.

.
Home » , , » KPK buka peluang jerat kembali Novanto

KPK buka peluang jerat kembali Novanto

Written By Redaksi News on Friday, 6 October 2017 | 14:59:00

"Setnov Sembuh setelah dikatakan tidak dijadikan tersangka oleh Hakim tunggal Cepi"
Jakarta | Potret RI - Seusai sidang beberapa waktu lalu, bahwa Hakim tunggal Cepi dengan mengeluarkan putusan dikabulkannya praperadilan Setnov, sementara itu Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan Novanto termasuk tidak sahnya penetapan Setya Novanto sebagai tersangka. Selanjutnya, putusan ini akan diaporkan kepada pimpinan KPK sekaligus akan mempelajari putusan secara menyeluruh dengan tim biro hukum ataupun penyidik dan penuntut umum untuk melakukan evaluasi.

Namun, Setiadi tampak tidak menyerah begitu saja. Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 menyebut apabila dalam suatu sidang praperadilan penetapan tersangka dibatalkan, maka aparat penegak hukum bisa mengajukan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kepada yang bersangkutan. Namun saat ditanya kembali mengenai hal ini Setiadi enggan menjelaskan lebih lanjut.

“Itu normatifnya. Masalah diambil langkahnya seperti apa, atau bagaimana, bukan kapasitas saya menjelaskan hal itu,” tuturnya.

Seperti diketahui, langkah menerbitkan sprindik baru ini pernah dilakukan KPK terhadap mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Setelah memenangkan praperadilan, tak lama kemudian penyidik kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi PDAM. Di pengadilan tingkat pertama, dugaan korupsi Ilham Arief terbukti secara sah dan ia dihukum selama 4 tahun penjara.

Pada tingkat banding vonis Ilham Arief bertambah menjadi 6 tahun penjara. Namun Mahkamah Agung pada tingkat kasasi hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. 

Di sisi lain, Setiadi menilai hakim dianggap kurang cermat karena tidak mempertimbangkan berbagai bukti yang diajukan KPK. Meskipun begitu, ia tetap menghargai putusan tersebut. “Kami melihat ada beberapa dalil ataupun putusan dari hakim sendiri, ada beberapa bukti kami tidak dijadikan dasar,” kata Setiadi.

Dihubungi terpisah, salah satu kuasa hukum Novanto, Amrul Khair Rusin mengapresiasi putusan ini. Menurut Amrul, putusan Hakim Cepi sudah sesuai dengan harapan pemohon dan fakta persidangan. “Menurut kami permohonan yang kami ajukan memang sudah sepatutnya dikabulkan oleh hakim,” kata Amrul.

Saat ditanya pendapatnya jika KPK menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka, Amrul justru mempertanyakan hal tersebut. “Itu urusan lain, apa nantinya bisa dipertanggungjawabkan atau tidak?”. (Red.Su/Tim)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM