.

.
Home » » Harga Garam Kian Asin, Harga Ikan Teri dan Asin Melambung

Harga Garam Kian Asin, Harga Ikan Teri dan Asin Melambung

Written By www.potretri007.com on Tuesday, 9 May 2017 | 13:45:00

BELAWAN | POTRET RI - Akibat kian asinnya harga garam di pasaran mengakibatkan Usaha dibidang pengolahan hasil laut yang satu ini terancam gulung tikar, pasalnya kenaikkan garam sebagai bahan pengawet pengasinan ikan justru kian melambung dari harga Rp50 ribu pergoni karung ukuran 50 Kg kini melonjak mencapai Rp150 ribu pergoninya.

Kondisi ini dinilai sangat diresahkan kaangan masyarakat pesisir yang melakukan penggolahan ikan teri dan ikan asin di sejumah kawasan di Belawan ditambah lagi  gegara adanya peraturan menteri kelautan perikanan nomor 02 tahun 2015 yang melarang 17 alat tangkap beroperasi mengakibatkan kegiatan usaha perikanan lumpuh bahkan operasional kapal pukat teri menjadi mati.

Alhasil, mau tak mau para nelayan penggolah ikan asin dan ikan teri harus memutar otak hingga menjual hasil penggolahan ikan dan terinya dengan harga tinggi pula.Sebagaimana dituturkan  salah seorang penggolah ikan asin dan teri bernama Abdul Rahman Raya Panjaitan (55) saat ditemui di sekitar lokasi penggolahan ikannya di Lingkungan IX Jalan Pulau Rupat Kelurahan Belawan Bahari, Selasa (09/05).

"Kami terpaksa menaikkan harga jual ikan asin dan ikan teri yang menjadi icon kota medan ini.Dulu ikan asin belah saja Rp24 ribu/Kg namun sejak harga garam naik 3 kali lipat membuat harga ikan asin naik capai Rp35 ribu/Kgnya sedangkan untuk jenis ikan teri nasi atau akrab disapa teri medan kini telah mencapai Rp150 ribu/Kgnya dari harga sebelumnya hanya Rp80 ribu/Kgnya,"cetus ketua unit nelayan Pos Perjuangan Rakayat (Pospera) Kota Medan tersebut.

Lebih lanjut dikeluhkannya, sudah sebulan penuh kami tak bisa melaut akibat dampak Permen KP 02 thn 2015."Gara-gara Peraturan Bu Susi Usaha Pukat Teri kami mati," cetusnya.


Dikatakan masyarakat nelayan sudah berulangkali melakukan aksi demo dan terakhir ke gedung DPRDSU hingga dicapai kesepakatan 6 bulan kedepan kami dijamin masih bisa melaut tapi selepas 6 bulan lagi kami engak tahu lagi apa bisa melaut atau tidak.


Di tengah laut kami khawatir kembali terjadi konflik horizontal sesama nelayan, kapal kami dibakar awak nelayannya dianiaya hanya karena dampak Permen 02 tahun 2015 tersebut.


"Kami minta garansi pada pihak Diskanlasu dan anggota DPRI RI agar kapal pukat tarik kami bisa melaut, serta mendesak Presiden Jokowi melalui Menteri Kelautan Perikanan RI untuk meninjau kembali Permen KP nomor 02 thun 2015 tersebut yang dinilai menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat nelayan,"harap Abdul Raya Panjaitan.

Padahal kata A.Rahman Raya Panjaitan, kelayakan alat tangkap pukat teri tarik dua sebenarnya sudah diuji dari Balai Perikanan di Semarang dan hasilnya tak merusak lingkungan serta tergolong alat tangkap yang ramah lingkungan.(red).

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM