.

.
Home » , , , » Terindikasi Oknum Harda Mapolrestabes melakukan Penggelapan Sertifikat bersama sama dengan Pelaku renteiner

Terindikasi Oknum Harda Mapolrestabes melakukan Penggelapan Sertifikat bersama sama dengan Pelaku renteiner

Written By Redaksi News on Thursday, 16 November 2017 | 10:50:00

"Indikasi adanya Tindakan Pidana Penggelapan yang dilakukan Oknum Polrestabes Medan terhadap Sertifikat No.405 dan 407 Milik Warga"
Medan | Potret RI - Kasus yang sudah lama nongkrong di Kapolrestabes Medan, sudah berjalan 10 tahun lamanya masih tetap tidak berjalan, dengan terindikasinya Pelaku memiliki back up petinggi di Kepolisian Republik Indonesia yang nota benenya lebih tinggi kepangkatannya dari Kapolrestabes.

Zulkarnain Tanjung (59), yang selama ini mengakui Hak atas sertifikat yang dimilikinya No.405 dan 407, "saya ingin dikembalikan Sertifikat saya, yang telah dirubah tanpa dasar dan Hukum yang berlaku", Hal ini sudah pernah di ungkapkan namun sampai hari ini diketahui belum juga ada Kepastian Hukum untuk permasalahan yang menimpa Zulkarnain Tanjung (59) tahun terhadap kasus yang sudah dimenangkan pada Pengadilan Negeri Kelas I -B, Lubuk Pakam dengan Putusan PTN No. 242/PDT/2009/PT-MDN, tertanggal 10 Agustus 2009, dengan diperkuat Putusan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kelas I-B, Lubuk Pakam No. 2077 K/PDT/2014.

Berawalnya  adanya Penggelapan sertifikat tanah dan bangunan yang dilakukan beberapa orang, dan termasuk dilakukan Penadah yang diduga dilingkungan tempat pelaku tinggal adalah seseorang yang melakukan Peminjaman Uang disebut juga Renteiner.

Diketahuinya adanya etikat yang tidak baik dari Renteiner (Surya Darma Ginting), sehingga Zulkarnain Tanjung Merasa dirugikan, yang dalam Laporan Polisi STBL No. LP/3872, dimana Pelapor Zulkarnain Tanjung pada Juni 2003 meminta Alm. Anidar Tanjung untuk mengambil 2 (dua) Sertifikat tanah dan Bangunan No.405 dan 407 di Bank BTN Jl. Pemuda Medan, Namun Alm. Anidar Tanjung bersama dengan Sofyan Lubis menggadaikan tanpa sepengetahuan dan Persetujuan Zulkarnain Tanjung kepada Surya Darma Ginting, namun Alhasil yang dilakukan para Pelaku Kejahatan ini Anidar Tanjung beserta Surya Darma Ginting dalam hal ini melakukan Pemalsuan data dan selanjutnya untuk dilakukan Ikatan Jual Beli, dan Kemudian Pelaku Surya Darma Ginting membuat kan Surat Kuasa dari Sofyan Lubis kepada Surya Darma Ginting dengan mengatasnamakan Zulkarnain Tanjung.

Langkah langkah yang dilakukan selama 10 tahun telah berlalu itu pun telah dilakukan dengan melakukan pendekatan dan menanyakan kepada Pihak Kepolisian, mengenai Laporan Polisi yang telah dilakukannya, Pemanggilan terhadap Pelaku ,"selama 10 tahun itu pun baru tanggal  14 November 2017, itupun untuk hanya tatapan muka di depan Kanit Harda Polrestabes Medan AKP Syarif Ginting dan Penyidik sebelumnya yang melaksanakan tugas (Gunawan Abdi)". ungkap Zulkarnain Tanjung.

"Saya sudah melaporkan permasalahan saya ini ke Kapolrestabes Medan, dengan jawaban jumpai kanit ataupun kasatnya," terangnya kembali. Namun Kekecewaan itu timbul kembali saat menjumpai Kanit maupun Kasat bawahan Kapolrestabes Medan.

"Dalam Pertemuan itu pun saya selaku Korban malah disudutkan Pelaku ", terangnya Kembali. Pelaku yang diback up oleh Penyidik sebelumnya Gunawan Abdi bahwa sertifikat yang dimiliki dan telah dirubah namakan dengan tidak Sah sesuai dengan Hukum yang berlaku itu menyatakan bahwa sertifikat milik Zulkarnain Tanjung tidak bisa Diserahkan.

Pada kesempatan lain Tim Media Potret sempat bertemu dengan Kanit Harda dan sempat tercetus bahwa ,"Sertifikat Milik Zulkarnain tidak bisa dikembalikan", terang Kanit AKP Syarif Ginting, sebelum nya Kanit terang dan ingin kasus ini selesai namun setelah pertemuan itu selesai menjadi berubah dan terindikasi memihak kepada Surya Darma Ginting, yang sebelumnya Surya Darma Ginting sempat juga melakukan Penantangan ,"Saya siap di Periksa berapa kali pun siap ".

Pemeriksaan terhadap Surya Darma Ginting Pun dilakukan di Mako Mapolrestabes Medan, namun dalam jelang waktu yang sangat singkat, terindikasi hanya cakap cakap namun pemeriksaan tidak dilakukan oleh Pihak Penyidik dari Harda itu sendiri.

Upaya Terakhir yang dilakukan Zulkarnain Tanjung dengan tindakan yang terindikasi penggelapan yang dilakukan oleh Oknum Kapolrestabes Medan bagian Harda ini kejalur yang lebih tinggi, baik itu ke Kapolri dan ,"keputusan Mahkamah Agung sudah Incrah bahwa hak saya harus dikembalikan". terang Zulkarnain Tanjung.(15/11/2017). 

Diketahui Akhirnya di Mapolrestabes Medan Kasus Harda tidak akan bisa selesai dengan sikap dan  Prilaku dari Oknum dan Para Mafia bersama dalam hal perlakuan untuk Penegakan Hukum, bagi korban penyalah wewenangan yang diback up dan terindikasinya adanya petinggi di Kepolisian.(Red.Su/Tim)

 

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM