.

.
Home » , , » Meikarta Model Perampokan Gaya Kekuasaan Baru

Meikarta Model Perampokan Gaya Kekuasaan Baru

Written By Redaksi News on Thursday, 16 November 2017 | 11:24:00

"Pembangunan Kota Meikarta yang tidak memiliki ijin namun tetap berlanjut dengan adanya Dukungan dari Menko bagian Kemaritiman"

Bekasi | Potret RI - Meikarta dilupakan dalam Penyelesaiannya yang belum jelas ketetapan Hukumnya dan masih terus berlangsung baik melakukan Promo di media TV milik James Riyadi Pimpinan Lippo Group. Padahal, IMB merupakan salah syarat utama pembangunan belum dikantongi. IMB baru keluar jika hasil Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sudah terbit.

Direktur Informasi Publik Meikarta Danang Kemayan Jati mengakui studi Amdal memang belum terbit. Dengan begitu, secara otomatis, IMB pun belum dipegang.

Dengan adanya Backup an dari Kementrian Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dengan mengatakan disaat Penutupan atap Pembangunan Meikarta di bulan oktober yang lalu,"Terkait dengan Perizinan tidak ada masalah yang berarti dengan Perizinan itu," , hal ini membuktikan bahwa Hukum di lakukan untuk dilanggar dan Luhut Binsar Panjaitan selaku Pejabat yang menjadi tangan Kanannya Presiden Jokowidodo akan menyetujui dan mendukung Meikarta.

Danang memaparkan, seperti membangun rumah-rumah di Lippo Cikarang, saat akan membangun proyek di Meikarta, Lippo juga mengajukan Amdal di Kabupaten Bekasi. Dalam proses studi tersebut, kondisinya masih normal yakni Lippo diharuskan melengkapi beberapa dokumen.

"Namanya menyusun Amdal kami kan enggak sendiri, tapi sama konsultan," jelas dia. Danang melanjutkan, Amdal kawasan sendiri sudah ada. Perusahaan sudah mengantongi Amdal kawasan sejak 1984. Saat itu, Amdal yang keluar adalah untuk kawasan industri.

Kemudian ketika ada perubahan, Lippo mengikuti aturan dengan mengubah peruntukkan dan mengajukan kembali studi Amdal. Jadi, Amdal untuk bangunan di atas lahannya, seperti apartemen dan rumah sakit untuk proyek Meikarta, masih dalam proses.

"Berdasarkan pengalaman, karena saya kurang tahu tertulisnya, dari beberapa proyek yang mendapat IMB itu cepat, paling lama 2-3 minggu. Yang lama itu studi Amdal," imbuh Danang.

Studi Amdal ini memakan waktu lama karena membutuhkan sidang rekomendasi dari para ahli, hingga beberapa kali. Biasanya proses Amdal memakan waktu 2-3 bulan. Mengingat dokumen Amdal sudah diajukan sejak Mei 2017, Lippo berasumsi paling lama Agustus 2017 studinya sudah selesai. namun Pembangunan tanpa ijin amdal terus berlangsung dan diresmikan oleh Menko Bidang Kemaritiman yang bukan bagian dari tugas dan fungsinya sebagai mentri.

Terlebih lagi, menurut Danang, Lippo sudah mulai bisa membayar IMB setelah 3 bulan proses studi Amdal berjalan. Dengan mempertimbangkan perkembangan proses tersebut, Lippo kemudian memutuskan untuk melakukan soft launching Meikarta pada 17 Agustus.

Namun tiba-tiba di ujung proses studi Amdal, muncul rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menghentikan kajian yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014.

Dengan Ketidak jelasan Informasi perizinan tata ruang dan wilayah, serta tidak dilengkapinya Dokumen lingkungan dan Perizinan Lingkungan maka seharusnya Proyek Kota tersebut dihentikan aktivitasnya.

Pengembang Lippo Group sebagai Pengembang Merasa tidak perlu untuk mematuhi peraturan dan Hukum yang berlaku karena sudah mendapat dukungan dari Menko Bagian Kemaritiman dan Pemerintah Pusat, dengan dibuktikannya Promosi dan Iklan di Media tetap berlangsung sampai sekarang ini. (Red.Su / Tim/Yan)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM