.

.
Home » , , , , , » Ketua Yayasan Budha Tzu Chi "Mujianto" Harus Ditangkap sebelum Melarikan Diri

Ketua Yayasan Budha Tzu Chi "Mujianto" Harus Ditangkap sebelum Melarikan Diri

Written By Redaksi News on Thursday, 30 November 2017 | 16:26:00

"Mujianto Ketua Yayasan Budha Tzu Chi itu harus diproses Hukum dengan seadil adilnya"

Medan | Potret RI - Kasus yang diduga sudah berjalan lama namun belum ada kepastian dan ketetapan Hukum baik itu yang dilaporkan Korban bersama dengan Ketua DPD LSM Penjara Marlon Purba, SH ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. 

Pekerjaan penimbunan pasir lahan paloh milik Mujianto dengan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 diatas tanah lahan milik Mujianto di Kampung Salam Kel. Belawan II Kec Medan Belawan sekitar bulan Juli tahun 2014 lalu. Kedua belah pihak telah sepakat harga sebesar Rp. 2.500.000.000 /Ha menjadi minimal Rp. 3.000.000.000/Ha. Berdasarkan kesepakatan lalu dimulai penimbunan dan telah diselesaikan pekerjaan tersebut pada bulan Maret 2015. Namun hingga saat ini, pembayaran sepersen pun tidak ada dibayarkan kepada korban," jelas Marlon Purba selaku penerima kuasa dari korban.

Setelah melalui proses panjang yang memakan waktu 10 bulan, ,"sebelumnya diawali dengan mediasi dan semua bagus ternyata hanya manis mulut alias janji belaka, Jujur saya nyaris tak masuk akal tokoh agama tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Informasi yang resmi yang kami terima melalui SP2HP dan hasil pertemuan dengan pihak penyidik Dirkrimum Polda Sumut bahwa hari kamis kemarin dipanggil yang bersangkutan dan dilakukan penahanan, Dalam pemanggilan tersebut Mujianto mangkir", ungkap Marlon Purba, SH

Gagal Mediasi, Terpaksa membuat laporan pengaduan di Polda Sumut oleh korban H A. Lubis berikut saksi saksi dari terlapor dan pelapor sudah dimintai keterangan resmi oleh penyidik dibawah pimpinan AKP Aris Afianto, SSos A. Lubis sesuai LP/509/IV/2017 SPKT "II" Polda Sumut Tertanggal 28 April 2017 kerugian material Rp 3 Milliar. Dan bahkan gelar perkara pun telah selesai dilaksanakan diruang Dirkrimum Polda Sumut, jelas Marlon Purba yang juga Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia Sumatera Utara (Mada LMPI Sumut).

Marlon berharap penyidik Polda Sumut melaksanakan tugasnya sesuai Promoter yang diusung Kapolri pak Tito. Siapa pun yang terlibat harus ditangkap dan ditahan maka kasus ini harus tuntaskan dengan seadil adilnya. Jika tidak, akan saya gerakan semua anggota Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sumatera Utara dan memburunya dan hal ini saya siap mempertanggung jawabkan dihadapan Hukum. Karena bukti bukti ditangan kami lengkap video dan rekaman di kantornya sendiri termasuk di kantor Budha Tzu Chi di Komplek Cemara Asri. Pengakuannya akan membayar lunas kerugian akibat penipuan dan pengelapan terhadap korban H. Armen Lubis.

" Hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Kalau Hukum tidak bisa lagi ditegakkan maka akan ada hukum yang lain dengan tindakan langsung, Janganlah salahkan masyarakat kalau bertindak sendiri sendiri sendiri sebab korban ini dikenal orang baik dan penyumbang dana dibeberapa rumah ibadah dan rumah tafiz alquran."tegas Mantan Anggota DPRD Sumut.

30/11/2017, Kuasa Hukum Armen Lubis yang juga Ketua DPD , Marlon Purba, SH, di Jalan Jermal 15 Medan, kepada Media Marlon dengan tegas mengatakan oknum pengurus yayasan Budha Tzu Chi Mujianto alias Anam terlibat kasus dugaan Pengelapan dan Penipuan segera ditangkap dan di penjarakan.

Kata Ketua Mada LMPI Sumut, Tidak ada yang kebal Hukum yang namanya Mujianto alias Anam harus ditangkap dan dipenjarakan. Saya Marlon Purba SH siap menerima konsekswensi demi membela kaum orang terzolimi walau beda agama tidak menjadi hambatan tetapi Hati Nurani yang berbicara, tegasnya.

Namun informasi diterima wartwan kepada korban menyebutkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/1397/XI/2017/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2017 dipoint B dijelaskan, Memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Ironisnya kata korban, Lahan milik Mujianto yang penimbunannya sudah dikerjakan dan dijual seharga 7 milliar kepada PT Bunga Sari namun pembayaran hasil kerja tersebut hingga saat ini belum dibayar.

Sementara H. Sumbo Saing,SE bersama dengan jemaah Masjid Al Ikhlas Jl. Sidodame,menuturkan ,"Kami tidak akan tinggal diam  siap turun ke jalan mana kala hukum tidak lagi berpihak pada kebenaran".

"Tangkap dan hukum Sipenipu ini, untuk menegakkan Hukum dan mendudukannya pada kebenaran itu, Hancurkan kebathilan. apakah karena pengusaha Besar bisa mengatur hukum di negara ini yang kita cintai ini." tegasnya kembali. .

" Kami dari jama'ah Masjid Al Ikhlas. jl.sidodame no. 170. medan. A/n. H. Sumbo. saing. Ust. Ahmad Nadhira. SP. MSI. Ust. Arpan endra. spdi. Ust. H Samsuddin nur. sirait.Mpd. Dan Ketua BKM. H. Abrin Sutrisno. SE. Kami minta kasus ini harus di tuntaskan, Kami tidak diam Mati Syahid pun jadi. Bapak kapolda Sumut harus serius memantau perkara ini sebelum kami muslim turun ke jalan." pinta Sumbo Saing.

Tepisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi soal SP2HP yang menyebutkan pelaku akan dipanggil dan segera ditahan mengatakan bahwa hal itu merupakan materi penyidikan. "Itu sudah materi dari penyidikan. Silahkan dengan penyidiknya, yang jelas, setiap orang yang statusnya tersangka kasus penipuan dapat dilakukan penahanan. Namun pelaksanaannya tergantung dari pertimbangan penyidik," kata Rina. (Red.Su/Tim)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM