"Kebijakan yang dibuat untuk masyarakat untuk pembebasan dan Pemutihan bagus, namun Pelayanan masih buruk"
Medan | Potret RI - Angin segar selalu dikumandangkan untuk mencapai target pemenuhan pendapatan daerah, namun disisi lain masih terlihat kecendrungan pelayanan yang sangat buruk dan tidak pernah menjadi pelajaran untuk melakukan perubahan.
Gaya dan penampilan yang dibenahin bukan lagi masyarakat menjadi utama sebagai ujung tombak pembangunan dan pendapatan daerah.
Hal ini terjadi pada saat dikumandangkannya penerapan kebijakan pemutihan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor yang dimulai pada tanggal 15/12 yang berakhir pada tanggal 29/12/2017.
Melalui Pergub , dijelaskan bahwa wajib pajak akan dibebaskan sanksi administrasi atau denda bunga PKB. Kemudian, wajib pajak juga dibebaskan biaya pokok BBNKB untuk penyeraha kedua dan seterusnya.
Pelayanan pemutihan PKB dan BBNKB di kantor samsat menjadikan ajang bisnis namun luput dari pantauan Dirlantas Polda Sumut Kombes.Pol R.Heru Prakoso.
Pantauan Direktur Eksekutif Polri Watch H. Abdul Salam Karim SH mengatakan ,"apa saja sebenarnya tugas mereka, sampai tidak memperhatikan masyarakat yang sudah berjam jam menunggu antrian, dan itu juga belum ada panggilan dalam antrian, kita bisa pantau itu dan lihat sampai antrian panjang ,"
"Semestinya Dirlantas bisa lebih tahu bagaimana dalam hal pelayanan kemasyarakat, dan jangan dialihkan permasalahan pelayanan itu kepada Dispenda, Dispenda kan dibawah naungan mereka, bila seperti ini masyarakat yang taat pajak tidak akan melakukan pembayaran pajak kenderaan bermotor mereka sedangkan pelayanan masih jauh dari harapan, lebih baik dilakukan penyegaran terhadap oknum oknum didalamnya," tegas Abdul Salam karim, SH.
"Dirlantas Kombes.Pol. R. Heru Prakoso yang sebelumnya pernah menjabat Kabid Humas Poldasu, dan pernah juga sebagai Kasatlantas, Wadirlantas semestinya sudah mengetahui dan melakukan reformasi, bila tidak sanggup melakukan pelayanan terhadap kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah itu lebih baik tidak perlu dilakukan pencitraan", terangnya.
Masalah timbul karena adanya pembiaran terhadap oknum oknum yang bekerja sebagai pelayan masyarakat sesuka hatinya, yang seharusnya susunan baku pekerjaan yang sudah ada harus dilaksanakan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap tugas yang diberikan pemerintah maupun rakyat, namun masih tingkat pelayanana itu semakin buruk hal ini selalu terjadi dan berulang ulang.
"Semua system sudah diberikan dengan kemudahan, dengan adanya system komputerisasi seharusnya menjadi cepat, bila kita targetkan satu aplikasi dikerjakan dalam 5 menit, apakah tidak bisa dalam pengurusan pemutihan itu, kalau tidak bisa dilaksanakan sudah pasti ada sesuatu disana, yang timbul masyarakat harus meminta bantuan kepada ketiga, sedangkan sudah didengungkan mereka setiap hari jangan menggunakan pihak ketiga, dan akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat, kalau seperti ini siapa yang harus dituntut, apa mau disomasi, apa mau mereka kita minta kan pertanggung jawabannya," ungkap Abdul Salam Karim, SH dari Polri Watch.
Kebijakan terhadap peraturan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 89 Tahun 2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang Pemberian Keringanan PKB/BBNKB, sudah disampaikan namun aspek dalam kebijakan dalam pelayanan itu selalu tidak bisa dilaksanakan.
21/12/2017, Sementara itu saat dikonfirmasi tim media Potret RI melalui telepon genggam milik Dirlantas Kombes.Pol. R. Heru Prakoso tidak dapat diangkat, dan begitu juga dengan SMS diacuhkan, namun tidak sampai disitu tim juga berusaha mengkonfirmasi kepada pihak lantas sendiri, malah sikap dan jawaban tidak memuaskan bahwa semua itu adalah urusan Dispenda. (Red.Su/Tim)
Post a Comment