"Mujianto Bos dan Ketua Yayasan Budha Tzu Chi merasa Kebal Hukum dan di informasikan memiliki backup yang disebut sebut orang nomor 2 di Mabes Polri"
Medan | Potret RI - Kasus salah seorang pengusaha, pemilik media Daii TV, dan Ketua Yayasan Budha Tzu Chi yang sudah berjalan 1 tahun lebih, tersangka Mujianto
dan Rosihan berdasarkan keterangan yang dihimpun, sebelumnya sudah dilakukan
mediasi kurang lebih 2 tahun, ternyata hingga saat ini tersangka ingkar janji
kepada korban didampingi kuasa hukum Marlon Purba SH, dengan bukti bukti yang dimiliki korban dan telah
dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, hingga saat ini Poldasu belum melakukan tindakan tegas ataupun penahanan terhadap tersangka sesuai dengan laporan korban H. Armen Lubis yang mengalami kerugian miliaran rupiah.
Tindakan Mediasi yang dilakukan untuk Musyawarah dalam
penanganan Perkara , dilakukan Kuasa Hukum Marlon Puba tidak berjalan dengan
baik, tidak bisa untuk dilaksanakan mediasi. Kelanjutan dari mediasi akhirnya Korban H.Armen Lubis yang
didampingi Kuasa Hukum melaporkan perkara yang menimpa kliennya dengan membuat
laporan pengaduan LP/509/IV/2017/SPKT “II” Polda Sumatera Utara, tertanggal 28
April 2017, yang diterima langsung Bripka Budi Bangun.
Setelah dilakukan pemeriksaan termasuk saksi saksi dan gelar
perkara, terlapor Mujianto alias Anam diputuskan oleh Dirreskrimum Poldasu
Mujianto alias Anam Mutlak menjadi tersangka, dengan dikeluarkan surat resmi
SP2HP No.B/397/XI/2017 Ditreskrimum, yang ditanda tangani atas nama Dir
Reskrimum Poldasu unit Kasubdit Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu, tanggal 15
November 2017.
Dengan tidak dilakukan penangkapan dan penahanan, dilanjutkan
dengan konfrontir tanggal 4 Januari
2018, ternyata tersangka Mujianto alias Anam tidak hadir, kemudian dilanjutkan
pada tanggal 9 Januari 2018, tersangka Mujianto dan Rosihan hadir, konfrontir
yang digagas Poldasu Sumatera Utara untuk mendapatkan hasil penyelesaian dari
kasus yang menimpa korban H.Armen Lubis.
Kenyataan berkata lain konfrontir yang digagas Poldasu tidak
dapat titik temu, dan prediksi dari Kuasa Hukum benar, dan merasa heran,
informasi yang didapat dari luar bahwa tersangka Mujianto mengatakan “bahwa
dirinya tidak ada yang bisa menangkap dirinya”, dengan mengatakan dirinya mempunyai
decking disebut sebut “Waka Polri”.
Selanjutnya Kuasa Hukum mempertanyakan kepada
pihak Kapoldasu, apa benar informasi itu, Pihak Poldasu hanya tersenyum senyum
saja, mendengarkan pertanyaan Kuasa Hukum Marlon Purba.”kami sudah
mempertanyakan kepada Pihak kapoldasu yang menangani perkara H.Armen Lubis, dan
kita juga sudah mempertanyakan berulang ulang kenapa Mujianto tidak ditahan ”,
ungkap Marlon Purba.
Hukum di negeri ini harus ditegakkan akibat ulah tersangka
yang dibiarkan bebas, “akibat Hukum yang sudah menyalah ini timbul rasa
keprihatinan terhadap Poldasu yang telah melakukan proses yang benar, maka kami
akan melakukan hal aksi di Poldasu meminta Poldasu melakukan tindakan tegas
terhadap siapapun yang memback up tersangka,” pungkasnya.
“Jangan salahkan warga, akibat ketidak adilan karena ulah
tersangka telah merusak Hukum dan Citra Poldasu yang telah melakukan tugasnya
secara profesional,” terangnya kembali.
“Saya selaku Kuasa Hukum Armen Lubis akan melanjutkan hal ini
ke pusat dan bertemu dengan Kapolri dan sebelumnya akan bertemu dengan
Kapoldasu meminta ketegasan dan tindakan terhadap ulah tersangka yang tidak
ditahan”,ungkapnya kembali.(Red.Su/Tim/Is)
Post a Comment