.

.
Home » , , » Mujianto Ketua Yayasan Budha Tzu Chi " Membandel !!!!!!!!

Mujianto Ketua Yayasan Budha Tzu Chi " Membandel !!!!!!!!

Written By Redaksi News on Thursday, 4 January 2018 | 16:51:00

"Mujianto Ketua Budha Tzu Chi tidak mengindahkan panggilan Poldasu"

Medan | Potret RI - Tersangka Mujianto yang dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan yang mengakibatkan H. Armen Lubis menderita kerugian tidak sedikit, sesuai dengan panggilan Polda Sumatera Utara yang kedua kali tidak diindahkan.

Informasi yang diterima 4/1/2018, Direskrimum Polda Sumatera Utara Kombes.Pol. Andi Riyan membenarkan akan panggilan terhadap Mujianto Ketua Wilayah Sumatera Utara Yayasan Budha Tzu Chi, dan bos PT. Cemara Asri, yang hingga tengah hari tidak kunjung datang, untuk dikonfrontir dengan pelapor, dan saksi yang telah memenuhi panggilan dari Reskrimum Poldasu.

Sementara kuasa hukum Pelapor H.Armen Lubis, Marlon Purba, SH, ketika dikonfirmasi di MakoPoldasu yang mendampingi kliennya setelah bertemu di lantai 2 ruang Reskrimum Poldasu menyatakan dan merasa kesal terhadap tersangka Mujianto alias Anam yang telah dipanggil sesuai dengan panggilan resmi untuk yang kedua kali oleh penyidik Poldasu tidak muncul untuk dikonfrontir dengan pelapor dan tersangka 2 yang telah hadir.

,"Saya Minta Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap dan menahan tersangka Mujianto Ketua Wilayah Sumatera Utara Yayasan Budha Tzu Chi yang tidak kooperatir atas panggilan tersebut, diduga kebal hukum,"ungkap Marlon Purba SH.

Sebelumnya saat untuk menghadirkan tersangka Mujianto penyidik telah menghubungi melalui telepon seluler milik Mujianto, bahwa pihak pihak pelapor telah hadir ditempat, dan diinformasikan bahwa Mujianto tidak bisa hadir karena berada di luar kota, namun sejauh ini belum diketahui apa sebabnya dan alasannya Mujianto tidak menghadiri undangan Poldasu tanggal 4/1/2018 di MakoPoldasu.

Balik kembali kuasa hukum Marlon Purba, SH, merasa kecewa dan sangat menyesalkan terhadap tersangka mujianto yang tidak kooperatif, seperti ada oknum Pati Polri yang memback up Mujianto dari informasi yang diperoleh.

Secara terpisah ketika dikonfirmasikan Armen yang dirugikan milyaran rupiah yang dilaporkan ke Poldasu juga merasa kesal terhadap tersangka yang telah melakukan penipuan terhadap dirinya sehingga mengakibatkan rumah yang dihuninya disita pihak Bank untuk modal kerja,  atas janji janji muluk sehingga setahun kasus ini berjalan. 

Kuasa Hukum Marlon Purba SH telah membawa bukti perkara yang dialami Armen lubis, dan kenyataan bahwa Mujianto merasa kebal hukum dan membandel untuk mengangkangi proses hukum yang telah dilaksanakan Reskrimum Poldasu, informasi yang didapat dari mulut tersangka bahwa mana mungkin bisa ditahan Poldasu. Namun Marlon Purba SH selaku kuasa hukum Pelapor menyampaikan terima kasih pada Dir. Reskrimum Poldasu yang telah merespon dan menangani kasus yang dialami kliennya H.Armen Lubis, terhadap terlapor yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka. (Red.Su/Tim/Ism)


  

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM