.

.
Home » , , , , » Bandar Bebas dengan adanya Uang Buat Membebaskan

Bandar Bebas dengan adanya Uang Buat Membebaskan

Written By Redaksi News on Thursday, 16 November 2017 | 19:44:00

"Belum ada Keseriusan yang dalam Penanganan Bandar Narkoba"
Medan | Potret RI - Narkoba bagi Negeri Merah Putih menjadi Ladang Para Mafia, hal ini menjadi senjata untuk memiskinkan Rakyat khususnya Masyarakat. 

Penanganan Narkoba masih dianggap tidak serius oleh Institusi baik itu Pemerintah  maupun di kepolisian, masih adanya Peluang bagi Bandar  dan yang memproduksi Narkoba berkembang, dengan korban yang makin bertambah.

Sementara Pasangan suami istri keturunan tiongha yang di tangkap di Jalan Pancing persis dekat komplek MMTC beberapa hari yang lalu diduga adalah Bandar Narkoba.

Padahal sudah adanya intruksi pimpinan tersangka kasus narkoba tidak bisa di keluarkan terkecuali mereka telah ditetapkan sebagai korban sesuai dengan UU No.35. Tentang Narkoba.

Di duga  Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih mengkangkangi intruksi pimpinanya.

Informasi yang di dapat, kamis 16/11/2017 kedua tersangka di keluarkan dari jeruji besi Satres Narkoba Polrestabes ada yang mengurus.

Informasi yang beredar, yang mengurus sepasang suami istri keturunan Tiongha warga Jalan Mandala Baypas/Jalan Rahayu Gang Buntu.

Seharusnya tersangka yang terjaring kasus narkoba di hukum dengan seberat - beratnya. Pasangan ini diduga Bandar yang dikeluarkan bebas dan adanya bukti mengarah mereka sebagai bandar sekaligus Pengguna, akibat tindakan seperti ini korban akan berjatuhan kembali dengan dikeluarkannya ataupun  dibebaskannya bandar Narkoba.

Beberapa masyarakat saat di temui Potret RI di lapangan mengungkapkan, kedua tersangka sepasang suami istri yang di tangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan itu termasuk bandar narkoba.

Bagaimana dasar Hukum Oknum Polisi bisa mengeluarkan kedua tersangka dengan begitu saja. Padahal barang buktinya sudah ada, dan di dapatti petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan barang bukti berbentuk timbangan dan Narkoba.

Beberapa masyarakat sekitar mengatakan, "Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamanni barang bukti narkoba jenis sabu dan timbangan elektrik dari kedua tersangka".

"Kalau kedua tersangka bisa di keluarkan begitu saja dengan membayar sejumlah uang sama petugas. Berarti para tersangka lainya yang terkenak kasus narkoba, bisa di keluarkan juga dengan membayar sejumlah uang juga.Kalau begini kapan narkoba bisa di berantas sesuai apa yang di ungkap Kapoldasu Irjend Pol Paulus Waterpau.Karena bawahanya telah mengkangkangi perintahnya" Kata beberapa masyarakat yang tidak ingin di cantumkan namanya.

Sementara Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih saat di konfirmasi via SMS ke nomor selulernya, terkait kedua tersangka sepasang suami istri kenapa bisa di bebaskan tidak ada jawaban dari Ganda saragih.(Red.Su/Tim /Afd)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM