"Warga Dusun Datol Badal, Kelurahan Penosan, Kecamatan Blang Jerango, Kabupaten Gayo Lues diamankan bersama Ganja Kering Sebanyak 8 Kg di Kutalimbaru"
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu saat di konfirmasi di Polrestabes Medan, kamis 21/12/2017 , membenarkan petugas unit reskrim ada mengamankan tersangka Z dengan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 8 Kg, selasa 19/12." Z di amankan petugas, yang di pimpin kanit Reskrim Polsek kutalimbaru Iptu Amir Sitepu di Jalan Jamin Ginting, Pasar V , Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang depan carefour" Ujarnya.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah personel Polsek Kutalimbaru melakukan penyamaran. Awalnya, petugas menghubungi tersangka dan memesan ganja sebanyak 8 kg. Permintaan itu disanggupi tersangka. Mereka kemudian mengatur waktu dan tempat untuk bertemu setelah menyepakati harga.
Sesuai kesepakatan, pertemuan dilakukan di depan Carefour Jalan Jamin Ginting, Pasar V, Padang Bulan. "Setelah tersangka sampai di Carefour, Kanit Reskrim Kutalimbaru Iptu Amir Sitepu beserta anggota langsung menangkap tersangka yang datang menggunakan becak," jelas Martualesi.
Adapun ganja sebanyak 8 kg yang dibawa tersangka disimpan dalam tas. Ganja tersebut dibungkus dengan lakban berwarna cokelat. "Kemudian personel yang dipimpin Iptu Amir Sitepu melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Namun, hal itu tidak berhasil," imbuh Martualesi.
Dari pengakuan Z, dia sudah 2 kali menjual ganjanya di Medan. Yang pertama di bulan oktober 2017.Untuk kedua kalinya, Zulkifli di tangkap petugas unit Reskrim Polsek Kutalimbaru yang di pimpin kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu. Kini petugas masih mengintrogasi Z, dari mana pelaku mendapati ganja yang di jualnya" Kata Martualesi Sitepu, mantan kanit Reskrim Polsek Medan Kota. (Red.Su/Tim)
Post a Comment