"Ketua Yayasan Budha Tsu China cabang Medan terkait dan menjadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan"
Medan | Potret RI - Kasus Tindak Pidana sesuai Laporan Polisi No. LP/509/IV/2017/SPKT II yang tertanggal 28 April 2017 dengan dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana.
Laporan korban Armen Lubis yang didampingi Kuasa Hukumnya Marlon Purba, SH pun ditindak lanjuti Ditreskrimum dengan mengeluarkan Sprint Penyidikan No. SP-Sidik/284/V/2017/Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2017, terhadap Pelaku yang diketahui adalah seorang pengusaha asal Medan, yang dikenal Bernama Mujianto.
Mujianto sebelumnya Pernah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugan suap dan pengelapan pajak mencapai ratusan triliun rupiah sejak tahun ’80-an itu, dengan Kelicikannya dia Lolos dari Jerat Hukum.
Mujianto yang dikenal Selain Pengusaha Real Estate, Mujianto merupakan Ketua Yayasan Budha Tzu Chi dan juga sebagai Pimpinan Di Media Elektronik Dai TV.
"Walaupun tupai sekali kali melompat akan jatuh juga, tidak ada Nilai yang bisa dihargai dengan Uang bila ada seorang warga dizolimi seorang Pengusaha Besar sekalipun Hukum harus ditegakkan", ungkap Marlon Purba Pada Media, 23/11/2017, di kantornya Jl.Jermal 15.
Dengan Prinsip yang dimiliki Kuasa Hukum Marlon Purba, SH mendampingi Armen Lubis, sebelumnya telah melakukan Pendekatan dengan adanya Undangan Mujianto sendiri di Perumahan Cemara Asri tepatnya di Kantor Yayasan Budha Tzu Chi.
Korban yakni A. Lubis melalui Kuasa Hukumnya Marlon Purba, SH didampingi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum DPD LSM PENJARA, Muchsin Pohan SE.SH Cs menjelaskan berawal korban di ajak oleh staf Mujianto yang berinisial RA untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan milik Mujianto di Kampung Salam Kel. Belawan II Kec Medan Belawan sekitar bulan Juli tahun 2014 lalu.
" Awalnya, pekerjaan sudah disepakati maka dimulailah penimbunan dan telah diselesaikan pada bulan Maret 2015 sesuai kesepakatan. Namun hingga saat ini, pembayaran sepersen pun tidak ada dibayarkan kepada korban," jelas Marlon Purba kepada Media di kantornya Jalan Jermal 15 Medan, Selasa (1/5/2017).
Ditambahkan A. Lubis, Pekerjaan penimbunan pasir lahan paloh milik Mujianto alias Anam tersebut diberikan kepada saya dan saya setujui dengan syarat, Adanya kepastian pembayaran, Adanya kontrak kerja, Adanya persetujuan harga dan harga semula @ Rp. 2.500.000.000 ( dua milyar lima ratus juta rupiah ) /Ha menjadi minimal Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah )/Ha.
Jadi, atas persyaratan itu saya ajukan kepada Mujianto melalui staf RA dan telah menyetujui dua point sebagai berikut, 1. Kontrak akan dibuat setelah terbukti berhasil dengan volume mencapai 1 Ha setara dengan 28.490 m3 Mujianto akan membayarnya. 2. Penyesuaian harga dari Rp. 2.500.000.000 ( dua milyar lima ratus rupiah )/Ha menjadi Rp.3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah ) / Ha.
Dijelaskan Armen Lubis, Telah melakukan pengukuran berlawanan, karena sebelumnnya telah ada penimbunan dari pihak lain yang gagal meneruskan penimbunan tersebut. Perlu diketahui bahwa, Pengukuran tersebut secara bersamaan dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2014.
Setelah dilakukan pengukuran bersama pada tanggal 20 Oktober 2014, terdapat hasil volume seluruhnya 99.053,66 m3 yang telah diajukan penimbunan oleh penimbun (pekerja) sebelumnya sebesar 10.014,37 m3 sesuai dengan pengukuran tanggal 29 September 2014 yang dilakukan Mujianto melalui stafnya.
Dijelaskan Armen Lubis, Pada tanggal 27 Oktober 2014 disepakati antara Mujianto dan saya untuk memulai pekerjaan sebagaimana disebut dan diteruskan dalam Berita Acara memulai pekerjaan tanggal 27 Oktober 2014. Dan bahwa pekerjaan tersebut telah saya selesaikan pada bulan Maret 2015 sesuai kesepakatan.
" Disinilah saya mulai merasa curiga, hasil pekerjaan saya tersebut oleh Mujianto disangkal dengan mengatakan yang saya kerjakan belum didukung/bukti dan konsultan, Selain penyangkalan Mujianto juga menambah penyangkalannya dengan menyatakan; Hasil proses physic telah dilakukan oleh konsultan yang membeli tanah Mujianto."jelas Armen Lubis.
Dan hingga saat ini belum ada yang namanya pembayaran, "Hasil penimbunan yang saya kerjakan itu telah dijual kepada PT Bunga Sari seharga Rp 7 M, yang saya minta hak saya kenapa tidak dibayar, makanya saya melaporkan Mujianto Cs kepada Polda Sumut,"keluh A. Lubis.
Akibat tindakan Penipuan dan Penggelapan Mujianto Pengusaha Real Estate, Pimpinan PT. Cemara Asri Group, Ketua Yayasan Budha Tzu Chi, dan juga Pimpinan Media Elektronik Dai TV itu menyebabkan Armen Lubis mengalami kerugian inmateril dan Materil, mengakibatkan Armen Lubis harus kehilangan jaminan di OCBC NISP yang dilakukannya guna penambahan modal untuk Pekerjaan penimbunan milik Mujianto.
Berkaitan dengan hasil perkembangan Mujianto pada tanggal 10 November 2017 yang dipimpin oleh Kasubdit II Harda - Bangtah meningkatkan status Mujianto menjadi Tersangka, sesuai surat No.B/1397/XI/2017/Ditreskrimum.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada staf Mujianto berinisial RA terkait A. Lubis telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor MUJIANTO di atas tanah lahan milik Mujianto di Kampung Salam Kel. Belawan II. RA mengatakan, " Benar, memang belum dilakukan Pembayaran oleh Mujianto".
"Memang belum dibayarkan,"Ucap RA kepada Media, Selasa (2/5/2017).
Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor MUJIANTO Cs, ketika dikonfirmasi hal itu kepada Mujianto di nomor handphonenya ada nada panggilan namun tidak dijawab. Demikian juga saat di SMS ke nomor selulernya tidak berbalas, hingga turun berita ini.(Red.Su/Tim)
Post a Comment