.

.

Reuni Ke 65 SMANSA Meriah

Rekaman Jeritan Warga Korban Eksekusi Lahan Salah Objek di Dumai

Top POTRET RI 007

Top POTRET RI 007
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zone bersama R.Soekrisno

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Search

Foto Bersama Marsekal TNI AU Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Foto Bersama Marsekal TNI AU  Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PENERIMAAN TARUNA BARU AKADEMI MARITIM BELAWAN

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI Letjen TNI Edy Rahmayadi

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI  Letjen TNI Edy Rahmayadi
Showing posts with label Pidana. Show all posts
Showing posts with label Pidana. Show all posts

Penyimpangan Terjadi Di Polrestabes medan, Jual Data untuk Kepentingan Pribadi

"Penyimpangan terjadi ditubuh Oknum Polrestabes, melakukan tindakan yang diluar tanggung jawabnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi"

Medan | Potret RI - Bukanlah cerita yang asing ditelinga. Sudah sejak lama perilaku menyimpang yang muncul dari oknum Polri menjadi arang hitam bagi kewibawaan lembaga Kepolisian.

Sehingga tak heran, bila pada saat ini POLRI menjadi sorotan terhadap penegakkan Hukum dan dianggap tidak sesuai lagi dengan apa yang diucapkan Petinggi Kapolri itu sendiri ,"Meningkatkan kompetensi SDM Polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya", yang dikutip beberapa tahun lalu saat Jenderal Tito Karnavian fit and proper test calon kapolri di Kompleks Senayan, Jakarta 23 Juni 2016.

Segala onak dan duri di dalam tubuh Polri, dipahami dengan ucapan Pimpinannya menjadi tidak Profesionalnya institusi diakibatkan oknum melanggar rambu rambu Hukum, raport merah terus muncul terhadap institusi Polri itu sendiri. Ingin membersihkan diri seperti Ibarat seseorang yang akan memutihkan kulit, namun tidak bisa menjadi putih, yang seharusnya proses pembelajaran dari keburukan dan kesalahan itu harus ditinggalkan untuk menjadi profesional malah menjadikan kebiasaan dan pembiaran tanpa diketahui pengawas internal di kepolisian itu sendiri.

Hal tersebut merupakan hal yang wajar, menurut sebagian Oknum Polri untuk memperkaya diri maupun menyenangkan para atasannya, maupun perintah dari cukong untuk mendapatkan keuntungan sehingga menzolimi warga masyarakat untuk mempertahankan haknya sesuai dengan apa yang dipatuhi warga sesuai dengan hukum yang berlaku, namun yang didapati tidak berdasarkan ilmu dan hati nurani yang dimiliki. hal ini berkaitan pada salah satu kasus yang ditemui dalam penelusuran kasus Jual Beli Data dan Rekayasa yang muncul kepermukaan dilakukan oleh Oknum Penyidik Polrestabes Medan Sudarmono, SH, dengan laporan Polisi a.n H. Ali umar LP/1775/K/VII/2014/SPKT Resta medan tanggal 15 Juli 2014, dengan surat Panggilan Nomor : S.Pgl/165/I/2018 Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H .

Kasus yang dituduhkan terhadap Usman Ahmad Balatif dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan 2, hal pada case ini H. Abdul Salam Karim, SH Dir. Executive Polri Watch sangat kecewa dan gerah dengan sikap dan moral dari Oknum Penyidik Sudarmono, SH, "apakah mereka tidak melihat urutan kasus ini bagaimana, perlu mereka lihat dengan mata keadilan, dan kami sudah melakukan tindakan keras dalam hal ini terhadap penegakan hukum termasuk di institusi Polri," ungkap H. Abdul Salam Karim, SH.

Proses Pengadilan dan langkah langkah perlindungan Hukum telah dilakukan Polri Watch terhadap warga yang terzolimi , untuk mempertahankan hak dan penegakkan hukum guna kepentingan masyarakat banyak dan generasi penerus bangsa, permasalahan lahan mesjid dan lainnya yang difungsikan sebagai mesjid untuk tempat beribadah dan tempat pendidikan, lokasi yang dijadikan objek perdata selanjutnya dijadikan pidana oleh sekelompok orang guna kepentingan pribadi yang dimaksud terletak di Jalan Kuda seluas 830 m2. 

Adapun tujuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, malah sebaliknya.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Hukum Pidana, yang dinyatakan Pihak Kepolisian dengan surat Panggilan tanpa Sprindik dan penyelidikan yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2018 telah melanggar hukum dan cacat demi hukum, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan.

"Pemalsuan dari mana kasus ini yang dilaporkan Kepolisian a.n H. Ali Umar, perkara ini sudah dijalankan sejak tahun 2000 dan sudah disidangkan dan bukti sudah ditampilkan dalam persidangan, dan sampai peninjauan kembali, sedangkan laporan polisi yang dikeluarkan itu tahun 2014, sudah 14 tahun perkara sudah inkhrah di pengadilan muncul dengan laporan polisi seperti ini," terang Dir. Executive Polri Watch kembali.

"Prilaku yang telah dibuat oknum kepolisian itu sudah menyimpang, kita memiliki bukti kuat dan pernyataan saksi AH sebelum memberikan keterangan di Kepolisian Resor Kota Medan, sebelumnya saksi bertemu dengan Penyidik AIPTU Sudarmono di kantor Ir. H. Ali Umar di Sekolah An Nizam Medan Denai, dimana AH menerima uang dan dalam pengaruh Ir. H. Ali Umar dan Sdr. Yusuf Baodan untuk membuat berita acara pemeriksaan saksi, dan AH ada menerima uang dari Sdr. Yusuf Baodan sebesar Rp.500.000,-, surat pernyataan ini ditandatangani AH, untuk menghindari berkelit nantinya dirinya menyatakan semua itu benar dengan membubuhi cap jempol di surat pernyataanya itu," ungkap H. Abdul Salam Karim SH.

"Kita bisa melihat dengan kenyataan bahwa yang hak itu memang yang hak dan benar, keadilan itu harus ditegakkan, dan disinyalir dan diketahui bahwa kasus yang muncul kembali ini adanya keluar data dari Kepolisian dan bisa dikatakan jual data, sedangkan Hukum sudah menetapkan perkara, mengacu pada pasal 74 KUHP, dan Pasal 78, ini sudah membuktikan penyimpangan yang dilakukan, bahwa Kepolisian itu harus tunduk dan patuh pada UU, kenyataan lain Pelanggaran itu telah dilakukan," 

Mengacu pada asas Diskresi inilah yang kemudian seringkali bermasalah dalam penerapan praktek di pemeriksaan Kepolisian oleh Penyidik. Adanya kalimat “………..bertindak menurut penilaiannya sendiri”, menjadikan Penyidik Kepolisian dapat melakukan tindakan-tindakan yang seringkali melanggar Hak Asasi Manusia

Perilaku-perilaku menyimpang tersebut rupanya juga sudah diantisipasi baik oleh Pembentuk Undang-undang maupun oleh Kepolisian sendiri. Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Republik Indonesia ditegaskan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang diantaranya bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara; Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi.(Red.Su/Tim)


Tanpa Pikir Panjang Melakukan Penculikan dan Penganiayaan atas Perintah Bos

"LP yang dilaporkan Orang Tua Korban Penculikan dan Penganiayaan "


Sergai | Potret RI - Potret Perselingkuhan diduga pasangan yang bukan suami Istri itu menjerat beberapa orang dari Suruhan Suami dari Pasangan  Selingkuh.

Beberapa hari lalu ditangkap polisi dari sebuah kamar di Hotel Madani, Jalan SM Raja, Medan, akhirnya buka suara. Mereka mengaku beraksi atas perintah Ketua umum dari salah satu Lembaga , DN (46) tahun.

Diawali dari Laporan  Pihak  Hotel Graha Soeltan yang berlokasi di Rampah atas perusakan dan penganiayaan salah satu karyawan hotel.

Saksi yang melihat dan Bukti CCTV adanya penganiayaan terhadap pasangan selingkuh terus bergulir pada laporan pengaduan penculikan dan penganiayaan dari orang tua F, diduga sebagai pelaku perselingkuhan yang menjadi korban penculikan dan penganiayaan dengan LP/104/XI/2017/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS.

Kepolisian Sektor Firdaus yang dipimpin AKP Endah Iwan Tarigan beserta jajaran melakukan pengembangan terhadap peristiwa penculikan dan penganiayaan, yang menjerat para pelaku pidana pasal  328 sub 170 Jo 351 KUHPidana.

Jumat, 17/11, F mahasiswa USU yang diduga melakukan perselingkuhan dengan istri dari ketua lembaga dan menjadi korban Penculikan dan penganiayaan sudah ditemukan, dan telah memberikan keterangan di Polsek Firdaus.

Sebelumnya dinihari lalu (12/11/2017) lalu, saat menculik F (20), Pelaku yang dilaporkan menganiaya 2 karyawan Hotel Graha Sultan di Jalinsum lintas Sei Rampah (Sergai). 15/11, Lima orang yang hingga kemarin tampak diperiksa di Mapolsek Firdaus itu adalah T (31), Medan – Binjai Km 13,5 (Diski); SH (40), Medan; FAH (42), Medan; TAP (40), Aek Kanopan (Labura); serta SS (32), Labuhan Batu Selatan (Labusel).

Dari  itu polisi menyita mobil Toyota Avanza Menurut Kapolsek Firdaus AKP Enda Iwan Tarigan, dengan mobil itulah kawanan ini menculik Fathur dari sebuah kamar di Hotel Graha Sultan, Minggu (12/11/2017) dini hari lalu. 

"Dia berhasil kabur dari mobil dengan tangan tergari saat kami sarapan di depan Carrefour (Plaza Medan Fair) Jalan Gatot Subroto, Medan,” aku Sulaiman saat di periksa di Mapolsek Firdaus,  Menurutnya, peristiwa itu terjadi Minggu pagi (12/11) pekan lalu, usai Pelaku melakukan aksi di Hotel Graha Sultan.

Dilaporkan beraksi atas perintah sang Bos Ormas, kawanan ini menculik F karena tengah malam itu ditemukan menginap sekamar dengan AAN (25), istri DN.

Saat keluar dari Hotel Graha Sultan, kawanan ini kabur ke arah Medan dengan membawa Fathur, sementara DN di mobil lain bersama pelaku Selingkuh AAN. Mereka dilaporkan berpisah. 

Atas hasil pemeriksaan terhadap kawanan penculik dan penganiaya itu, Kapolsek AKP Enda Iwan Tarigan kemarin (17/11/2017) pun mengultimatum DN.

“M alias DN merupakan otak dari aksi penculikan terhadap F, Untuk itu, kami berharap DN segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas,” pungkas Kapolsek Enda.

Sampai saat ini pengembangan dan keberadaan DN, masih dilakukan Pencarian, begitu juga dengan keberadaan AAN. (Red.Su/Tim)
 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM