"Dir Narkoba Poldasu dalam Paparannya di R.S Bhayangkara II Medan"
Medan | Potret RI - Satu orang tersangka dari empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu, terpaksa di tembak mati Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di tempat. Pasalnya tersangka TMY alias F (40) warga Desa Blang Kecamatan Tanah Pasier, Aceh Utara sempat melakukan perlawanan sama petugas.
Saat itu petugas menyaruh sebagi pembeli narkotika jenis sabu sama tersangka TMY. Lalu petugas dan TMY bertemu di Jalan pantai Timur. Karena sudah ada kesepakatan yang di janjikan TMY dan petugas yang menyamar membeli narkotika jenis sabu.TMY alias F mengajak petugas ke Four Point Hotel kamar 412 lantai 4. Di dalam hotel itu, petugas mendapatti barang haram jenis sabu sebanyak 2 kg. Tidak mau lama - lama , petugas langsung melakukan penangkapan TMY alias F.
Lalu petugas mencari pengembangan untuk menangka tersangka lainya, dari TMY. Akhirnya petugas berhasil menangkap 3 tersangka lainya yang berinisial AS alias A (23) warga Desa Kandang, Kecamatan Muara Dua Kabupaten Aceh Utara, RR alias C (26) warga Desa Teunpok Tyungoh, Kecamatan Banda Sakti Aceh Utara, RMH ( 47) warga Jalan Pembangunan IV Ladang Baru Sunggal. Para tersangka kita buru selama dua hari dengan cara petugas menyaru sebagai pembeli.Tewasnya tersangka TMY alias F karena kepemilikkan sabu sebanyak 2 kg. Saat petugas minta cari tau keberadaan para tersangka lainya. " TMY alias F sempat melakukan perlawanan sama petugas, makanya petugas mengambil tindak tegas sama TMY alias F hingga tewas di tempat" Kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Hendrik Marpaung dalam fres leasenya di RS.Bhayangkara II Medan, selasa 22/8/2017.
Tertangkapnya para tersangka lainya berawal di Jalan Binjai KM 12. Saat itu petugas minta sama TMY alias f yang sebelum tewas di tembak petugas, minta di antarri ke tempat tersangka lainya. Setiba di Jalan Binjai tersangka TMY menyuruh ke rumah tersangka. Di rumah tersebut petugas menemui tersangka AS dan A yang sedang menunggu pembeli sabu.
Tertangkapnya para tersangka lainya berawal di Jalan Binjai KM 12. Saat itu petugas minta sama TMY alias f yang sebelum tewas di tembak petugas, minta di antarri ke tempat tersangka lainya. Setiba di Jalan Binjai tersangka TMY menyuruh ke rumah tersangka. Di rumah tersebut petugas menemui tersangka AS dan A yang sedang menunggu pembeli sabu.
Lalu petugas melakukan penangkapan tersangka AS dan A. Tidak berapa lama, tersangka RR alias C menghampiri petugas yang di kiranya pembeli yang di maksud TMY alias F.Tidak mau lama - lama, petugas langsung menangkap ketiga tersangka di rumah tersangka TMY alias f. Ternyata kepemilikkan sabu sebanyak 2 kg milik TMY alias F. Kalau ketiga tersangka lainya sebagai penyalur sabu milik TMY. Karena sabu sebanyak 2 kg terbukti milik TMY alias F.
TMY sempat melakukan perlawanan dan lari dari petugas. Tidak mau TMY lepas begitu saja, petugas langsung mengambil tindak tegas sampai TMY alias F tewas di tempat. Atas perbuatanya, ketiga tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara" Ujar Kombes Hendrik Marpaung. (Red.Su/Tim /Afd).
Post a Comment