.

.
Home » , , , » Pengusaha Mujianto Yang Juga Ketua Yayasan Budha Tzu Chi Menjadi Tersangka Namun tidak ditahan....Ada Apa ?

Pengusaha Mujianto Yang Juga Ketua Yayasan Budha Tzu Chi Menjadi Tersangka Namun tidak ditahan....Ada Apa ?

Written By Redaksi News on Thursday, 11 January 2018 | 15:08:00

"Mujianto Bos dan Ketua Yayasan Budha Tzu Chi merasa Kebal Hukum dan di informasikan memiliki backup yang disebut sebut orang nomor 2 di Mabes Polri"

Medan | Potret RI - Kasus salah seorang pengusaha, pemilik media Daii TV, dan Ketua Yayasan Budha Tzu Chi yang sudah berjalan 1 tahun lebih, tersangka Mujianto dan Rosihan berdasarkan keterangan yang dihimpun, sebelumnya sudah dilakukan mediasi kurang lebih 2 tahun, ternyata hingga saat ini tersangka ingkar janji kepada korban didampingi kuasa hukum Marlon Purba SH, dengan bukti  bukti yang dimiliki korban dan telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, hingga saat ini Poldasu belum melakukan tindakan tegas ataupun penahanan terhadap tersangka sesuai dengan laporan korban H. Armen Lubis yang mengalami kerugian miliaran rupiah.

Tindakan Mediasi yang dilakukan untuk Musyawarah dalam penanganan Perkara , dilakukan Kuasa Hukum Marlon Puba tidak berjalan dengan baik, tidak bisa untuk dilaksanakan mediasi. Kelanjutan dari mediasi akhirnya Korban H.Armen Lubis yang didampingi Kuasa Hukum melaporkan perkara yang menimpa kliennya dengan membuat laporan pengaduan LP/509/IV/2017/SPKT “II” Polda Sumatera Utara, tertanggal 28 April 2017, yang diterima langsung Bripka Budi Bangun.

Setelah dilakukan pemeriksaan termasuk saksi saksi dan gelar perkara, terlapor Mujianto alias Anam diputuskan oleh Dirreskrimum Poldasu Mujianto alias Anam Mutlak menjadi tersangka, dengan dikeluarkan surat resmi SP2HP No.B/397/XI/2017 Ditreskrimum, yang ditanda tangani atas nama Dir Reskrimum Poldasu unit Kasubdit Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu, tanggal 15 November 2017.
Dengan tidak dilakukan penangkapan dan penahanan, dilanjutkan dengan konfrontir tanggal 4  Januari 2018, ternyata tersangka Mujianto alias Anam tidak hadir, kemudian dilanjutkan pada tanggal 9 Januari 2018, tersangka Mujianto dan Rosihan hadir, konfrontir yang digagas Poldasu Sumatera Utara untuk mendapatkan hasil penyelesaian dari kasus yang menimpa korban H.Armen Lubis.

Kenyataan berkata lain konfrontir yang digagas Poldasu tidak dapat titik temu, dan prediksi dari Kuasa Hukum benar, dan merasa heran, informasi yang didapat dari luar bahwa tersangka Mujianto mengatakan “bahwa dirinya tidak ada yang bisa menangkap dirinya”, dengan mengatakan dirinya mempunyai decking disebut sebut “Waka Polri”.

Selanjutnya  Kuasa Hukum mempertanyakan kepada pihak Kapoldasu, apa benar informasi itu, Pihak Poldasu hanya tersenyum senyum saja, mendengarkan pertanyaan Kuasa Hukum Marlon Purba.”kami sudah mempertanyakan kepada Pihak kapoldasu yang menangani perkara H.Armen Lubis, dan kita juga sudah mempertanyakan berulang ulang kenapa Mujianto tidak ditahan ”, ungkap Marlon Purba.

Hukum di negeri ini harus ditegakkan akibat ulah tersangka yang dibiarkan bebas, “akibat Hukum yang sudah menyalah ini timbul rasa keprihatinan terhadap Poldasu yang telah melakukan proses yang benar, maka kami akan melakukan hal aksi di Poldasu meminta Poldasu melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang memback up tersangka,” pungkasnya.

“Jangan salahkan warga, akibat ketidak adilan karena ulah tersangka telah merusak Hukum dan Citra Poldasu yang telah melakukan tugasnya secara profesional,” terangnya kembali.

“Saya selaku Kuasa Hukum Armen Lubis akan melanjutkan hal ini ke pusat dan bertemu dengan Kapolri dan sebelumnya akan bertemu dengan Kapoldasu meminta ketegasan dan tindakan terhadap ulah tersangka yang tidak ditahan”,ungkapnya kembali.(Red.Su/Tim/Is)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM