.

.
Home » , , , , , » Film Kontraversi yang menjadi hak cipta Mabes Polri Harus ditindak sesuai UU ITE dan Perfilman

Film Kontraversi yang menjadi hak cipta Mabes Polri Harus ditindak sesuai UU ITE dan Perfilman

Written By Redaksi News on Monday, 3 July 2017 | 22:15:00

"Film Pendek yang diprakarsai Polri menimbulkan Kekacauan dan unsur Sara didalamnya"

Jakarta | Potret RI - Film pendek karya Anto Galon yang berjudul Kau adalah Aku yang Lain berpotensi melanggar Undang-Undang 33 tahun 2009 tentang Perfilman. Aturan tersebut mewajibkan setiap film atau iklan yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan memperoleh surat tanda lulus sensor.

"Ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," kata Pengusaha yang bergerak di bidang media dan informasi Ilham Bintang, Kamis (29/6). 

Ilham menduga film pendek yang menjadi pemenang pada Police Movie Festival 2017 tidak melalui tahap sensor. Sebab, dia menambahkan, tidak ada tanda lulus sensor pada film yang disebarluaskan melalui media sosial berbasis video, Youtube. 


Ilham mengatakan hal ini serupa dengan dengan video kampanye Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Video yang menampilkan orang dengan atribut Islam dalam penyerangan etnis Tionghoa itu memunculkan pro dan kontra. 

Ilham yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat ini mengatakan, video kampanye itu kemudian ditarik. "Bukan karena diprotes kiri kanan, tetapi karena takut pelanggaran UU Perfilman," kata Ilham. 

Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Yani Basuki membenarkan film pendek karya Anto Galon yang berdurasi tujuh menit belum memliki keterangan telah lulus sensor. "Intinya film yang dipublikasikan harus lulus sensor," ujar dia. 

Film Kau adalah Aku yang Lain menjadi pemenang dalam festival film pendek yang digagas Mabes Polri atau Police Movie Festival 2017. Film ini diunggah ke Youtube kemudian tautannya dibagikan melalui akun Facebook dan Twitter Divisi Humas Polri pada hari Kamis, (23/6). 

Selanjutnya, film ini menjadi kontroversi di media sosial. Sebagian warganet mengapresiasi film itu, tapi banyak juga yang menilai isi film ini mendiskreditkan dan menyudutkan Islam. Disisi Lain youtube masih menyimpan Video Tersebut.

Pasal 57 ayat (1) UU tentang Perfilman menyatakan setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor. Pasal 79 menyebutkan sanksi atas pelanggaran aturan di atas dapat berupa teguran tertulis, denda denda administratif, penutupan sementara, dan/atau pembubaran atau pencabutan izin.

UU Perfilman juga memungkinkan adanya sanksi pidana. Pasal 80 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Termasuk yang memproduksinya walaupun itu dari Kepolisian itu sendiri.

Pasal 6 UU Perfilman berisi larangan konten film. Termasuk memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan. 

Sementara itu Sekretaris Jendral Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (Sekjen PB IDI) Dr. Moh Adib Khumaidi, Sp. OT menanggapi adegan pelayanan rumah sakit dalam Video 'Kau adalah Aku yang lain'. Menurut Adib, ada beberapa hal yang perlu dikritisi dalam video berdurasi tujuh menit itu. Pasien yang sedang kritis atau sakit berat, kata dia, seharusnya mendaftar ke Unit Gawat Darurat (UGD) atau Emergency Unit yang tidak memerlukan nomer antrian.

"Pasien akan segera dilayani sesuai tingkat kegawatannya masing-masing, bukan soal siapa yang duluan datang," kata Adib saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (29/6) malam.

Dia juga menilai, pelayanan emergency atau UGD sudah menjadi Standard Operational Prosedure (SOP) dalam pelayanan kesehatan yang diprioritaskan. Hal ini, kata dia tentu telah dipahami dengan baik oleh pegawai rumah sakit, baik resepsionis, satpam maupun petugas pendaftaran.

"Sehingga Jika ada pasien gawat darurat langsung diarahkan ke UGD," kata dia.

Dia mengatakan, pihak kesehatan atau kedokteran pasti akan mengoreksi bahwa video karya Anto Galon itu tidak menggambarkan prosedur rumah sakit terutama pelayanan kegawatdaruratan. Dia juga menyarankan pembuat video untuk melakukan observasi mendalam sebelum membuat sebuah video.

"Dengan kata lain harusnya ada observasi terlebih dahulu untuk pembuat film melihat prosedur Pelayanan kegawatdaruratan di RS," ujar Adib.

Dia berharap, video atau film yang mengandung kesalahan atau hal yang bertentangan dengan kesehatan, kedokteran maupun rumah sakit untuk melakukan konsultasi atau pengumpulan informasi sebanyak mungkin kepada pihak terkait seperti pihak rumah sakit, dokter, atau pasien.

"Sehingga banyak informasi yang salah kepada masyarakat akibat video tersebut, padahal kita berharap melalui media seperti ini dapat juga mengedukasi yang benar kepada masyarakat terkait dengan permasalahan kesehatan atau kedokteran,"  (Red.Su/Tim)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM