.

.

Reuni Ke 65 SMANSA Meriah

Rekaman Jeritan Warga Korban Eksekusi Lahan Salah Objek di Dumai

Top POTRET RI 007

Top POTRET RI 007
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zone bersama R.Soekrisno

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Search

Foto Bersama Marsekal TNI AU Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Foto Bersama Marsekal TNI AU  Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PENERIMAAN TARUNA BARU AKADEMI MARITIM BELAWAN

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI Letjen TNI Edy Rahmayadi

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI  Letjen TNI Edy Rahmayadi
Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Tidak menggunakan tanda pengenal sebagai juru parkir, memalak sambil memukul


Medan | Potret RI - Andaris alias Agam ( 52) di tangkap petugas Polsek Medan Kota, di Jalan Brigjend katamso, Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Meda Maimun, selasa 16/1/2018. Pasalnya Agam menganiaya korban bernama Ronie Liong Lestari (24) warga, Jalan Warna, Gang Sehat, Kelurahan Sukaraja, Medan Maimun.

Informasi yang di dapat, tersangka tidak mempunyai alamat. Selama ini tersangka sering berkeliaran kemana ia suka. Bahkan tersangka sering mangkal di pantai burung, Kelurahan Aur tempat  korban di aniaya tersangka.

" Tersangka mukul saya, pakai besi karena tidak saya kasih uang parkir. Soalnya, selama saya parkir di pantai burung  tidak pernah di kutip parkir, lagian tersangka tidak mengenakan bed tanda pengenal, tidak saya kasih uang parkir, tersangka langsung mukul saya, lalu saya lawan dengan tangan kosong, tiba - tiba, tersangka mengambil sebuah besi panjang , dan langsung memukul saya, waktu tersangka mau memukul di bagian kepala saya.Saya tangkis pakai tangan , makanya tangan saya ini berdarah" Kata Korban Ronie Liong Lestari saat membuat pengaduan di Polsek Medan Kota, selasa 16/1/2018.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Suhardiman membenarkan ada menangkap tersangka Andaris alias Agam (52). "Tersangka kita tangkap sesuai pengaduan korban LP/54/K/I/2018/Sek Medan Kota. Soaln ,tersangka melakukan penganiayaan sama korban Ronie Liong Lestari. Hingga korban mengalami luka di bagian lenganya, barang bukti kita amankan, sebuah besi panjang yang di gunakan tersangka memukul korban.Kini tersangka sudah kita jebloskan ke penjara" Tegasnya. (Red.Su/Tim/Afd)

Penyimpangan Terjadi Di Polrestabes medan, Jual Data untuk Kepentingan Pribadi

"Penyimpangan terjadi ditubuh Oknum Polrestabes, melakukan tindakan yang diluar tanggung jawabnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi"

Medan | Potret RI - Bukanlah cerita yang asing ditelinga. Sudah sejak lama perilaku menyimpang yang muncul dari oknum Polri menjadi arang hitam bagi kewibawaan lembaga Kepolisian.

Sehingga tak heran, bila pada saat ini POLRI menjadi sorotan terhadap penegakkan Hukum dan dianggap tidak sesuai lagi dengan apa yang diucapkan Petinggi Kapolri itu sendiri ,"Meningkatkan kompetensi SDM Polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya", yang dikutip beberapa tahun lalu saat Jenderal Tito Karnavian fit and proper test calon kapolri di Kompleks Senayan, Jakarta 23 Juni 2016.

Segala onak dan duri di dalam tubuh Polri, dipahami dengan ucapan Pimpinannya menjadi tidak Profesionalnya institusi diakibatkan oknum melanggar rambu rambu Hukum, raport merah terus muncul terhadap institusi Polri itu sendiri. Ingin membersihkan diri seperti Ibarat seseorang yang akan memutihkan kulit, namun tidak bisa menjadi putih, yang seharusnya proses pembelajaran dari keburukan dan kesalahan itu harus ditinggalkan untuk menjadi profesional malah menjadikan kebiasaan dan pembiaran tanpa diketahui pengawas internal di kepolisian itu sendiri.

Hal tersebut merupakan hal yang wajar, menurut sebagian Oknum Polri untuk memperkaya diri maupun menyenangkan para atasannya, maupun perintah dari cukong untuk mendapatkan keuntungan sehingga menzolimi warga masyarakat untuk mempertahankan haknya sesuai dengan apa yang dipatuhi warga sesuai dengan hukum yang berlaku, namun yang didapati tidak berdasarkan ilmu dan hati nurani yang dimiliki. hal ini berkaitan pada salah satu kasus yang ditemui dalam penelusuran kasus Jual Beli Data dan Rekayasa yang muncul kepermukaan dilakukan oleh Oknum Penyidik Polrestabes Medan Sudarmono, SH, dengan laporan Polisi a.n H. Ali umar LP/1775/K/VII/2014/SPKT Resta medan tanggal 15 Juli 2014, dengan surat Panggilan Nomor : S.Pgl/165/I/2018 Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H .

Kasus yang dituduhkan terhadap Usman Ahmad Balatif dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan 2, hal pada case ini H. Abdul Salam Karim, SH Dir. Executive Polri Watch sangat kecewa dan gerah dengan sikap dan moral dari Oknum Penyidik Sudarmono, SH, "apakah mereka tidak melihat urutan kasus ini bagaimana, perlu mereka lihat dengan mata keadilan, dan kami sudah melakukan tindakan keras dalam hal ini terhadap penegakan hukum termasuk di institusi Polri," ungkap H. Abdul Salam Karim, SH.

Proses Pengadilan dan langkah langkah perlindungan Hukum telah dilakukan Polri Watch terhadap warga yang terzolimi , untuk mempertahankan hak dan penegakkan hukum guna kepentingan masyarakat banyak dan generasi penerus bangsa, permasalahan lahan mesjid dan lainnya yang difungsikan sebagai mesjid untuk tempat beribadah dan tempat pendidikan, lokasi yang dijadikan objek perdata selanjutnya dijadikan pidana oleh sekelompok orang guna kepentingan pribadi yang dimaksud terletak di Jalan Kuda seluas 830 m2. 

Adapun tujuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, malah sebaliknya.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Hukum Pidana, yang dinyatakan Pihak Kepolisian dengan surat Panggilan tanpa Sprindik dan penyelidikan yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2018 telah melanggar hukum dan cacat demi hukum, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan.

"Pemalsuan dari mana kasus ini yang dilaporkan Kepolisian a.n H. Ali Umar, perkara ini sudah dijalankan sejak tahun 2000 dan sudah disidangkan dan bukti sudah ditampilkan dalam persidangan, dan sampai peninjauan kembali, sedangkan laporan polisi yang dikeluarkan itu tahun 2014, sudah 14 tahun perkara sudah inkhrah di pengadilan muncul dengan laporan polisi seperti ini," terang Dir. Executive Polri Watch kembali.

"Prilaku yang telah dibuat oknum kepolisian itu sudah menyimpang, kita memiliki bukti kuat dan pernyataan saksi AH sebelum memberikan keterangan di Kepolisian Resor Kota Medan, sebelumnya saksi bertemu dengan Penyidik AIPTU Sudarmono di kantor Ir. H. Ali Umar di Sekolah An Nizam Medan Denai, dimana AH menerima uang dan dalam pengaruh Ir. H. Ali Umar dan Sdr. Yusuf Baodan untuk membuat berita acara pemeriksaan saksi, dan AH ada menerima uang dari Sdr. Yusuf Baodan sebesar Rp.500.000,-, surat pernyataan ini ditandatangani AH, untuk menghindari berkelit nantinya dirinya menyatakan semua itu benar dengan membubuhi cap jempol di surat pernyataanya itu," ungkap H. Abdul Salam Karim SH.

"Kita bisa melihat dengan kenyataan bahwa yang hak itu memang yang hak dan benar, keadilan itu harus ditegakkan, dan disinyalir dan diketahui bahwa kasus yang muncul kembali ini adanya keluar data dari Kepolisian dan bisa dikatakan jual data, sedangkan Hukum sudah menetapkan perkara, mengacu pada pasal 74 KUHP, dan Pasal 78, ini sudah membuktikan penyimpangan yang dilakukan, bahwa Kepolisian itu harus tunduk dan patuh pada UU, kenyataan lain Pelanggaran itu telah dilakukan," 

Mengacu pada asas Diskresi inilah yang kemudian seringkali bermasalah dalam penerapan praktek di pemeriksaan Kepolisian oleh Penyidik. Adanya kalimat “………..bertindak menurut penilaiannya sendiri”, menjadikan Penyidik Kepolisian dapat melakukan tindakan-tindakan yang seringkali melanggar Hak Asasi Manusia

Perilaku-perilaku menyimpang tersebut rupanya juga sudah diantisipasi baik oleh Pembentuk Undang-undang maupun oleh Kepolisian sendiri. Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Republik Indonesia ditegaskan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang diantaranya bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara; Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi.(Red.Su/Tim)


Fredrich Yunandi dan Tito Karnavian ... drama jilid 2

"Disebut sebut Kapolri ikut dalam kasus Setnov yang menghalang halangi dalam perkara penyidikan skandal korupsi e KTP"

Jakarta | Potret RI - Memanasnya suhu keadilan terhadap kasus Setnov melibatkan dan disebut sebut petinggi kepolisian Tito Karnavian dalam perkara yang menjerat dan membuat rekayasa, hal ini juga sudah disampaikan advokat  Fredrich Yunadi mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya sebagai tersangka dalam perkata merintangi penyidikan perkara skandal korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.redrich heran para penyidik di lembaga antirasuah tidak ikut memeriksa Kapolri Tito Karnavian dalam perkara yang menjeratnya.

Pemeriksaan itu, lanjut dia, penting dilakukan lantaran pihak kepolisian sudah menyatakan bahwa kecelakaan yang dialami bekas kliennya, Setya Novanto benar terjadi dan tidak direkayasa.

"Ya (kecelakaan) itu memang asli karena di polisi juga menyatakan ini adalah murni kecelakaan, sekarang KPK menyangsikan," tegas Fredrich di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/1).

“Kenapa KPK tidak memeriksa Kapolri? (Kalau kecelakaan ) itu bohong,” sambungnya.

Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red.Su/Tim)

Back up Terhadap Mafia Mujianto Mencoreng Penegakkan Hukum di Republik ini.....Masih Kurang Kah..????

"Masyarakat Resah dengan Penegakkan Hukum di Indonesia, Khususnya di Sumatera Utara dengan adanya Intervensi dari Pihak Berbintang di Mabes Menimbulkan Gejolak akhirnya,"

Medan | Potret RI - Tindakan Pidana Penipuan yang dilakukan Mujianto terhadap Klien Marlon Purba SH, yang sampai saat ini belum dilakukan tindakan penahanan walaupun sudah menjadi tersangka dan indikasi akan melarikan diri dari jerat hukum, Pelaku yang sudah menjadi Tersangka sudah membeli Hukum dan Kepolisian di Republik Indonesia.

Dengan tidak ditahannya Mujianto oleh Polisi yang sudah menjadi tersangka, tentu saja tidak hanya meresahkan penegakkan hukum disinyalir dipermainkan para cukong cukong dan mafia untuk meloloskan diri dari jerat hukum yang sudah telak melakukan tindak pidana dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Proses penyelesaian antara Klien Marlon Purba SH, H. Armen Lubis sudah melalui tahapan, baik melalui mediasi yang dilakukan, konfrontir yang tidak bisa dilaksanakan karena tindak tanduk tersangka.

Mujianto ketua yayasan Budha suci mempunyai intrik untuk membebaskan diri dari jerat hukum, dengan mendekatkan diri sebagai pengusaha yang baik, agar kelihatan dimata petinggi dia lah yang terbaik, namun alhasil yang ditemui dan diketahui malah sebaliknya, terselubung penuh permainan meraup dana dengan melakukan penipuan.

Keresahan terhadap penegakkan Hukum di Sumatera Utara terhadap Pengusaha yang telah menzolimi pribumi sangat dikhawatirkan Marlon Purba, SH, disinyalir Mujianto tidak memiliki itikad baik terhadap apa yang menimpa Kliennya, dan ini dibuktikan dengan kronfrontir terakhir pada tanggal 9/1/2018.

"Ketidak mampuan Poldasu menindak Mujianto disinyalir karena Mujianto merasa lebih kuat dan lebih kuasa dari Poldasu, Mujianto telah menjadi tersangka disebut sebut memiliki hubungan dekat dengan petinggi berbintang 3 dan menduduki jabatan sebagai wakilnya Kapolri, untuk memback up segala tindak tanduk baik itu tindakan melakukan penyerobatan maupun tindakan penipuan yang dilakukan Mujianto, jangan korbankan Personil yang ada di Poldasu untuk penegakkan Hukum dengan adanya intervensi dari atas,"ungkap Marlon Purba SH di Poldasu 15/1/2018.

Bila hal itu benar Mujianto memiliki back up seorang petinggi sudah dikatakan intervensi terhadap kejahatan dan prilaku merusak penegakkan hukum, dan bebasnya kejahatan yang terselubung dilakukan oleh aparatur itu sendiri.

Sementara itu masyarakat dan mahasiswa mendukung penegakkan hukum dari Poldasu untuk segera menahan Mujianto dan memprosesnya, "jangan sampai timbul gejolak yang lebih besar terhadap ketidak adilan yang dilakukan dan ketidakmampuan Poldasu dengan adanya intervensi dari petinggi petinggi di negeri ini", terangnya kembali.

Pengurus HMI dan Pengurus FPI Medan yang mengetahui dan mengikuti perkembangan kasus demi kasus yang ada di Sumatera Utara khususnya kasus terhadap H.Armen Lubis telah menjadi korban Mujianto pengusaha taipan dan ketua yayasan Budha Suci, telah menjadi tersangka namun tidak dilakukan penahanan ,"Kami minta Poldasu untuk melihat dengan jelas dan nyata, unsur sudah memenuhi dan sudah dapat terpenuhi menahan Mujianto alias Pengusaha Taipan pemilik dan Bos Cemara Asri Medan, penegakkan Hukum harus ditegakkan sesuai dengan apa yang berlaku di Republik Indonesia, bila tidak akan timbul Mujianto Mujianto lainnya yang akan menghancurkan negeri ini," terang Taufik pengurus HMI didampingi pengurus FPI Medan di Poldasu. (Red.Su/Tim) 

Penggelapan Uang 6 Milyar dari Bank BRI Akhirnya Terungkap

"3 Pelaku Penggelapan Bank BRI terungkap 1 tertangkap, 1 tewas akibat melawan petugas, 1 buron,"

Medan | Potret RI - Pengungkaan kasus dan modus operandi penggelapan yang dilakukan pelaku  ES, BN, CR, dilaporkan Edi Rifai Hasibuan karyawan BUMN Bank BRI (Persero) Cabang Medan Putri Hijau, yang akhirnya terungkap dan ditahan, dengan mendapatkan ancaman hukuman pasal 372 dan 374 KUHP dengan tahanan penjara 5 tahun.

Modus Operandi dari para pelaku yang sudah gelap mata dengan melihat jumlah uang sehingga nekat dan sudah direncanakan untuk menggelapkan uang yang ada di Bank BRI dengan cara membawa lari uang dan penipuan uang kas bank BRI, dengan alasan kekurangan uang di kantor cabang Bank BRI Medan Putri Hijau dengan melakukan pemotongan uang sejumlah Rp. 6.000.000.000 (enam milyar).

Penelusuran dan pengembangan yang dilakukan Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kasar Reskrim, Wakasat Reskrim, Kanit Pidum, Kasubnit Jahtanras dengan diasistensi oleh subdit 3 Jahtanras Dirreskrimum Poldasu, telah melakukan penyelidikan selama 2 bulan keberadaan para tersangka EP, BNS.

Team gabungan mendapatkan informasi sebelumnya bahwa tersangka berada di Pekanbaru Provinsi Riau dengan koordinasi Team gabungan tanggal 11/1/2018 bergerak menuju Pekanbaru dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, setibanya team di Pekanbaru melakukan penyelidikan kembali keberadaan para TSK yang diketahui berada di Perumahan Kuantan Regency Blok 1-2 Pekanbaru. Pengamatan terus dilakukan, dan diketahui TSK tidak berada di rumah.

Selanjutnya Petugas yang sudah mengetahui keberadaan pelaku ES di Pekanbaru, Riau, langsung melakukan penangkapan.

Kepada petugas, ES mengakui aksi yang dilakukannya itu bersama BN (DPO) dan CR , Diketahui, pelaku CR berada di Medan dan petugas melakukan penyelidikan dan menangkapnya.

“Peran yang ditindak tegas (CR), dia ikut dalam perencanaan dan mengantarkan kedua pelaku melarikan diri ke Pekanbaru,” ucap Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Percut Sei Tuan. Namun, dalam perjalanan, CR ingin buang air besar. Setelah CR turun, polisi menyebut secara spontan pelaku melarikan diri. Setelah pelaku tertangkap, sempat terjadi pergumulan dan senjata petugas dirampas.

Karena melawan, polisi akhirnya menembak pelaku. “Jadi mereka (pelaku) berasal dari dua perusahaan yang berbeda. Dua pelaku outsourcing karyawan BRI. Sedangkan almarhum ini (bekerja di) perusahaan yang terikat kontrak dengan BRI untuk mengisi ATM,” imbuh Andi.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti selembar fotokopi surat perencanaan penarikan uang ke Bank Indonesia tertanggal 12 Oktober 2017, satu unit mobil Xenia, sejumlah dokumen, dan uang tunai Rp 140 juta.

“Kita melakukan pengembangan kasus dan mengejar pelaku yang masih buron,” tukasnya. (Red.Su/Tim)





4 Pelaku Tindak Pidana dan Kekerasan 1 Masih buronan Ditreskrimum Poldasu

"Kasus Pencurian dengan Kekerasan dikenakan Ancaman Hukuman Penjara 12 tahun Pasal 365 KUHP".

Medan | Potret RI - Pencurian alat berat mulai kembali yang menimbulkan kerugian dan aktifitas pekerjaan dari sebuah perusahaan, korban akibat pencurian itu dialami PT. BSP Tbk Kisaran dan PT. Pembangunan Perumahan Tbk.

Tindak Pidana Pencurian dan kekerasan telah dilakukan oleh beberapa orang dengan cara mencari target, dan target mereka di areal Pembibitan Sei Balai Estate Desa Perkebunan Sei Balai Kec. Meranti Kab. Asahan.

Peristiwa pencurian dan kekerasan yang terjadi pada hari senin tanggal 1 januari 2018 yang lalu, di divisi II areal pembibitan 16 hektar Sei balai Estate Desa perkebunan Sei Balai Kec.Meranti Kab. Asahan, laporan yang diterima Polres Asahan dari Pelapor Rakino Sakirun dan Raga Syahputra, langsung direspon pihak Polres dan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Ditreskrimum Poldasu untuk mengungkap kasus pencurian dan kekerasan.

tindakan pidana yang dilakukan oleh 5 orang pelaku, RM als Manik, JR, KAD alias AM, SM alias Syawal, dan HM saat ini masih buron.

Penelusuran dan analisa yang dilakukan Poldasu menuai hasil dengan menangkap para pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan, pengungkapan tindakan para pelaku diungkap Dir Reskrimum Poldasu Kombes Pol. Andi Rian R.Djajadi SIK didampingi Kombes.Pol Rina Sari Ginting di depan Kantor Ditreskrimum Poldasu.

Kombes. Pol Andi Rian menyampaikan atas kasus pencurian di Areal Pembibitan, para pelaku memiliki tugas sebagai executor yang sudah direncanakan,"Modus yang dilakukan para executor pencurian dengan cara mendatangi penjaga alat berat excavator (beko) di areal pembibitan 16 hektar dengan berjalan kaki mendatangi gubuk/pos jaga alat berat, yang saat itu ada 3 orang penjaga alat berat, pelaku RM dengan mengacungkan pelepah sawit yang lebih kurang ukuran panjang 50 cm ditempelkan kearah leher salah seorang penjaga di pos jaga, pelaku SM bertindak untuk mengikat kedua tangan para penjaga excavator dengan tali plastik, mata dan telinga penjaga diplester dengan lakban warna coklat, pelaku lainnya JS mengikat kedua kaki penjaga dengan tali plastik warna hitam, setelah diamankan para penjaga SM dan JS melakukan aksi membongkar Excavator dan alat alat mesin Excavator tersebut dimasukkan kedalam goni plastik".

Berkelanjutan dengan ketagihan melakukan tindak pidana para pelaku melakukan aksi kembali pada tanggal 5 januari 2018, pada pukul 23.30 wib di dusun XIV Desa Sei Dua Hulu, kec. simpang Empat kab. Asahan, tersangka yang sebelumnya melakukan tindakan pencurian di areal pembibitan.

Pengungkapan kasus dilakukan dengan Penyelidikan, dengan Personil Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa para pelaku berada di krakatau dengan membawa hasil curian, selanjutnya Personil Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin AKBP Maringan Simanjuntak pada hari senin tanggal 8 Januari 2018 melakukan penangkapan terhadap tersangka KAD, RM, SM, dan dikembangkan untuk penangkapan JS di daerah Sei Paham kec. Sei Kepayang Kab. asahan, Penangkapan JS Subdit III Ditreskrimum Poldasu bekerjasama dengan Personil Sat Reskrim Polres Asahan dan Polsek Sei Kepayang pada hari selasa tanggal 9 Januari 2018.

Para Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 , dengan ancaman Hukuman Penjara 12 tahun.(Red.Su/Tim)  


Melepaskan Diri dari Jerat Hukum lari Menjadi Gubernur di Daerah Lain....Hukum apaan itu ya !!!!!!

"Djarot ; perlu adanya tindakan tegas dari pejabat yang melarikan diri dari tanggung jawabnya, walaupun mempunyai kekuasaan dibelakangnya,"

Jakarta | Potret RI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional atau BPN membatalkan sertifikat hak guna bangunan bangunan (HGB) di pulau reklamasi.

Ternyata Pemerintah DKI Jakarta di era Gubernur Djarot Saiful Hidayat telah meneken perjanjian kerja sama dengan PT Kapuk Naga Indah sebelum HGB terbit.

Dikutip dari tempo, naskah perjanjian yang salinannya diperoleh pihak TEMPO tersebut berisi penjelasan perjanjian kerja sama itu dengan PT Kapuk Naga Indah, pengembang reklamasi Pulau D.
“Salah satu dasar penerbitan HGB Pulau D adalah perjanjian kerja sama antara pemerintah DKI dan pengembang,” kata Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang, di kantornya beberapa waktu lalu.

Perjanjian tentang pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan lahan itu ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Surya Pranoto Budihardjo, dan Direktur PT Kapuk Naga Indah Firmantodi Sarlito pada 11 Agustus 2017.

Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat HGB Pulau D pada 24 Agustus 2017. Sertifikat HGB keluar setelah, pada hari yang sama, PT Kapuk Naga Indah membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp 483,5 miliar.

Perjanjian itu diteken di masa kekuasaan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Presiden Joko Widodo melantik Djarot sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta sisa periode 2012-2017, pada 16 Juli 2017.

Pelantikan itu menyusul status gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang divonis hakim dua tahun penjara atas perkara penodaan agama. Perjanjian kerja sama antara pemerintah DKI dan pengembang berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.

Naskah perjanjian yang salinannya diperoleh TEMPO antara lain menyebutkan bahwa Kapuk Naga Indah berhak menjaminkan HGB di atas HPL Pulau D dan melakukan perbuatan hukum lainnya, termasuk melaksanakan akta jual-beli dengan pihak ketiga.

“Pihak kedua wajib membayar pajak, retribusi, dan uang pemasukan kepada pihak pertama (pemerintah DKI) sesuai dengan ketentuan peraturan,” demikian bunyi salah satu klausul perjanjian itu.

Saefullah enggan mengomentari perjanjian kerja sama itu. “Tanya Pak Gubernur saja,” ujar dia di Balai Kota, Selasa 9 Januari 2018.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga tak mau berkomentar panjang. Ihwal kemungkinan Kapuk Naga Indah menggugat pemerintah karena dianggap melanggar perjanjian itu, Anies hanya mengatakan, “Soal DKI dengan pihak lain itu urusannya DKI.”

Kuasa hukum PT Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, juga belum memberikan pernyataan soal perjanjian kerja sama itu.

Sementara itu Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2013 menyebutkan bahwa Kantor Pertanahan hanya dapat memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah maksimal 20 kilometer persegi. Tetapi apa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak demikian atas reklamasi Pulau D.

“Lalu, sertifikat ini diterbitkannya oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, padahal luas lahan di-HGB-kan mencapai 3,12 juta meter persegi. Jadi, bagaimana ceritanya sebuah kantor pertanahan di level Kota/Kabupaten bisa memberikan HGB tanah lebih dari tiga juta meter persegi?

Selain itu, pemberian sertifikat yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara dinilai Fadli nampak cacat hukum. Pasalnya, pemberian yang dilakukan oleh pejabat setempat tidak pada umumnya.

“Secara administrative penerbitan HGB Pulau D juga dicurigai mengandung banyak cacat. Konon HGB ini diterbitkan hanya berselang sehari sesudah surat ukur lahannya diberikan. Ini proses super kilat yang tak masuk akal.”

Belum lagi soal pemberian sertfikat yang nampak sepihak kepada pengembang yang menurut Fadli tidak sesuai dengan peraturan yang ada. “Selain itu, ketidakberesan juga bisa dilihat dari sertifikat HGB satu pulau yang hanya diberikan kepada satu perusahaan pengembang saja. Padahal, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agraris/Kepala BPN Nomor 500-1698 tanggal 14 Juli 1997 disebutkan jika permohonan izin lokasi dan hak atas tanah yang meliputi keseluruhan dari satu pulau adalah tidak diperkenankan.

Nah, ini satu pulau reklamasi yang perizinannya bermasalah, HGB-nya diserahkan begitu saja hanya kepada satu pengembang. Atas kasus ini, Pemerintah sedang mempraktikkan politik agrarian yang sangat tidak adil.”

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerima jawaban resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal permintaan pembatalan dan penundaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau-pulau hasil reklamasi pantai utara Jakarta. Anies masih mempelajari surat tersebut. 

"Sudah. Tadi malam surat resmi kami terima. Malam kita pelajari, pagi ini juga kita pelajari," kata Anies saat ditemui usai pelantikan pengurus Tim Penggerak PKK DKI, di Kebagusan, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Anies menegaskan BPN menyatakan sertifikat HGB pulau reklamasi tidak bisa dibatalkan. Namun pandangan Anies sertifikat tersebut tetap bisa dibatalkan.

"Banyak item-item yang menurut pandangan kami, kita memiliki argumen bahwa kalau ada cacat administrasi bahwa sebenarnya bisa itu dibatalkan," ujar Anies.

BPN Jakarta Utara sudah menerbitkan sertifikat HGB untuk Pulau D milik PT Kapuk Naga Indah. Anies sebelumnya mengatakan penerbitan sertifikat itu tidak sesuai aturan.

"Jadi belum ada Perda-nya sudah keluar HGB. Belum ada perdanya, perda zonasinya belum ada. Ini tata urutannya nggak betul," kata Anies, Selasa (9/1). (Red.Su/Tim)


Kesombongan dan Drama Fredrich Yunadi Membongkar Kasus Setnov

"Fredrick Pengacara Setnov, Menggunakan Rompi Orange, dan Suka Hidup Mewah akhirnya ditangkap dan diproses di KPK"

Jakarta | Potret RI - Tim penyidik KPK langsung menangkap pengacara Fredrich Yunadi, pada Jumat (12/1/2018) malam, Fredrich sempat mangkir dari panggilan sebagai tersangka. Fredrich merupakan tersangka kasus menghalangi-halangi atau merintangi penanganan (obstruction of justice) kasus e-KTP Setya Novanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setnov. 

Salah satu hal yang didalami adalah terkait hilangnya Setnov saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Saat pihak KPK mendatangi rumah Setnov, Fredrich tampak terlihat menemui penyidik.

Setelah menghilang hampir seharian, Setnov mengalami kecelakaan mobil yang dikendarai Hilman di kawasan Permata Hijau. Fredrich pun langsung datang mendampingi Setnov yang dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta

"Ya, kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan (ditetapkan sebagai tersangka). Sore ini akan diumumkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (10/1).

Tim penyidik dan pimpinan KPK langsung memutuskan untuk mencari dan menangkap Fredrich karena sebagai tersangka dianggap tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.Fredrich Yunadi resmi ditahan KPK. Mantan pengacara Setya Novanto itu ditangkap tadi malam.

Fredrich ditangkap KPK pada Jumat (12/1) kemarin malam. Dia lalu dibawa KPK sekitar pukul 00.10 WIB, Sabtu (13/1) dini hari tadi. 

Setelah diperiksa selama sekitar 11 jam, Fredrich akhirnya ditahan. Dia keluar dari KPK mengenakan rompi oranye.

"Saya sebagai seorang advokat, saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto. Saya difitnah, katanya melakukan pelanggaran, sedangkan Pasal 16 UU 18 Tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana," ungkapnya dalam membela diri saat keluar dari gedung KPK untuk dibawa ke rutan KPK.

Sementara itu drama yang dipermainkan Fredrich yang mengumbar dan mengaku suka dengan hidup kemewahan dan viral di medsos, menjadi incaran untuk membuktikan fakta kebenaran, dalam wawancara dengan Najwa Shihab yang diunggah ke YouTube, Fredrich Yunadi mengaku senang bergaya hidup mewah selama ini. Dalam wawancara tersebut Fredrich mengaku terbiasa menghabiskan uang miliaran saat melancong ke luar negeri.

"Saya suka mewah. Saya kalau ke luar negeri, sekali pergi itu minimum saya spend Rp 3 M, Rp 5 M. Yang sekarang, tas Hermes yang harganya Rp 1 M juga saya beli. Saya suka kemewahan," tutur Fredrich  dalam wawancara dengan Najwa pada Jumat pekan lalu, 24 November 2017. (Red.Su/Tim)

Pengusaha Mujianto Yang Juga Ketua Yayasan Budha Tzu Chi Menjadi Tersangka Namun tidak ditahan....Ada Apa ?

"Mujianto Bos dan Ketua Yayasan Budha Tzu Chi merasa Kebal Hukum dan di informasikan memiliki backup yang disebut sebut orang nomor 2 di Mabes Polri"

Medan | Potret RI - Kasus salah seorang pengusaha, pemilik media Daii TV, dan Ketua Yayasan Budha Tzu Chi yang sudah berjalan 1 tahun lebih, tersangka Mujianto dan Rosihan berdasarkan keterangan yang dihimpun, sebelumnya sudah dilakukan mediasi kurang lebih 2 tahun, ternyata hingga saat ini tersangka ingkar janji kepada korban didampingi kuasa hukum Marlon Purba SH, dengan bukti  bukti yang dimiliki korban dan telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, hingga saat ini Poldasu belum melakukan tindakan tegas ataupun penahanan terhadap tersangka sesuai dengan laporan korban H. Armen Lubis yang mengalami kerugian miliaran rupiah.

Tindakan Mediasi yang dilakukan untuk Musyawarah dalam penanganan Perkara , dilakukan Kuasa Hukum Marlon Puba tidak berjalan dengan baik, tidak bisa untuk dilaksanakan mediasi. Kelanjutan dari mediasi akhirnya Korban H.Armen Lubis yang didampingi Kuasa Hukum melaporkan perkara yang menimpa kliennya dengan membuat laporan pengaduan LP/509/IV/2017/SPKT “II” Polda Sumatera Utara, tertanggal 28 April 2017, yang diterima langsung Bripka Budi Bangun.

Setelah dilakukan pemeriksaan termasuk saksi saksi dan gelar perkara, terlapor Mujianto alias Anam diputuskan oleh Dirreskrimum Poldasu Mujianto alias Anam Mutlak menjadi tersangka, dengan dikeluarkan surat resmi SP2HP No.B/397/XI/2017 Ditreskrimum, yang ditanda tangani atas nama Dir Reskrimum Poldasu unit Kasubdit Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu, tanggal 15 November 2017.
Dengan tidak dilakukan penangkapan dan penahanan, dilanjutkan dengan konfrontir tanggal 4  Januari 2018, ternyata tersangka Mujianto alias Anam tidak hadir, kemudian dilanjutkan pada tanggal 9 Januari 2018, tersangka Mujianto dan Rosihan hadir, konfrontir yang digagas Poldasu Sumatera Utara untuk mendapatkan hasil penyelesaian dari kasus yang menimpa korban H.Armen Lubis.

Kenyataan berkata lain konfrontir yang digagas Poldasu tidak dapat titik temu, dan prediksi dari Kuasa Hukum benar, dan merasa heran, informasi yang didapat dari luar bahwa tersangka Mujianto mengatakan “bahwa dirinya tidak ada yang bisa menangkap dirinya”, dengan mengatakan dirinya mempunyai decking disebut sebut “Waka Polri”.

Selanjutnya  Kuasa Hukum mempertanyakan kepada pihak Kapoldasu, apa benar informasi itu, Pihak Poldasu hanya tersenyum senyum saja, mendengarkan pertanyaan Kuasa Hukum Marlon Purba.”kami sudah mempertanyakan kepada Pihak kapoldasu yang menangani perkara H.Armen Lubis, dan kita juga sudah mempertanyakan berulang ulang kenapa Mujianto tidak ditahan ”, ungkap Marlon Purba.

Hukum di negeri ini harus ditegakkan akibat ulah tersangka yang dibiarkan bebas, “akibat Hukum yang sudah menyalah ini timbul rasa keprihatinan terhadap Poldasu yang telah melakukan proses yang benar, maka kami akan melakukan hal aksi di Poldasu meminta Poldasu melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang memback up tersangka,” pungkasnya.

“Jangan salahkan warga, akibat ketidak adilan karena ulah tersangka telah merusak Hukum dan Citra Poldasu yang telah melakukan tugasnya secara profesional,” terangnya kembali.

“Saya selaku Kuasa Hukum Armen Lubis akan melanjutkan hal ini ke pusat dan bertemu dengan Kapolri dan sebelumnya akan bertemu dengan Kapoldasu meminta ketegasan dan tindakan terhadap ulah tersangka yang tidak ditahan”,ungkapnya kembali.(Red.Su/Tim/Is)

MSDC dengan Sertifikatnya Mengelabui Masyarakat dalam Pengurusan SIM

"Komisi A Sidak, MSDC tetap melakukan Praktek yang Merugikan Masyarakat"

Medan | Potret RI - Medan Safety Driving Center berlokasi di jalan Bilal, Medan, telah merugikan masyarakat dalam pengurusan SIM, diindikasikan adanya bisnis kotor dibalik MSDC yang menimbulkan kerugian Negara dan bersifat untuk kepentingan pribadi para petinggi di Sumatera Utara.

Tingkat pengurusan SIM yang semakin menceking masyarakat, untuk mengurus SIM warga mengumpulkan uang sedikit menyisihkan penghasilannya untuk mentaati aturan yang berlaku, sementara itu dana yang dikumpulkan warga untuk mengurus SIM dan waktu dalam proses pengurusan SIM baru yang lambat dan sengaja dipersulit, dan diduga adanya unsur pungli terhadap warga dalam pengurusan SIM.

Permasalahan MSDC yang pernah ditegur namun tetap saja membandel, dan ini menjadi meresahkan warga, kegiatan kriminal yang seperti ini tetap dijaga dan dipelihara dan membiarkan untuk tetap berjalan. MSDC sudah berjalan sejak tahun 2011 sampai kini sudah berjalan 7 tahun.

Dana hasil kegiatan MSDC sudah bisa menenggelamkan medan dengan kejahatan lainnya yang berkaitan bisnis yang dilakukan oleh MSDC, dari informasi yang didapat bahwa MSDC bosnya adalah Jimmy, dan dari informasi yang diterima Jimmy sangat dekat dengan para petinggi di Kepolisian Republik Indonesia, untuk selalu meloloskan kegiatan yang merugikan masyarakat dan warga.

Sementara MSDC sendiri tidak mempunyai sertifikasi dari Negara yang syah, yang berhak untuk melakukan pengujian dalam pembuatan SIM, yang memiliki keabsahan adalah Pihak Kepolisian yang memiliki sertifikasi dalam pengujian dan pembuatan sertifikat untuk Mengemudi.

Rabu, 10/1/2018, Polri watch sebagai Pemantau Kinerja Kepolisian Direktur Executive H. Abdul Salam Karim, SH, mengatakan, "MSDC itu tidak memiliki sertifikasi dari Negara, dan sudah pernah MSDC dihentikan operasionalnya, sedangkan pengurusan untuk mendapatkan sertifikat, warga dikenakan biaya yang menceking, dari pantauan kami biaya itu sampai 450 ribu dan bisa lebih tergantung dari SIM apa yang diambil warga, dan kenyataannya MSDC masih beroperasi,".

H. Abdul Salam Karim, SH juga meminta kepada Kapolda, Kapolrestabes untuk menindak lanjuti dengan tegas anggotanya yang mengerahkan masyarakat membuat SIM dengan mengambil sertifikasi di jalan Bilal karena dianggap sebagai pungutan liar, MSDC tidak memiliki kemampuan dan sertifikasi dari Negara yang syah,"kami menghimbau Kapolda, Kapolrestabes, siapapun yang membawa sertifikat dari MSDC harus diabaikan karena sudah memeras masyarakat, ini dari pantauan kami dilapangan, sedangkan di Polres Polres lain tidak ada, dan diminta untuk ditindak tegas, dan sekarang terulang kembali, dan ini harus dirubah"

"Kami meminta Komisi A untuk menindak lanjuti masalah MSDC yang telah melanggar aturan ini, dan meminta untuk menurunkan timnya menyetop operasional MSDC melalui kekuatan dan kekuasaan yang dimilikinya, dan ini untuk kepentingan masyarakat dan warga khususnya yang selama ini dijadikan wadah dan sasaran pungutan liar," pungkasnya kembali.

Sementara itu DPRD dari Komisi A menyambangi MSDC untuk menunjukkan kelayakan MSDC yang dimiliki Jimmy,“Sudah dua bulan lebih, Komisi A minta MSDC untuk menunjukkan izin operasinya, namun tidak juga ditunjukkan ke kami. Ini aneh. Kalau memang izinya ada, mengapa MSDC tidak berani menujukkannya. Untuk itu, kita kasi waktu satu minggu lagi kepada MSDC untuk tunjukkan izin operasinya,” paparnya saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dengan MSDC dan Satlantas Polrestabes Medan di DPRD Medan, beberapa waktu yang lalu, 6/10/2016.

Senada dengan hal itu Komisi A DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol mengungkapkan sebelumnya , Satlantas Polrestabes Medan untuk tidak menerima sertifikat mengemudi yang diterbitkan MSDC karena MSDC belum mampu menunjukkan izin operasinya,. Selain itu, Andi menambahkan agar masyarakat tidak lagi mengurus sertifikat mengemudi di MSDC. 

,"Bila ada masyarakat dan warga merasa dirugikan kembali, untuk dapat membuat pengaduan kepada DPRD melalui Komisi A," ungkap Andi Lumban Gaol saat dikonfirmasi. Rabu, 10/1/2018

Mengingat operasional MSDC dianggap tidak resmi, karena tidak mampu menunjukkan izin operasinya. “Lagi pula, sampai kini, MSDC masih mengeluarkan sertifikat mengemudi untuk SIM polos seperti SIM A dan SIM C. Padahal, untuk mengurus SIM A dan SIM C itu tidak perlu pakai sertifikat mengemudi. Atas dasar itulah, kami imbau agar masyarakat tidak perlu lagi mengurus sertifikat mengemudi di MSDC,” ungkapnya. (Red.Su/Tim)


Marlon Purba SH ; Minta Mujianto Segera Ditahan

"Tersangka Mujianto Cs dan David Tan memangdang Kuasa Hukum Armen dengan Sinis"

Medan | Potret RI - 9/1/2018, Penegakan Hukum yang sudah menjadi tersangka dari etnis Tionghoa yang merupakan group dari taipan Mujianto Cs dan David Tan masih bebas untuk melakukan tindakan pelecehan terhadap pribumi di depan kantor Direskrimum Poldasu.

Proses Konfrontir yang dilaksanakan dan seharusnya bisa diselesaikan atas tindakan penipuan yang dilakukan Mujianto Cs bersama dengan David Tan selaku coleganya menuai adanya indikasi Mujianto Cs dan David Tan memiliki back up dari petinggi di Mabes Polri, sehingga apa yang telah dilakukan Pihak Poldasu terhadap proses yang sudah benar menjadi tidak bisa independensi terhadap penegakkan Hukum.

Diruang Konfrontir penyebab tersangka Mujianto CS tidak ditangkap dengan adanya sikap yang merendahkan dan melakukan pelecehan terhadap institusi Polri di Poldasu, dengan sikap menaikkan kaki ke kursi diruang konfrontir sekalian memaki orang yang sudah dikorbankan dan ditipu Mujianto Cs, dengan perkataan kasar babi kau, bangsat kau.

Sikap yang merendahkan Pribumi akhirnya menuai amarah dari Kuasa Hukum Armen Lubis, Marlon Purba, SH , dan Kuasa Hukum Rosihan yang dijadikan kambing hitam oleh Mujianto Ketua dari yayasan Budha Tzu Chi, dan beberapa usaha yang dimilikinya diantaranya Pemimpin Media DAI TV, dan bos dari Cemara Asri ini.

"Bangsat Kau," yang terlontar dari mulut Mujianto sambil mengangkat kaki diatas Kursi diruang Kronfrontir Kasubdit Reskrimum Polda Sumatera Utara, dan disaksikan oleh AKBP Edison Sitepu dan beberapa perwira lainnya yang ada di ruang Reskrimum.

Konfrontir yang dilaksanakan guna untuk mencari kebenaran, keterangan yang dihimpun dilapangan bahwa Mujianto yang didampingi coleganya David Tan yang seakan akan adalah Penguasa, merasa lebih dekat dengan para pemimpin di Negeri ini.

"Awalnya kita bagus diruangan untuk konfrontir antara Armen dan Tersangka Mujianto, dan kita mempertanyakan apa kapasitas dari David Tan untuk hadir di konfrontir, Mujianto juga ditanyakan juga apa ada pengacaranya, disuruh keluar David Tan tidak  mau keluar, merasa hebat mereka, apakah mereka memiliki backingan petinggi di Mabes Polri, sehingga  tersangka yang belum ditahan sampai saat ini," tegas Marlon Purba, SH yang juga selaku Ketua DPD Sumut LSM Penjara, merasa kesal.

Sebelumnya itu juga, dilihat di depan pintu keluar ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Mujianto sedang menelepon pada petinggi untuk meminta bantuan dan dapat lepas dari jeratan Hukum ataupun perlindungan seperti terlihat pada foto dokumentasi.

Dilain sisi, yang sudah tersangka diminta untuk ditahan dan informasi yang diproleh tersangka Mujianto dan coleganya dibacking oleh petinggi di Mabes Polri,"minta untuk tersangka penipu itu ditahan, ini korbannya disamping saya," tegas Marlon Kembali sambil memeluk korban (Klien-red) ketika dkonfirmasi.(Red.Su/Tim/Is)


  

Mujianto Ketua Yayasan Budha Tzu Chi " Membandel !!!!!!!!

"Mujianto Ketua Budha Tzu Chi tidak mengindahkan panggilan Poldasu"

Medan | Potret RI - Tersangka Mujianto yang dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan yang mengakibatkan H. Armen Lubis menderita kerugian tidak sedikit, sesuai dengan panggilan Polda Sumatera Utara yang kedua kali tidak diindahkan.

Informasi yang diterima 4/1/2018, Direskrimum Polda Sumatera Utara Kombes.Pol. Andi Riyan membenarkan akan panggilan terhadap Mujianto Ketua Wilayah Sumatera Utara Yayasan Budha Tzu Chi, dan bos PT. Cemara Asri, yang hingga tengah hari tidak kunjung datang, untuk dikonfrontir dengan pelapor, dan saksi yang telah memenuhi panggilan dari Reskrimum Poldasu.

Sementara kuasa hukum Pelapor H.Armen Lubis, Marlon Purba, SH, ketika dikonfirmasi di MakoPoldasu yang mendampingi kliennya setelah bertemu di lantai 2 ruang Reskrimum Poldasu menyatakan dan merasa kesal terhadap tersangka Mujianto alias Anam yang telah dipanggil sesuai dengan panggilan resmi untuk yang kedua kali oleh penyidik Poldasu tidak muncul untuk dikonfrontir dengan pelapor dan tersangka 2 yang telah hadir.

,"Saya Minta Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap dan menahan tersangka Mujianto Ketua Wilayah Sumatera Utara Yayasan Budha Tzu Chi yang tidak kooperatir atas panggilan tersebut, diduga kebal hukum,"ungkap Marlon Purba SH.

Sebelumnya saat untuk menghadirkan tersangka Mujianto penyidik telah menghubungi melalui telepon seluler milik Mujianto, bahwa pihak pihak pelapor telah hadir ditempat, dan diinformasikan bahwa Mujianto tidak bisa hadir karena berada di luar kota, namun sejauh ini belum diketahui apa sebabnya dan alasannya Mujianto tidak menghadiri undangan Poldasu tanggal 4/1/2018 di MakoPoldasu.

Balik kembali kuasa hukum Marlon Purba, SH, merasa kecewa dan sangat menyesalkan terhadap tersangka mujianto yang tidak kooperatif, seperti ada oknum Pati Polri yang memback up Mujianto dari informasi yang diperoleh.

Secara terpisah ketika dikonfirmasikan Armen yang dirugikan milyaran rupiah yang dilaporkan ke Poldasu juga merasa kesal terhadap tersangka yang telah melakukan penipuan terhadap dirinya sehingga mengakibatkan rumah yang dihuninya disita pihak Bank untuk modal kerja,  atas janji janji muluk sehingga setahun kasus ini berjalan. 

Kuasa Hukum Marlon Purba SH telah membawa bukti perkara yang dialami Armen lubis, dan kenyataan bahwa Mujianto merasa kebal hukum dan membandel untuk mengangkangi proses hukum yang telah dilaksanakan Reskrimum Poldasu, informasi yang didapat dari mulut tersangka bahwa mana mungkin bisa ditahan Poldasu. Namun Marlon Purba SH selaku kuasa hukum Pelapor menyampaikan terima kasih pada Dir. Reskrimum Poldasu yang telah merespon dan menangani kasus yang dialami kliennya H.Armen Lubis, terhadap terlapor yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka. (Red.Su/Tim/Ism)


  

Mulai Kembali Tindakan Pembuangan Bayi


"Temuan Bayi yang dibuang Orang Tua"

Medan | Potret RI - 22/12/2017, Bayi yang baru lahir dibuang dan ditinggalkan orang tuanya, ditemukan warga, Rajudin Hasibuan di Jl. Rel Dusun 18 Bandar Khalifah, dan selanjutnya Rajudin memeriksa Tas dan ada kantong plastik yang didalamnya ada Kotak, dan terkejut Rajudin Hasibuan Melihat isi dalam tas  dan langsung dibawak ke salah satu rumah warga yang bernama Dewi di Jalan Rel dekat dengan TKP, untuk dilakukan pertolongan kepada sang bayi.

Penemuan pada malam itu sekitar jam 21.00 wib, warga langsung berkerumun untuk melihat apa yang terjadi, warga memanggil bidan untuk melakukan pertolongan pertama terhadap bayi jenis kelamin laki laki yang ditemukan.

Bidan yang dipanggil warga segera ke rumah warga yang bernama Dewi untuk melakukan pertolongan, dimana kondisi bayi yang masih suci itu tidak dapat tertolong lagi dan meninggal dunia.

Pihak kepolisian Percut Sei Tuan Bintang hadir untuk melakukan identifikasi, dan meminta keterangan kejadian kepada warga yang menemukan. (Red.Su/Tim)

Polsek Kutalimbaru ; Mengamankan dan Menangkap Bandar Ganja 8 Kg

"Warga Dusun Datol Badal, Kelurahan Penosan, Kecamatan Blang Jerango, Kabupaten Gayo Lues diamankan bersama Ganja Kering Sebanyak 8 Kg di Kutalimbaru"

Medan | Potret RI - Petugas unit reskrim Polsek Kutalimbaru mengamankan , tersangka Z (31) warga Dusun datol badal, Kelurahan Penosan, Kecamatan Blang jerango, Kabupaten Gayo lues. Dari tangan  Zulkifli  petugas unit reskrim Polsek Kutalimbaru mengamankan, ganja kering sebanyak 8 Kg.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu saat di konfirmasi di Polrestabes Medan, kamis 21/12/2017 , membenarkan petugas unit reskrim ada mengamankan tersangka Z dengan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 8 Kg, selasa 19/12." Z di amankan petugas, yang di pimpin kanit Reskrim Polsek kutalimbaru Iptu Amir Sitepu di Jalan Jamin Ginting, Pasar V , Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang depan carefour" Ujarnya.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah personel Polsek Kutalimbaru melakukan penyamaran. Awalnya, petugas menghubungi tersangka dan memesan ganja sebanyak 8 kg. Permintaan itu disanggupi tersangka. Mereka kemudian mengatur waktu dan tempat untuk bertemu setelah menyepakati harga.

Sesuai kesepakatan, pertemuan dilakukan di depan Carefour Jalan Jamin Ginting, Pasar V, Padang Bulan. "Setelah tersangka sampai di Carefour, Kanit Reskrim Kutalimbaru Iptu Amir Sitepu beserta anggota langsung menangkap tersangka yang datang menggunakan becak," jelas Martualesi.

Adapun ganja sebanyak 8 kg yang dibawa tersangka disimpan dalam tas. Ganja tersebut dibungkus dengan lakban berwarna cokelat. "Kemudian personel yang dipimpin Iptu Amir Sitepu melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Namun, hal itu tidak berhasil," imbuh Martualesi.

Dari pengakuan Z, dia sudah 2 kali menjual ganjanya di Medan. Yang pertama di bulan oktober 2017.Untuk kedua kalinya, Zulkifli di tangkap petugas unit Reskrim Polsek Kutalimbaru yang di pimpin kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu. Kini petugas masih mengintrogasi Z, dari mana pelaku mendapati ganja yang di jualnya" Kata Martualesi Sitepu, mantan kanit Reskrim Polsek Medan Kota. (Red.Su/Tim)

Cebong Tungkik dengan Rekannya Berhasil Diringkus Polsek Medan Sunggal

"Jaringan Sindikat Pembobol Toko Ponsel Diringkus Polsek Medan Sunggal melalui Kerja Keras Timsus Reskrim Polsek Medan Sunggal "

Medan Sunggal | Potret RI - Polsek Medan Sunggal dalam menangkap jaringan sindikat pembobol toko ponsel beberapa hari lalu melalui Timsus Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil melakukan penyergapan secara terpisah, 20/12.

Keberhasilan itu membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus pembobol toko ponsel dengan diamankannya 7 pelaku, diantaranya ada 3 pelaku yang residivis dan dilakukan tindakan tegas dan terukur ketika melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Tersangka yang diamankan berinitisal (CGH) alias Encol (27) residivis warga jalan Tanjung Anom, Komplek Griya, Blok D No.18, Kecamatan Medan Tuntungan, (AY) alias Gabus (27) residivis warga jalan Stasiun No.54, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Selanjutnya Cebong Tungkik (29) warga jalan PAM Tirtanadi, Gang Lembah Berkah, Kecamatan Medan Sunggal, sedangkan tiga tersangka lagi sebagai Penadah dan penampung hasil kejahatan masing masing, (MAY) alias Afri (23) warga dusun III Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. (RSG) alias Ginting (34) warga Dusun Melati, Kelurahan Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, (I) alias Iwan (37) warga jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti, 4 unit telepon genggam, 1 unit obeng alat untuk membobol toko, 2 unit sepeda motor yamaha mio soul BK 3425 ADG warna merah dan yamaha mio GT BK 4008 AAV warna putih, dan 13 kotak handphone berbagai merek.

Kapolrestabes Medan, Kombes.Pol. Dadang Hartanto, didampingi Kapolsek Medan Sunggal Kompol.Wira Prayatna menyampaikan dalam paparan bahwa tersangka berpura pura berteduh di depan rumah kosong dan mencoba membuka rumah kosong yang bersebelahan dengan Toko Ponsel milik korban Andi (30) warga Jalan TB Simatupang, Komplek Imperium No.D7, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Selanjutnya Cebong Tungkik dan Gabus masuk ke dalam rumah kosong tersebut, sedangkan tersangka Encol standby diluar untuk memantau situasi, mereka terus naik keatas dan melompat ke lantai III ke Toko Ponsel milik korban, dan merusak ventilasi udara kemudian mengambil barang barang korban berupa 110 unit handphone beserta CCTV dan DVR nya untuk menghilangkan barang bukti.

"tersangka dan penadahnya ditangkap berkat kerja keras Timsus dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan sunggal, para tersangka yang ditembak pernah berkasus begal dan kejahatan lainnya bahkan sudah menjalani hukuman terhadap kejahatan yang diperbuat para pelaku,"terangnya kembali.(Red.Su/IIS)

Limau Mungkur; Tidak adanya Keadilan Rakyat Tertindas

"Sebagian tanaman produktif masyarakat di ratakan dengan alat berat mafia, Oknum Polisi tidak bersikap sebagaimana seharusnya sebagai Pelindung masyarakat"

Tj. Morawa | Potret RI - Hak hak sudah mulai dihilangkan, kekuasaan melebihi dari kewajiban sudah mulai ditunjukkan dengan melanggar sumpah dan janji jabatan untuk melindungi dan mengayomi. 

Kehilangan sangat dirasa dan dialami masyarakat Limau Mungkur dengan sikap dan tindakan yang diluar batas, kenyamanan dan untuk berusaha mencari nafkah yang halal dari alam terpaksa dihadapi, oknum atas perintah yang mendanai telah melakukan tanpa mempertimbangkan aspek lain.

Melainkan keegoan sekelompok oknum untuk memuaskan nafsu kekuasaan untuk menguasai lahan yang sudah dilepaskan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk dimanfaatkan oleh masyarakat Limau Mungkur.

Areal yang diklaim pihak yang mengaku dari PTPN II limau mungkur, yang sebelumnya tidak pernah ada dipasang plang lahan milik PTPN II Lima Mungkur Masyarakat Desa Lau Barus Baru dan Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang mengecam keras aksi sepihak PTPN II Kebun Limau Mungkur diindikasi untuk mengusir dengan cara kekerasan dengan alasan penanaman kembali (Okupasi) diareal tanah masyarakat seluas kurang lebih 253 Ha.

Aksi sepihak ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari pihak PTPN II terhadap masyarakat sekitar, yang telah merusak tanaman yang ditanamin dari kelompok tani setempat, adapun pengrusakan yang dilakukan dengan saksi dan pengawalan Kepolisian Resort Deli Serdang dari instruksi AKBP Eddy Suryantha Tarigan untuk melakukan aksi pengrusakan tanaman industri yang bernilai bagi negara dan masyarakat setempat.

Sebelumnya pada lahan areal yang disengketakan PTPN II Kebun Limau Mungkur diketahui sudah tidak memiliki HGU sesuai yang dikeluarkan oleh menteri ESDM kala itu Dahlan Iskan, tidak lagi memiliki sertifikat HGU No. 94 tahun 2003 yang dikeluarkan oleh BPN dan tidak diperpanjang pemerintah daerah.

Selain melakukan provokasi dengan memasang plang, masyarakat yang sejak tahun 1997 mengelola tanah tersebut juga diancam dan diintimidasi untuk segera meninggalkan tanah yang selama ini menjadi tempatnya menggantungkan hidup dan kehidupan.

PTPN II Kebun Limau Mungkur mengklaim areal yang dikelola masyarakat berada dalam zona Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1331,35 Ha berdasarkan sertifikat HGU No 94 Tahun 2003. Namun keterangan itu dinilai sebagai akal-akalan pihak PTPN II Kebun Limau Mungkur dalam rangka menguasai areal tanah diluar luas HGU yang diberikan.

Berdasarkan surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No: 42/HGU/BPN/2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha, terlampir bahwa Kebun Limau Mungkur diperpanjang HGU nya seluas 716,920 Ha dari 1331,35 Ha yang didaftarkan (Peta Pendaftaran No 47 tahun 1997).

Kejanggalan muncul ketika surat ukur No 3/Lau Barus Baru/2003 yang terlampir dalam Sertifikat HGU No 94 Tahun 2003 justru berisi Peta Pendaftaran seluas 1331,35 Ha Masyarakat bukan tanpa solusi dalam mencari jalan tengah atas persoalan.

Masyarakat telah meminta pihak perkebunan bersama BPN dan para pemangku kebijakan di Kabupaten Deli Serdang untuk bersama-sama melakukan pengukuran ulang diareal PTPN II Kebun Limau Mungkur sesuai dengan petunjuk SK Ka BPN No 42/HGU/BPN/2002 guna menjelaskan posisi asli tanah PTPN II Kebun Limau Mungkur sesuai sertifikat HGU No 94 Tahun 2003. Namun hasilnya tidak ada dipaparkan secara terbuka, di indikasi hal ini menjadi tanggung jawab RI 1.

Persoalan penguasaan tanah diluar HGU bukan peristiwa baru yang terjadi di Kebun Limau Mungkur. Berdasarkan fakta sejarah, PTPN II (dulu PTPN IX) mulai masuk kewilayah tersebut sejak tahun 1972.

Penguasaan lahan saat itu dilakukan dengan cara intimidasi, kekerasan dan pengusiran paksa kepada penduduk sekitar. Isu sebagai antek-antek komunis, soekarnois, sosialis dan anti pancasila dilabelkan kepada para petani yang berusaha mempertahankan tanahnya.

Melalui SK Mendagri (SK/13 HGU/DA/75) dijelaskan bahwa HGU PTPN dikabulkan seluas 1400 Ha dari yang diajukan seluas 2770 Ha. Selebihnya, yakni seluas 1370 Ha menurut kesimpulan panitia pemeriksa tanah (pantia D) merupakan milik masyarakat atau garapan rakyat. 

Namun fakta dilapangan, PTPN II Kebun limau mungkur menguasai hampir keseluruhan lahan (2770 Ha) sejak tahun 70an – 1997.

Kemudian penyelesaian perkara lahan ex HGU PTPN telah dikeluarkan oleh mentri SDM kala itu Dahlan Iskan sebagai Menteri ESDM, dengan mengeluarkan surat pelepasan lahan ex.HGU

Masyarakat meyakini bahwa tanah yang sekarang mereka kelola sudah kembali kerakyat dan tidak lagi dikuasai dan diklaim PTPN II Kebun Limau Mungkur, sedangkan yang diklaim adalah areal 1370 Ha yang didapat dari hasil perjuangan selama ini, areal yang sejak tahun 70an-1997 telah dikuasai oleh pihak perkebunan tanpa izin.

Masyarakat sangat menyesalkan praktek sepihak yang dilakukan PTPN II dengan menakut-nakuti masyarakat untuk sesegara mungkin meninggalkan lahan. Aksi yang justru dapat memancing konflik lebih besar jika dibiarkan terus menerus.

Dan sangat disayangkan bahwa tindakan perusakan yang dilakukan PTPN II selain menakut nakutin juga melakukan perusakan tanaman yang menghasilkan bagi perekonomian daerah setempat, diantaranya masayarakat menanam dan mengembangkan bibit serai wangi untuk diolah menjadi bahan jadi minyak atsiri di limau mungkur.

Pada beberapa waktu sebelumnya Bupati Deli Serdang pernah mengunjungi area penanaman serai wangi milik warga dan begitu juga dari dinas pertanian, dikarenakan bibit serai wangi yang unggul dan akan menjadi icon produksi serai wangi di Deli Serdang, apa mau dikatakan hanya janji dan tipu tipu dari oknum pemerintah yang duduk sebagai petinggi di daerah Deli Serdang dan pengayom.

"Kami sudah mengeluarkan biaya untuk mengembangkan tanaman yang dapat memperbaiki perekonomian masyarakat, namun apa yang kami dapat mereka melakukan perusakan yang sangat parah sedangkan tanaman itu untuk diolah menjadi minyak atsiri," ungkap Nurlaila. sabtu, 16/12/2017

"Bisa dilihat tanaman serai wangi yang kami tanami akan diproduksi langsung diratakan dengan alat mereka dengan dikawal pasukan mereka dari kepolisian deli serdang, apakah ini yang harus dilakukan mereka," terangnya kembali.

Menyesalkan minimnya peran pemerintah daerah yang seharusnya mampu melindungi masyarakatnya tindakan sepihak perkebunan PTPN II Kebun Limau Mungkur. Persoalan antara PTPN II dan masyarakat bahkan hampir tiap bulan terjadi di Sumatera Utara.

Seharusnya langkah pencegahan oleh Negara melalui aparat pemerintahnya bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, Masyarakat sangat berharap aparat keamanan (kepolisian) bersikap netral dan mampu secara utuh memandang persoalan ini.

Kepolisian harus melihat titik persoalan dari pangkal, bukan dari ujung masalah dengan pendekatan bahwa PTPN II Kebun Limau Mungkur apakah punya sertifikat HGU yang legitimated.

Masyarakat sangat berharap kepolisian dapat menjadi penengah dalam konflik yang sedang terjadi, bukan justru menjadi aktor baru dalam usaha mengusir paksa masyarakat, namun yang diharapkan kepolisian malah tidak netral dan tidak ada mediasi lanjutan sebelum permasalahan itu terselesaikan.

Ditempat terpisah Marlon Purba, SH selaku tokoh masyarakat menanggapi apa yang terjadi saat ini terhadap lahan lahan PTPN 2, "Pemerintah daerah harus menyadari bahwa mereka bukan nomor dua bila dbandingkan PTPN2 terkait pengelolaan tanah negara. Apalagi seluruhnya menyangkut tanah negara tersebut cenderung dimulai oleh oknum dari PTPN2 itu sendiri. Banyak fakta yang mendukung analisa ini" tegas Marlon Purba, SH, kepada tim media di Medan, sabtu (16/12). 

Menurut Marlon Purba, sejak awal sudah menyoroti pihak kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait persoalan dan konflik agraria di atas areal bekas HGU PTPN2 maupun di areal produktif. 

"Kami lebih fokus mengusung solusi penuntasan konflik diatas tanah negara dengan prinsip kesetaraan untuk mendapatkannya. Itu yang kami dorong kepada Menteri BUMN. Kami usung seperti itu sebab faktanya HGU sudah berubah fungsi akibat banyak faktor, salah satunya perencanaan pembangunan dan kepentingan golongan yang ingin menguasai," bebernya.

"Mengingat sejauh ini belum ada bukti nyata dari Gubernur dan para Bupati serta Walikota terkait penyelesaiannya" ungkap pria yang tegas terhadap hak hak rakyat.


Mengutip statemen kementrian agraria ,"Pengusaha punya hak untuk menggunakan tanah itu. Tapi kalau di sana ada masyarakat adat yang sudah bermukim selama 10 tahun, dan kalau mereka tidak ada ruang hidup di tempat lain, di situlah Kementerian Agraria harus akui sebagai hak masyarakat komunal di kawasan itu," kata Ferry di Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta beberapa waktu lalu.(Red.Su/Tim)

7 tertangkap bersamaan namun 2 pelaku bebas dengan assesment

Medan | Potret RI - Sepertinya, kasus di Satres Narkoba Polrestabes Medan tebang pilih. Pasalnya, penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan Brigadir Sitanggang membebaskan kedua tersangka,dari tujuh tersangka yang di tangkap di diskotik Strum Jalan Listrik. Sementara dari pernyataan Sitanggang, ke tujuh tersangka ini tidak bisa di bebaskan dengan alasan, sudah di tanda tangan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Medan.

Informasi yang di dapat selasa 12/12/2017 kedua tersangka yang bebas bernama Riko Sinardo dan Leo Mandala Putra. Dengan alasan Asesment di BNN Provinsi. Padahal salah satu orang tua dari ketujuh yang di tangkap, Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Menginginkan anaknya yang masih pelajar di rehabilitas, dengan syarat pakai asesment, namun dari pantauan bahwa penyidik bermarga Sitanggang tidak menanggapi, karena berkas sudah lengkap.

Sementara itu salah satu pegawai BNNP seorang wanita yang memakai hijab, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan dari tujuh tersangka yang di tangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan, dua orang di rehab dengan bersyarat pakai asesment," dimana tempat rehabnya di bawak petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, saya tidak tau, yang jelas bagi pengkonsumsi narkoba bisa buat surat asesment, dengan syarat minta surat permohonan di Polrestabes Medan.

"Sekalipun si pengkonsumsi  narkoba tersebut ,sudah di kejaksaan bisa buat asesmen.Asesmen yang saya maksud ,bukan berarti bebas.Tapi di rehab" Ujarnya.

Salah satu orang tua korban penyalagunaan narkoba mengatakan,"sebelumnya, saya sudah memohon sama penyidiknya bermarga Sitanggang agar anak saya di rehab, tapi penyidiknya bilang tidak bisa. Padahal kedua orang yang saat bersamaan ditangkapnya, bisa direhab dengan alasan rehab, kenapa anak saya tidak bisa di rehab juga.Apalagi anak saya masih sekolah. Kan sayang sekolah anak saya bang.Saya berharap , Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjend Pol.Paulus Waterpau dapat menindak anggotanya yang melakukan tebang pilih hukum ini."

Selain tidak dapat direhab , generasi yang terlibat narkoba masih didalam jeruji besi Polrestabes Medan, dan selama di tahan di jeruji besi Polrestabes Medan, di mintai uang kamar sebesar Rp.300.000,  belum lagi untuk uang besuk ungkap orang tua korban.

Pungli masih kental namun tidak nampak,* Memang dari tamu , di minta petugas yang jaga melainkan dari keluarga kami yang di tahan. Biasanya petugas yang jaga minta Rp.200.00 sama tahanan yang di datangi keluarganya, Itupun setelah keluarga tahanan sudah pulang" Pungkasnya.

Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan , sitanggang  saat di konfirmasi melalui selulernya terkait kedua tersangka Riko dan Leo kenapa bisa di buat asesment di BNNP, Sitanggang tidak mengangkat telepon genggam miliknya. Di duga Sitanggang memang bener mengeluarkan kedua tersangka Riko dan Leo dengan memakai surat asesment dari BNNP.(Red.Su/Tim/Afdl)

Peningkatan Peredaran dan Pelaku Besar Di lakukan oleh Oknum yang berlindung di Institusi Kepolisian

"Peningkatan yang Sangat Significant yang dilakukan para Pelaku Narkoba"
Medan | Potret RI - Polda Sumut akhirnya mengekspos pengungkapan kasus pengedaran narkoba jaringan internasional yang melibatkan salah seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kapolsek di jajaran Polda Sumut.

Penangkapan Kapolsek Lolowau, AKP Basar Siregar (44) bermula pada Minggu, 3 Desember 2017. Mulanya pihak Resnarkoba Polda Sumut mendapat informasi jaringan narkoba tersebut akan menjemput barang yang diduga narkotika golongan I Jenis sabu di daerah Jalan Turi, Kota Medan.

Informasi dihimpun, aparat yang ditangkap tersebut adalah seorang perwira yang menjabat Kapolsek Lolowau Polres Nias Selatan AKP Basar Siregar dan Bripka Yogi Maulana Sitompul, bintara di Polres Tanjung Balai.

Peristiwa ini berawal dari penangkapan terhadap Conari Pernando Sitorus alias Aguan dan Gema Sitorus dengan barang bukti 28 Kg sabu pada Minggu sore (3/12/2017) oleh tim Subdit II Dit Narkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit II Kompol Adi Saputra Siagian.

Saat ditemukan, tersangka lainnya menggendarai mobil Kijang Krista warna hitam. Saat itu  para pelaku menabrakan kendaraannya ke kendaraan petugas. Polisi berhasil menghentikan mobil pelaku di depan lapangan bola menuju daerah Namorambe.

Inisial tersangka yang berada di dalam mobil tersebut adalah M. Diani Sitorus (40), Riawan(34). Lalu ada juga anggota Polri yakni AKP Basar Siregar dan Bripda M.Yogi (22).

Setelah diintrogasi, petugas melakukan pengembangan lagi dan dari hasil pengembangan ditangkap dua orang kurir yakni Arief Ady (28) yang memesan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 2 Kg dan Jonny (45) yang memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 3 Kg.

"Saat dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka M.Diani Sitorus yang tahu di mana sabu lainnya, dia turun dari mobil dan berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur (ditembak). Tersangka meninggal dunia," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting.

Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Sumut menetapkan 14 orang jadi tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram. Dari hasil penyidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia.

Lalu anggota Resnarkoba Polda Sumut melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang menjemput narkoba dengan mengendarai mobil sampai di jalan Gaperta ujung Helvetia Medan. Pelaku berhasil dicegat dan ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 tas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) bungkus yang dikemas dengan bungkus teh warna kuning dengan berat masing-masing seberat 1 kilogram dengan total berat keseluruhan 15 kg.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan Conari Pasaribu (46)  dan Gema Sitorus (56). Setelah diinterogasi kedua tersangka menjelaskan bahwa narkotika golongan I jenis sabu berasal dari pria berinisial M.Diani Sitorus. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lainnya.

Saat ditemukan, tersangka lainnya menggendarai mobil Kijang Krista warna hitam. Saat itu  para pelaku menabrakan kendaraannya ke kendaraan petugas. Polisi berhasil menghentikan mobil pelaku di depan lapangan bola menuju daerah Namorambe.

"Saat dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka M.Diani Sitorus yang tahu di mana sabu lainnya, dia turun dari mobil dan berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur (ditembak). Tersangka meninggal dunia," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting.

12/7, Secara Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Gian yang merupakan Advocat dan Penasehat Hukum Vivian Arnie, SH , mengatakan," saya sangat sedih melihat keadaan aparatur sekarang ini, kita bisa lihat trendnya semakin naik narkoba ini bukan malah menurun, setelah saya melihat di setiap pemberitaan baik di media televisi maupun di media cetak , online semua menunjukkan kenaikkan yang segnificant terhadap kasus Narkoba,"

Dan menjadi Aspek permasalahan adalah kenapa sampai ada yang hampir lolos dan sampai dilakukan tindakan tegas dan terukur, sedangkan dirinya sendiri untuk menunjukkan dimana sabu tersebut, dan alhasil posisi terakhir ini yang masih menjadi hilang dan putus, siapa sebenarnya dibelakang ini semua.

Vivian Arnie juga menegaskan,"tidak ditutup kemungkinan jaringan Narkoba juga berlindung di bawah institusi Kepolisian, karena kita sudah tidak bisa pungkiri lagi dan menutup nutupin bahwa di institusi yang lebih aman itu adalah di Kepolisian dan barang itu juga ada disana, siapa yang mau menangkap dan menembak secara terukur dan terarah rekan mereka sendiri, tidak akan ada, karena mereka tau sama tahu, dan sebelumnya juga  untuk membuat jera petinggi Kepolisian sendiri pernah mengucapkan kalau pun itu anggotanya ada yang terlibat ditembak mati saja, begitu juga dengan apa yang pernah di sampaikan Komjen.Pol. Buwas yang sekarang menjabat sebagai Kepala BNN RI".

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD LSM Penjara Marlon Purba, SH, yang juga bergiat dalam kegiatan Anti Narkoba. (Red.Su/Tim)


 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM