.

.

Reuni Ke 65 SMANSA Meriah

Rekaman Jeritan Warga Korban Eksekusi Lahan Salah Objek di Dumai

Top POTRET RI 007

Top POTRET RI 007
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zone bersama R.Soekrisno

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Search

Foto Bersama Marsekal TNI AU Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Foto Bersama Marsekal TNI AU  Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PENERIMAAN TARUNA BARU AKADEMI MARITIM BELAWAN

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI Letjen TNI Edy Rahmayadi

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI  Letjen TNI Edy Rahmayadi
Showing posts with label Setnov. Show all posts
Showing posts with label Setnov. Show all posts

Kesombongan dan Drama Fredrich Yunadi Membongkar Kasus Setnov

"Fredrick Pengacara Setnov, Menggunakan Rompi Orange, dan Suka Hidup Mewah akhirnya ditangkap dan diproses di KPK"

Jakarta | Potret RI - Tim penyidik KPK langsung menangkap pengacara Fredrich Yunadi, pada Jumat (12/1/2018) malam, Fredrich sempat mangkir dari panggilan sebagai tersangka. Fredrich merupakan tersangka kasus menghalangi-halangi atau merintangi penanganan (obstruction of justice) kasus e-KTP Setya Novanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setnov. 

Salah satu hal yang didalami adalah terkait hilangnya Setnov saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Saat pihak KPK mendatangi rumah Setnov, Fredrich tampak terlihat menemui penyidik.

Setelah menghilang hampir seharian, Setnov mengalami kecelakaan mobil yang dikendarai Hilman di kawasan Permata Hijau. Fredrich pun langsung datang mendampingi Setnov yang dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta

"Ya, kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan (ditetapkan sebagai tersangka). Sore ini akan diumumkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (10/1).

Tim penyidik dan pimpinan KPK langsung memutuskan untuk mencari dan menangkap Fredrich karena sebagai tersangka dianggap tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.Fredrich Yunadi resmi ditahan KPK. Mantan pengacara Setya Novanto itu ditangkap tadi malam.

Fredrich ditangkap KPK pada Jumat (12/1) kemarin malam. Dia lalu dibawa KPK sekitar pukul 00.10 WIB, Sabtu (13/1) dini hari tadi. 

Setelah diperiksa selama sekitar 11 jam, Fredrich akhirnya ditahan. Dia keluar dari KPK mengenakan rompi oranye.

"Saya sebagai seorang advokat, saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto. Saya difitnah, katanya melakukan pelanggaran, sedangkan Pasal 16 UU 18 Tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana," ungkapnya dalam membela diri saat keluar dari gedung KPK untuk dibawa ke rutan KPK.

Sementara itu drama yang dipermainkan Fredrich yang mengumbar dan mengaku suka dengan hidup kemewahan dan viral di medsos, menjadi incaran untuk membuktikan fakta kebenaran, dalam wawancara dengan Najwa Shihab yang diunggah ke YouTube, Fredrich Yunadi mengaku senang bergaya hidup mewah selama ini. Dalam wawancara tersebut Fredrich mengaku terbiasa menghabiskan uang miliaran saat melancong ke luar negeri.

"Saya suka mewah. Saya kalau ke luar negeri, sekali pergi itu minimum saya spend Rp 3 M, Rp 5 M. Yang sekarang, tas Hermes yang harganya Rp 1 M juga saya beli. Saya suka kemewahan," tutur Fredrich  dalam wawancara dengan Najwa pada Jumat pekan lalu, 24 November 2017. (Red.Su/Tim)

KPK buka peluang jerat kembali Novanto

"Setnov Sembuh setelah dikatakan tidak dijadikan tersangka oleh Hakim tunggal Cepi"
Jakarta | Potret RI - Seusai sidang beberapa waktu lalu, bahwa Hakim tunggal Cepi dengan mengeluarkan putusan dikabulkannya praperadilan Setnov, sementara itu Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan Novanto termasuk tidak sahnya penetapan Setya Novanto sebagai tersangka. Selanjutnya, putusan ini akan diaporkan kepada pimpinan KPK sekaligus akan mempelajari putusan secara menyeluruh dengan tim biro hukum ataupun penyidik dan penuntut umum untuk melakukan evaluasi.

Namun, Setiadi tampak tidak menyerah begitu saja. Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 menyebut apabila dalam suatu sidang praperadilan penetapan tersangka dibatalkan, maka aparat penegak hukum bisa mengajukan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kepada yang bersangkutan. Namun saat ditanya kembali mengenai hal ini Setiadi enggan menjelaskan lebih lanjut.

“Itu normatifnya. Masalah diambil langkahnya seperti apa, atau bagaimana, bukan kapasitas saya menjelaskan hal itu,” tuturnya.

Seperti diketahui, langkah menerbitkan sprindik baru ini pernah dilakukan KPK terhadap mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Setelah memenangkan praperadilan, tak lama kemudian penyidik kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi PDAM. Di pengadilan tingkat pertama, dugaan korupsi Ilham Arief terbukti secara sah dan ia dihukum selama 4 tahun penjara.

Pada tingkat banding vonis Ilham Arief bertambah menjadi 6 tahun penjara. Namun Mahkamah Agung pada tingkat kasasi hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. 

Di sisi lain, Setiadi menilai hakim dianggap kurang cermat karena tidak mempertimbangkan berbagai bukti yang diajukan KPK. Meskipun begitu, ia tetap menghargai putusan tersebut. “Kami melihat ada beberapa dalil ataupun putusan dari hakim sendiri, ada beberapa bukti kami tidak dijadikan dasar,” kata Setiadi.

Dihubungi terpisah, salah satu kuasa hukum Novanto, Amrul Khair Rusin mengapresiasi putusan ini. Menurut Amrul, putusan Hakim Cepi sudah sesuai dengan harapan pemohon dan fakta persidangan. “Menurut kami permohonan yang kami ajukan memang sudah sepatutnya dikabulkan oleh hakim,” kata Amrul.

Saat ditanya pendapatnya jika KPK menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka, Amrul justru mempertanyakan hal tersebut. “Itu urusan lain, apa nantinya bisa dipertanggungjawabkan atau tidak?”. (Red.Su/Tim)
 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM