.

.

Reuni Ke 65 SMANSA Meriah

Rekaman Jeritan Warga Korban Eksekusi Lahan Salah Objek di Dumai

Top POTRET RI 007

Top POTRET RI 007
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zone bersama R.Soekrisno

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Search

Foto Bersama Marsekal TNI AU Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Foto Bersama Marsekal TNI AU  Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PENERIMAAN TARUNA BARU AKADEMI MARITIM BELAWAN

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI Letjen TNI Edy Rahmayadi

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI  Letjen TNI Edy Rahmayadi
Showing posts with label Poldasu. Show all posts
Showing posts with label Poldasu. Show all posts

Penggelapan Uang 6 Milyar dari Bank BRI Akhirnya Terungkap

"3 Pelaku Penggelapan Bank BRI terungkap 1 tertangkap, 1 tewas akibat melawan petugas, 1 buron,"

Medan | Potret RI - Pengungkaan kasus dan modus operandi penggelapan yang dilakukan pelaku  ES, BN, CR, dilaporkan Edi Rifai Hasibuan karyawan BUMN Bank BRI (Persero) Cabang Medan Putri Hijau, yang akhirnya terungkap dan ditahan, dengan mendapatkan ancaman hukuman pasal 372 dan 374 KUHP dengan tahanan penjara 5 tahun.

Modus Operandi dari para pelaku yang sudah gelap mata dengan melihat jumlah uang sehingga nekat dan sudah direncanakan untuk menggelapkan uang yang ada di Bank BRI dengan cara membawa lari uang dan penipuan uang kas bank BRI, dengan alasan kekurangan uang di kantor cabang Bank BRI Medan Putri Hijau dengan melakukan pemotongan uang sejumlah Rp. 6.000.000.000 (enam milyar).

Penelusuran dan pengembangan yang dilakukan Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kasar Reskrim, Wakasat Reskrim, Kanit Pidum, Kasubnit Jahtanras dengan diasistensi oleh subdit 3 Jahtanras Dirreskrimum Poldasu, telah melakukan penyelidikan selama 2 bulan keberadaan para tersangka EP, BNS.

Team gabungan mendapatkan informasi sebelumnya bahwa tersangka berada di Pekanbaru Provinsi Riau dengan koordinasi Team gabungan tanggal 11/1/2018 bergerak menuju Pekanbaru dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, setibanya team di Pekanbaru melakukan penyelidikan kembali keberadaan para TSK yang diketahui berada di Perumahan Kuantan Regency Blok 1-2 Pekanbaru. Pengamatan terus dilakukan, dan diketahui TSK tidak berada di rumah.

Selanjutnya Petugas yang sudah mengetahui keberadaan pelaku ES di Pekanbaru, Riau, langsung melakukan penangkapan.

Kepada petugas, ES mengakui aksi yang dilakukannya itu bersama BN (DPO) dan CR , Diketahui, pelaku CR berada di Medan dan petugas melakukan penyelidikan dan menangkapnya.

“Peran yang ditindak tegas (CR), dia ikut dalam perencanaan dan mengantarkan kedua pelaku melarikan diri ke Pekanbaru,” ucap Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Percut Sei Tuan. Namun, dalam perjalanan, CR ingin buang air besar. Setelah CR turun, polisi menyebut secara spontan pelaku melarikan diri. Setelah pelaku tertangkap, sempat terjadi pergumulan dan senjata petugas dirampas.

Karena melawan, polisi akhirnya menembak pelaku. “Jadi mereka (pelaku) berasal dari dua perusahaan yang berbeda. Dua pelaku outsourcing karyawan BRI. Sedangkan almarhum ini (bekerja di) perusahaan yang terikat kontrak dengan BRI untuk mengisi ATM,” imbuh Andi.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti selembar fotokopi surat perencanaan penarikan uang ke Bank Indonesia tertanggal 12 Oktober 2017, satu unit mobil Xenia, sejumlah dokumen, dan uang tunai Rp 140 juta.

“Kita melakukan pengembangan kasus dan mengejar pelaku yang masih buron,” tukasnya. (Red.Su/Tim)





Pengusaha Mujianto Yang Juga Ketua Yayasan Budha Tzu Chi Menjadi Tersangka Namun tidak ditahan....Ada Apa ?

"Mujianto Bos dan Ketua Yayasan Budha Tzu Chi merasa Kebal Hukum dan di informasikan memiliki backup yang disebut sebut orang nomor 2 di Mabes Polri"

Medan | Potret RI - Kasus salah seorang pengusaha, pemilik media Daii TV, dan Ketua Yayasan Budha Tzu Chi yang sudah berjalan 1 tahun lebih, tersangka Mujianto dan Rosihan berdasarkan keterangan yang dihimpun, sebelumnya sudah dilakukan mediasi kurang lebih 2 tahun, ternyata hingga saat ini tersangka ingkar janji kepada korban didampingi kuasa hukum Marlon Purba SH, dengan bukti  bukti yang dimiliki korban dan telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, hingga saat ini Poldasu belum melakukan tindakan tegas ataupun penahanan terhadap tersangka sesuai dengan laporan korban H. Armen Lubis yang mengalami kerugian miliaran rupiah.

Tindakan Mediasi yang dilakukan untuk Musyawarah dalam penanganan Perkara , dilakukan Kuasa Hukum Marlon Puba tidak berjalan dengan baik, tidak bisa untuk dilaksanakan mediasi. Kelanjutan dari mediasi akhirnya Korban H.Armen Lubis yang didampingi Kuasa Hukum melaporkan perkara yang menimpa kliennya dengan membuat laporan pengaduan LP/509/IV/2017/SPKT “II” Polda Sumatera Utara, tertanggal 28 April 2017, yang diterima langsung Bripka Budi Bangun.

Setelah dilakukan pemeriksaan termasuk saksi saksi dan gelar perkara, terlapor Mujianto alias Anam diputuskan oleh Dirreskrimum Poldasu Mujianto alias Anam Mutlak menjadi tersangka, dengan dikeluarkan surat resmi SP2HP No.B/397/XI/2017 Ditreskrimum, yang ditanda tangani atas nama Dir Reskrimum Poldasu unit Kasubdit Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu, tanggal 15 November 2017.
Dengan tidak dilakukan penangkapan dan penahanan, dilanjutkan dengan konfrontir tanggal 4  Januari 2018, ternyata tersangka Mujianto alias Anam tidak hadir, kemudian dilanjutkan pada tanggal 9 Januari 2018, tersangka Mujianto dan Rosihan hadir, konfrontir yang digagas Poldasu Sumatera Utara untuk mendapatkan hasil penyelesaian dari kasus yang menimpa korban H.Armen Lubis.

Kenyataan berkata lain konfrontir yang digagas Poldasu tidak dapat titik temu, dan prediksi dari Kuasa Hukum benar, dan merasa heran, informasi yang didapat dari luar bahwa tersangka Mujianto mengatakan “bahwa dirinya tidak ada yang bisa menangkap dirinya”, dengan mengatakan dirinya mempunyai decking disebut sebut “Waka Polri”.

Selanjutnya  Kuasa Hukum mempertanyakan kepada pihak Kapoldasu, apa benar informasi itu, Pihak Poldasu hanya tersenyum senyum saja, mendengarkan pertanyaan Kuasa Hukum Marlon Purba.”kami sudah mempertanyakan kepada Pihak kapoldasu yang menangani perkara H.Armen Lubis, dan kita juga sudah mempertanyakan berulang ulang kenapa Mujianto tidak ditahan ”, ungkap Marlon Purba.

Hukum di negeri ini harus ditegakkan akibat ulah tersangka yang dibiarkan bebas, “akibat Hukum yang sudah menyalah ini timbul rasa keprihatinan terhadap Poldasu yang telah melakukan proses yang benar, maka kami akan melakukan hal aksi di Poldasu meminta Poldasu melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang memback up tersangka,” pungkasnya.

“Jangan salahkan warga, akibat ketidak adilan karena ulah tersangka telah merusak Hukum dan Citra Poldasu yang telah melakukan tugasnya secara profesional,” terangnya kembali.

“Saya selaku Kuasa Hukum Armen Lubis akan melanjutkan hal ini ke pusat dan bertemu dengan Kapolri dan sebelumnya akan bertemu dengan Kapoldasu meminta ketegasan dan tindakan terhadap ulah tersangka yang tidak ditahan”,ungkapnya kembali.(Red.Su/Tim/Is)

Marlon Purba SH ; Minta Mujianto Segera Ditahan

"Tersangka Mujianto Cs dan David Tan memangdang Kuasa Hukum Armen dengan Sinis"

Medan | Potret RI - 9/1/2018, Penegakan Hukum yang sudah menjadi tersangka dari etnis Tionghoa yang merupakan group dari taipan Mujianto Cs dan David Tan masih bebas untuk melakukan tindakan pelecehan terhadap pribumi di depan kantor Direskrimum Poldasu.

Proses Konfrontir yang dilaksanakan dan seharusnya bisa diselesaikan atas tindakan penipuan yang dilakukan Mujianto Cs bersama dengan David Tan selaku coleganya menuai adanya indikasi Mujianto Cs dan David Tan memiliki back up dari petinggi di Mabes Polri, sehingga apa yang telah dilakukan Pihak Poldasu terhadap proses yang sudah benar menjadi tidak bisa independensi terhadap penegakkan Hukum.

Diruang Konfrontir penyebab tersangka Mujianto CS tidak ditangkap dengan adanya sikap yang merendahkan dan melakukan pelecehan terhadap institusi Polri di Poldasu, dengan sikap menaikkan kaki ke kursi diruang konfrontir sekalian memaki orang yang sudah dikorbankan dan ditipu Mujianto Cs, dengan perkataan kasar babi kau, bangsat kau.

Sikap yang merendahkan Pribumi akhirnya menuai amarah dari Kuasa Hukum Armen Lubis, Marlon Purba, SH , dan Kuasa Hukum Rosihan yang dijadikan kambing hitam oleh Mujianto Ketua dari yayasan Budha Tzu Chi, dan beberapa usaha yang dimilikinya diantaranya Pemimpin Media DAI TV, dan bos dari Cemara Asri ini.

"Bangsat Kau," yang terlontar dari mulut Mujianto sambil mengangkat kaki diatas Kursi diruang Kronfrontir Kasubdit Reskrimum Polda Sumatera Utara, dan disaksikan oleh AKBP Edison Sitepu dan beberapa perwira lainnya yang ada di ruang Reskrimum.

Konfrontir yang dilaksanakan guna untuk mencari kebenaran, keterangan yang dihimpun dilapangan bahwa Mujianto yang didampingi coleganya David Tan yang seakan akan adalah Penguasa, merasa lebih dekat dengan para pemimpin di Negeri ini.

"Awalnya kita bagus diruangan untuk konfrontir antara Armen dan Tersangka Mujianto, dan kita mempertanyakan apa kapasitas dari David Tan untuk hadir di konfrontir, Mujianto juga ditanyakan juga apa ada pengacaranya, disuruh keluar David Tan tidak  mau keluar, merasa hebat mereka, apakah mereka memiliki backingan petinggi di Mabes Polri, sehingga  tersangka yang belum ditahan sampai saat ini," tegas Marlon Purba, SH yang juga selaku Ketua DPD Sumut LSM Penjara, merasa kesal.

Sebelumnya itu juga, dilihat di depan pintu keluar ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Mujianto sedang menelepon pada petinggi untuk meminta bantuan dan dapat lepas dari jeratan Hukum ataupun perlindungan seperti terlihat pada foto dokumentasi.

Dilain sisi, yang sudah tersangka diminta untuk ditahan dan informasi yang diproleh tersangka Mujianto dan coleganya dibacking oleh petinggi di Mabes Polri,"minta untuk tersangka penipu itu ditahan, ini korbannya disamping saya," tegas Marlon Kembali sambil memeluk korban (Klien-red) ketika dkonfirmasi.(Red.Su/Tim/Is)


  

Mujianto Ketua Yayasan Budha Tzu Chi " Membandel !!!!!!!!

"Mujianto Ketua Budha Tzu Chi tidak mengindahkan panggilan Poldasu"

Medan | Potret RI - Tersangka Mujianto yang dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan yang mengakibatkan H. Armen Lubis menderita kerugian tidak sedikit, sesuai dengan panggilan Polda Sumatera Utara yang kedua kali tidak diindahkan.

Informasi yang diterima 4/1/2018, Direskrimum Polda Sumatera Utara Kombes.Pol. Andi Riyan membenarkan akan panggilan terhadap Mujianto Ketua Wilayah Sumatera Utara Yayasan Budha Tzu Chi, dan bos PT. Cemara Asri, yang hingga tengah hari tidak kunjung datang, untuk dikonfrontir dengan pelapor, dan saksi yang telah memenuhi panggilan dari Reskrimum Poldasu.

Sementara kuasa hukum Pelapor H.Armen Lubis, Marlon Purba, SH, ketika dikonfirmasi di MakoPoldasu yang mendampingi kliennya setelah bertemu di lantai 2 ruang Reskrimum Poldasu menyatakan dan merasa kesal terhadap tersangka Mujianto alias Anam yang telah dipanggil sesuai dengan panggilan resmi untuk yang kedua kali oleh penyidik Poldasu tidak muncul untuk dikonfrontir dengan pelapor dan tersangka 2 yang telah hadir.

,"Saya Minta Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap dan menahan tersangka Mujianto Ketua Wilayah Sumatera Utara Yayasan Budha Tzu Chi yang tidak kooperatir atas panggilan tersebut, diduga kebal hukum,"ungkap Marlon Purba SH.

Sebelumnya saat untuk menghadirkan tersangka Mujianto penyidik telah menghubungi melalui telepon seluler milik Mujianto, bahwa pihak pihak pelapor telah hadir ditempat, dan diinformasikan bahwa Mujianto tidak bisa hadir karena berada di luar kota, namun sejauh ini belum diketahui apa sebabnya dan alasannya Mujianto tidak menghadiri undangan Poldasu tanggal 4/1/2018 di MakoPoldasu.

Balik kembali kuasa hukum Marlon Purba, SH, merasa kecewa dan sangat menyesalkan terhadap tersangka mujianto yang tidak kooperatif, seperti ada oknum Pati Polri yang memback up Mujianto dari informasi yang diperoleh.

Secara terpisah ketika dikonfirmasikan Armen yang dirugikan milyaran rupiah yang dilaporkan ke Poldasu juga merasa kesal terhadap tersangka yang telah melakukan penipuan terhadap dirinya sehingga mengakibatkan rumah yang dihuninya disita pihak Bank untuk modal kerja,  atas janji janji muluk sehingga setahun kasus ini berjalan. 

Kuasa Hukum Marlon Purba SH telah membawa bukti perkara yang dialami Armen lubis, dan kenyataan bahwa Mujianto merasa kebal hukum dan membandel untuk mengangkangi proses hukum yang telah dilaksanakan Reskrimum Poldasu, informasi yang didapat dari mulut tersangka bahwa mana mungkin bisa ditahan Poldasu. Namun Marlon Purba SH selaku kuasa hukum Pelapor menyampaikan terima kasih pada Dir. Reskrimum Poldasu yang telah merespon dan menangani kasus yang dialami kliennya H.Armen Lubis, terhadap terlapor yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka. (Red.Su/Tim/Ism)


  

Kebijakan Dalam Pelayanan di Samsat sangat Buruk Perlu adanya Penyegaran Kembali

"Kebijakan yang dibuat untuk masyarakat untuk pembebasan dan Pemutihan bagus, namun Pelayanan masih buruk"

Medan | Potret RI - Angin segar selalu dikumandangkan untuk mencapai target pemenuhan pendapatan daerah, namun disisi lain masih terlihat kecendrungan pelayanan yang sangat buruk dan tidak pernah menjadi pelajaran untuk melakukan perubahan.

Gaya dan penampilan yang dibenahin bukan lagi masyarakat menjadi utama sebagai ujung tombak pembangunan dan pendapatan daerah.

Hal ini terjadi pada saat dikumandangkannya penerapan kebijakan pemutihan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor yang dimulai pada tanggal 15/12 yang berakhir pada tanggal 29/12/2017.

Melalui Pergub , dijelaskan bahwa wajib pajak akan dibebaskan sanksi administrasi atau denda bunga PKB. Kemudian, wajib pajak juga dibebaskan biaya pokok BBNKB untuk penyeraha kedua dan seterusnya.

Pelayanan pemutihan PKB dan BBNKB di kantor samsat menjadikan ajang bisnis namun luput dari pantauan Dirlantas Polda Sumut Kombes.Pol R.Heru Prakoso. 

Pantauan Direktur Eksekutif  Polri Watch H. Abdul Salam Karim SH mengatakan ,"apa saja sebenarnya tugas mereka, sampai tidak memperhatikan masyarakat yang sudah berjam jam menunggu antrian, dan itu juga belum ada panggilan dalam antrian, kita bisa pantau itu dan lihat sampai antrian panjang ,"

"Semestinya Dirlantas bisa lebih tahu bagaimana dalam hal pelayanan kemasyarakat, dan jangan dialihkan permasalahan pelayanan itu kepada Dispenda, Dispenda kan dibawah naungan mereka, bila seperti ini masyarakat yang taat pajak tidak akan melakukan pembayaran pajak kenderaan bermotor mereka sedangkan pelayanan masih jauh dari harapan, lebih baik dilakukan penyegaran terhadap oknum oknum didalamnya," tegas Abdul Salam karim, SH.

"Dirlantas Kombes.Pol. R. Heru Prakoso yang sebelumnya pernah menjabat Kabid Humas Poldasu, dan pernah juga sebagai Kasatlantas, Wadirlantas semestinya sudah mengetahui dan melakukan reformasi, bila tidak sanggup melakukan pelayanan terhadap kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah itu lebih baik tidak perlu dilakukan pencitraan", terangnya.

Masalah timbul karena adanya pembiaran terhadap oknum oknum yang bekerja sebagai pelayan masyarakat sesuka hatinya, yang seharusnya susunan baku pekerjaan yang sudah ada harus dilaksanakan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap tugas yang diberikan pemerintah maupun rakyat, namun masih tingkat pelayanana itu semakin buruk hal ini selalu terjadi dan berulang ulang.

"Semua system sudah diberikan dengan kemudahan, dengan adanya system komputerisasi seharusnya menjadi cepat, bila kita targetkan satu aplikasi dikerjakan dalam 5 menit, apakah tidak bisa dalam pengurusan pemutihan itu, kalau tidak bisa dilaksanakan sudah pasti ada sesuatu disana, yang timbul masyarakat harus meminta bantuan kepada ketiga, sedangkan sudah didengungkan mereka setiap hari jangan menggunakan pihak ketiga, dan akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat, kalau seperti ini siapa yang harus dituntut, apa mau disomasi, apa mau mereka kita minta kan pertanggung jawabannya," ungkap Abdul Salam Karim, SH dari Polri Watch.

Kebijakan terhadap peraturan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 89 Tahun 2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang Pemberian Keringanan PKB/BBNKB, sudah disampaikan namun aspek dalam kebijakan dalam pelayanan itu selalu tidak bisa dilaksanakan. 

21/12/2017, Sementara itu saat dikonfirmasi tim media Potret RI melalui telepon genggam milik Dirlantas Kombes.Pol. R. Heru Prakoso tidak dapat diangkat, dan begitu juga dengan SMS diacuhkan, namun tidak sampai disitu tim juga berusaha mengkonfirmasi kepada pihak lantas sendiri, malah sikap dan jawaban tidak memuaskan bahwa semua itu adalah urusan Dispenda. (Red.Su/Tim)

Kinerja Petugas Satlantas Polrestabes Belum Memuaskan

"Ilustrasi Petugas sedang Menghentikan Pengendaraan Sepeda Motor"
Medan | Potret RI - Polisi sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat seperti membingungkan dan membuat kesal pada masyarakat, terutama Pemilik Kenderaan Bermotor yang berurusan dengan Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan.

Hal ini dialami salah seorang pengendara kenderaan yang mengendarai Sepeda Motor, seorang pengendara kenderaan bermotor yang sedang menjalankan Pekerjaannya dari urusan Kantor, ketika melintas mendekati Jalan simpang Empat Jalan Pemuda, Pengendara di Stop Petugas Lalu Lintas dan terkejut.

Pengendara yang saat di Stop Petugas Lalu Lintas pun berhenti dan menunjukkan surat-surat, SIM C dan STNK, mengaku kesalahan SIM Miliknya sudah habis masa berlakunya, Petugas dilapangan langsung menulis surat tilang pada lembaran biru.

Ironisnya di surat tilang tersebut sulit dilihat dan dibaca tidak jelas, kecuali tulisan Denda Pembayaran Tilang di BRI, Identitas Petugas tidak jelas tertuang, sehingga pengendara binggung untuk membacanya.

4/12, Ketika dikonfirmasi seorang pengendara yang tidak ingin disebut jati dirinya," bukan tidak mau mengurus SIM, karena belum ada Uang, selain itu Pengurusannya juga sangat sulit dengan biaya yang yang harus dikeluarkan harus besar, dan juga harus mendapatkan sertifikat dari MSDC dan ini memakan waktu berhari hari dalam pengurusan SIM".

Dia juga tidak mau ada masalah apapun dalam berkenderaan, disamping itu tidak ingat SIM nya sudah habis masa berlakunya (mati), dan keesokan harinya Pengendara melakukan pembayaran denda tilang,  menurutnya setelah dilakukan pembayaran melalui Bank, saat hendak diambil STNK yang di tahan Petugas tersebut ke Pos Lalu Lintas Lapangan Merdeka lantai dua, untuk mengambil surat surat apabila telah melaksanakan pembayaran kepada Negara surat ataupun dokumen diambil.

Namun Alhasil yang diterima dan dialami Pengendara diwakili ibu pengendara untuk mengambil STNK di Pos Lalu Lintas Lapangan Merdeka, namun masih ada Petugas yang merasa lebih kuasa dan tidak melayani dan mengayomi, dengan memerintahkan orang tua pengendara untuk datang ke Pos dimana petugas itu bertugas semula.

5/12, Kenyataan yang diterima ,"STNK itu belum diserahkan ke Pos Lalu Lintas di Lapangan Merdeka oleh Petugas yang menilang," malah si petugas menyuruh Ibu dari pengendara Sepeda Motor untuk datang ke Pos Jalan Sudirman, dengan bergegas ke Pos Lalu Lintas yang disebutkan Petugas Pos di Lapangan Merdeka.

Sangat Kecewa dan Kesal dengan tindakan dan sikap Potugas Lalu Lintas yang membuat seorang Ibu yang memiliki 3 cucu itu merasa seperti bola pimpong yang ternyata Petugas yang menyuruh ibu itu untuk datang ke Pos jalan Sudirman tidak ada, akhirnya kembali dan memberitahukan putranya bahwa dirinya telah di anggap bola Pimpong sama petugas Lalu Lintas Polrestabes Medan.

Kepada Kasat Lantas Polrestabes Medan diminta untuk memberitahukan kepada Anggota di lapangan agar tidak asal asalan menulis dalam surat tilang, harus jelas dan terang, bisa dibaca oleh yang bersangkutan yang menjadi korban tilang, supaya tidak membingungkan, dan tidak menjadikan bola pimpong, dan dari pantauan bahwa Surat surat tersebut dipegang dan dikuasai tidak diserahkan ke Pos yang seharusnya mengumpulkan Surat surat yang ditilang dimana seharusnya diserahkan.

Pantauan di Lapangan Surat Tilang yang diberikan pada pengendara kenderaan bermotor hampir kebanyakan tidak jelas, atau sulit dilihat dan sulit di baca. (Red.Su/Tim)

Ketua Yayasan Budha Tzu Chi "Mujianto" Harus Ditangkap sebelum Melarikan Diri

"Mujianto Ketua Yayasan Budha Tzu Chi itu harus diproses Hukum dengan seadil adilnya"

Medan | Potret RI - Kasus yang diduga sudah berjalan lama namun belum ada kepastian dan ketetapan Hukum baik itu yang dilaporkan Korban bersama dengan Ketua DPD LSM Penjara Marlon Purba, SH ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. 

Pekerjaan penimbunan pasir lahan paloh milik Mujianto dengan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 diatas tanah lahan milik Mujianto di Kampung Salam Kel. Belawan II Kec Medan Belawan sekitar bulan Juli tahun 2014 lalu. Kedua belah pihak telah sepakat harga sebesar Rp. 2.500.000.000 /Ha menjadi minimal Rp. 3.000.000.000/Ha. Berdasarkan kesepakatan lalu dimulai penimbunan dan telah diselesaikan pekerjaan tersebut pada bulan Maret 2015. Namun hingga saat ini, pembayaran sepersen pun tidak ada dibayarkan kepada korban," jelas Marlon Purba selaku penerima kuasa dari korban.

Setelah melalui proses panjang yang memakan waktu 10 bulan, ,"sebelumnya diawali dengan mediasi dan semua bagus ternyata hanya manis mulut alias janji belaka, Jujur saya nyaris tak masuk akal tokoh agama tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Informasi yang resmi yang kami terima melalui SP2HP dan hasil pertemuan dengan pihak penyidik Dirkrimum Polda Sumut bahwa hari kamis kemarin dipanggil yang bersangkutan dan dilakukan penahanan, Dalam pemanggilan tersebut Mujianto mangkir", ungkap Marlon Purba, SH

Gagal Mediasi, Terpaksa membuat laporan pengaduan di Polda Sumut oleh korban H A. Lubis berikut saksi saksi dari terlapor dan pelapor sudah dimintai keterangan resmi oleh penyidik dibawah pimpinan AKP Aris Afianto, SSos A. Lubis sesuai LP/509/IV/2017 SPKT "II" Polda Sumut Tertanggal 28 April 2017 kerugian material Rp 3 Milliar. Dan bahkan gelar perkara pun telah selesai dilaksanakan diruang Dirkrimum Polda Sumut, jelas Marlon Purba yang juga Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia Sumatera Utara (Mada LMPI Sumut).

Marlon berharap penyidik Polda Sumut melaksanakan tugasnya sesuai Promoter yang diusung Kapolri pak Tito. Siapa pun yang terlibat harus ditangkap dan ditahan maka kasus ini harus tuntaskan dengan seadil adilnya. Jika tidak, akan saya gerakan semua anggota Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sumatera Utara dan memburunya dan hal ini saya siap mempertanggung jawabkan dihadapan Hukum. Karena bukti bukti ditangan kami lengkap video dan rekaman di kantornya sendiri termasuk di kantor Budha Tzu Chi di Komplek Cemara Asri. Pengakuannya akan membayar lunas kerugian akibat penipuan dan pengelapan terhadap korban H. Armen Lubis.

" Hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Kalau Hukum tidak bisa lagi ditegakkan maka akan ada hukum yang lain dengan tindakan langsung, Janganlah salahkan masyarakat kalau bertindak sendiri sendiri sendiri sebab korban ini dikenal orang baik dan penyumbang dana dibeberapa rumah ibadah dan rumah tafiz alquran."tegas Mantan Anggota DPRD Sumut.

30/11/2017, Kuasa Hukum Armen Lubis yang juga Ketua DPD , Marlon Purba, SH, di Jalan Jermal 15 Medan, kepada Media Marlon dengan tegas mengatakan oknum pengurus yayasan Budha Tzu Chi Mujianto alias Anam terlibat kasus dugaan Pengelapan dan Penipuan segera ditangkap dan di penjarakan.

Kata Ketua Mada LMPI Sumut, Tidak ada yang kebal Hukum yang namanya Mujianto alias Anam harus ditangkap dan dipenjarakan. Saya Marlon Purba SH siap menerima konsekswensi demi membela kaum orang terzolimi walau beda agama tidak menjadi hambatan tetapi Hati Nurani yang berbicara, tegasnya.

Namun informasi diterima wartwan kepada korban menyebutkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/1397/XI/2017/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2017 dipoint B dijelaskan, Memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Ironisnya kata korban, Lahan milik Mujianto yang penimbunannya sudah dikerjakan dan dijual seharga 7 milliar kepada PT Bunga Sari namun pembayaran hasil kerja tersebut hingga saat ini belum dibayar.

Sementara H. Sumbo Saing,SE bersama dengan jemaah Masjid Al Ikhlas Jl. Sidodame,menuturkan ,"Kami tidak akan tinggal diam  siap turun ke jalan mana kala hukum tidak lagi berpihak pada kebenaran".

"Tangkap dan hukum Sipenipu ini, untuk menegakkan Hukum dan mendudukannya pada kebenaran itu, Hancurkan kebathilan. apakah karena pengusaha Besar bisa mengatur hukum di negara ini yang kita cintai ini." tegasnya kembali. .

" Kami dari jama'ah Masjid Al Ikhlas. jl.sidodame no. 170. medan. A/n. H. Sumbo. saing. Ust. Ahmad Nadhira. SP. MSI. Ust. Arpan endra. spdi. Ust. H Samsuddin nur. sirait.Mpd. Dan Ketua BKM. H. Abrin Sutrisno. SE. Kami minta kasus ini harus di tuntaskan, Kami tidak diam Mati Syahid pun jadi. Bapak kapolda Sumut harus serius memantau perkara ini sebelum kami muslim turun ke jalan." pinta Sumbo Saing.

Tepisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi soal SP2HP yang menyebutkan pelaku akan dipanggil dan segera ditahan mengatakan bahwa hal itu merupakan materi penyidikan. "Itu sudah materi dari penyidikan. Silahkan dengan penyidiknya, yang jelas, setiap orang yang statusnya tersangka kasus penipuan dapat dilakukan penahanan. Namun pelaksanaannya tergantung dari pertimbangan penyidik," kata Rina. (Red.Su/Tim)

Kasus dan Perkara di Jajaran Poldasu dan Makopolda masih ada yang tidak terselesaikan

"Ombudsman meminta Klarifikasi terhadap kasus kasus yang masih mandek di Poldasu"
Medan | Potret RI – Dari beberapa Perkara dan Kasus ada yang belum duduk Perkaranya, dan masih ada ujung penyelesaian dari setiap kasus di Jajaran Poldasu Sumatera Utara. Apakah kasus dan Perkara tidak dapat diselesaikan atau tidak diberi penjelasan kenapa tidak diselesaikan.

Kedudukan Hukum dianggap hanya sebagai buku dan hiasan dalam suatu dan pelaksanaan berdasarkan tugas yang sekedar tugas tidak diterapkannya kearifan lokal  yang bersamaan dengan ketetapan Hukum yang berlaku di Negara dan dimasyarakat.

Perkara dan kasus  yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman, dari pantauan akhirnya Ombudsman Indonesia, Selasa (28/11) dijadwalkan akan menyambangi Mapolda Sumut. Tim yang dipimpin Komisioner Ombudsman RI Prof Adrianus Meliala itu bertujuan mengklarifikasi sejumlah kasus yang hingga kini belum tuntas penyelesaiannya di Mapolda Sumut.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar yang dikonfirmasi membenarkan adanya kunjungan tim Ombudsman RI itu.

“Benar, tim yang dipimpin Prof Adrianus Meliala itu akan mempertanyakan sejumlah kasus yang mandek atau tidak jelas progresnya di Polda Sumut,” ujar Abyadi saat ditemui di kantornya Jalan Mojopahit Nomor 2 Medan, Senin (27/11).

Lebih lanjut dijelaskannya, nantinya tim akan mempertanyakan belasan kasus yang yang belum ada penyelesaiannya di Polda Sumut.

“Ada 14 kasus yang sampai sekarang belum terselesaikan Polda Sumut. Padahal, kasus itu sudah tergolong lama “mengendap” di Polda Sumut,” jelas Abyadi.

Selain itu, Abyadi juga menyebutkan, dari jumlah kasus yang hanya diam dan tidak berlanjut di Polda Sumut yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman, tiga di antaranya kasus pembunuhan yang belum sanggup diungkap Polda Sumut dan jajarannya.

Salah satu diantara perkara yang tidak  terselesaikan yaitu kasus warga  Nias, kasus pembunuhan dusun  Biru, dan banyak lagi, “Pertama, pembunuhan warga Nias Selatan Saroki Hulu yang ditemukan meninggal secara tidak wajar di ladangnya pada Juni 2010, kedua kasus pembunuhan Dusun boru Siagian (69) 9 September 2014. Korban dijerat kawat di rumahnya sendiri, Jalan Bunga Kenanga Kelurahan Padang Bulan Selayang dua, teranyar, pembunuhan Wida Haryati yang jasadnya ditemukan di dalam jurang Jalan Lintas Merek-Sidikalang pada 3 Mei 2014 silam,” sebut orang nomor satu di Ombudsman Sumut ini.

Dari kunjungan itu nantinya, kata Abyadi, pihaknya berharap mendapat penjelasan serta progres dari Polda Sumut terkait sejumlah kasus itu.(Red.Su/Tim)

Ditreskrimum Menetapkan Mujianto Ketua Yayasan Budha Tzu Chi Cab.Medan menjadi Tersangka

 
"Ketua Yayasan Budha Tsu China cabang Medan terkait dan menjadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan"

Medan | Potret RI - Kasus Tindak Pidana sesuai Laporan Polisi No. LP/509/IV/2017/SPKT II yang tertanggal 28 April 2017 dengan dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana.

Laporan korban Armen Lubis yang didampingi Kuasa Hukumnya Marlon Purba, SH pun ditindak lanjuti Ditreskrimum dengan mengeluarkan Sprint Penyidikan No. SP-Sidik/284/V/2017/Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2017, terhadap Pelaku yang diketahui adalah seorang pengusaha asal Medan, yang dikenal Bernama Mujianto.

Mujianto sebelumnya Pernah  diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugan suap dan pengelapan pajak mencapai ratusan triliun rupiah sejak tahun ’80-an itu, dengan Kelicikannya dia Lolos dari Jerat Hukum.

Mujianto yang dikenal Selain Pengusaha Real Estate, Mujianto merupakan Ketua Yayasan Budha Tzu Chi dan juga sebagai Pimpinan Di Media Elektronik Dai TV.

"Walaupun tupai sekali kali melompat akan jatuh juga, tidak ada Nilai yang bisa dihargai dengan Uang bila ada seorang warga dizolimi seorang Pengusaha Besar sekalipun Hukum harus ditegakkan", ungkap Marlon Purba Pada Media, 23/11/2017, di kantornya Jl.Jermal 15.

Dengan Prinsip yang dimiliki Kuasa Hukum Marlon Purba, SH mendampingi Armen Lubis, sebelumnya telah melakukan Pendekatan dengan adanya Undangan Mujianto sendiri di Perumahan Cemara Asri tepatnya di Kantor Yayasan Budha Tzu Chi.

Korban yakni A. Lubis melalui Kuasa Hukumnya Marlon Purba, SH didampingi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum DPD LSM PENJARA, Muchsin Pohan SE.SH Cs menjelaskan berawal korban di ajak oleh staf Mujianto yang berinisial RA untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan milik Mujianto di Kampung Salam Kel. Belawan II Kec Medan Belawan sekitar bulan Juli tahun 2014 lalu.

" Awalnya, pekerjaan sudah disepakati maka dimulailah penimbunan dan telah diselesaikan pada bulan Maret 2015 sesuai kesepakatan. Namun hingga saat ini, pembayaran sepersen pun tidak ada dibayarkan kepada korban," jelas Marlon Purba kepada Media di kantornya Jalan Jermal 15 Medan, Selasa (1/5/2017).

Ditambahkan A. Lubis, Pekerjaan penimbunan pasir lahan paloh milik Mujianto alias Anam tersebut diberikan kepada saya dan saya setujui dengan syarat, Adanya kepastian pembayaran, Adanya kontrak kerja, Adanya persetujuan harga dan harga semula @ Rp. 2.500.000.000 ( dua milyar lima ratus juta rupiah ) /Ha menjadi minimal Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah )/Ha.

Jadi, atas persyaratan itu saya ajukan kepada Mujianto melalui staf RA dan telah menyetujui dua point sebagai berikut, 1. Kontrak akan dibuat setelah terbukti berhasil dengan volume mencapai 1 Ha setara dengan 28.490 m3 Mujianto akan membayarnya. 2. Penyesuaian harga dari  Rp. 2.500.000.000 ( dua milyar lima ratus rupiah )/Ha menjadi Rp.3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah ) / Ha.

Dijelaskan Armen Lubis, Telah melakukan pengukuran berlawanan, karena sebelumnnya telah ada penimbunan dari pihak lain yang gagal meneruskan penimbunan tersebut. Perlu diketahui bahwa, Pengukuran tersebut secara bersamaan dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2014.

Setelah dilakukan pengukuran bersama pada tanggal 20 Oktober 2014, terdapat hasil volume seluruhnya 99.053,66 m3 yang telah diajukan penimbunan oleh penimbun (pekerja) sebelumnya sebesar 10.014,37 m3 sesuai dengan pengukuran tanggal 29 September 2014 yang dilakukan Mujianto melalui stafnya.

Dijelaskan Armen Lubis, Pada tanggal 27 Oktober 2014 disepakati antara Mujianto dan saya untuk memulai pekerjaan sebagaimana disebut dan diteruskan dalam Berita Acara memulai pekerjaan tanggal 27 Oktober 2014. Dan bahwa pekerjaan tersebut telah saya selesaikan pada bulan Maret 2015 sesuai kesepakatan.

" Disinilah saya mulai merasa curiga, hasil pekerjaan saya tersebut oleh Mujianto disangkal dengan mengatakan yang saya kerjakan belum didukung/bukti dan konsultan, Selain penyangkalan Mujianto juga menambah penyangkalannya dengan menyatakan; Hasil proses physic telah dilakukan oleh konsultan yang membeli tanah Mujianto."jelas Armen Lubis.

Dan hingga saat ini belum ada yang namanya pembayaran, "Hasil penimbunan yang saya kerjakan itu telah dijual kepada PT Bunga Sari seharga Rp 7 M, yang saya minta hak saya kenapa tidak dibayar, makanya saya melaporkan Mujianto Cs kepada Polda Sumut,"keluh A. Lubis.

Akibat tindakan Penipuan dan Penggelapan Mujianto Pengusaha Real Estate, Pimpinan PT. Cemara Asri Group, Ketua Yayasan  Budha Tzu Chi, dan juga Pimpinan Media Elektronik Dai TV itu menyebabkan Armen Lubis mengalami kerugian inmateril dan Materil, mengakibatkan Armen Lubis harus kehilangan jaminan di OCBC NISP yang dilakukannya guna penambahan modal untuk Pekerjaan penimbunan milik Mujianto.

Berkaitan dengan hasil perkembangan Mujianto pada tanggal 10 November 2017 yang dipimpin oleh Kasubdit  II Harda - Bangtah meningkatkan status  Mujianto menjadi Tersangka, sesuai surat No.B/1397/XI/2017/Ditreskrimum.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada staf Mujianto berinisial RA terkait A. Lubis telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor MUJIANTO di atas tanah lahan milik Mujianto di Kampung Salam Kel. Belawan II. RA mengatakan, " Benar, memang belum dilakukan Pembayaran oleh Mujianto".

"Memang belum dibayarkan,"Ucap RA kepada Media, Selasa (2/5/2017).

Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor MUJIANTO Cs, ketika dikonfirmasi hal itu kepada Mujianto di nomor handphonenya ada nada panggilan namun tidak dijawab. Demikian juga saat di SMS ke nomor selulernya tidak berbalas, hingga turun berita ini.(Red.Su/Tim)

Pelepasan Peserta MTQ ke 36 Kafilah Poldasu

"Waka Poldasu Melepas Peserta MTQ 36 Kafilah Poldasu"
Medan | Potret RI - Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas kerja serta semangat juang personel Polri dalam menghadapi tantangan tugas serta menjaga dan memelihara kamtibmas di Sumatera Utara, maka perlu diselenggarakan kegiatan pembinaan rohani. 

Untuk melaksanakan tugas setiap personel Polri senantiasa dilandasi  oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam memberikan Perlindungan dalam memelihara situasi kamtibmas di Sumatera Utara. 

Upaya tersebut selain mengamalkan ajaran agama secara sempurna dapat juga melalui mengikuti perlombaan MTQ ke XXXVI provinsi Sumatera Utara di Dairi yang diselenggarakan pada tanggal 18 s/d 30 Nopember 2017 bertempat di Balai Budaya Kantor Bupati Dairi.

Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto,SH melepas peserta perlombaan MTQ XXXVI tingkat Provinsi Sumatera Utara Kafilah Khusus Polri tahun 2017, didampingi Karo SDM Polda Sumut Kombes Pol Mardiyono,S.I.K,MSI sebanyak 12 (dua belas) orang terdiri dari Qori  Dewasa Putra 2 orang (Aiptu M. Hidayat, Satbrimob Polda Sumut dan Brigadir Fadlan Fahmi, SH, Polres P.Siantar) dan 2 Qori dewasa putri (Bripda Mentari Mayang Sari, Polres P.Siantar dan Zubaidah Berutu, istri Penata I Naza Khairi), Hafis dewasa putra Bripda Yowan Egha Sahputra (Polres Nias), Hafis remaja putra (Ahmad Fareza Syahputra dan Miftahul Mahya Sulistyo) Qoriah anak-anak putrid Rukmana Dewanti, hafis anak-anak putra ( Muhammad Agung Al Rosyid, Ahmad Zakir Naik Nasution dan M. Syadid Dhiyaul A) dan Tarti anak-anak putra Reyhan Agung Baruna Hasibuan.

Waka Polda Sumut dalam arahannya mengucapkan kepada peserta Selamat berjuang karena perlombaan ini adalah suatu kegiatan ibadah dan sebagai perwakilan dari Polri tunjukkan sikap yang baik dan santun di masyarakat, mudah-mudahan perwakilan dari Polri. (Red.Su/Bang.Is/Humas.Poldasu)

Kesejahteraan Masyarakat Nelayan menjadi Perhatian DitPol Air Poldasu

"DitPol menganggap perlu memperhatikan kesejahteraan masyarakat nelayan"
Medan | Potret RI - 21/11/2017, Kesejahteraan Masyarakat Nelayan dianggap perlu menjadi bagian dari tanggung jawab Pemerintah, hal ini tidak Luput dari Perhatian DitPol Air Polda Sumatera Utara.

Bertempat di Hotel Emerald Garden Medan dilaksanakan acara Pembukaan Seminar Forum Koordinasi Dan Komunikasi (FKK) Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Nelayan yang dilaksanakan oleh Dit Pol Airud Polda Sumut. 

Thema dari seminar Forum Koordinasi dan Komunikasi (FKK)       “ Peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan dalam pemanfaat sumber daya kelautan dan perikanan di Sumatera Utara guna mendukung kebijakan Pemerintah". 

Dalam kegiatan tersebut hadir Kakorpolairud Baharkam Polri yang diwakili oleh Irjen Pol Drs Satria Firdaus Maseo, Danlantamal Laksamana Pertama TNI Ali Triswanto SE, MSi, yang mewakili Kapolda Sumut Kombes Pol H.Hery Subiansori SH.MH, MSi, Dir Polairud Baharkam Polri yang diwakili AKBP Julisa Subdit Gakkum Satgas 115 Polairud Mabes Polri, Kombes Pol Zainal Arifin Paliwang, Dirpolair Polda Sumut Kombes Pol Ir. Syamsul Badar serta Pejabat Utama Polda Sumut, para Kapolres pesisir Barat dan Timur, Para Pejabat Utama Lantamal serta Perwakilan Nelayan Sumut sekitar 50 orang. 

Nara sumber dalam kegiatan ini adalah Drs. Basilio Dias Araujo, MA ( Asdep Keamanan dan Ketahanan Maritim) yang akan memberikan tentang “ Peran Kemenko Maritim untuk mendukung pemberdayaan masyarakat nelayan guna tegaknya kedaulatan Maritim dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia “  mewakili Kominfo Maritim, Dr. Ir. Indra Jaya (IPB) tentang “ Tinjauan Akademis dampak dari Permen KP Nomor 71 tahun 2016 terhadap Kesejahteraan pelaku usaha perikanan, Prof. Saraf Wijaya (KKP) tentang “ Tantangan dalam impelementasi Permen KP Nomor 71 tahun 2016 terkait pelarangan alat tangkap pukat Hela dan pukat tarik diseluruh WPPRI, Nara sumber dari Ditpol Air Korpolairud Baharkam Polri tentang fungsi dan peranan Ditpolair dalam penegakkan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, nara sumber dari TNI AL Asops Kasal tentang : Peran TNI AL melalui perberdayaan nelayan sebagai bagian potensi Maritim dalam rangka menjaga kedaulatan perbatasan laut Republik Indonsia, Prof. Rita Delimunthe (USU) dan Bapak Prayudi (Dir Log KKP). 

Forum Koordinasi dan Komunikasi ini bertujuan untuk mempertemukan para pihak untuk saling berbagi dan berdiskusi tentang strategi kemitraan, Kolaborasi dan kerjasama jaringan dalam isu terkait pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. 

Diskusi ini juga akan memberi ruang bagi para nelayan untuk mendapatkan informasi dan kemungkinan kerjasama ke arah penguatan komunitas nelayan dimasa yang akan datang. Kegiatan ini di ikuti oleh 109 peserta terdiri dari instansi Pemerintah 34 orang, Polda Sumut 25 orang, Asosiasi Nelayan 15 orang, Perwakilan Nelayan 35 orang dari berbagai kalangan baik instansi baik pemerintahan, aktivis akademi,  pelaku usaha di bidang perikanan dan Nelayan. 

Selain itu diskusi ini juga akan memberi ruang bagi para peserta untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan dalam membangun kerjasama kearah penguatan komunitas maritim.(Red.Su/Bang.Is/Humas.Poldasu)

Somat Menuntut Laporan Trafiking Di Poldasu Belum Di Tindakki

" Penanganan Trafiiking sangat lambat"

Medan | Potret RI -  Puluhan anggota Solidaritas Masyarakat Anti Trafiking (Somat), mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Utara, senin 2/10/2017.Pasalnya, anggota somat menuntut korban bernama Ratini (34) Warga Jalan Brigjendkatamso, Kampung Baru. Di duga di Trafiking alias di perjualkan sama Syahrial alias Aldi, Lois Boru Aritonang alias Yuli, Lokot Rangkuti seorang PNS Imigrasi.

"Kami mendatangi kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk minta ke adilan.Soalnya, istri temen kami Ratini sampai dini hari belum ada kabar.Peristiwa ini sudah di laporkan suami korban di Polda Sumatera Utara  tanggal, 15 Desember 2016.Tapi sampai sekarang belum di kerjakan petugas Poldasu bagian Renakta. Yang heranya, Kanit Renakta Poldasu Kompol Arifin Marpaung setiap di tanyak sabar terus.Padahal dari sebelumnya, terduga 3 tersangka masih berkeliaran.

Petugas Renakta lambat untuk menindak 3 terduga, mungkin ketiga tersangka tidak akan lari. Ini sudah lari mereka, baru petugas Renakta Poldasu bilang mereka sudah lari "Makanya kami datang ke DPRD Provinsi Sumatera Utara, untuk minta ke adilan.Agar DPRD Provinsi dapat menindakki laporan suami korban, di Poldasu" Kata Sulaiman salah satu anggota SOmat.

Somat menambahkan  awal kejadian, ketiga terduga tersangka mengiming - iming korban kerja di Malaysia dengan gaji tinggi.Karena ekonomi korban sulit di Medan, korban menyetujui tawaran ketiga terduga tersangka.Tapi sampai sekarang kabar berita korban tidak ada.Hironisnya, saat kami tanyak sama ketiga terduga tersangka.Malah kami di suruh ke Malaysia, untuk mencari korban. Apa ini suatu kebodohan dan ngelabui kami yang di lakukan, ketiga terduga tersangka .Kami berharap, Poldasu dapat menangkap ketiga terduga tersangka Trafiking alias perdagangan manusia" Ujarnya. Tim Afd.

Petugas Menyaru Sebagai Pembeli Narkotika

 "Dir Narkoba Poldasu dalam Paparannya di R.S Bhayangkara II Medan"
Medan | Potret RI - Satu orang tersangka dari empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu, terpaksa di tembak mati Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di tempat. Pasalnya tersangka TMY alias F (40) warga Desa Blang Kecamatan Tanah Pasier, Aceh Utara sempat melakukan perlawanan sama petugas.
Saat itu  petugas  menyaruh sebagi pembeli narkotika jenis sabu sama tersangka TMY. Lalu petugas dan TMY bertemu di Jalan pantai Timur. Karena sudah ada kesepakatan yang di janjikan TMY dan petugas yang menyamar membeli narkotika jenis sabu.TMY alias F mengajak petugas ke Four Point Hotel kamar 412 lantai 4. Di dalam hotel itu, petugas mendapatti barang haram jenis sabu sebanyak 2 kg. Tidak mau lama - lama , petugas langsung melakukan penangkapan TMY alias F. 

Lalu petugas mencari pengembangan untuk menangka tersangka lainya, dari TMY. Akhirnya petugas berhasil menangkap 3 tersangka lainya yang berinisial AS alias A (23) warga Desa Kandang, Kecamatan Muara Dua Kabupaten Aceh Utara, RR alias C (26) warga Desa Teunpok Tyungoh, Kecamatan Banda Sakti Aceh Utara, RMH ( 47) warga Jalan Pembangunan IV Ladang Baru Sunggal. Para tersangka kita buru selama dua hari dengan cara petugas menyaru sebagai pembeli.Tewasnya tersangka TMY alias F karena kepemilikkan sabu sebanyak 2 kg. Saat petugas minta cari tau keberadaan para tersangka lainya. " TMY alias F sempat melakukan perlawanan sama petugas, makanya petugas mengambil tindak tegas sama TMY alias F hingga tewas di tempat" Kata  Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Hendrik Marpaung dalam fres leasenya di RS.Bhayangkara II Medan, selasa 22/8/2017.

Tertangkapnya para tersangka lainya berawal di Jalan Binjai  KM 12. Saat itu petugas minta sama TMY alias f yang sebelum tewas di tembak petugas, minta di antarri ke tempat tersangka lainya. Setiba di Jalan Binjai tersangka TMY menyuruh  ke rumah tersangka. Di rumah tersebut petugas menemui tersangka AS dan A yang sedang menunggu pembeli sabu. 

Lalu petugas melakukan penangkapan tersangka AS dan A. Tidak berapa lama, tersangka RR alias C menghampiri petugas yang di kiranya pembeli yang di maksud TMY alias F.Tidak mau lama - lama, petugas langsung menangkap ketiga tersangka di rumah tersangka TMY alias f. Ternyata kepemilikkan sabu sebanyak 2 kg milik TMY alias F. Kalau ketiga tersangka lainya sebagai penyalur sabu milik TMY. Karena sabu sebanyak 2 kg terbukti milik TMY alias F. 

TMY sempat melakukan perlawanan dan lari dari petugas. Tidak mau TMY lepas begitu saja, petugas langsung mengambil tindak tegas sampai TMY alias F tewas di tempat. Atas perbuatanya, ketiga tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara" Ujar  Kombes Hendrik Marpaung. (Red.Su/Tim /Afd).
 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM