.

.

Reuni Ke 65 SMANSA Meriah

Rekaman Jeritan Warga Korban Eksekusi Lahan Salah Objek di Dumai

Top POTRET RI 007

Top POTRET RI 007
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zone bersama R.Soekrisno

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Search

Foto Bersama Marsekal TNI AU Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Foto Bersama Marsekal TNI AU  Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PENERIMAAN TARUNA BARU AKADEMI MARITIM BELAWAN

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI Letjen TNI Edy Rahmayadi

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI  Letjen TNI Edy Rahmayadi
Showing posts with label Polri Watch. Show all posts
Showing posts with label Polri Watch. Show all posts

Penyimpangan Terjadi Di Polrestabes medan, Jual Data untuk Kepentingan Pribadi

"Penyimpangan terjadi ditubuh Oknum Polrestabes, melakukan tindakan yang diluar tanggung jawabnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi"

Medan | Potret RI - Bukanlah cerita yang asing ditelinga. Sudah sejak lama perilaku menyimpang yang muncul dari oknum Polri menjadi arang hitam bagi kewibawaan lembaga Kepolisian.

Sehingga tak heran, bila pada saat ini POLRI menjadi sorotan terhadap penegakkan Hukum dan dianggap tidak sesuai lagi dengan apa yang diucapkan Petinggi Kapolri itu sendiri ,"Meningkatkan kompetensi SDM Polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya", yang dikutip beberapa tahun lalu saat Jenderal Tito Karnavian fit and proper test calon kapolri di Kompleks Senayan, Jakarta 23 Juni 2016.

Segala onak dan duri di dalam tubuh Polri, dipahami dengan ucapan Pimpinannya menjadi tidak Profesionalnya institusi diakibatkan oknum melanggar rambu rambu Hukum, raport merah terus muncul terhadap institusi Polri itu sendiri. Ingin membersihkan diri seperti Ibarat seseorang yang akan memutihkan kulit, namun tidak bisa menjadi putih, yang seharusnya proses pembelajaran dari keburukan dan kesalahan itu harus ditinggalkan untuk menjadi profesional malah menjadikan kebiasaan dan pembiaran tanpa diketahui pengawas internal di kepolisian itu sendiri.

Hal tersebut merupakan hal yang wajar, menurut sebagian Oknum Polri untuk memperkaya diri maupun menyenangkan para atasannya, maupun perintah dari cukong untuk mendapatkan keuntungan sehingga menzolimi warga masyarakat untuk mempertahankan haknya sesuai dengan apa yang dipatuhi warga sesuai dengan hukum yang berlaku, namun yang didapati tidak berdasarkan ilmu dan hati nurani yang dimiliki. hal ini berkaitan pada salah satu kasus yang ditemui dalam penelusuran kasus Jual Beli Data dan Rekayasa yang muncul kepermukaan dilakukan oleh Oknum Penyidik Polrestabes Medan Sudarmono, SH, dengan laporan Polisi a.n H. Ali umar LP/1775/K/VII/2014/SPKT Resta medan tanggal 15 Juli 2014, dengan surat Panggilan Nomor : S.Pgl/165/I/2018 Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H .

Kasus yang dituduhkan terhadap Usman Ahmad Balatif dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan 2, hal pada case ini H. Abdul Salam Karim, SH Dir. Executive Polri Watch sangat kecewa dan gerah dengan sikap dan moral dari Oknum Penyidik Sudarmono, SH, "apakah mereka tidak melihat urutan kasus ini bagaimana, perlu mereka lihat dengan mata keadilan, dan kami sudah melakukan tindakan keras dalam hal ini terhadap penegakan hukum termasuk di institusi Polri," ungkap H. Abdul Salam Karim, SH.

Proses Pengadilan dan langkah langkah perlindungan Hukum telah dilakukan Polri Watch terhadap warga yang terzolimi , untuk mempertahankan hak dan penegakkan hukum guna kepentingan masyarakat banyak dan generasi penerus bangsa, permasalahan lahan mesjid dan lainnya yang difungsikan sebagai mesjid untuk tempat beribadah dan tempat pendidikan, lokasi yang dijadikan objek perdata selanjutnya dijadikan pidana oleh sekelompok orang guna kepentingan pribadi yang dimaksud terletak di Jalan Kuda seluas 830 m2. 

Adapun tujuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, malah sebaliknya.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Hukum Pidana, yang dinyatakan Pihak Kepolisian dengan surat Panggilan tanpa Sprindik dan penyelidikan yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2018 telah melanggar hukum dan cacat demi hukum, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan.

"Pemalsuan dari mana kasus ini yang dilaporkan Kepolisian a.n H. Ali Umar, perkara ini sudah dijalankan sejak tahun 2000 dan sudah disidangkan dan bukti sudah ditampilkan dalam persidangan, dan sampai peninjauan kembali, sedangkan laporan polisi yang dikeluarkan itu tahun 2014, sudah 14 tahun perkara sudah inkhrah di pengadilan muncul dengan laporan polisi seperti ini," terang Dir. Executive Polri Watch kembali.

"Prilaku yang telah dibuat oknum kepolisian itu sudah menyimpang, kita memiliki bukti kuat dan pernyataan saksi AH sebelum memberikan keterangan di Kepolisian Resor Kota Medan, sebelumnya saksi bertemu dengan Penyidik AIPTU Sudarmono di kantor Ir. H. Ali Umar di Sekolah An Nizam Medan Denai, dimana AH menerima uang dan dalam pengaruh Ir. H. Ali Umar dan Sdr. Yusuf Baodan untuk membuat berita acara pemeriksaan saksi, dan AH ada menerima uang dari Sdr. Yusuf Baodan sebesar Rp.500.000,-, surat pernyataan ini ditandatangani AH, untuk menghindari berkelit nantinya dirinya menyatakan semua itu benar dengan membubuhi cap jempol di surat pernyataanya itu," ungkap H. Abdul Salam Karim SH.

"Kita bisa melihat dengan kenyataan bahwa yang hak itu memang yang hak dan benar, keadilan itu harus ditegakkan, dan disinyalir dan diketahui bahwa kasus yang muncul kembali ini adanya keluar data dari Kepolisian dan bisa dikatakan jual data, sedangkan Hukum sudah menetapkan perkara, mengacu pada pasal 74 KUHP, dan Pasal 78, ini sudah membuktikan penyimpangan yang dilakukan, bahwa Kepolisian itu harus tunduk dan patuh pada UU, kenyataan lain Pelanggaran itu telah dilakukan," 

Mengacu pada asas Diskresi inilah yang kemudian seringkali bermasalah dalam penerapan praktek di pemeriksaan Kepolisian oleh Penyidik. Adanya kalimat “………..bertindak menurut penilaiannya sendiri”, menjadikan Penyidik Kepolisian dapat melakukan tindakan-tindakan yang seringkali melanggar Hak Asasi Manusia

Perilaku-perilaku menyimpang tersebut rupanya juga sudah diantisipasi baik oleh Pembentuk Undang-undang maupun oleh Kepolisian sendiri. Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Republik Indonesia ditegaskan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang diantaranya bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara; Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi.(Red.Su/Tim)


MSDC dengan Sertifikatnya Mengelabui Masyarakat dalam Pengurusan SIM

"Komisi A Sidak, MSDC tetap melakukan Praktek yang Merugikan Masyarakat"

Medan | Potret RI - Medan Safety Driving Center berlokasi di jalan Bilal, Medan, telah merugikan masyarakat dalam pengurusan SIM, diindikasikan adanya bisnis kotor dibalik MSDC yang menimbulkan kerugian Negara dan bersifat untuk kepentingan pribadi para petinggi di Sumatera Utara.

Tingkat pengurusan SIM yang semakin menceking masyarakat, untuk mengurus SIM warga mengumpulkan uang sedikit menyisihkan penghasilannya untuk mentaati aturan yang berlaku, sementara itu dana yang dikumpulkan warga untuk mengurus SIM dan waktu dalam proses pengurusan SIM baru yang lambat dan sengaja dipersulit, dan diduga adanya unsur pungli terhadap warga dalam pengurusan SIM.

Permasalahan MSDC yang pernah ditegur namun tetap saja membandel, dan ini menjadi meresahkan warga, kegiatan kriminal yang seperti ini tetap dijaga dan dipelihara dan membiarkan untuk tetap berjalan. MSDC sudah berjalan sejak tahun 2011 sampai kini sudah berjalan 7 tahun.

Dana hasil kegiatan MSDC sudah bisa menenggelamkan medan dengan kejahatan lainnya yang berkaitan bisnis yang dilakukan oleh MSDC, dari informasi yang didapat bahwa MSDC bosnya adalah Jimmy, dan dari informasi yang diterima Jimmy sangat dekat dengan para petinggi di Kepolisian Republik Indonesia, untuk selalu meloloskan kegiatan yang merugikan masyarakat dan warga.

Sementara MSDC sendiri tidak mempunyai sertifikasi dari Negara yang syah, yang berhak untuk melakukan pengujian dalam pembuatan SIM, yang memiliki keabsahan adalah Pihak Kepolisian yang memiliki sertifikasi dalam pengujian dan pembuatan sertifikat untuk Mengemudi.

Rabu, 10/1/2018, Polri watch sebagai Pemantau Kinerja Kepolisian Direktur Executive H. Abdul Salam Karim, SH, mengatakan, "MSDC itu tidak memiliki sertifikasi dari Negara, dan sudah pernah MSDC dihentikan operasionalnya, sedangkan pengurusan untuk mendapatkan sertifikat, warga dikenakan biaya yang menceking, dari pantauan kami biaya itu sampai 450 ribu dan bisa lebih tergantung dari SIM apa yang diambil warga, dan kenyataannya MSDC masih beroperasi,".

H. Abdul Salam Karim, SH juga meminta kepada Kapolda, Kapolrestabes untuk menindak lanjuti dengan tegas anggotanya yang mengerahkan masyarakat membuat SIM dengan mengambil sertifikasi di jalan Bilal karena dianggap sebagai pungutan liar, MSDC tidak memiliki kemampuan dan sertifikasi dari Negara yang syah,"kami menghimbau Kapolda, Kapolrestabes, siapapun yang membawa sertifikat dari MSDC harus diabaikan karena sudah memeras masyarakat, ini dari pantauan kami dilapangan, sedangkan di Polres Polres lain tidak ada, dan diminta untuk ditindak tegas, dan sekarang terulang kembali, dan ini harus dirubah"

"Kami meminta Komisi A untuk menindak lanjuti masalah MSDC yang telah melanggar aturan ini, dan meminta untuk menurunkan timnya menyetop operasional MSDC melalui kekuatan dan kekuasaan yang dimilikinya, dan ini untuk kepentingan masyarakat dan warga khususnya yang selama ini dijadikan wadah dan sasaran pungutan liar," pungkasnya kembali.

Sementara itu DPRD dari Komisi A menyambangi MSDC untuk menunjukkan kelayakan MSDC yang dimiliki Jimmy,“Sudah dua bulan lebih, Komisi A minta MSDC untuk menunjukkan izin operasinya, namun tidak juga ditunjukkan ke kami. Ini aneh. Kalau memang izinya ada, mengapa MSDC tidak berani menujukkannya. Untuk itu, kita kasi waktu satu minggu lagi kepada MSDC untuk tunjukkan izin operasinya,” paparnya saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dengan MSDC dan Satlantas Polrestabes Medan di DPRD Medan, beberapa waktu yang lalu, 6/10/2016.

Senada dengan hal itu Komisi A DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol mengungkapkan sebelumnya , Satlantas Polrestabes Medan untuk tidak menerima sertifikat mengemudi yang diterbitkan MSDC karena MSDC belum mampu menunjukkan izin operasinya,. Selain itu, Andi menambahkan agar masyarakat tidak lagi mengurus sertifikat mengemudi di MSDC. 

,"Bila ada masyarakat dan warga merasa dirugikan kembali, untuk dapat membuat pengaduan kepada DPRD melalui Komisi A," ungkap Andi Lumban Gaol saat dikonfirmasi. Rabu, 10/1/2018

Mengingat operasional MSDC dianggap tidak resmi, karena tidak mampu menunjukkan izin operasinya. “Lagi pula, sampai kini, MSDC masih mengeluarkan sertifikat mengemudi untuk SIM polos seperti SIM A dan SIM C. Padahal, untuk mengurus SIM A dan SIM C itu tidak perlu pakai sertifikat mengemudi. Atas dasar itulah, kami imbau agar masyarakat tidak perlu lagi mengurus sertifikat mengemudi di MSDC,” ungkapnya. (Red.Su/Tim)


 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM