.

.

Reuni Ke 65 SMANSA Meriah

Rekaman Jeritan Warga Korban Eksekusi Lahan Salah Objek di Dumai

Top POTRET RI 007

Top POTRET RI 007
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zone bersama R.Soekrisno

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Search

Foto Bersama Marsekal TNI AU Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Foto Bersama Marsekal TNI AU  Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PENERIMAAN TARUNA BARU AKADEMI MARITIM BELAWAN

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI Letjen TNI Edy Rahmayadi

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI  Letjen TNI Edy Rahmayadi
Showing posts with label Intimidasi. Show all posts
Showing posts with label Intimidasi. Show all posts

Film Kontraversi yang menjadi hak cipta Mabes Polri Harus ditindak sesuai UU ITE dan Perfilman

"Film Pendek yang diprakarsai Polri menimbulkan Kekacauan dan unsur Sara didalamnya"

Jakarta | Potret RI - Film pendek karya Anto Galon yang berjudul Kau adalah Aku yang Lain berpotensi melanggar Undang-Undang 33 tahun 2009 tentang Perfilman. Aturan tersebut mewajibkan setiap film atau iklan yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan memperoleh surat tanda lulus sensor.

"Ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," kata Pengusaha yang bergerak di bidang media dan informasi Ilham Bintang, Kamis (29/6). 

Ilham menduga film pendek yang menjadi pemenang pada Police Movie Festival 2017 tidak melalui tahap sensor. Sebab, dia menambahkan, tidak ada tanda lulus sensor pada film yang disebarluaskan melalui media sosial berbasis video, Youtube. 


Ilham mengatakan hal ini serupa dengan dengan video kampanye Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Video yang menampilkan orang dengan atribut Islam dalam penyerangan etnis Tionghoa itu memunculkan pro dan kontra. 

Ilham yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat ini mengatakan, video kampanye itu kemudian ditarik. "Bukan karena diprotes kiri kanan, tetapi karena takut pelanggaran UU Perfilman," kata Ilham. 

Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Yani Basuki membenarkan film pendek karya Anto Galon yang berdurasi tujuh menit belum memliki keterangan telah lulus sensor. "Intinya film yang dipublikasikan harus lulus sensor," ujar dia. 

Film Kau adalah Aku yang Lain menjadi pemenang dalam festival film pendek yang digagas Mabes Polri atau Police Movie Festival 2017. Film ini diunggah ke Youtube kemudian tautannya dibagikan melalui akun Facebook dan Twitter Divisi Humas Polri pada hari Kamis, (23/6). 

Selanjutnya, film ini menjadi kontroversi di media sosial. Sebagian warganet mengapresiasi film itu, tapi banyak juga yang menilai isi film ini mendiskreditkan dan menyudutkan Islam. Disisi Lain youtube masih menyimpan Video Tersebut.

Pasal 57 ayat (1) UU tentang Perfilman menyatakan setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor. Pasal 79 menyebutkan sanksi atas pelanggaran aturan di atas dapat berupa teguran tertulis, denda denda administratif, penutupan sementara, dan/atau pembubaran atau pencabutan izin.

UU Perfilman juga memungkinkan adanya sanksi pidana. Pasal 80 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Termasuk yang memproduksinya walaupun itu dari Kepolisian itu sendiri.

Pasal 6 UU Perfilman berisi larangan konten film. Termasuk memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan. 

Sementara itu Sekretaris Jendral Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (Sekjen PB IDI) Dr. Moh Adib Khumaidi, Sp. OT menanggapi adegan pelayanan rumah sakit dalam Video 'Kau adalah Aku yang lain'. Menurut Adib, ada beberapa hal yang perlu dikritisi dalam video berdurasi tujuh menit itu. Pasien yang sedang kritis atau sakit berat, kata dia, seharusnya mendaftar ke Unit Gawat Darurat (UGD) atau Emergency Unit yang tidak memerlukan nomer antrian.

"Pasien akan segera dilayani sesuai tingkat kegawatannya masing-masing, bukan soal siapa yang duluan datang," kata Adib saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (29/6) malam.

Dia juga menilai, pelayanan emergency atau UGD sudah menjadi Standard Operational Prosedure (SOP) dalam pelayanan kesehatan yang diprioritaskan. Hal ini, kata dia tentu telah dipahami dengan baik oleh pegawai rumah sakit, baik resepsionis, satpam maupun petugas pendaftaran.

"Sehingga Jika ada pasien gawat darurat langsung diarahkan ke UGD," kata dia.

Dia mengatakan, pihak kesehatan atau kedokteran pasti akan mengoreksi bahwa video karya Anto Galon itu tidak menggambarkan prosedur rumah sakit terutama pelayanan kegawatdaruratan. Dia juga menyarankan pembuat video untuk melakukan observasi mendalam sebelum membuat sebuah video.

"Dengan kata lain harusnya ada observasi terlebih dahulu untuk pembuat film melihat prosedur Pelayanan kegawatdaruratan di RS," ujar Adib.

Dia berharap, video atau film yang mengandung kesalahan atau hal yang bertentangan dengan kesehatan, kedokteran maupun rumah sakit untuk melakukan konsultasi atau pengumpulan informasi sebanyak mungkin kepada pihak terkait seperti pihak rumah sakit, dokter, atau pasien.

"Sehingga banyak informasi yang salah kepada masyarakat akibat video tersebut, padahal kita berharap melalui media seperti ini dapat juga mengedukasi yang benar kepada masyarakat terkait dengan permasalahan kesehatan atau kedokteran,"  (Red.Su/Tim)

Yang Teriak teriak Persekusi itu mana ya, Wartawan Mendapatkan Persekusi dari Anggota Brimob

"Oknum Brimob Berulah Lagi, Tidak Ada Tindakan Yang Bisa Membuat Mereka Jera"
Jakarta | Potret RI - Berawal dari Instruksi Kapolri untuk melakukan tindakan kepada siapa saja yang dianggap mengganggu keamanan langsung digebuk saja, termasuk kah itu Media yang dianggap tidak bersahabat kepada Institusi tersebut yang benar benar telah melakukan tindakan Pidana melakukan kekerasan, dan jelas berawal dari Kapolri itu sendiri yang menjadi contoh kepada anggota dibawahnya tidak berazaskan praduga tak bersalah langsung hajar. Prekusi pun dan Intimidasi serta ancaman keluar dari Mulut yang menamakan Anggota Pengayom Masyarakat.

Kali ini masyarakat yang diwakili wartawan mendapatkan persekusi oleh Pihak Kepolisian dari satuan Brigadir Mobil dan bisa dikatakan salah satu oknum densus yang dipekerjakan untuk mengawasi JCC

Kejadian pada tanggal 18/6/2017, Wartawan Antara datang ke lokasi venue Jakarta Convention Centre (JCC) sekitar pukul 15:00. ketika itu pertandingan pertama final indonesia terbuka 2017. "karena masih bermain saya berniat menuju atm dulu untuk melakukan transaksi", ungkap wartawan Antara Ricky Prayoga

Kejadian sempat dilakukan perekaman secara langsung oleh media yang berada di JCC.


"Ketika dalam perjalanan menuju atm, saya berjalan di belakang Sales Promotion Girl, dan para bapak bapak brimob yang awalnya melihat ke sales promotion girl tersebut, mungkin secara tidak sengaja melihat saya, ketika itu saya beradu pandang dengan salah satu petugas bernama adam. saya berusaha memalingkan pandangan tapi ketika saya melihat lagi dia masih melihat ke arah saya dengan mengikuti sampai berjarak beberapa langkah", ujarnya kembali.

"saya dalam posisi baru datang mengira ada yang salah dengan penampilan saya langsung bertanya "ada apa mas, apa ada yang salah dengan penampilan saya" karena saya berpikir mungkin ada kotoran di wajah saya.

Namun bukan jawaban yang mengenakan yang saya dapat "Apa kau, ada undang-undangnya jangan melihat? pukimai kau!! kalau tidak mau dilihat jangan jadi manusia" kata adam tersebut.

Saya tidak tahu artinya kata kata  tersebut apa namun saya konfirmasi. ketika konfirmasi tersebut adam dan tiga orang berusaha mengamankan saya layaknya seorang maling, saya difiting, berusaha dibenturkan ke tripleks dan berusaha dibanting. Saya berusaha melesapkan diri dan menanyakan "apa maksudnya ini"

Mereka bilang "amankan saja bikin onar ini orang melawan petugas", saya tanya melawan apa. adam bilang "kau nantang2 petugas, kukokang juga kau" sambil berusaha mengacungkan senjata laraspanjangnya ke arah saya.

Di situ sudah ada beberapa kawan media yang sempat melihat dan memvideokan dari kumparan (alan), suara (adi), metro tv news (krisna), indosport (zaenal). Selepas itu, saya berusaha dibawa ke pos polisi, tapi saya menolak. akhirnya karena dekat dengan media centre, saya menuju ke sana masih dengan berusaha dipegang2. 

Di sana saya berusaha didamaikan panitia, namun ketika itu salah satu rekan adam bilang "sikap lu nantangin bro. ayok kita selesaikan di luar lu lepas id lo dan gw lepas seragam gwa", akhirnya keadaan mulai tenang setelah pak Dwi (brimob senior) yang kemungkinan bertugas di petamburan datang dan berusaha memediasi. Yoga sendiri mengaku merasa terpukul dengan kejadian tersebut, apalagi oknum Brimob itu sempat mengacungkan senjata laras panjang ke arahnya.Salah satu anggota Brimob, kata Ricky, juga sempatmenantangnya berkelahi dan mengeluarkan kata-kata yang bernada intimidasi.

"Tidak dengan hanya berjabatan tangan kasus langsung selesai, Persekusi kepada Wartawan kali ini tidak bisa ditoleril lagi, tindakan sewenang dari Aparat itu harus ditindak tegas, termasuk pimpinan yang menghalalkan segala cara untuk melakukan prekusi terhadap semua masyarakat", ungkap senior wartawan Ismugiman saat dikonfirmasi mengenai kasus Persekusi wartawan yang dilakukan oknum brimob.

Disisi Lain Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menyesalkan aksi persekusi oknum Brimob kepada wartawan Lembaga Kantor Berita Antara (LKBN) Antara, Ricky Prayoga saat meliput ajang kejuaraan bulu tangkis Indonesia Open Super Series di Jakarta Convention Centre (JCC), Minggu (18/6/2017). (Red.Su/Tim)


 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM