber di Markas Besar Presidium Pusat KAP-AMPERA di Jl.Raya Jatinegara Timur No.61-65 , E-mail : pp.kap-ampera97@gmail.com Jatinegara Jakarta-13310.

Adapun Susunan Pengurus Presdium Pusat Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (KAP-AMPERA) Berdiri Pada Era Awal Reformasi, Hari Sabtu, 1 Pebruari 1997 di Jakarta, DEWAN PENDIRI : 1. M.A.ASEP SALEH. 2.BINSAR EFENDI HUTABARAT, 3.DR.KHAIRUL HADI, 4.ZULKIRMAN HENDRI, 5.Dr.RDK.ERRIYANTO, 6.DRS.SISWO SUPARNO,SH, 7.R.SUKRISNO ALIM,SH. PENASEHAT: IR.H.AKBAR TANJUNG, DR.H.ABDUL GAFUR, H. MAR’I MUHAMMAD, DRS.H.COSMAS BATUBARA, DR.H. EMIL SALIM.

Pengurus Presidium Pusat :  KETUA UMUM :  M.A.ASEP SALEH, KETUA HARIAN : BINSAR EFENDI HUTABARAT, KETUA LEMBAGA EKONOMI RAKYAT :  DR.KHAIRUL HADI,   KETUA LBH : DRS. SISWO  SUPARNO , SH ;  SEKRETARIS UMUM :  ZULKIRMAN HENDRI,  WAKIL SEKRETARIS : R.SUKRISNO ALIM, SH,  BENDAHARA UMUM : Dr. RDK. ERRIYANTO, BENDAHARA : REMI HUTAGALUNG.

Perubahan Kepengurusan Presidium Pusat Berdasarkan Kesepakatan Bersama ,  RABU,TANGGAL 1 PEBRUARI 2017 Bertepatan Pada Hari Ulang Tahun Ke-20 KAP-AMPERA DAN Mengenang Para Tokoh Pendiri / Pengurus yang Meninggal Dunia :  1. M.A. ASEP. SALEH, 2. DRS.SISWO SUPARNO,SH,  DAN 3. ANDI SUBRI,SH.MM., 

Diputuskan dan ditetapkan :  PENASEHAT : IR.H.AKBAR TANJUNG, , DR.H.ABDUL GAFUR, DRS.H.COSMAS BATUBARA, H. PRABOWO SUBIANTO, H.WIRANTO, SH, H.DJOKO SANTOSO, H.SUTIYOSO, H.DJOKO SUYANTO, LUHUT BINSAR PANJAITAN.

Pengurus Presidium Pusat : KETUA UMUM : BINSAR EFENDI HUTABARAT,  KETUA HARIAN : ZULKIRMAN HENDRI, KETUA: DR.RDK.ERRIYANTO, MBA, KETUA: WIMPI MANOARFA,SH KETUA: S.FIRDAUS TARIGAN,SH.SE,MM, SEKRETARIS UMUM: DR. H. KHAIRUL HADI, SE.MBA SEKRETARIS: R.SOEKRIS NO ALIM,SH,  BENDAHARA UMUM: Y. REMI HUTAGALUNG, BENDAHARA: IR. EBDI ZUCHRI BERUTU.

Pengurus Lembaga Bantuan Hukum : DIREKTUR/ KETUA : R.SOEKRISNO ALIM,SH,  WAKIL DIREKTUR: Y.REMI HUTAGALUNG, KETUA TIM ADVOKASI/KONSULTASI: VIVIAN ARNIE, SH,MH,KETUA  MONITORING & PENYULUHAN : M.SUKADI JAYA LUBIS,SH, KETUA INVESTIGASI & INTELIJEN: BERNARD SINAGA,SH, KEPALA HUBUNGAN MASYARAKAT : SLAMET PARULIAN, KETUA  LEMBAGA SUARA PERS: JAFAR YACUB SAIDI, KETUA TIM PENERBIT/ ARSIP: RIA BUDIARTY,HSP. ANGGOTA :          I S H A K,  M. MASHUD,  IWAN PERWIRA, MUHAMMAD AZIS, SE.(Red.Su)

Dipaksa Akui, Di Perlakukan Tidak Wajar, Keluarga Lapor Ke Propam Mabes Polri


Medan | Potret RI - Keluarga Akhirudin (33), terpaksa melaporkan petugas Polsek Delitua, ke Propam Mabes Polri. Pasalnya beberapa petugas Polsek Delitua, yang  menganiaya Akhirudin. Karena Akhirudin tidak mengakui, sabu yang di temukan petugas tidak jauh dari  tempat Akhirudin di geledah miliknya. Padahal Akhirudin tidak tau menau dengan sabu yang di temukan petugas Polsek Delitua.

Informasi yang didapat,  kamis 13/ 4/2017, petugas menangkap 5 0rang terduga pemakai sabu di Jalan Medan Delitua, Gang Banteng, selasa 4/4/2017. Hironisnya petugas Polsek Delitua malah, melepas seorang yang milik sabu tersebut. Seharusnya petugas Polsek Delitua harus koperaktif menjalankan tugasnya. Jangan main asal tangkap orang yang tidak bersalah.

“ Saya tidak senang,  adik saya di aniaya oleh petugas Polsek Delitua. Masak adik saya tidak bersalah, harus mengakui sabu itu miliknya. Padahal adik saya itu tidak pemakai narkoba. Kok bisanya seluruh petugas Polsek Delitua, menganiaya adik saya sampai babak belur. Bahkan beberapa petugas Polsek Delitua, menganiaya adik saya pakai kayu. Hingga pinggir mata adik saya koyak. Selain itu bola mata adik saya, tanpak berdarah  kenak hantaman kayu yang di lakui petugas Polsek Delitua” Kata H.Tengku Rati (56 ) kakak Akhirudin yang mantan Polwan Polrestabes Medan.

“Awal penangkapan yang di lakui petugas Polsek Delitua di Gang Banteng. Waktu itu 4 pemuda meminta tolong sama adik saya betulli gitar. Saat adik saya membetulli tali gitar ke 4 pemuda ini. Tiba – tiba, beberapa petugas Polsek Delitua berpakaian preman datang melakukan pemeriksaan. Dan adik saya di suruh telanjang untuk di periksa petugas Polsek Delitua. Lalu dalam pemeriksaan itu, tidak di temukan sabu di seluruh pakaian adik saya. Kok bisanya ada sabu di samping adik saya berdiri. Padahal sebelumnya,  sabu itu tidak di temukan  petugas di samping adik saya berdiri. Karena adik saya, merasa tidak memilikki sabu yang di temukan petugas. Adik saya tidak mengakui, sabu itu miliknya. Seharusnya, petugas Polsek Delitua , harus propesional menjalankan tugasnya. Jangan main hantam dan menyuruh orang tidak bersalah mengakui yang tidak ada di buatnya.

“Saya pun mantan Polwan, kok sekejam itu petugas Polsek Delitua menganiaya adik saya yang tidak bersalah. Kalau adik saya pemakai narkoba, saya siap adik saya di tes urine.  Cuma kami sekeluarga harus menyaksikanya langsung. Karena kalau petugas Polsek Delitua sendiri yang  mengetes urine adik saya, bisa saja di rekayasa urine adik saya menjadi negatif. Yang buat kesalnya, masak Kapolsek Delitua Kompol Wira Frayatna tidak mengetaui anggotanya menganiaya adik saya hingga nyaris tewas. Kan tidak masuk akal,  Kapolseknya tidak mengetaui ,  anggotanya menganiaya adik saya yang tidak bersalah” Sambung H. Tengku Rati.

“Hironisnya beberapa petugas Polsek Delitua melepas seorang dari 5 orang yang di tangkap. Padahal, sabu yang di temukan  petugas Polsek Delitua di dekat adik saya berdiri, milik seorang yang di lepaskan petugas Polsek Delitua itu dek.  Bahkan 3 orang  temen adik saya di ancam untuk mengakui sabu itu milik adik saya. Karena sepengatauan 3 orang temen adik saya, sabu itu  milik seorang yang di lepas petugas. 3 orang temen adik saya itu menjawab apa yang di ketauinya. Tapi malah beberapa petugas Polsek Delitua berulang mengancam dan menganiaya 3 orang temen adik saya untuk mengakui sabu itu milik adik saya” Kan sudah tidak bener lagi kinerja, petugas Polsek Delitua. Harus menyuruh orang mengakui sabu itu milik adik  saya, yang tidak bersalah. Karena merasa adik saya tidak bersalah,  Sudah saya laporkan ke Propam Mabes Polri. Saya ingin petugas Polsek Delitua yang menganiaya adik saya di pecat. Selain itu Kapolseknya pun di copot. Sementara Kapolri Jendral Tito Karnavian, pernah menyatakan, jangan di paksa orang untuk mengakui perbuatan yang tidak di buatnya” Berarti petugas Polsek Delitua, telah berani menentang pernyataan Kapolri Jendral Tito Karnavian” Pungkasnya. (Red.Su/TIM)

LBH KAP AMPERA & TIM Terpadu segera mengusut Tuntas Perampasan Hak PT. KURA


Bagan Batu | Potret RI - Perkebunan Karet dan Kelapa Sawit Milik PT. KURA ( Kurnia Rachmat) di Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilis Provinsi Riau Seluas Kurang Lebih 3.350 Ha telah dikelola sejak tahun 1964 dan sesuai dengan hasil pengukuran BPN R.I luas lahan Perkebunan milik PT.KURA terdiri dari: +/- 126 Ha di Kampung Harapan, +/- 650 Ha di Afd I bahtera Makmur , Afd.II Kencana +/- 850 Ha, Afd.III Bunut +/- 1.501 Ha.

Tanah yang dikuasai PT.KURA sebagian berasal dari tanah Negara bebas dan sebagian dari lahan masyarakat yang diganti rugi. Perkebunan Karet dan Kelapa Sawit PT.KURA telah diolah dan diusahai sejak tahun 1979 dengan luas kebun karet yang ada +/- 693 Ha sedangkan Kebun Kelapa Sawit seluas +/- 2.657 Ha dan kedua jenis komoditi telah menghasilkan.

Bahwa sesuai dengan  surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir Nomor :01/TY-PGT/I/2005 hasil tela'ah yuridis formal penguasaan fisik dan peruntukan tanah PT. Kurnia Rachmat berdasarkan Fakta-Fakta yang ada bahwa benar lahan kebun Kelapa sawit dan kebun Karet adalah Milik PT.KURA dan telah memenuhi kewajiban membayar pajak ket pada Negara dengan terdaftar NO.SPPT (NOP): 14.09.000.000.000-0035.1 dengan luas OBJEK PAJAK BUMI 33.500.000 M2 dan Luas Bangungan 25.970 M2 dengan bukti pembayaran di Bank RIAU senilai Rp.56.799.585,- 


Tentang masalah adanya pendudukan lahan yang dilakukan gabungan kelompok tani adalah merupakan PERSOALAN LAIN, yang bermula dipicu oleh klaim PT.Armapindo terhadap Hak Ulayat yang berada di Rokan Hilir, persoalan ini tidak ada kaitannya dengan PT.KURA.

Sesuai dengan hasil pantauan tim investigasi RI 007 dan Presidium Pusat KAP AMPERA /LBH KAP AMPERA ternyata sebagian areal perkebunan Sawit telah DIRUSAK dan DIPORAKPORANDAKAN DAN RATA DENGAN TANAH diduga dilakukan oleh OTK atas suruhan para Spekulan dan Mafia Tanah yang telah MERUGIKAN PT.KURA (foto), disamping itu berdasarkan fakta dilapangan didaerah Bagan Batu telah berdiri RUKO dan PERUMAHAN ELITE RATUSAN UNIT DIDUGA DIBANGUN SECARA ILLEGAL diatas TANAH MILIK PT.KURA.

Berdasarkan surat LBH KAP AMPERA kepada Kapolri, TIM Mabes akan segera MENGUSUT TUNTAS dan segera Menindak Tegas Pihak-Pihak yang terkait yang dengan sengaja melakukan kejahatan PERAMPASAN HAK MILIK PT.KURA Yang telah merugikan PT.KURA MILYARAN RUPIAH.

Pengurus /Pemegang Saham PT.KURA berdasarkan Akte No.26 Thn 1964 : Pendiri :H.ADNAN, TJENG LIM KIE, HAN KUAN dan AU TJIONG EK, Pengurus : Direktur : H.ADNAN, Wakil Direktur: Tjeng Lim Kie, Komisaris : Han Kun, Au Tjiong Ek dan Ny.BADI'AH. Akte No. 7 Tgl.2 Maret 1972 Pengurus : Direktur : H.Adnan Komisaris : Ny.Badi'ah, Akte No: 55 Tgl.31 Maret 1986 Direktur Utama : H.ADNAN, Direktur: M.Nasir Adan,SH, Komisaris Utama : Ny.Hj.Badi'ah, Komisaris: Ny.Nur Rahmah dan Baharuddin sedangkan pemegang saham adalah : H.ADNAN, NY.HJ.BADI'AH, SULAIMAN ADNAN, M.NATSIR ADNAN,SH, BAHARUDDIN, NUR RAHMAH, BADRUL AINI, NY.AMNAH dan SYAIDUL BAHRI.

PT. Kurnia Rachmat (PT.KURA) NPWP: 1.701.167.7-211 TERDAFTAR sesuai dengan SK Menteri Kehakiman R.I Nomor : C-14.447 HT.01.04 TH.99 Tanggal 9 Agustus 1999 atas lahan Perkebunan seluas 3.350 Ha PT. Kura mendapat Rekomendasi dari Gubernur Riau, Bupati Rokan Hilir dan BPN RI, "jadi siapapun yang mencoba atau dengan sengaja mengalihkan hak dan atau memperjual belikan lahan milik PT. Kurnia Rachmat tanpa seizin klien kami adalah merupakan suatu perbuatan tindak kejahatan perampasan hak," tegas Binsar Efendi Hutabarat Ketua Umum Presedium Pusat Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (KAP-Ampera) didampingi Zulkirman Hendri, Bernard Sinaga, M. Mashud, Slamet PH, Muhammad Azis, SE, Wenas, Ishak, Jafar Yacub Saidi, Drs. Mohd. Rasyid, David Hutabarat dan R. Soekrisno Alim, SH Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kap-Ampera bersama Y. Remi Hutagalung, SH, Mhum dan Rahidin Nur, SH, usai Rapat Koordinasi Markas Besar Kap-Ampera.

Dalam waktu dekat usai Pilgub DKI Jakarta, Pengurus Presidium Pusat dan LBH KAP-AMPERA bersama Tim Terpadu yang melibatkan Petinggi dari Mabes Polri, Mahkamah Agung R.I, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria & Tata Ruang / Badan Pertanahanan Nasional R.I serta Tim Operasi Pajak / Direktorat Jenderal Pajak beserta  KPK akan turun ke Pekan Baru dan Bagan Batu untuk menuntaskan permasalahan tanah PT.KURA yang diserobot dan dirampas oleh pihak Spekulan dan Mafia Tanah. (Red.Su)

Tidak dilakukannya Sosialisasi dalam Penggusuran yang dilakukan PD Pasar Kota Medan



Medan | Potret RI - Penggusuran lapak pedagang Pasar Kampung Lalang yang berada di Jalan Klambir Lima, Kecamatan Sunggal, oleh PD Pasar Kota Medan, Kamis (23/03/2017) dinihari, kini situasinya berangsur aman. Meski sempat terjadi bentrok antara pedagang dan aparat gabungan Satpol PP Kota Medan dan Polrestabes Medan dalam mengawal penertiban, namun akhirnya berjalan aman dan kondusif.

Ratusan pedagang yang berkumpul di lokasi penertiban akhirnya mundur, mereka mengaku tak kuasa menahan tembakan gas air mata dan water canon. Selanjutnya, ratusan lapak pedagang dirubuhkan menggunakan dua unit alat berat ekskavator.

“Kami menolak penertiban dengan cara menindas seperti ini. Pemindahan ini membuat pendapatan berkurang, tolonglah perhatikan nasib keluarga kami," ucap Zul, salah satu pedagang yang ikut digusur. Menurutnya, pengosongan lapak dinilai tidak memikirkan pedagang yang sudah lama berjualan dan nasib keluarga mereka.
Sementara itu Dirut PD. Pasar Drs. Rusdi Sinuraya di ruang kerjanya PD Pasar Petisah Kota Medan, dikatakannya selurh karyawan dan karyawati haruslah profesional dalam pelaksanaan tugas apalagi dikaitkan upaya Pemko Medan untuk mewujudkan PD Pasar yang maju di masa datang."
Mengenai aksi unjuk rasa yang akhir akhr ini marak terjadi di PD. Pasar karena menduga Dirut PD.Pasar bekerjasama dengan seseorang yang bukan pegawai PD. Pasar dalam menentukan Pengelolaan PD Pasar,"hal itu telah diadakan suatu kesepakatan bahwa Dirut PD Pasar dalam mengelola manajemen PD Pasar ini tetap dalam koridor yang telah diatur oleh undang undang dengan tetap berpedoman dengan perda arahan dan bimbingan walikota medan saat ini,"ungkap Sinuraya.

Dalam pernyataannya kembali PD.Pasar yang dipimpinnya mengucapkan terima kasih yang tiada terhingga kepada seua pihak yang telah turut berpartisipasi dalam penggusuran untuk pembenahan pasar pasar, khususnya partisipasi semua pihak dalam menghasilkan eksekusi pasar kampung lalang.

Sebagaimana diketahui, PD Pasar akan membangun pasar tradisional tersebut menjadi dua lantai, dan pedagang kain akan dipindahkan ke lantai dua.‎ Selama proses revitalisasi berlangsung, pedagang dipindahkan sementara ke Jalan Medan-Binjai KM 8,5, persis di sebelah Supermarket Giant.
Penertiban Pedagang Kampung Lalang dinilai tidak manusiawi, pasalnya, penertiban yang dilakukan Pemko Medan melalui PD Pasar dibantu Satpol PP Medan tidak dilakukan sosialisasi secara dalam dengan para pedagang.

"sebelum melakukan penertiban diminta Pemko Medan melalu PD Pasar untuk mengkasji ulang dan duduk bersma dengan pedagang mencari solusi terutama menyangkut penampungan sementara sambil menunggu selesai pasar dibangun," ungkap H.M Harmen Ginting S.Sos selaku Kedua Dewan Pertimbangan MKGR dan Ketua DPC Medan Corruption Inquiry and Preventif Society (CIPS), ketika memberikan keterangan terkait penertiban pedagang Kampung Lalang, Kamis (23/3) di Kantornya.

disebutkannya, akibat tindakan penertiban yang dinilai kurang matang membuat keresahan dikalangan pedagang, ditambah tempat untuk berjualan belum sesuai harapan.

"semestinya, Pemko Medan dan PD Pasar memberikan rasa kondusif, sehingga tidak muncul kecemasan bagi pedagang," katanya.

Oleh karenanya, lanjut harmen, Pemko Medan dalam hal ini PD Pasar terkesan belum memahami kondisi di lapangan, makanya, tambah ketua dewan pertimbangan MKGR Kota Medan ini, sebelum melakukan penertiban Pemko Medan meneliti dahulu terutama penampungan yang sesuai harapan pedagang.

"masalah ini menyangkut masa depan dan orang banyak. Jangan sampai hanya gara-gara ingin menertibkan banyak pihak dirugikan. Kita tidak boleh memikirkan satu sisi saja, melainkan banyak sisi sehingga tidak ada yang dikorbankan."ujarnya.

Ketika ditanyakan bahwa penertiban pedagang karena pasar mau direnovasi, harmen dengan tegas menyatakan tidak masalah. Tapi dia juga mengingatkan bahwa untuk melakukan renovasi pasar jangan menyakiti pedagang."boleh boleh aja merenovasi, namun harus diingat bahwa pedagang bukan satu dua melainkan ratusan pedagang yang mencari nafkah di pasar tersebut," ungkapnya.

Dijelaskan, jumlah pedagang Pasar kampung lalang kurang lebih 700 an yang melakukan transaksi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," jangan sampai ada yang kurang dalam melakukan penertiban maka bisa para pedagang itu protes dan dapat menimbulkan kericuhan," katanya mengkhawatirkan.

"Pemerintah Kota dengan Kekuasaannya sangat tangguh dengan Pengusaha Kecil dengan Modal Kecil buat kemandirin mereka sendiri tanpa dibantu Pemko, namun tidak berani dengan Pengusaha Besar dengan Modal Besar dengan dibantu Pemko dalam menjalankan roda bisnis mereka seperti Plang Plang Raksasa di Kota Medan," ungkapnya Kembali(Su.Red/Ismu)


Asuransi kerugian PT.Chubb wanprestasi terhadap pembayaran Klaim Nasabah


Medan | Potret RI - 9/3/2017, Belum lama ini di Salah satu Warga Medan Inisal NK telah melakukan proteksi terhadap Rumah Tempat Tinggalnya, pada kasus NK yang telah dikecewakan dan merasa telah tertipu oleh tindakan Oknum Asuransi Kebakaran nota bene sebagai underwriting penentu uang pertanggungan yang harus dibayarkan kepada Nasabah di salah satu Perusahaan Asuransi Kerugian  (PT. CHUBB GENERAL INSURANCE INDONESIA) yang katanya menyediakan layanan dengan Solusi Asuransi Umum yang komprehensif.

Sebelumnya Nasabah Chubb inisial NK telah melakukan klaim terhadap pertanggungan kebakaran pada Asuransi Chubb General Insurance Indonesia, namun alhasil yang diterima dan jawaban dari Underwriting dan claim sangat menyesakkan nasabah, "Gimana tidak sakit, saya telah melaksanakan tugas saya selaku nasabah dengan membayar premi, kenapa saya dibeginikan oleh asuransi yang saya percayakan untuk melindungi rumah saya dari kebakaran Rumah dan Barang Barang dirumah saya, dan siapa yang mau rumahnya terbakar, sih,"ungkap Nasabah Chubb, pada saat menyampaikan kasusnya kepada Media Online Potret RI di Kantor PWI Sumatera Utara.

Lokasi Pertanggungan Nasabah NK di Jalan Pekong I No. 4/34 Medan, dengan Polis Asuransi Kebakaran 61.05.15.000073, dari dokumen yang ditunjukkan kepada media.

"saya sudah dua tahun ikut sebagai nasabah Asuransi Chubb General Insurance Indonesia ini, dari nilai kontrak jaminan sebagai uang pertanggungan sebesar 3 M, namun yang saya harus terima dan dipaksakan menerima hanya 248 juta dan ditawarkan lagi untuk menerima uang pertanggungn sebesar 400 juta," ungkapnya kembali.

Pada saat dikonfirmasi, Tatang Manager Chubb yang bertugas sebagai Kepala Claim Asuransi Kebakaran Pusat Chubb di Jakarta Tatang mengalihkan pembicaraan kepada bagian marketing, untuk permasalahan claim yang diajukan Nasabah NK,"untuk permasalahan ini bisa menghubungi bagian pelayanan," ungkapnya untuk mengalihkan.

Sebelumnya Pihak Nasabah sudah melakukan Koordinasi dengan pihak klaim melalui email pribadi dan Asuransi Chubb, namun yang diterima jawaban dengan menawarkan hasil adjusment tidak sesuai dengan kontrak jaminan Asuransi kepada Nasabah NK yang seharusnya diterima 3 M sesuai tertera pada Polis, malah yang harus diterima sebesar 248 juta dan ditawarkan sebesar 400 juta.

Dalam keterangan NK juga merasa dipersulit dan merasa ditipu oleh Pihak Asuransi Kerugian Chubb. Pada saat melaporkan Klaim Asuransi telah melengkapi persyaratan sesuai dengan kontrak dan perjanjian yang telah ditanda tangani oleh Nasabah, namun lagi yang diterima dan dimintakan oleh Pihak Asuransi Kerugian Chubb harus meminta laporan dari Labfor dari kepolisian, " Hal ini sangat mengada ngada alasan dari pihak Claim Asuransi Chubb, namun apa yang mereka minta saya penuhi, dan persyaratan sudah saya penuhi semua, dan telah 2.5 bulan hal ini tidak diselesaikan oleh Pihak Chubb," ungkapnya dengan kesal.

."sampai saat ini tidak ada etikad baik dari PT.Chubb dari bagian Claim kebakaran, dan malah menyatakan saya mau memanfaatkan".

Bila dilihat kasus di atas dalam dua sisi yang berbeda. Melihat dari sisi NK kasus di atas adalah kasus yang sangat menyebalkan. Sudah harus Mengalami Kerugian Materiil dan inmateril, NK  juga harus mengeluarkan effort untuk mengurus asuransi. Padahal di awalnya, motivasi NK mengasuransikan Asetnya adalah untuk Memproteksi Assetnya apabila terjadi sesuatu terhadap assetnya.

Disisi lain perusahaan asuransi memiliki alasan perusahaan asuransi telah mengikat perjanjian dengan NK  dalam sebuah kontrak asuransi. Dalam kontrak tersebut terdapat klausul pengecualian pembayaran, salah satunya adalah pelanggaran terhadap hukum. Nah klausul ini yang digunakan perusahaan asuransi untuk menyatakan tidak mau bayar.

Tindakan PT. Chubb General Insurance Indonesia dibawah pimpinan Tatang sebagai Kepala klaim Asuransi Kebakaran dengan memberikan hasil klaim yang tidak Rasional, Nasabah NK akan mengadukan hal ini kepada Pihak yang Kepolisian Tindakan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik ,"masak saya dikatakan untuk mendapatkan keuntungan besar, gimana saya mau mendapatkan keuntungan besar sedangkan aset saya lebih besar dari uang pertangunggan yang diberikan Asuransi Chubb sesuai dengan Kontrak di Polis Asuransi itu," ungkapnya NK kembali. (Su.Red/Ismu)

Ada Apa dengan Kalapas Kelas II A Memindahkan Tahanan Ke Lapas yang Tidak Sesuai dengan SK Pemindahan Tahanan



Medan | Potret RI - Bahwa pada hakekatnya Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) sebagai Insan dan Sumber Daya Manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem Pembinaan yang terpadu; sebagaimana dimaksud bahwa perlakuan terhadap WBP berdasarkan sistem Kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem Pemidanaan.

Bahwa berdasarkan Sistem Pemasyarakatan sebagaimana yang telah kami sebutkan diatas, merupakan rangkaian penegakkan hukum yang bertujuan agar WBP menyadari akan Kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Bahwa pada hakekatnya, sebuah sistem Pemasyarakatan adalah suatu tantanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan WBP berdasarkan PANCASILA yang dilaksanakan secara terpadu antara PEMBINA, yang DIBINA, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi Tindak Pidana, sehingga kembali hidup ditengah masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Sebagai mana data informasi Media menyatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang keberadaannya di Lapas Kelas II A Binjai rawan akan Kebijakan dan Kekuasaan  Ancaman kerap terjadi, bahkan Ironis Kehidupan mereka lebih ironis dengan adanya tekanan jauh dari program terpadu antara Pembinaan dan yang Dibina yang ada hanya Pembinasaan. 

Bahwa melihat sikap responsif, tidaklah dapat dipandang dengan sebelah mata Kebijakakan yang tak berprikemanusian juga merupakan kejahatan serius harus kita sadari untuk segera mungkin melakukan pencegahan-pencegahan tindakan yang tidak bertanggung jawab dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Binjai, khususnya akan Hak-Hak WBP yang wajib dipenuhi, karena amanah negara untuk dapat diteliti atau diterima oleh masyarakat bukan seperti penjara disaat masa Penjajahan.

Bahwa Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu segala bentuk penjajahan diatas dunia harus dihapuskan , karena tidak sesuai dengan prikemanusian, dan prikeadilan. Sehubungan dengan UU Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hal yang paling disesalkan Permohonan dari pihak Keluarga khususnya terkait Pemidahan Narapidana yang tidak direspon oleh kalapas.

Bahwa berdasarkan surat KEMENKUMHAM DIRJEND PEMASYARAKATAN tanggal 26 September 2016 surat Nomor ; PAS.7-PK.01.01.02-1390 Prihal. Pemberitahuan dan Permintaan Pendapat terkait akan dipindahkannya 1 (satu) Orang Narapidana Nurman,  dan adanya Jawaban dari Lapas Kelas II A Lhokseumawe,Tanggal 21 November 2016, surat Nomor : W1.PK.01.01.02-684.

Keinginan pindah untuk dapat menjalani masa hukuman dengan menyadari akan kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan PIDANA, serta berjanji untuk menjadi manusia yang berpotensi sebagaimana cita-cita bangsa negara Republik Indonesia, khususnya mereka para Pahlawan yang telah merebut kemerdekaan dari Para Penjajah Bangsa ini, Ironisnya Permohonan Pemindahan Narapidana An. Nurman dari Rumah Tahanan Lapas Klas I Medan yang dipindahkan ke Lapas Kelas II A Binjai dipimpin Kalapas M.Jauhari Sitepu telah mengangkangi Keputusan yang telah dikeluarkan KEMENKUMHAM DIRJEND PEMASYARAKATAN  tanggal 13 Februari 2017, Nomor ; PAS.7-PK.01.01.02-159 yang isinya Menyetujui Pemindahan Narapidana dari Lapas Kelas I Medan Sumatera Utara Kelapas Kelas III Narkotika Langsa, Aceh, namun jauh dari Instruksi Dirjen Pemasyarakatan Kalapas Memindahkan Narapidana ke Lapas Sibolga tanpa memberitahu Keluarga, dan ke Kanwil Kemenkumham yang jarak tempuhnya terlalu jauh.

Dapat kami sebutkan bahwa pihak keluarga pemindahan Tahanan atas Permintaan Keluarga dan jaminannya adalah Orang Tua dari Nurman semuanya tinggal di Aceh Utrara dekat dengan Kota Lhokseumawe dan untuk lebih dekat untuk membesuk, mengingat jarak tempuh untuk membesuk sangat jauh dan membutuhkan biaya yang besar, setelah kejadian ini menyatakan, sikap Pejabat dan Pimpinan Lapas Kelas II A yang tidak Profesional serta tidak berkeadilan maupun memahami dan Memudahkan Pelayanan serta peningkatan SDM untuk Mengayomi bahkan empati yang diharapkan para narapidana dapat menjadi tolak ukur Meneggakkan Keadilan tanpa Pandang BULU khussusnya Pelayanan Kantor Wilayah KEMENKUMHAM RI Provinsi Sumatera Utara yang KEBIJKAANNYA Tidaklah Berpihak Kepada mereka yang tak berniat melakukan hal-hal yang timbul pasca Pengurusan Pemindahan Narapidana An. Nurman mengalami kerugian Materil maupun Imateril oleh para pelaku yang diduga Kuat melakukan Perbuatan Mengangkangi Hak Azasi Manusia sesuai dengan Sikap Pimpinan atau Lapas Kelas II A Binjai M. Jauhari Sitepu, sangat tidaklah adil, 

Bahkan Penolakkan Rekomendasi Hal Pemindahan yang berujung kecewa, sikap penolakakan Pemidahan Narapidana sangatlah Delematis dari Kalapas Kelas II A Binjai, hal sangat sensiteve khusus terkait Perbedaan Penetapan Pengesahan Peraturan yang Mendasar, justru dengan alasan Negatif atas Perbuatan Narapidana. 

Menurut info, 30 Narapidana yang dipindahkan ke Sibolga untuk sementara bersama dengan Narapidana Nurman, dengan tanpa alasan mereka dipindahkan Tangal 17 Februari 2016, sekitar jam 20.00 malam ke Lapas Sibolga.

"Bahwa alasan Pemindahan Ke Lapas Sibolga tidak lah mendasar setelah Keluar Surat Persetujuan Pemindahan dari KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM RI DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, justru pemicu ini menyebabkan Keadilan yang Berprikemanusian di Sumatera Utara dipertanyakan...?", ungkap Ketua Umum Presedium Pusat Kap Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat) Binsar Effendi Hutabarat,  saat diconfirmasi mengenai Kasus Pemindahan yang Kerap Terjadi. "Bahwa sikap Toleransi Ragam Adat dan Suku Budaya bukan lah Faktor penyebab atas timbulnya persoalan baru, mengapa pada Jajaran Kemenkumham tidak lebih objektif, mereka yang telah disetujui dipindahkan ternyata Pimpinan Kalapas Kelas II A Binjai melakukan tindakan memindahkan Ke tempat lain di Lapas Sibolga". ungkapnya Kembali. 

Sebagaiamana yang disebutkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa Pembinaan adalah kegiatan utuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyaraktan. Serta yang dimaksud dengan Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.

Bertolak belakang kebijakkan yang ditetapkan oleh Kalapas Kelas II A Binjai sangat tidaklah sama sebagaimana peraturan Pemerintah hal yang dirasakan pihak Keluarga dipersulit padahal sesungguhnya pemohon dalam terdesak dan kemerdekaan nya dipertaruhkan atas segala Kosekuensi Kebijakan sangat memperngaruhi situasi kondisi WBP. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dimana terdapat pada Bab IV Pemindahan Narapidana Dan Anak Didik Pemasyarakatan sebagaimana Pasal 46 ayat (1) menyebutkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain oleh Kepala LAPAS apabila telah memenuhi syarat-syarat pemindahan. Adapun Syarat Pedoman Pemindahan dijelaskan pada ayat (2)menyatakan Syarat-syarat pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah terdiri dari 3 syarat mutlak oleh pemohon An.Nurman telah melengkapkan syarat (terlampir) yakni :
a.        Ada izin pemindahan tertulis dari pejabat yang berwenang;
b.        Dilengkapi dengan berkas-berkas pembinaan dan 
c.        hasil pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan. 

Bahwa Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas, serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab .

"Permasalahan ini diharapkan mampu menjadi perhatian secara khusus oleh Tim Komisi Nasional Republik Indonesia atas Pemindahan An. Nurman yang telah melengkapi Syarat Standart Operasional Prosudural", ungkap Ketua Umum Presidium Pusat Kap Ampera, 

"untuk itu perlunya tindak lanjut mengenai laporan Permohonan Pemidahan An Nurman yang akhirnya Pemindahan tidak sesuai dengan apa yang menjadi Harapan Keluarga, dan menjadi Pertanyaan Besar ada apa dengan Kalapas Kelas II A Binjai terhadap An. Nurman", pungkasnya kembali.

Sangatlah ironis jika perbuatan orang lain Kosekuensinya bagi mereka yang tidak ada sangkut paut dengan perbuatan negatif yang dilakukan oleh pemohon yang telah dikabuli namun mengingkari serta mengkhianati rasa prikemanusia yang berkeadilan dan berketuhanan.

Lahir sebuah sikap kebijakan dan keadilan. Sebagaimana yang telah dinyatakan didalam Konsideransi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011, yang dinyatakan bahwa Negara Menjamin Hak Konstitusional setiap orang untuk Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil, serta Perlakuan yang sama didepan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia.(Su.Red) 
 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM