"Ilustrasi Petugas sedang Menghentikan Pengendaraan Sepeda Motor"
Medan | Potret RI - Polisi sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat seperti membingungkan dan membuat kesal pada masyarakat, terutama Pemilik Kenderaan Bermotor yang berurusan dengan Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan.
Hal ini dialami salah seorang pengendara kenderaan yang mengendarai Sepeda Motor, seorang pengendara kenderaan bermotor yang sedang menjalankan Pekerjaannya dari urusan Kantor, ketika melintas mendekati Jalan simpang Empat Jalan Pemuda, Pengendara di Stop Petugas Lalu Lintas dan terkejut.
Pengendara yang saat di Stop Petugas Lalu Lintas pun berhenti dan menunjukkan surat-surat, SIM C dan STNK, mengaku kesalahan SIM Miliknya sudah habis masa berlakunya, Petugas dilapangan langsung menulis surat tilang pada lembaran biru.
Ironisnya di surat tilang tersebut sulit dilihat dan dibaca tidak jelas, kecuali tulisan Denda Pembayaran Tilang di BRI, Identitas Petugas tidak jelas tertuang, sehingga pengendara binggung untuk membacanya.
4/12, Ketika dikonfirmasi seorang pengendara yang tidak ingin disebut jati dirinya," bukan tidak mau mengurus SIM, karena belum ada Uang, selain itu Pengurusannya juga sangat sulit dengan biaya yang yang harus dikeluarkan harus besar, dan juga harus mendapatkan sertifikat dari MSDC dan ini memakan waktu berhari hari dalam pengurusan SIM".
Dia juga tidak mau ada masalah apapun dalam berkenderaan, disamping itu tidak ingat SIM nya sudah habis masa berlakunya (mati), dan keesokan harinya Pengendara melakukan pembayaran denda tilang, menurutnya setelah dilakukan pembayaran melalui Bank, saat hendak diambil STNK yang di tahan Petugas tersebut ke Pos Lalu Lintas Lapangan Merdeka lantai dua, untuk mengambil surat surat apabila telah melaksanakan pembayaran kepada Negara surat ataupun dokumen diambil.
Namun Alhasil yang diterima dan dialami Pengendara diwakili ibu pengendara untuk mengambil STNK di Pos Lalu Lintas Lapangan Merdeka, namun masih ada Petugas yang merasa lebih kuasa dan tidak melayani dan mengayomi, dengan memerintahkan orang tua pengendara untuk datang ke Pos dimana petugas itu bertugas semula.
5/12, Kenyataan yang diterima ,"STNK itu belum diserahkan ke Pos Lalu Lintas di Lapangan Merdeka oleh Petugas yang menilang," malah si petugas menyuruh Ibu dari pengendara Sepeda Motor untuk datang ke Pos Jalan Sudirman, dengan bergegas ke Pos Lalu Lintas yang disebutkan Petugas Pos di Lapangan Merdeka.
Sangat Kecewa dan Kesal dengan tindakan dan sikap Potugas Lalu Lintas yang membuat seorang Ibu yang memiliki 3 cucu itu merasa seperti bola pimpong yang ternyata Petugas yang menyuruh ibu itu untuk datang ke Pos jalan Sudirman tidak ada, akhirnya kembali dan memberitahukan putranya bahwa dirinya telah di anggap bola Pimpong sama petugas Lalu Lintas Polrestabes Medan.
Kepada Kasat Lantas Polrestabes Medan diminta untuk memberitahukan kepada Anggota di lapangan agar tidak asal asalan menulis dalam surat tilang, harus jelas dan terang, bisa dibaca oleh yang bersangkutan yang menjadi korban tilang, supaya tidak membingungkan, dan tidak menjadikan bola pimpong, dan dari pantauan bahwa Surat surat tersebut dipegang dan dikuasai tidak diserahkan ke Pos yang seharusnya mengumpulkan Surat surat yang ditilang dimana seharusnya diserahkan.
Pantauan di Lapangan Surat Tilang yang diberikan pada pengendara kenderaan bermotor hampir kebanyakan tidak jelas, atau sulit dilihat dan sulit di baca. (Red.Su/Tim)
Post a Comment