.

.

Reuni Ke 65 SMANSA Meriah

Rekaman Jeritan Warga Korban Eksekusi Lahan Salah Objek di Dumai

Top POTRET RI 007

Top POTRET RI 007
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zone bersama R.Soekrisno

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Search

Foto Bersama Marsekal TNI AU Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Foto Bersama Marsekal TNI AU  Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PENERIMAAN TARUNA BARU AKADEMI MARITIM BELAWAN

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI Letjen TNI Edy Rahmayadi

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI  Letjen TNI Edy Rahmayadi
Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Kriminal. Show all posts

Back up Terhadap Mafia Mujianto Mencoreng Penegakkan Hukum di Republik ini.....Masih Kurang Kah..????

"Masyarakat Resah dengan Penegakkan Hukum di Indonesia, Khususnya di Sumatera Utara dengan adanya Intervensi dari Pihak Berbintang di Mabes Menimbulkan Gejolak akhirnya,"

Medan | Potret RI - Tindakan Pidana Penipuan yang dilakukan Mujianto terhadap Klien Marlon Purba SH, yang sampai saat ini belum dilakukan tindakan penahanan walaupun sudah menjadi tersangka dan indikasi akan melarikan diri dari jerat hukum, Pelaku yang sudah menjadi Tersangka sudah membeli Hukum dan Kepolisian di Republik Indonesia.

Dengan tidak ditahannya Mujianto oleh Polisi yang sudah menjadi tersangka, tentu saja tidak hanya meresahkan penegakkan hukum disinyalir dipermainkan para cukong cukong dan mafia untuk meloloskan diri dari jerat hukum yang sudah telak melakukan tindak pidana dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Proses penyelesaian antara Klien Marlon Purba SH, H. Armen Lubis sudah melalui tahapan, baik melalui mediasi yang dilakukan, konfrontir yang tidak bisa dilaksanakan karena tindak tanduk tersangka.

Mujianto ketua yayasan Budha suci mempunyai intrik untuk membebaskan diri dari jerat hukum, dengan mendekatkan diri sebagai pengusaha yang baik, agar kelihatan dimata petinggi dia lah yang terbaik, namun alhasil yang ditemui dan diketahui malah sebaliknya, terselubung penuh permainan meraup dana dengan melakukan penipuan.

Keresahan terhadap penegakkan Hukum di Sumatera Utara terhadap Pengusaha yang telah menzolimi pribumi sangat dikhawatirkan Marlon Purba, SH, disinyalir Mujianto tidak memiliki itikad baik terhadap apa yang menimpa Kliennya, dan ini dibuktikan dengan kronfrontir terakhir pada tanggal 9/1/2018.

"Ketidak mampuan Poldasu menindak Mujianto disinyalir karena Mujianto merasa lebih kuat dan lebih kuasa dari Poldasu, Mujianto telah menjadi tersangka disebut sebut memiliki hubungan dekat dengan petinggi berbintang 3 dan menduduki jabatan sebagai wakilnya Kapolri, untuk memback up segala tindak tanduk baik itu tindakan melakukan penyerobatan maupun tindakan penipuan yang dilakukan Mujianto, jangan korbankan Personil yang ada di Poldasu untuk penegakkan Hukum dengan adanya intervensi dari atas,"ungkap Marlon Purba SH di Poldasu 15/1/2018.

Bila hal itu benar Mujianto memiliki back up seorang petinggi sudah dikatakan intervensi terhadap kejahatan dan prilaku merusak penegakkan hukum, dan bebasnya kejahatan yang terselubung dilakukan oleh aparatur itu sendiri.

Sementara itu masyarakat dan mahasiswa mendukung penegakkan hukum dari Poldasu untuk segera menahan Mujianto dan memprosesnya, "jangan sampai timbul gejolak yang lebih besar terhadap ketidak adilan yang dilakukan dan ketidakmampuan Poldasu dengan adanya intervensi dari petinggi petinggi di negeri ini", terangnya kembali.

Pengurus HMI dan Pengurus FPI Medan yang mengetahui dan mengikuti perkembangan kasus demi kasus yang ada di Sumatera Utara khususnya kasus terhadap H.Armen Lubis telah menjadi korban Mujianto pengusaha taipan dan ketua yayasan Budha Suci, telah menjadi tersangka namun tidak dilakukan penahanan ,"Kami minta Poldasu untuk melihat dengan jelas dan nyata, unsur sudah memenuhi dan sudah dapat terpenuhi menahan Mujianto alias Pengusaha Taipan pemilik dan Bos Cemara Asri Medan, penegakkan Hukum harus ditegakkan sesuai dengan apa yang berlaku di Republik Indonesia, bila tidak akan timbul Mujianto Mujianto lainnya yang akan menghancurkan negeri ini," terang Taufik pengurus HMI didampingi pengurus FPI Medan di Poldasu. (Red.Su/Tim) 

Penggelapan Uang 6 Milyar dari Bank BRI Akhirnya Terungkap

"3 Pelaku Penggelapan Bank BRI terungkap 1 tertangkap, 1 tewas akibat melawan petugas, 1 buron,"

Medan | Potret RI - Pengungkaan kasus dan modus operandi penggelapan yang dilakukan pelaku  ES, BN, CR, dilaporkan Edi Rifai Hasibuan karyawan BUMN Bank BRI (Persero) Cabang Medan Putri Hijau, yang akhirnya terungkap dan ditahan, dengan mendapatkan ancaman hukuman pasal 372 dan 374 KUHP dengan tahanan penjara 5 tahun.

Modus Operandi dari para pelaku yang sudah gelap mata dengan melihat jumlah uang sehingga nekat dan sudah direncanakan untuk menggelapkan uang yang ada di Bank BRI dengan cara membawa lari uang dan penipuan uang kas bank BRI, dengan alasan kekurangan uang di kantor cabang Bank BRI Medan Putri Hijau dengan melakukan pemotongan uang sejumlah Rp. 6.000.000.000 (enam milyar).

Penelusuran dan pengembangan yang dilakukan Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kasar Reskrim, Wakasat Reskrim, Kanit Pidum, Kasubnit Jahtanras dengan diasistensi oleh subdit 3 Jahtanras Dirreskrimum Poldasu, telah melakukan penyelidikan selama 2 bulan keberadaan para tersangka EP, BNS.

Team gabungan mendapatkan informasi sebelumnya bahwa tersangka berada di Pekanbaru Provinsi Riau dengan koordinasi Team gabungan tanggal 11/1/2018 bergerak menuju Pekanbaru dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, setibanya team di Pekanbaru melakukan penyelidikan kembali keberadaan para TSK yang diketahui berada di Perumahan Kuantan Regency Blok 1-2 Pekanbaru. Pengamatan terus dilakukan, dan diketahui TSK tidak berada di rumah.

Selanjutnya Petugas yang sudah mengetahui keberadaan pelaku ES di Pekanbaru, Riau, langsung melakukan penangkapan.

Kepada petugas, ES mengakui aksi yang dilakukannya itu bersama BN (DPO) dan CR , Diketahui, pelaku CR berada di Medan dan petugas melakukan penyelidikan dan menangkapnya.

“Peran yang ditindak tegas (CR), dia ikut dalam perencanaan dan mengantarkan kedua pelaku melarikan diri ke Pekanbaru,” ucap Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Percut Sei Tuan. Namun, dalam perjalanan, CR ingin buang air besar. Setelah CR turun, polisi menyebut secara spontan pelaku melarikan diri. Setelah pelaku tertangkap, sempat terjadi pergumulan dan senjata petugas dirampas.

Karena melawan, polisi akhirnya menembak pelaku. “Jadi mereka (pelaku) berasal dari dua perusahaan yang berbeda. Dua pelaku outsourcing karyawan BRI. Sedangkan almarhum ini (bekerja di) perusahaan yang terikat kontrak dengan BRI untuk mengisi ATM,” imbuh Andi.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti selembar fotokopi surat perencanaan penarikan uang ke Bank Indonesia tertanggal 12 Oktober 2017, satu unit mobil Xenia, sejumlah dokumen, dan uang tunai Rp 140 juta.

“Kita melakukan pengembangan kasus dan mengejar pelaku yang masih buron,” tukasnya. (Red.Su/Tim)





Marlon Purba SH ; Minta Mujianto Segera Ditahan

"Tersangka Mujianto Cs dan David Tan memangdang Kuasa Hukum Armen dengan Sinis"

Medan | Potret RI - 9/1/2018, Penegakan Hukum yang sudah menjadi tersangka dari etnis Tionghoa yang merupakan group dari taipan Mujianto Cs dan David Tan masih bebas untuk melakukan tindakan pelecehan terhadap pribumi di depan kantor Direskrimum Poldasu.

Proses Konfrontir yang dilaksanakan dan seharusnya bisa diselesaikan atas tindakan penipuan yang dilakukan Mujianto Cs bersama dengan David Tan selaku coleganya menuai adanya indikasi Mujianto Cs dan David Tan memiliki back up dari petinggi di Mabes Polri, sehingga apa yang telah dilakukan Pihak Poldasu terhadap proses yang sudah benar menjadi tidak bisa independensi terhadap penegakkan Hukum.

Diruang Konfrontir penyebab tersangka Mujianto CS tidak ditangkap dengan adanya sikap yang merendahkan dan melakukan pelecehan terhadap institusi Polri di Poldasu, dengan sikap menaikkan kaki ke kursi diruang konfrontir sekalian memaki orang yang sudah dikorbankan dan ditipu Mujianto Cs, dengan perkataan kasar babi kau, bangsat kau.

Sikap yang merendahkan Pribumi akhirnya menuai amarah dari Kuasa Hukum Armen Lubis, Marlon Purba, SH , dan Kuasa Hukum Rosihan yang dijadikan kambing hitam oleh Mujianto Ketua dari yayasan Budha Tzu Chi, dan beberapa usaha yang dimilikinya diantaranya Pemimpin Media DAI TV, dan bos dari Cemara Asri ini.

"Bangsat Kau," yang terlontar dari mulut Mujianto sambil mengangkat kaki diatas Kursi diruang Kronfrontir Kasubdit Reskrimum Polda Sumatera Utara, dan disaksikan oleh AKBP Edison Sitepu dan beberapa perwira lainnya yang ada di ruang Reskrimum.

Konfrontir yang dilaksanakan guna untuk mencari kebenaran, keterangan yang dihimpun dilapangan bahwa Mujianto yang didampingi coleganya David Tan yang seakan akan adalah Penguasa, merasa lebih dekat dengan para pemimpin di Negeri ini.

"Awalnya kita bagus diruangan untuk konfrontir antara Armen dan Tersangka Mujianto, dan kita mempertanyakan apa kapasitas dari David Tan untuk hadir di konfrontir, Mujianto juga ditanyakan juga apa ada pengacaranya, disuruh keluar David Tan tidak  mau keluar, merasa hebat mereka, apakah mereka memiliki backingan petinggi di Mabes Polri, sehingga  tersangka yang belum ditahan sampai saat ini," tegas Marlon Purba, SH yang juga selaku Ketua DPD Sumut LSM Penjara, merasa kesal.

Sebelumnya itu juga, dilihat di depan pintu keluar ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Mujianto sedang menelepon pada petinggi untuk meminta bantuan dan dapat lepas dari jeratan Hukum ataupun perlindungan seperti terlihat pada foto dokumentasi.

Dilain sisi, yang sudah tersangka diminta untuk ditahan dan informasi yang diproleh tersangka Mujianto dan coleganya dibacking oleh petinggi di Mabes Polri,"minta untuk tersangka penipu itu ditahan, ini korbannya disamping saya," tegas Marlon Kembali sambil memeluk korban (Klien-red) ketika dkonfirmasi.(Red.Su/Tim/Is)


  

Mujianto Ketua Yayasan Budha Tzu Chi " Membandel !!!!!!!!

"Mujianto Ketua Budha Tzu Chi tidak mengindahkan panggilan Poldasu"

Medan | Potret RI - Tersangka Mujianto yang dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan yang mengakibatkan H. Armen Lubis menderita kerugian tidak sedikit, sesuai dengan panggilan Polda Sumatera Utara yang kedua kali tidak diindahkan.

Informasi yang diterima 4/1/2018, Direskrimum Polda Sumatera Utara Kombes.Pol. Andi Riyan membenarkan akan panggilan terhadap Mujianto Ketua Wilayah Sumatera Utara Yayasan Budha Tzu Chi, dan bos PT. Cemara Asri, yang hingga tengah hari tidak kunjung datang, untuk dikonfrontir dengan pelapor, dan saksi yang telah memenuhi panggilan dari Reskrimum Poldasu.

Sementara kuasa hukum Pelapor H.Armen Lubis, Marlon Purba, SH, ketika dikonfirmasi di MakoPoldasu yang mendampingi kliennya setelah bertemu di lantai 2 ruang Reskrimum Poldasu menyatakan dan merasa kesal terhadap tersangka Mujianto alias Anam yang telah dipanggil sesuai dengan panggilan resmi untuk yang kedua kali oleh penyidik Poldasu tidak muncul untuk dikonfrontir dengan pelapor dan tersangka 2 yang telah hadir.

,"Saya Minta Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap dan menahan tersangka Mujianto Ketua Wilayah Sumatera Utara Yayasan Budha Tzu Chi yang tidak kooperatir atas panggilan tersebut, diduga kebal hukum,"ungkap Marlon Purba SH.

Sebelumnya saat untuk menghadirkan tersangka Mujianto penyidik telah menghubungi melalui telepon seluler milik Mujianto, bahwa pihak pihak pelapor telah hadir ditempat, dan diinformasikan bahwa Mujianto tidak bisa hadir karena berada di luar kota, namun sejauh ini belum diketahui apa sebabnya dan alasannya Mujianto tidak menghadiri undangan Poldasu tanggal 4/1/2018 di MakoPoldasu.

Balik kembali kuasa hukum Marlon Purba, SH, merasa kecewa dan sangat menyesalkan terhadap tersangka mujianto yang tidak kooperatif, seperti ada oknum Pati Polri yang memback up Mujianto dari informasi yang diperoleh.

Secara terpisah ketika dikonfirmasikan Armen yang dirugikan milyaran rupiah yang dilaporkan ke Poldasu juga merasa kesal terhadap tersangka yang telah melakukan penipuan terhadap dirinya sehingga mengakibatkan rumah yang dihuninya disita pihak Bank untuk modal kerja,  atas janji janji muluk sehingga setahun kasus ini berjalan. 

Kuasa Hukum Marlon Purba SH telah membawa bukti perkara yang dialami Armen lubis, dan kenyataan bahwa Mujianto merasa kebal hukum dan membandel untuk mengangkangi proses hukum yang telah dilaksanakan Reskrimum Poldasu, informasi yang didapat dari mulut tersangka bahwa mana mungkin bisa ditahan Poldasu. Namun Marlon Purba SH selaku kuasa hukum Pelapor menyampaikan terima kasih pada Dir. Reskrimum Poldasu yang telah merespon dan menangani kasus yang dialami kliennya H.Armen Lubis, terhadap terlapor yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka. (Red.Su/Tim/Ism)


  

Mulai Kembali Tindakan Pembuangan Bayi


"Temuan Bayi yang dibuang Orang Tua"

Medan | Potret RI - 22/12/2017, Bayi yang baru lahir dibuang dan ditinggalkan orang tuanya, ditemukan warga, Rajudin Hasibuan di Jl. Rel Dusun 18 Bandar Khalifah, dan selanjutnya Rajudin memeriksa Tas dan ada kantong plastik yang didalamnya ada Kotak, dan terkejut Rajudin Hasibuan Melihat isi dalam tas  dan langsung dibawak ke salah satu rumah warga yang bernama Dewi di Jalan Rel dekat dengan TKP, untuk dilakukan pertolongan kepada sang bayi.

Penemuan pada malam itu sekitar jam 21.00 wib, warga langsung berkerumun untuk melihat apa yang terjadi, warga memanggil bidan untuk melakukan pertolongan pertama terhadap bayi jenis kelamin laki laki yang ditemukan.

Bidan yang dipanggil warga segera ke rumah warga yang bernama Dewi untuk melakukan pertolongan, dimana kondisi bayi yang masih suci itu tidak dapat tertolong lagi dan meninggal dunia.

Pihak kepolisian Percut Sei Tuan Bintang hadir untuk melakukan identifikasi, dan meminta keterangan kejadian kepada warga yang menemukan. (Red.Su/Tim)

Polsek Kutalimbaru ; Mengamankan dan Menangkap Bandar Ganja 8 Kg

"Warga Dusun Datol Badal, Kelurahan Penosan, Kecamatan Blang Jerango, Kabupaten Gayo Lues diamankan bersama Ganja Kering Sebanyak 8 Kg di Kutalimbaru"

Medan | Potret RI - Petugas unit reskrim Polsek Kutalimbaru mengamankan , tersangka Z (31) warga Dusun datol badal, Kelurahan Penosan, Kecamatan Blang jerango, Kabupaten Gayo lues. Dari tangan  Zulkifli  petugas unit reskrim Polsek Kutalimbaru mengamankan, ganja kering sebanyak 8 Kg.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu saat di konfirmasi di Polrestabes Medan, kamis 21/12/2017 , membenarkan petugas unit reskrim ada mengamankan tersangka Z dengan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 8 Kg, selasa 19/12." Z di amankan petugas, yang di pimpin kanit Reskrim Polsek kutalimbaru Iptu Amir Sitepu di Jalan Jamin Ginting, Pasar V , Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang depan carefour" Ujarnya.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah personel Polsek Kutalimbaru melakukan penyamaran. Awalnya, petugas menghubungi tersangka dan memesan ganja sebanyak 8 kg. Permintaan itu disanggupi tersangka. Mereka kemudian mengatur waktu dan tempat untuk bertemu setelah menyepakati harga.

Sesuai kesepakatan, pertemuan dilakukan di depan Carefour Jalan Jamin Ginting, Pasar V, Padang Bulan. "Setelah tersangka sampai di Carefour, Kanit Reskrim Kutalimbaru Iptu Amir Sitepu beserta anggota langsung menangkap tersangka yang datang menggunakan becak," jelas Martualesi.

Adapun ganja sebanyak 8 kg yang dibawa tersangka disimpan dalam tas. Ganja tersebut dibungkus dengan lakban berwarna cokelat. "Kemudian personel yang dipimpin Iptu Amir Sitepu melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Namun, hal itu tidak berhasil," imbuh Martualesi.

Dari pengakuan Z, dia sudah 2 kali menjual ganjanya di Medan. Yang pertama di bulan oktober 2017.Untuk kedua kalinya, Zulkifli di tangkap petugas unit Reskrim Polsek Kutalimbaru yang di pimpin kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu. Kini petugas masih mengintrogasi Z, dari mana pelaku mendapati ganja yang di jualnya" Kata Martualesi Sitepu, mantan kanit Reskrim Polsek Medan Kota. (Red.Su/Tim)

Cebong Tungkik dengan Rekannya Berhasil Diringkus Polsek Medan Sunggal

"Jaringan Sindikat Pembobol Toko Ponsel Diringkus Polsek Medan Sunggal melalui Kerja Keras Timsus Reskrim Polsek Medan Sunggal "

Medan Sunggal | Potret RI - Polsek Medan Sunggal dalam menangkap jaringan sindikat pembobol toko ponsel beberapa hari lalu melalui Timsus Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil melakukan penyergapan secara terpisah, 20/12.

Keberhasilan itu membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus pembobol toko ponsel dengan diamankannya 7 pelaku, diantaranya ada 3 pelaku yang residivis dan dilakukan tindakan tegas dan terukur ketika melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Tersangka yang diamankan berinitisal (CGH) alias Encol (27) residivis warga jalan Tanjung Anom, Komplek Griya, Blok D No.18, Kecamatan Medan Tuntungan, (AY) alias Gabus (27) residivis warga jalan Stasiun No.54, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Selanjutnya Cebong Tungkik (29) warga jalan PAM Tirtanadi, Gang Lembah Berkah, Kecamatan Medan Sunggal, sedangkan tiga tersangka lagi sebagai Penadah dan penampung hasil kejahatan masing masing, (MAY) alias Afri (23) warga dusun III Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. (RSG) alias Ginting (34) warga Dusun Melati, Kelurahan Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, (I) alias Iwan (37) warga jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti, 4 unit telepon genggam, 1 unit obeng alat untuk membobol toko, 2 unit sepeda motor yamaha mio soul BK 3425 ADG warna merah dan yamaha mio GT BK 4008 AAV warna putih, dan 13 kotak handphone berbagai merek.

Kapolrestabes Medan, Kombes.Pol. Dadang Hartanto, didampingi Kapolsek Medan Sunggal Kompol.Wira Prayatna menyampaikan dalam paparan bahwa tersangka berpura pura berteduh di depan rumah kosong dan mencoba membuka rumah kosong yang bersebelahan dengan Toko Ponsel milik korban Andi (30) warga Jalan TB Simatupang, Komplek Imperium No.D7, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Selanjutnya Cebong Tungkik dan Gabus masuk ke dalam rumah kosong tersebut, sedangkan tersangka Encol standby diluar untuk memantau situasi, mereka terus naik keatas dan melompat ke lantai III ke Toko Ponsel milik korban, dan merusak ventilasi udara kemudian mengambil barang barang korban berupa 110 unit handphone beserta CCTV dan DVR nya untuk menghilangkan barang bukti.

"tersangka dan penadahnya ditangkap berkat kerja keras Timsus dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan sunggal, para tersangka yang ditembak pernah berkasus begal dan kejahatan lainnya bahkan sudah menjalani hukuman terhadap kejahatan yang diperbuat para pelaku,"terangnya kembali.(Red.Su/IIS)

Peningkatan Peredaran dan Pelaku Besar Di lakukan oleh Oknum yang berlindung di Institusi Kepolisian

"Peningkatan yang Sangat Significant yang dilakukan para Pelaku Narkoba"
Medan | Potret RI - Polda Sumut akhirnya mengekspos pengungkapan kasus pengedaran narkoba jaringan internasional yang melibatkan salah seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kapolsek di jajaran Polda Sumut.

Penangkapan Kapolsek Lolowau, AKP Basar Siregar (44) bermula pada Minggu, 3 Desember 2017. Mulanya pihak Resnarkoba Polda Sumut mendapat informasi jaringan narkoba tersebut akan menjemput barang yang diduga narkotika golongan I Jenis sabu di daerah Jalan Turi, Kota Medan.

Informasi dihimpun, aparat yang ditangkap tersebut adalah seorang perwira yang menjabat Kapolsek Lolowau Polres Nias Selatan AKP Basar Siregar dan Bripka Yogi Maulana Sitompul, bintara di Polres Tanjung Balai.

Peristiwa ini berawal dari penangkapan terhadap Conari Pernando Sitorus alias Aguan dan Gema Sitorus dengan barang bukti 28 Kg sabu pada Minggu sore (3/12/2017) oleh tim Subdit II Dit Narkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit II Kompol Adi Saputra Siagian.

Saat ditemukan, tersangka lainnya menggendarai mobil Kijang Krista warna hitam. Saat itu  para pelaku menabrakan kendaraannya ke kendaraan petugas. Polisi berhasil menghentikan mobil pelaku di depan lapangan bola menuju daerah Namorambe.

Inisial tersangka yang berada di dalam mobil tersebut adalah M. Diani Sitorus (40), Riawan(34). Lalu ada juga anggota Polri yakni AKP Basar Siregar dan Bripda M.Yogi (22).

Setelah diintrogasi, petugas melakukan pengembangan lagi dan dari hasil pengembangan ditangkap dua orang kurir yakni Arief Ady (28) yang memesan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 2 Kg dan Jonny (45) yang memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 3 Kg.

"Saat dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka M.Diani Sitorus yang tahu di mana sabu lainnya, dia turun dari mobil dan berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur (ditembak). Tersangka meninggal dunia," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting.

Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Sumut menetapkan 14 orang jadi tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram. Dari hasil penyidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia.

Lalu anggota Resnarkoba Polda Sumut melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang menjemput narkoba dengan mengendarai mobil sampai di jalan Gaperta ujung Helvetia Medan. Pelaku berhasil dicegat dan ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 tas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) bungkus yang dikemas dengan bungkus teh warna kuning dengan berat masing-masing seberat 1 kilogram dengan total berat keseluruhan 15 kg.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan Conari Pasaribu (46)  dan Gema Sitorus (56). Setelah diinterogasi kedua tersangka menjelaskan bahwa narkotika golongan I jenis sabu berasal dari pria berinisial M.Diani Sitorus. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lainnya.

Saat ditemukan, tersangka lainnya menggendarai mobil Kijang Krista warna hitam. Saat itu  para pelaku menabrakan kendaraannya ke kendaraan petugas. Polisi berhasil menghentikan mobil pelaku di depan lapangan bola menuju daerah Namorambe.

"Saat dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka M.Diani Sitorus yang tahu di mana sabu lainnya, dia turun dari mobil dan berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur (ditembak). Tersangka meninggal dunia," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting.

12/7, Secara Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Gian yang merupakan Advocat dan Penasehat Hukum Vivian Arnie, SH , mengatakan," saya sangat sedih melihat keadaan aparatur sekarang ini, kita bisa lihat trendnya semakin naik narkoba ini bukan malah menurun, setelah saya melihat di setiap pemberitaan baik di media televisi maupun di media cetak , online semua menunjukkan kenaikkan yang segnificant terhadap kasus Narkoba,"

Dan menjadi Aspek permasalahan adalah kenapa sampai ada yang hampir lolos dan sampai dilakukan tindakan tegas dan terukur, sedangkan dirinya sendiri untuk menunjukkan dimana sabu tersebut, dan alhasil posisi terakhir ini yang masih menjadi hilang dan putus, siapa sebenarnya dibelakang ini semua.

Vivian Arnie juga menegaskan,"tidak ditutup kemungkinan jaringan Narkoba juga berlindung di bawah institusi Kepolisian, karena kita sudah tidak bisa pungkiri lagi dan menutup nutupin bahwa di institusi yang lebih aman itu adalah di Kepolisian dan barang itu juga ada disana, siapa yang mau menangkap dan menembak secara terukur dan terarah rekan mereka sendiri, tidak akan ada, karena mereka tau sama tahu, dan sebelumnya juga  untuk membuat jera petinggi Kepolisian sendiri pernah mengucapkan kalau pun itu anggotanya ada yang terlibat ditembak mati saja, begitu juga dengan apa yang pernah di sampaikan Komjen.Pol. Buwas yang sekarang menjabat sebagai Kepala BNN RI".

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD LSM Penjara Marlon Purba, SH, yang juga bergiat dalam kegiatan Anti Narkoba. (Red.Su/Tim)


Akhirnya Menerima Timah Panas di kaki Pelaku yang Mengaku sebagai Seorang Polisi

"Menerima Timah Panas saat melakukan Perlawanan dengan mengaku sebagai seorang Polisi"

Medan | Potret RI - Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang Pelaku kejahatan yang mengaku sebagai Polisi, dalam penangkapan itu Syahdin amal Purba (24) warga Jalan Kalingka No.43 Medan, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur paga bagian kaki.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, jumat (1/12), mengungkapkan pelaku kejahatan yang mengaku sebagai Polisi setelah Petugas mendapatkan pengaduan dari Korban bernama Febrianto Aritonang (24) warga Jalan Jamin Ginting, Raflesia Medan yang melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban Pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh Pelaku.

"Kejadian itu berawal  ketika korban sedang berjalan kaki usai makan siang dari Kampung Kubur, disitu Korban secara tiba tiba dihampiri pelaku yang mengaku sebagai anggota Polisi dan menuduh korban membawa Narkotika sejenis sabu sabu," tutur Kapolsek.

"Usai menuduh korban, Kemudian Pelaku membawa korban kedalam rumah kosong dan tangan korban diikat ke belakang menggunakan kain, lalu mulut korban sumpal dengan koran basah, dan korban mendapatkan tamparan, dan tendangan di dada korban, serta punggung korban dipukul dengan besi tiang antena TV, serta pelaku menggunakan selaing air Doorsmeer, yang akhirnya korban dimasukan ke dalam tong air ukuran 3000 liter dan wajah korban ditutup pakai baju,"terangnya kembali.

Setalah Pelaku puas menganiaya korban, pelaku mengambil HP korban merk Samsung S3 warna Hitam, uang korban senilai Rp. 34.000,- dan mengambil mobil angkot Rahayu 103 BK 1759 UE milik korban yang diparkirkan di Jalan Taruma di depan Restoran Raden.

sedangkan Korban dalam keadaan tak berdaya, berusaha keluar dari Rumah Kosong untuk meminta bantuan kepada warga setempat, yang kemudian ditemui warga dan membawa korban langsung mendatangi Kapolsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa yang menimpa Febrianto.

Laporan Febrianto langsung di respon tim Reskrim Polsek Medan Baru dan akhirnya Pelaku ketangkap,"Pelaku berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Baru saat berada di Kampung Kubur, namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur menembak bagian kaki tersangka,"pungkas Kapolsek Medan Baru. (Red.Su/Tim)

Ketua Yayasan Budha Tzu Chi "Mujianto" Harus Ditangkap sebelum Melarikan Diri

"Mujianto Ketua Yayasan Budha Tzu Chi itu harus diproses Hukum dengan seadil adilnya"

Medan | Potret RI - Kasus yang diduga sudah berjalan lama namun belum ada kepastian dan ketetapan Hukum baik itu yang dilaporkan Korban bersama dengan Ketua DPD LSM Penjara Marlon Purba, SH ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. 

Pekerjaan penimbunan pasir lahan paloh milik Mujianto dengan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 diatas tanah lahan milik Mujianto di Kampung Salam Kel. Belawan II Kec Medan Belawan sekitar bulan Juli tahun 2014 lalu. Kedua belah pihak telah sepakat harga sebesar Rp. 2.500.000.000 /Ha menjadi minimal Rp. 3.000.000.000/Ha. Berdasarkan kesepakatan lalu dimulai penimbunan dan telah diselesaikan pekerjaan tersebut pada bulan Maret 2015. Namun hingga saat ini, pembayaran sepersen pun tidak ada dibayarkan kepada korban," jelas Marlon Purba selaku penerima kuasa dari korban.

Setelah melalui proses panjang yang memakan waktu 10 bulan, ,"sebelumnya diawali dengan mediasi dan semua bagus ternyata hanya manis mulut alias janji belaka, Jujur saya nyaris tak masuk akal tokoh agama tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Informasi yang resmi yang kami terima melalui SP2HP dan hasil pertemuan dengan pihak penyidik Dirkrimum Polda Sumut bahwa hari kamis kemarin dipanggil yang bersangkutan dan dilakukan penahanan, Dalam pemanggilan tersebut Mujianto mangkir", ungkap Marlon Purba, SH

Gagal Mediasi, Terpaksa membuat laporan pengaduan di Polda Sumut oleh korban H A. Lubis berikut saksi saksi dari terlapor dan pelapor sudah dimintai keterangan resmi oleh penyidik dibawah pimpinan AKP Aris Afianto, SSos A. Lubis sesuai LP/509/IV/2017 SPKT "II" Polda Sumut Tertanggal 28 April 2017 kerugian material Rp 3 Milliar. Dan bahkan gelar perkara pun telah selesai dilaksanakan diruang Dirkrimum Polda Sumut, jelas Marlon Purba yang juga Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia Sumatera Utara (Mada LMPI Sumut).

Marlon berharap penyidik Polda Sumut melaksanakan tugasnya sesuai Promoter yang diusung Kapolri pak Tito. Siapa pun yang terlibat harus ditangkap dan ditahan maka kasus ini harus tuntaskan dengan seadil adilnya. Jika tidak, akan saya gerakan semua anggota Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sumatera Utara dan memburunya dan hal ini saya siap mempertanggung jawabkan dihadapan Hukum. Karena bukti bukti ditangan kami lengkap video dan rekaman di kantornya sendiri termasuk di kantor Budha Tzu Chi di Komplek Cemara Asri. Pengakuannya akan membayar lunas kerugian akibat penipuan dan pengelapan terhadap korban H. Armen Lubis.

" Hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Kalau Hukum tidak bisa lagi ditegakkan maka akan ada hukum yang lain dengan tindakan langsung, Janganlah salahkan masyarakat kalau bertindak sendiri sendiri sendiri sebab korban ini dikenal orang baik dan penyumbang dana dibeberapa rumah ibadah dan rumah tafiz alquran."tegas Mantan Anggota DPRD Sumut.

30/11/2017, Kuasa Hukum Armen Lubis yang juga Ketua DPD , Marlon Purba, SH, di Jalan Jermal 15 Medan, kepada Media Marlon dengan tegas mengatakan oknum pengurus yayasan Budha Tzu Chi Mujianto alias Anam terlibat kasus dugaan Pengelapan dan Penipuan segera ditangkap dan di penjarakan.

Kata Ketua Mada LMPI Sumut, Tidak ada yang kebal Hukum yang namanya Mujianto alias Anam harus ditangkap dan dipenjarakan. Saya Marlon Purba SH siap menerima konsekswensi demi membela kaum orang terzolimi walau beda agama tidak menjadi hambatan tetapi Hati Nurani yang berbicara, tegasnya.

Namun informasi diterima wartwan kepada korban menyebutkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/1397/XI/2017/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2017 dipoint B dijelaskan, Memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Ironisnya kata korban, Lahan milik Mujianto yang penimbunannya sudah dikerjakan dan dijual seharga 7 milliar kepada PT Bunga Sari namun pembayaran hasil kerja tersebut hingga saat ini belum dibayar.

Sementara H. Sumbo Saing,SE bersama dengan jemaah Masjid Al Ikhlas Jl. Sidodame,menuturkan ,"Kami tidak akan tinggal diam  siap turun ke jalan mana kala hukum tidak lagi berpihak pada kebenaran".

"Tangkap dan hukum Sipenipu ini, untuk menegakkan Hukum dan mendudukannya pada kebenaran itu, Hancurkan kebathilan. apakah karena pengusaha Besar bisa mengatur hukum di negara ini yang kita cintai ini." tegasnya kembali. .

" Kami dari jama'ah Masjid Al Ikhlas. jl.sidodame no. 170. medan. A/n. H. Sumbo. saing. Ust. Ahmad Nadhira. SP. MSI. Ust. Arpan endra. spdi. Ust. H Samsuddin nur. sirait.Mpd. Dan Ketua BKM. H. Abrin Sutrisno. SE. Kami minta kasus ini harus di tuntaskan, Kami tidak diam Mati Syahid pun jadi. Bapak kapolda Sumut harus serius memantau perkara ini sebelum kami muslim turun ke jalan." pinta Sumbo Saing.

Tepisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi soal SP2HP yang menyebutkan pelaku akan dipanggil dan segera ditahan mengatakan bahwa hal itu merupakan materi penyidikan. "Itu sudah materi dari penyidikan. Silahkan dengan penyidiknya, yang jelas, setiap orang yang statusnya tersangka kasus penipuan dapat dilakukan penahanan. Namun pelaksanaannya tergantung dari pertimbangan penyidik," kata Rina. (Red.Su/Tim)

Pelaku Pembunuh Terungkap Melalui Polsek Percut Sei Tuan

Medan | Potret RI - Akhirnya Pelaku Pembunuh seorang janda beranak dua bernama Rulaini warga Pasar V tembung Gang Mentium XIV, rabu 22/11/2017 berhasil di tangkap, petugas Polsek Percut Seituan dalam waktu dua jam.

" Tersangka J kita tangkap di seputar Jalan Denai. Setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan beberapa orang saksi, petugas langsung memburu tersangka J. Saksi yang pertama menemukan korban tewas, tergeletak di tempat tidur dalam keadaan leher masih terlilit kabel, korban bernama Masrida, saat itu, Masrida datang ke rumah korban yang di kontraknya berniat ngantar kain cucian, agar di cuci korban. Korban ini kerjanya sehari - hari tukang cuci pakaian. Lalu saksi Masrida mengetuk  pintu rumah korban yang dalam keadaan terkunci, Karena saksi Masrida menaruh curiga. Saksi memanggil warga lainya. Setibanya warga depan pintu rumah korban yang dalam keadaan terkunci, warga berupaya membuka pintu rumah korban memakai sendok. Saat pintu rumah korban terbuka, warga menemukan mayat korban yang tergeletak di atas tempat tidur yang masih terlilit kabel. Pertama warga mengira korban bunuh diri. Setelah di periksa petugas dan tim Indentifikasi Polrestabes Medan yang tiba di TKP, ternyata korban sengaja di bunuh seseorang", Kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Pardamean Hutahaen yang di dampingi kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Philip Antonio Purba, jumat 24/11/2017.

Pardamaean Hutahaen menjelaskan" Sebelum korban tewas, saksi Masrida mendengar korban ribut sama pacarnya J. Dari hasil keterangan beberapa saksi, makanya tersangka kita buru. Begitu petugas behasil menangkap tersangka J, petugas langsung memabawa J ke Mako Polsek Percut Seituan guna di mintai keterangan. Dari pengakuan J, korban di bunuhnya karena tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatanya, yang telah menghamili korban karena J ingin kembali sama istrinya".

Untuk membuat Alibi Pelaku Membunuh korban dengan cara melilit leher korban pakai kabel. Lalu korban diletakan di atas kursi dan J mengikat tali kabel ke tiang. Lalu J menendang kursi tersebut hingga membuat korban seakan tewas dikarenakan bunuh diri.

"Ancaman hukuman yang di berikan 15 tahun penjara", pungkasnya.(Red.Su/Tim /Afd)

Gelap Mata Juru Parkir menggelapkan HP kawannya Sendiri

Medan | Potret RI - Juru parkir bernama Amba Legen (35), warga jalan Sagu IX, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan di tangkap, petugas Polsek Delitua.Pasalnya Amba Legen mencuri dan menjual alat komunikasi seluler milik korban Adi Chandra pedagang es campur.

Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung saat di konfirmasi, Jumat 24/11/2017 membenerkan ada melakukan penahanan juru parkir Amba Legen. Tersangka di tahan karena mencuri HP pedagang es campur yang sering mangkal, tempat tersangka jaga parkir.Berawal kejadian, korban yang lagi melayani pembeli di datangi tersangka berniat pinjam HP korban merek Opo untuk main internet. 

Usai korban melayani pembeli, korban memberi pinjam HP nya sama tersangka. karena korban dan tersangka sudah saling kenal makanya korban memberi pinjam HP nya sama tersangka. Lalu tersangka kabur membawa HP korban. Korban yang tidak menaruh curiga HP nya di larikan juru parkir tersebut, korban berupaya menghubungi Nomor HP yang tercantum di HP oponya. Tapi HP nya tidak di angkat tersangka. Lalu korban mengetaui HP nya sudah di jual tersangka seharga Rp.970 ribu sama penadah, korban berusaha mencari tersangka. Tapi usaha pencarian yang di lakukan korban tidak membuahkan hasil.

"Saya kaget dia melakukan itu, dan berusaha mencari dia", ungkap Adi Chandra.

Kompol. Arifin Marpaung menambahkan, tertangkapnya tersangka di Polsek Delitua, korban sendiri yang menyerahkan sama petugas.

"Saat itu korban  melintas Jalan Monginsidi, ketemu dengan tersangka Amba Legen. Tidak mau lari begitu saja, korban langsung melakukan penangkapan tersangka. Lalu korban menyerahkan tersangka sama kami. Sementara korban membuat pengaduan resmi di Polsek Delitua, untuk menindak lanjutti perbuatan tersangka yang melanggar hukum," Papar Kapolsek.(Red.Su/Tim /Afd)

Ditreskrimum Menetapkan Mujianto Ketua Yayasan Budha Tzu Chi Cab.Medan menjadi Tersangka

 
"Ketua Yayasan Budha Tsu China cabang Medan terkait dan menjadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan"

Medan | Potret RI - Kasus Tindak Pidana sesuai Laporan Polisi No. LP/509/IV/2017/SPKT II yang tertanggal 28 April 2017 dengan dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana.

Laporan korban Armen Lubis yang didampingi Kuasa Hukumnya Marlon Purba, SH pun ditindak lanjuti Ditreskrimum dengan mengeluarkan Sprint Penyidikan No. SP-Sidik/284/V/2017/Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2017, terhadap Pelaku yang diketahui adalah seorang pengusaha asal Medan, yang dikenal Bernama Mujianto.

Mujianto sebelumnya Pernah  diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugan suap dan pengelapan pajak mencapai ratusan triliun rupiah sejak tahun ’80-an itu, dengan Kelicikannya dia Lolos dari Jerat Hukum.

Mujianto yang dikenal Selain Pengusaha Real Estate, Mujianto merupakan Ketua Yayasan Budha Tzu Chi dan juga sebagai Pimpinan Di Media Elektronik Dai TV.

"Walaupun tupai sekali kali melompat akan jatuh juga, tidak ada Nilai yang bisa dihargai dengan Uang bila ada seorang warga dizolimi seorang Pengusaha Besar sekalipun Hukum harus ditegakkan", ungkap Marlon Purba Pada Media, 23/11/2017, di kantornya Jl.Jermal 15.

Dengan Prinsip yang dimiliki Kuasa Hukum Marlon Purba, SH mendampingi Armen Lubis, sebelumnya telah melakukan Pendekatan dengan adanya Undangan Mujianto sendiri di Perumahan Cemara Asri tepatnya di Kantor Yayasan Budha Tzu Chi.

Korban yakni A. Lubis melalui Kuasa Hukumnya Marlon Purba, SH didampingi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum DPD LSM PENJARA, Muchsin Pohan SE.SH Cs menjelaskan berawal korban di ajak oleh staf Mujianto yang berinisial RA untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan milik Mujianto di Kampung Salam Kel. Belawan II Kec Medan Belawan sekitar bulan Juli tahun 2014 lalu.

" Awalnya, pekerjaan sudah disepakati maka dimulailah penimbunan dan telah diselesaikan pada bulan Maret 2015 sesuai kesepakatan. Namun hingga saat ini, pembayaran sepersen pun tidak ada dibayarkan kepada korban," jelas Marlon Purba kepada Media di kantornya Jalan Jermal 15 Medan, Selasa (1/5/2017).

Ditambahkan A. Lubis, Pekerjaan penimbunan pasir lahan paloh milik Mujianto alias Anam tersebut diberikan kepada saya dan saya setujui dengan syarat, Adanya kepastian pembayaran, Adanya kontrak kerja, Adanya persetujuan harga dan harga semula @ Rp. 2.500.000.000 ( dua milyar lima ratus juta rupiah ) /Ha menjadi minimal Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah )/Ha.

Jadi, atas persyaratan itu saya ajukan kepada Mujianto melalui staf RA dan telah menyetujui dua point sebagai berikut, 1. Kontrak akan dibuat setelah terbukti berhasil dengan volume mencapai 1 Ha setara dengan 28.490 m3 Mujianto akan membayarnya. 2. Penyesuaian harga dari  Rp. 2.500.000.000 ( dua milyar lima ratus rupiah )/Ha menjadi Rp.3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah ) / Ha.

Dijelaskan Armen Lubis, Telah melakukan pengukuran berlawanan, karena sebelumnnya telah ada penimbunan dari pihak lain yang gagal meneruskan penimbunan tersebut. Perlu diketahui bahwa, Pengukuran tersebut secara bersamaan dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2014.

Setelah dilakukan pengukuran bersama pada tanggal 20 Oktober 2014, terdapat hasil volume seluruhnya 99.053,66 m3 yang telah diajukan penimbunan oleh penimbun (pekerja) sebelumnya sebesar 10.014,37 m3 sesuai dengan pengukuran tanggal 29 September 2014 yang dilakukan Mujianto melalui stafnya.

Dijelaskan Armen Lubis, Pada tanggal 27 Oktober 2014 disepakati antara Mujianto dan saya untuk memulai pekerjaan sebagaimana disebut dan diteruskan dalam Berita Acara memulai pekerjaan tanggal 27 Oktober 2014. Dan bahwa pekerjaan tersebut telah saya selesaikan pada bulan Maret 2015 sesuai kesepakatan.

" Disinilah saya mulai merasa curiga, hasil pekerjaan saya tersebut oleh Mujianto disangkal dengan mengatakan yang saya kerjakan belum didukung/bukti dan konsultan, Selain penyangkalan Mujianto juga menambah penyangkalannya dengan menyatakan; Hasil proses physic telah dilakukan oleh konsultan yang membeli tanah Mujianto."jelas Armen Lubis.

Dan hingga saat ini belum ada yang namanya pembayaran, "Hasil penimbunan yang saya kerjakan itu telah dijual kepada PT Bunga Sari seharga Rp 7 M, yang saya minta hak saya kenapa tidak dibayar, makanya saya melaporkan Mujianto Cs kepada Polda Sumut,"keluh A. Lubis.

Akibat tindakan Penipuan dan Penggelapan Mujianto Pengusaha Real Estate, Pimpinan PT. Cemara Asri Group, Ketua Yayasan  Budha Tzu Chi, dan juga Pimpinan Media Elektronik Dai TV itu menyebabkan Armen Lubis mengalami kerugian inmateril dan Materil, mengakibatkan Armen Lubis harus kehilangan jaminan di OCBC NISP yang dilakukannya guna penambahan modal untuk Pekerjaan penimbunan milik Mujianto.

Berkaitan dengan hasil perkembangan Mujianto pada tanggal 10 November 2017 yang dipimpin oleh Kasubdit  II Harda - Bangtah meningkatkan status  Mujianto menjadi Tersangka, sesuai surat No.B/1397/XI/2017/Ditreskrimum.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada staf Mujianto berinisial RA terkait A. Lubis telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor MUJIANTO di atas tanah lahan milik Mujianto di Kampung Salam Kel. Belawan II. RA mengatakan, " Benar, memang belum dilakukan Pembayaran oleh Mujianto".

"Memang belum dibayarkan,"Ucap RA kepada Media, Selasa (2/5/2017).

Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor MUJIANTO Cs, ketika dikonfirmasi hal itu kepada Mujianto di nomor handphonenya ada nada panggilan namun tidak dijawab. Demikian juga saat di SMS ke nomor selulernya tidak berbalas, hingga turun berita ini.(Red.Su/Tim)

Terindikasi Oknum Harda Mapolrestabes melakukan Penggelapan Sertifikat bersama sama dengan Pelaku renteiner

"Indikasi adanya Tindakan Pidana Penggelapan yang dilakukan Oknum Polrestabes Medan terhadap Sertifikat No.405 dan 407 Milik Warga"
Medan | Potret RI - Kasus yang sudah lama nongkrong di Kapolrestabes Medan, sudah berjalan 10 tahun lamanya masih tetap tidak berjalan, dengan terindikasinya Pelaku memiliki back up petinggi di Kepolisian Republik Indonesia yang nota benenya lebih tinggi kepangkatannya dari Kapolrestabes.

Zulkarnain Tanjung (59), yang selama ini mengakui Hak atas sertifikat yang dimilikinya No.405 dan 407, "saya ingin dikembalikan Sertifikat saya, yang telah dirubah tanpa dasar dan Hukum yang berlaku", Hal ini sudah pernah di ungkapkan namun sampai hari ini diketahui belum juga ada Kepastian Hukum untuk permasalahan yang menimpa Zulkarnain Tanjung (59) tahun terhadap kasus yang sudah dimenangkan pada Pengadilan Negeri Kelas I -B, Lubuk Pakam dengan Putusan PTN No. 242/PDT/2009/PT-MDN, tertanggal 10 Agustus 2009, dengan diperkuat Putusan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kelas I-B, Lubuk Pakam No. 2077 K/PDT/2014.

Berawalnya  adanya Penggelapan sertifikat tanah dan bangunan yang dilakukan beberapa orang, dan termasuk dilakukan Penadah yang diduga dilingkungan tempat pelaku tinggal adalah seseorang yang melakukan Peminjaman Uang disebut juga Renteiner.

Diketahuinya adanya etikat yang tidak baik dari Renteiner (Surya Darma Ginting), sehingga Zulkarnain Tanjung Merasa dirugikan, yang dalam Laporan Polisi STBL No. LP/3872, dimana Pelapor Zulkarnain Tanjung pada Juni 2003 meminta Alm. Anidar Tanjung untuk mengambil 2 (dua) Sertifikat tanah dan Bangunan No.405 dan 407 di Bank BTN Jl. Pemuda Medan, Namun Alm. Anidar Tanjung bersama dengan Sofyan Lubis menggadaikan tanpa sepengetahuan dan Persetujuan Zulkarnain Tanjung kepada Surya Darma Ginting, namun Alhasil yang dilakukan para Pelaku Kejahatan ini Anidar Tanjung beserta Surya Darma Ginting dalam hal ini melakukan Pemalsuan data dan selanjutnya untuk dilakukan Ikatan Jual Beli, dan Kemudian Pelaku Surya Darma Ginting membuat kan Surat Kuasa dari Sofyan Lubis kepada Surya Darma Ginting dengan mengatasnamakan Zulkarnain Tanjung.

Langkah langkah yang dilakukan selama 10 tahun telah berlalu itu pun telah dilakukan dengan melakukan pendekatan dan menanyakan kepada Pihak Kepolisian, mengenai Laporan Polisi yang telah dilakukannya, Pemanggilan terhadap Pelaku ,"selama 10 tahun itu pun baru tanggal  14 November 2017, itupun untuk hanya tatapan muka di depan Kanit Harda Polrestabes Medan AKP Syarif Ginting dan Penyidik sebelumnya yang melaksanakan tugas (Gunawan Abdi)". ungkap Zulkarnain Tanjung.

"Saya sudah melaporkan permasalahan saya ini ke Kapolrestabes Medan, dengan jawaban jumpai kanit ataupun kasatnya," terangnya kembali. Namun Kekecewaan itu timbul kembali saat menjumpai Kanit maupun Kasat bawahan Kapolrestabes Medan.

"Dalam Pertemuan itu pun saya selaku Korban malah disudutkan Pelaku ", terangnya Kembali. Pelaku yang diback up oleh Penyidik sebelumnya Gunawan Abdi bahwa sertifikat yang dimiliki dan telah dirubah namakan dengan tidak Sah sesuai dengan Hukum yang berlaku itu menyatakan bahwa sertifikat milik Zulkarnain Tanjung tidak bisa Diserahkan.

Pada kesempatan lain Tim Media Potret sempat bertemu dengan Kanit Harda dan sempat tercetus bahwa ,"Sertifikat Milik Zulkarnain tidak bisa dikembalikan", terang Kanit AKP Syarif Ginting, sebelum nya Kanit terang dan ingin kasus ini selesai namun setelah pertemuan itu selesai menjadi berubah dan terindikasi memihak kepada Surya Darma Ginting, yang sebelumnya Surya Darma Ginting sempat juga melakukan Penantangan ,"Saya siap di Periksa berapa kali pun siap ".

Pemeriksaan terhadap Surya Darma Ginting Pun dilakukan di Mako Mapolrestabes Medan, namun dalam jelang waktu yang sangat singkat, terindikasi hanya cakap cakap namun pemeriksaan tidak dilakukan oleh Pihak Penyidik dari Harda itu sendiri.

Upaya Terakhir yang dilakukan Zulkarnain Tanjung dengan tindakan yang terindikasi penggelapan yang dilakukan oleh Oknum Kapolrestabes Medan bagian Harda ini kejalur yang lebih tinggi, baik itu ke Kapolri dan ,"keputusan Mahkamah Agung sudah Incrah bahwa hak saya harus dikembalikan". terang Zulkarnain Tanjung.(15/11/2017). 

Diketahui Akhirnya di Mapolrestabes Medan Kasus Harda tidak akan bisa selesai dengan sikap dan  Prilaku dari Oknum dan Para Mafia bersama dalam hal perlakuan untuk Penegakan Hukum, bagi korban penyalah wewenangan yang diback up dan terindikasinya adanya petinggi di Kepolisian.(Red.Su/Tim)

 

Dua Curanmor Di Tindak Tegas Polsek Percut Seituan

"Pelaku Curanmor mendapatkan tindakan tegas dari satuan Reskrim Polsek Percut Sei Tuan"
Medan | Potret RI - Unit Reskrim Polsek Percut Seituan terpaksa melakukan tindak tegas sama kedua tersangka bernama Marwan (47) warga Jalan Medan Tembung, Karalam (38) warga Jalan Makmur Gang Ibu. Karena melakukan perlawanan, sama petugas saat mau di tangkap. 

"Kedua tersangka kita tangkap pada tanggal 18/10/2017. Karena melakukan curanmor korban bernama Prendy (25) warga Jalan Sering, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan Tesalonik Sinaga (22) warga Jalan Rela, Gang Muara Nauli, Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung. Kedua tersangka di tangkap petugas Unit Reskrim Polsek Percut Seituan di seputaran Jalan Pancing".ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan. 

Dengan bermodal surat pengaduan korban, petugas melakukan penangkapan kedua tersangka. Kedua tersangka melakukan perlawanan sama petugas. Lalu petugas melakukan tindak tegas kaki kedua tersangka. Kedua tersangka sudah melakukan kejahatan curanmor 6 TKP dengan 3 LP masing masing TKP tempat kedua tersangka beraksi di Jalan Percut Seituan, Jalan Pancing. Kedua tersangka ini memang sepesialis curanmor.Selama kedua tersangka melakukan kejahatan curanmor, belum pernah ke tangkap. Kedua tersangka baru kali ini di tangkap petugas. "Modus pencurian yang di lakukan kedua tersangka, dengan cara mengambil sepeda motor korban di parkiran" Kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol P Hutaean yang di damping kanit Reskrim Iptu Philip Purba SH dalam Press releasnya jumat,20/10/2017.

Hutaean menambahkan, barang bukti yang kita amankan, 1 unit sepeda motor Honda Scopy dan 1 unit becak betor barang.Sementara barang bukti yang di pakai kedua tersangka kita amankan berupa kunci T, Tang, Obeng, Gunting"Ujarnya.

Pantauan Potret RI kedua tersangka, meringkuk kesakitan di bagian kaki di bawah lututnya saat di bawak petugas kembali ke jeruji besi Polsek Percut Seituan" Aduh sakit pak, ampun pak saya tidak akan mengulanginya lagi nanti pak. Mendengar keluhan kedua tersangka, ya sudah jalan pelan - pelan sambil di papah petugas lainya. (Red.Su/Tim/Afd)

Begal Menimpa Ibu Rumah tangga beraksi di Medan Helvetia

"Pelaku Begal tertangkap unit Reskrim Polsek Helvetia"
Medan | Potret RI - Unit Reskrim Polsek Helvetia menangkap 3 (tiga) pelaku pencopet dompet ibu rumah tangga, bernama Yanti Maya Sari(30). Ketiga pelaku bernama  Renaldi Sahab alias Bocil (19), warga jalan Kapten Muslim,Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, Riki Agung (16), warga Jalan
Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia.

Tertangkapnya seorang pelaku lagi bernama Deva Syahputra, setelah petugas unit reskrim Polsek Helvetia melakukan pengembangan dari kedua pelaku yang di tangkap petugas terlebih dahulu.

"Ketiga pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat , saat di tangkap petugas kita.Para pelaku mencopet dompet korban Yanti Maya sari, di seputar jalan persatuan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia," Waktu itu korban yang baru pulang belanja meletakan dompetnya, di lanci depan sepeda motornya sebelah kiri. 

Para pelaku yang mengendarai Honda Beat tanpa plat, datang dari belakang sepeda motor korban.Di lihat para pelaku ada dompet di laci depan, sepeda motor korban.Para pelaku langsung mencopet dompet korban. Korban yang tak mau ke hilangan dompetnya begitu saja. Korban berteriak minta tolong. Lalu petugas Unit Reskrim Polsek Helvetia yang ke betulan lagi patroli di lokasi, langsung
melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku Renaldi alias Bocil dan Riki Agung. Sementara seorang pelaku lagi berhasil lolos semulanya. Petugas yang tidak mau seorang pelaku lolos begitu saja. 

Petugas melakukan pengembangan dari kedua pelaku yang di amankan petugas. Alhasil petugas berhasil menangkap seorang pelaku, lagi bernama Deva Syahputra" Kata Kapolsek Helvetia, Kompol Trilla Murni melalui kanit Reskrim, Iptu Rusdi Marzuki SIK, jumat 13/10/2017.

Iptu Rusdi Marzuki menambahkan, barang bukti yang kami amankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat, dan 1 unit sepeda motor Honda Scopy BK 5766 AGF.Sementara korban kami arahkan buat pengaduan secara resmi di Mako Polsek Helvetia.Hasil pengaduan
resmi korban bernomor LP/786/X/2017 tertanggal 12 /10/2017 ketiga pelaku, di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas lima tahun" Ujarnya"Ujarnya.(Red.Su/Tim /Afd)

Rumah Sakit Umum Haji Menyediakan Tempat Penyiksaan dan Latihan Penyiksaan

"Orang Tua Korban Bersama Pengacara Suheri SH melaporkan Tindakan Kekerasan"
Medan | Potret RI - Tindakan Kekerasan terjadi kembali diwilayah Hukum Sumatera Utara, dan ini dilakukan oleh beberapa Oknum Security R.S Umum Haji dengan dilakukan bersama sama terhadap anak yang berusia 19 tahun dan diindikasikan Direktur R.S Umum Haji Medan menyediakan tempat untuk penyiksaan di R.S Umum Haji yang terletak di kawasan Rumah Sakit Umum Haji.

Bermula Kasus ini bergulir dengan adanya Tuduhan dari Pihak Rumah Sakit terhadap Khairul Azwar ( Korban ) pada bulan September tepatnya pada tanggal 28,  bahwa anak Jamaludin dituduh melakukan pencurian di Rumah Sakit Haji Medan di Jalan Rumah Sakit Haji Medan Estate.

Setelah dikonfirmasi Pihak Keluarga bahwa KH pada saat itu hanya berada di atas Sepeda Motor, "sedangkan pelaku utama pernah bekerja di Rumah Sakit Tersebut, dan sudah pernah melakukan Pencurian di tempat yang sama", terang Jamaludin.

Khairul Azwar yang kelahiran tahun 1998 anak dari Jamaludin didatangi 5 (lima) orang security dari Pihak Rumah Sakit umum Haji dengan instruksi untuk mengambil dan membawa anak Jamaludin tanpa ada surat untuk melakukan tindakan dari Pihak kepolisian setempat, Pihak security melakukan tindakan pemaksaan dengan mambawa anak Jamaludin sekitar jam 2.00 dini hari di Jl. Percut Dusun V Desa Percut Kec.Ps.Tuan pada tanggal 09/10/2017.

Jamaludin mengatakan kepada Security,"anak saya jangan diapa apakan, bila dia ada melakukan kesalahan kami akan bertanggung jawab," ungkapnya kepada beberapa orang Security dirumahnya, disaat anaknya akan dibawak.

Namun alhasil tindakan Security Rumah Sakit Umum Haji melakukan tindakan yang sangat diluar batas dengan membawa paksa tanpa diketahui jelas bahwa seseorang itu dikatakan bersalah atau tidak yang seharusnya dilakukan di Pengadilan, yang selanjutnya Khairul Azwar dibawak ke Rumah Sakit Umum Haji untuk dilakukan Penyiksaan disalah satu ruangan yang sudah disiapkan oleh Pihak Rumah Sakit Haji Medan.

Jamaludin yang merasa tidak enak didalam hatinya langsung membuntuti Kemana anaknya dengan Posisi seakan akan anaknya dianggap teroris oleh Pihak Security, dengan digari ditutupi dengan jaket yang dibawaknya.

"Sekitar Jam 8.00 pagi, saya mencari dimana anak saya dibawak, dan saya melihat diruangan yang saya tunggu dari luar kemudian saya masuk, melihat ada bercak darah di lantai kemudian saya lihat ada potongan rambut berserakan", Ungkap jamaludin.

Kemudian ayah korban Jamaludin menanyakan kembali kepada Oknum Security yang telah berganti tugas jaga dan memberitahu kepada orang tua jamaludin ,"anak bapak sudah dibawak ke Polsek Percut Sei Tuan". ungkap Security Rumah Sakit Haji.

Atas kekecewaannya dan tindakan security dan Rumah Sakit Haji Jamaludin melaporkan kejadian ke Law Office Adjudication , Suhairi SH, Muhammad Nasir, SH, dan Kumpul Hasibuan, SH. atas kejadian yang menimpa anak dari Jamaludin dan menceritakan kejadian tersebut, Pihak pengacara langsung menuju ke Polsek Percut Sei Tuan untuk melihat dan menanyakan kenapa kejadian tersebut diterima oleh Pihak Kepolisian.

"Dalam Kasus ini sangat dipaksakan, dan satu hal lagi kami melihat Tindakan Oknum Security dan Rumah Sakit Haji Medan telah diluar batas, apakah ada ruangan buat penyiksaan di Rumah Sakit Haji Medan itu,"ungkap Suhairi, SH kepada Media Online Potret RI, 11/10/2017.

"Kita sudah mempertanyakan kepada Pihak kepolisian apakah boleh Security melakukan penangkapan terhadap orang yang belum diketahui benar apakah dia melakukan tindakan kejahatan, dan apakah pelaku itu tertangkap tangan melakukan pencurian itu, kejadian itu diketahui pada tanggal 28 September 2017, sedangkan tindakan penangkapan tidak ada laporan ke Polisi setempat dan tidak ada melapor ke Pihak Kepling Setempat, yang dilakukan Pihak Rumah Sakit Umum Haji Melalui Security nya pada tanggal 9/10/2017, dan belum ada sebelumnya dilaporkan ke Pihak Kepolisian, namun Korban dengan kondisi sudah parah dengan adanya perlakuan kekerasan dari pihak Rumah Sakit Umum Haji Medan baru dibawak Ke Polsek Percut Sei Tuan, dan baru dibuat laporan kepolisian siangnya." terang Suheri Kembali.

Tindakan Rumah Sakit Haji Medan dengan membuat Ruangan Penyiksaan di lingkungan Rumah Sakit tersebut yang digunakan para security buat kesenangan mereka sebagai tempat penyiksaan dan latihan bagi mereka telah mencoreng fungsi dan tujuan dari Rumah Sakit Tersebut.

"Kami telah membuat laporan ke Pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan pemeriksaan terhadap sekelompok orang yang bersama sama telah melakukan tindakan pelanggaran hukum berat terhadap anak yang masih dibawah umur dengan LP/2167/K/X/2017/SPKT Percut, dan untuk melakukan Visum et Repertum terhadap Korban Penyiksaan yang dilakukan Oknum Security Rumah Sakit Haji Medan". terangnya kembali.

"Kami dari Law Office, meminta Gubernur Sumatera utara selaku pimpinan dan menaungi Rumah Sakit Umum Haji Medan untuk menindak tegas Direktur Rumah Sakit Umum Haji Medan, yang telah melakukan tindakan dan diindikasikan memerintahkan Pihak Security untuk melakukan tindakan kekerasan secara bersama sama dan menyediakan ruangan tempat penyiksaan di Rumah Sakit Umum Haji Medan," Terang Suheri SH, yang didampingi Muhammad Nasir SH di Polsek Percut Sei Tuan.(Red.Su/Tim)


Lagi Bagi Hasil Kejahatan, Kedua Pencuri Ini Di Tangkap Polsek Medan Barat

"Kejahatan terus Bertambah, Polsek Medan Barat berhasil menangkap Pencuri yang lagi bagi bagi hasil kejahatan"
Medan | Potret RI - Belum lagi menikmatti hasil kejahatan yang di lakui dua tersangka Budi Aris (28) warga Jalan Bhayangkara No 27, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung dan M Bahri (30) warga Jalan Pancing III No 49 A, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung keburu di tangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat rabu 16/8/2017.

Informasi yang di dapat, kedua tersangka Budi dan Bahri di tangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat, karena melakukan kejahatan mencokel jok motor korbanya.Saat itu korban yang  memarkir sepeda motor, tempat ia memperbaikki sepatu  seputar Jalan Karya, terkejut  tidak ada lagi dompet di jok sepeda motornya ketika mau bayar perbaikkan sepatunya. Korban yang curiga dengan kedua tersangka mencongel jok sepeda motornya. Korban mendatangi Polsek Medan Barat guna membuat pengaduan.

Saat itu korban bernama Isnani (36) warga Jalan KL Yos Sudarso yang mengadu ke Polsek Medan Barat mengaku ke hilangan dompet di jok sepeda motornya" Begitu kita mendengar pengakuan korban, bahwa ia tau ciri ciri kedua pelaku yang mencongkel jok sepeda motornya. Saya perintahkan anggota melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Begitu selesai penyelidikkan yang di lakui anggota di TKP. Anggota
saya perintahkan  patroli wliyah hukum Polsek Medan Barat. 

Petugas melintas  Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan barat. Petugas menemukan kedua tersangka, sedang bagi bagi hasil kejahatanya yang telah mengambil dompet korban dari jok sepeda motornya. Begitu yakin dengan kedua tersangka yang melakukan kejahatan mencongkel jok sepeda motor korban. Petugas langsung melakukan penangkapan kedua tersangka Budi Aris dan M Bahri" Kata kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Said Husein.

Said Husein menambahkan barang bukti yang kita amankan dari kedua tersanka, 1 dompet milik korban yang berisikan sejumlah uang tunai.Kedua tersangka kita tangkap hanya dalam waktu beberapa jam
saja" Paparnya.(Red.Su/Tim /Afd)

Kriminalitas di Sumatera Utara semakin Meningkat


Medan | Potret RI - Kriminalitas di Sumatera Utara menjadi evaluasi dengan meningkatnya angka kriminalitas yang menjadi perhatian Kapoldasu dalam Pernyataannya di Mako Mapolrestabes Medan mengungka 176 Kasus Dalam sebulan. 

Baru sebulan Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol.Drs. Paulus Waterpau bertugas di Sumatera Utara, jajaran dibawah Kapoldasu khususnya Polrestabes Medan telah berhasil mengungkap 176 kasus. 

Dari 176 kasus yang di ungkap Kapoldasu Irjend.Pol.Drs.Paulus Waterpau dan jajaran Polrestabes Medan, sebanyak 270 orang tersangka yang telah tertangkap. Masing - masing para tersangka yang di tangkap Polrestabes Medan dan jajaranya, melakukan kriminal seperti Curas3 dan narkoba.

Kapoldasu Irjend Pol.Drs.Paulus Waterpau mengatakan, kalau untuk barang bukti narkoba seperti daun ganja kering   yang di amankan sebanyak 78 kilo dan sabu sebanyak 5,12. 

Sementara narkotika jenis baru, merek elimin pun turut di amankan Polrestabes Medan dan jajaranya. Kalau untuk curanmor Polrestabes Medan dan jajaranya berhasil mengungkap 133 kasus. Dari 133 kasus 52 orang tersangka yang di tangkap.

"Selama ini ada  3 orang tersangka menjadi 2 orang tersangka dari 52 orang tersangka yang saya sorot baru keluar dari Polsek Delitua. 2 orang tersangka yang baru keluar menjalankan hukumanya melakukan kasus yang serupa." Kombes Pol. Sandy memaparkan dalam Press Release di Mako Polrestabes Medan.

Hasil penyelidikkan yang di lakukan jajaran Polrestabes Medan dan Polsek Delitua beserta Polsek yang lainnya. Kriminalitas dilakukan para tersangka dengan beberapa kasus. Diantara itu ada tersangka melakukan kasus yang serupa seperti curanmor. Lalu petugas melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). 

"Dari hasil cek TKP  petugas Polrestabes Medan dan Polsek Delitua, para tersangka mengaku ada anggota - anggota yang lain" Paparnya dalam pres relese di halaman Polrestabes Medan, senin 14/8/2017.

"Dalam sebulan ini kami berhasil mengungkap berbagai kasus seperti Curas, curat dan narkoba. Jadi sesuai perintah bapak kapolda kami ungkapkan kasus ini di hadapan  rekan - rekan media yang hadir dalam Pres Release. Apalagi dalam pengungkapan kasus ini pun, guna untuk penyemangat anggota", ungkap Sandy.

Keberhasilan dan jajaran Kapolrestabes dalam memberantas kriminal curas, curanmor dan narkoba. "Yang paling utama kasus narkoba tidak ada namanya melakukan kompromi. Baik dia itu pengedar maupun pemakai. Apa bila ketauan sama kami, jangan coba - coba melakukan kompromi. Karena kami tidak segan - segan akan menindaknya." terangnya kembali.

Apalagi sesuai perintah bapak kapoldasu dalam sebulan kami harus mengungkap kasus curas,curanmor dan narkoba. Agar kota Medan dapat lebih kondusif. Kalau untuk baru bukti sepeda motor yang berhasil kami amankan sebanyak 48 unit. Ini semua hasil kerja kami sebulan yang di perintahkan bapak Kapoldasu. Mudah - mudahan dalam pengungkapan kasus ini, petugas Polrestabes Medan dan Polsek - polsek dapat lebih serius lagi bekerja"  Kata Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho. (Red.Su/Tim/Afdl)

Korban Rayuan dan Tipu Muslihat untuk Mencabuli Teman Curhatnya

"Pelaku yang Mencabuli Teman Curhatannya dengan bebas Leluasa Melakukan Tindakan Pencabulan"
Medan | Potret RI - Kalangan pemudi harus lebih berhati - hati dengan pemuda yang kita anggap tempat curhat. Soalnya pemuda yang biasa tempat curhatan para pemudi bisa melakukan hal - hal yang tidak senonoh. Salah satunya yang di alammi wanita berinisial SI (19) warga Kampung Banten, Jalan Batang Kuis - Tanjung Morawa, jumat 4/8/2017, jadi korban pencabulan temen curhatanya sendiri seorang pria berinisial AR (22) tak lain tetangga korban sendiri. 

Padahal selama ini AR yang di kenal SI cukup baik samanya. Karena dengan kebaikkan AR makanya SI sering curhat kepada AR.Ternyata di balik kebaikkan AR, SI di cabullinya di perkebunan. Informasi yang di dapat, awal pencabulan yang di lakui AR sama SI, saat AR meminta tolong  di temenni membeli sesuatu di Tanjung Morawa. SI yang merasa AR tempat temen curhatnya selama ini langsung mengaminkan permintaan AR. Apalagi AR tetangga korban sendiri, makanya korban tidak menaruh curiga dengan niat jahat cabul yang di lakui tersangka AR. Usai membeli sesuatu di Tanjung Morawa. 

SI yang di bonceng AR naik sepeda motornya, bukan malah ke arah pulang yang di bawaknya. Malah AR membelokkan sepeda motornya ke area perkebunan sawit Gang Jaya. Setiba di perkebunan itu, AR membuka celana dalam korban dengan cara paksa. Korban yang tidak kuat melakukan perlawanan. 

Karena merasa di cabulli, Korban mengadu sama kedua orang tuanya.Mendengar pengaduan korban, kedua orang tua korban langsung membawak SI ke Polsek Tanjung Morawa, Polres Deli Serdang membuat pengaduan. Lalu petugas yang menerima pengaduan korban, langsung melakuakn penangkapan AR. Kini AR berada di Polsek Tanjung Morawa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolsek Tanjung Morawa, Polres Deli Serdang AKP Fredly Parlindungan SH saat di konfirmasi, membenerkan ada melakukan penangkapan tersangka AR. Kini AR masih dalam pemeriksaan di ruang penyidik. Cabul yang di lakui AR sama korban SI dengan modus minta temenni membeli sesuatu di Tanjung Morawa. Korban yang merasa sudah lama kenal tersangka AR, tanpak alasan langsung di turutti korban.Apalagi selama ini tersangka AR yang tak lain tetangga korban sendiri tempat curhat korban. (Red.Su/Tim/Afdl)


 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM