.

.

Reuni Ke 65 SMANSA Meriah

Rekaman Jeritan Warga Korban Eksekusi Lahan Salah Objek di Dumai

Top POTRET RI 007

Top POTRET RI 007
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zone bersama R.Soekrisno

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Search

Foto Bersama Marsekal TNI AU Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Foto Bersama Marsekal TNI AU  Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PENERIMAAN TARUNA BARU AKADEMI MARITIM BELAWAN

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI Letjen TNI Edy Rahmayadi

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI  Letjen TNI Edy Rahmayadi
Showing posts with label Mabes. Show all posts
Showing posts with label Mabes. Show all posts

Back up Terhadap Mafia Mujianto Mencoreng Penegakkan Hukum di Republik ini.....Masih Kurang Kah..????

"Masyarakat Resah dengan Penegakkan Hukum di Indonesia, Khususnya di Sumatera Utara dengan adanya Intervensi dari Pihak Berbintang di Mabes Menimbulkan Gejolak akhirnya,"

Medan | Potret RI - Tindakan Pidana Penipuan yang dilakukan Mujianto terhadap Klien Marlon Purba SH, yang sampai saat ini belum dilakukan tindakan penahanan walaupun sudah menjadi tersangka dan indikasi akan melarikan diri dari jerat hukum, Pelaku yang sudah menjadi Tersangka sudah membeli Hukum dan Kepolisian di Republik Indonesia.

Dengan tidak ditahannya Mujianto oleh Polisi yang sudah menjadi tersangka, tentu saja tidak hanya meresahkan penegakkan hukum disinyalir dipermainkan para cukong cukong dan mafia untuk meloloskan diri dari jerat hukum yang sudah telak melakukan tindak pidana dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Proses penyelesaian antara Klien Marlon Purba SH, H. Armen Lubis sudah melalui tahapan, baik melalui mediasi yang dilakukan, konfrontir yang tidak bisa dilaksanakan karena tindak tanduk tersangka.

Mujianto ketua yayasan Budha suci mempunyai intrik untuk membebaskan diri dari jerat hukum, dengan mendekatkan diri sebagai pengusaha yang baik, agar kelihatan dimata petinggi dia lah yang terbaik, namun alhasil yang ditemui dan diketahui malah sebaliknya, terselubung penuh permainan meraup dana dengan melakukan penipuan.

Keresahan terhadap penegakkan Hukum di Sumatera Utara terhadap Pengusaha yang telah menzolimi pribumi sangat dikhawatirkan Marlon Purba, SH, disinyalir Mujianto tidak memiliki itikad baik terhadap apa yang menimpa Kliennya, dan ini dibuktikan dengan kronfrontir terakhir pada tanggal 9/1/2018.

"Ketidak mampuan Poldasu menindak Mujianto disinyalir karena Mujianto merasa lebih kuat dan lebih kuasa dari Poldasu, Mujianto telah menjadi tersangka disebut sebut memiliki hubungan dekat dengan petinggi berbintang 3 dan menduduki jabatan sebagai wakilnya Kapolri, untuk memback up segala tindak tanduk baik itu tindakan melakukan penyerobatan maupun tindakan penipuan yang dilakukan Mujianto, jangan korbankan Personil yang ada di Poldasu untuk penegakkan Hukum dengan adanya intervensi dari atas,"ungkap Marlon Purba SH di Poldasu 15/1/2018.

Bila hal itu benar Mujianto memiliki back up seorang petinggi sudah dikatakan intervensi terhadap kejahatan dan prilaku merusak penegakkan hukum, dan bebasnya kejahatan yang terselubung dilakukan oleh aparatur itu sendiri.

Sementara itu masyarakat dan mahasiswa mendukung penegakkan hukum dari Poldasu untuk segera menahan Mujianto dan memprosesnya, "jangan sampai timbul gejolak yang lebih besar terhadap ketidak adilan yang dilakukan dan ketidakmampuan Poldasu dengan adanya intervensi dari petinggi petinggi di negeri ini", terangnya kembali.

Pengurus HMI dan Pengurus FPI Medan yang mengetahui dan mengikuti perkembangan kasus demi kasus yang ada di Sumatera Utara khususnya kasus terhadap H.Armen Lubis telah menjadi korban Mujianto pengusaha taipan dan ketua yayasan Budha Suci, telah menjadi tersangka namun tidak dilakukan penahanan ,"Kami minta Poldasu untuk melihat dengan jelas dan nyata, unsur sudah memenuhi dan sudah dapat terpenuhi menahan Mujianto alias Pengusaha Taipan pemilik dan Bos Cemara Asri Medan, penegakkan Hukum harus ditegakkan sesuai dengan apa yang berlaku di Republik Indonesia, bila tidak akan timbul Mujianto Mujianto lainnya yang akan menghancurkan negeri ini," terang Taufik pengurus HMI didampingi pengurus FPI Medan di Poldasu. (Red.Su/Tim) 

Pakar IT dari ITB yang Membela Perjuangan Islam Dibacok

"Herman yang Membuktikan Video HRS dan FH palsu, menjadi Target Tersangka dan Mafia pemilik Balada Rizieg yang sampai saat ini belum dilakukan tindakan apa apa"
Depok | Potret RI - Teror terhadap Kebenaran pun terjadi pada warga dan masyarakat yang mencintai Negeri ini, dan membela terhadap Perjuangan Islam yang semakin dikecilkan oleh sekelompok Kekuasaan.

Namun alhasil ini pastinya tidak bisa ditindak lanjutin oleh Pihak Kepolisian yang Nota Bene berada di Mabes Polisi, Terancamnya Jiwa umat Islam semakin kentara dengan sikap yang tidak Adil dan ini menjadi pelajaran Hukum bagi kita.

Kejadian yang mengancam Jiwa terhadap seorang warga dan masyarkat ini, tertuju kepada Hermansyah, pakar IT dari ITB yg membela perjuangan Islam telah dibacok preman Beliau di ILC membongkar bahwa chat fitnah terhadap Habib Rizieq adalah palsu.

Dugaan kronologi penyerangan Herman pada waktu Keluar rumah sekitar tengah malam bersama isteri. Jam 01.10 masih sempat komen di grup wa,  Antara jam 03.00-04.00 di tol Halim berada di belakang mobil yang ugal-ugalan/zig-zag. Ketika posisi mobil sejajar, mobil Herman sempat disenggol. Herman mengejar mobil bersangkutan dan akhirnya berhenti, namun ada mobil lain datang dari belakang. Saat Herman turun dari mobil sekitar 5 orang dari 2 mobil menyerangnya dengan sajam, lalu pergi. Dalam keadaan luka parah, isteri Herman melarikan mobil menuju ke RS Hermina Depok. Dugaan sampai di RS sekitar jam 04.30 Jam 05.00-09.00 kondisi Herman di observasi di UGD dan sempat drop tekanan darah. Jam 10.30 dibawa ke ruangan operasi untuk tindakan aekitar satu jam. Jam 10.00 bius total untuk operasi. Luka yang cukup kritis pada leher sisi kiri, siku kiri dan luka di atas kuping kiri, serta pergelangan tangan kiri ada kemungkinan retak. 

Indikasi Penyerangan Herman bertolak kepada Kebenaran yang disampaikannya bahwa Video yang viral di sosmed dan menjadi alat penyerangan dari Mabes Polri sebagai wakil dari Pemerintah dalam tugasnya, yang menyatakan dan jelas dengan ilmu yang dimilikinya terhadap video hoax HRS dan FH adalah Palsu.

Bukti menunjukkan siapa siapa yang tidak senang terhadap HRS dan Umat islam bisa menjadi tersangka, diantaranya yang disebar pada website baladarizieg.coma, dan medsos oleh kelompok yang ingin kehancuran Negeri ini dan menguasainya.

Apabila ditanyakan kepada Kepolisian jawaban pastinya akan diselidiki dulu, selepas itu akan didiamkan tanpa ada yang dikerjakan. "Ditinjau dari Kinerja Kepolisian semakin Buruk dan Jauh sekali dari pakaian dan lambang yang digunakan mereka dengan visi dan misi Kepolisian itu sendiri, malah bisa dikatakan terbalik 360 derajat, dan ini bisa ditindak tegas oleh parlemen yang duduk di kursi DPR - MPR, tapi kemungkinan untuk wakil wakil itu sulit untuk diharapkan,"ungkap Vivian Arnie  saat mengetahui kejadian Pakar IT dari ITB.

"Kalau pun buat Pengaduan, mereka juga pura pura tidak mengetahui, padahal mereka memiliki Intel yang handal katanya, bila seperti ini jaminan keamanan bagi masyarakat umumnya dan umat Islam khususnya semakin parah, Hukum tidak bisa menjamin hal itu, dan itu semua jauh dari UUDasar yang selama ini kita miliki,"ungkap nya kembali.(Red.Su/Tim/S.W)

Film Kontraversi yang menjadi hak cipta Mabes Polri Harus ditindak sesuai UU ITE dan Perfilman

"Film Pendek yang diprakarsai Polri menimbulkan Kekacauan dan unsur Sara didalamnya"

Jakarta | Potret RI - Film pendek karya Anto Galon yang berjudul Kau adalah Aku yang Lain berpotensi melanggar Undang-Undang 33 tahun 2009 tentang Perfilman. Aturan tersebut mewajibkan setiap film atau iklan yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan memperoleh surat tanda lulus sensor.

"Ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," kata Pengusaha yang bergerak di bidang media dan informasi Ilham Bintang, Kamis (29/6). 

Ilham menduga film pendek yang menjadi pemenang pada Police Movie Festival 2017 tidak melalui tahap sensor. Sebab, dia menambahkan, tidak ada tanda lulus sensor pada film yang disebarluaskan melalui media sosial berbasis video, Youtube. 


Ilham mengatakan hal ini serupa dengan dengan video kampanye Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Video yang menampilkan orang dengan atribut Islam dalam penyerangan etnis Tionghoa itu memunculkan pro dan kontra. 

Ilham yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat ini mengatakan, video kampanye itu kemudian ditarik. "Bukan karena diprotes kiri kanan, tetapi karena takut pelanggaran UU Perfilman," kata Ilham. 

Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Yani Basuki membenarkan film pendek karya Anto Galon yang berdurasi tujuh menit belum memliki keterangan telah lulus sensor. "Intinya film yang dipublikasikan harus lulus sensor," ujar dia. 

Film Kau adalah Aku yang Lain menjadi pemenang dalam festival film pendek yang digagas Mabes Polri atau Police Movie Festival 2017. Film ini diunggah ke Youtube kemudian tautannya dibagikan melalui akun Facebook dan Twitter Divisi Humas Polri pada hari Kamis, (23/6). 

Selanjutnya, film ini menjadi kontroversi di media sosial. Sebagian warganet mengapresiasi film itu, tapi banyak juga yang menilai isi film ini mendiskreditkan dan menyudutkan Islam. Disisi Lain youtube masih menyimpan Video Tersebut.

Pasal 57 ayat (1) UU tentang Perfilman menyatakan setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor. Pasal 79 menyebutkan sanksi atas pelanggaran aturan di atas dapat berupa teguran tertulis, denda denda administratif, penutupan sementara, dan/atau pembubaran atau pencabutan izin.

UU Perfilman juga memungkinkan adanya sanksi pidana. Pasal 80 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Termasuk yang memproduksinya walaupun itu dari Kepolisian itu sendiri.

Pasal 6 UU Perfilman berisi larangan konten film. Termasuk memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan. 

Sementara itu Sekretaris Jendral Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (Sekjen PB IDI) Dr. Moh Adib Khumaidi, Sp. OT menanggapi adegan pelayanan rumah sakit dalam Video 'Kau adalah Aku yang lain'. Menurut Adib, ada beberapa hal yang perlu dikritisi dalam video berdurasi tujuh menit itu. Pasien yang sedang kritis atau sakit berat, kata dia, seharusnya mendaftar ke Unit Gawat Darurat (UGD) atau Emergency Unit yang tidak memerlukan nomer antrian.

"Pasien akan segera dilayani sesuai tingkat kegawatannya masing-masing, bukan soal siapa yang duluan datang," kata Adib saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (29/6) malam.

Dia juga menilai, pelayanan emergency atau UGD sudah menjadi Standard Operational Prosedure (SOP) dalam pelayanan kesehatan yang diprioritaskan. Hal ini, kata dia tentu telah dipahami dengan baik oleh pegawai rumah sakit, baik resepsionis, satpam maupun petugas pendaftaran.

"Sehingga Jika ada pasien gawat darurat langsung diarahkan ke UGD," kata dia.

Dia mengatakan, pihak kesehatan atau kedokteran pasti akan mengoreksi bahwa video karya Anto Galon itu tidak menggambarkan prosedur rumah sakit terutama pelayanan kegawatdaruratan. Dia juga menyarankan pembuat video untuk melakukan observasi mendalam sebelum membuat sebuah video.

"Dengan kata lain harusnya ada observasi terlebih dahulu untuk pembuat film melihat prosedur Pelayanan kegawatdaruratan di RS," ujar Adib.

Dia berharap, video atau film yang mengandung kesalahan atau hal yang bertentangan dengan kesehatan, kedokteran maupun rumah sakit untuk melakukan konsultasi atau pengumpulan informasi sebanyak mungkin kepada pihak terkait seperti pihak rumah sakit, dokter, atau pasien.

"Sehingga banyak informasi yang salah kepada masyarakat akibat video tersebut, padahal kita berharap melalui media seperti ini dapat juga mengedukasi yang benar kepada masyarakat terkait dengan permasalahan kesehatan atau kedokteran,"  (Red.Su/Tim)
 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM