.

.
Home » , , , » Pimpinan CV Panamas Sakti Tidak Mengeluarkan Pesangon Karyawan Yang Di Pecat

Pimpinan CV Panamas Sakti Tidak Mengeluarkan Pesangon Karyawan Yang Di Pecat

Written By Redaksi News on Thursday, 4 May 2017 | 15:31:00


"Perusahaan Konveksi yang telah Melanggar UU Tenaga Kerja
tidak dilakukan tindakan Apapun Oleh Instansi Yang terkait yang mengatur Ketenagakerjaan, Begitu Juga dari Institusi Kepolisian yang jelas Telah Melanggar Hukum yang Berlaku" ungkap Vivian Arnie.SH

Medan | Potret RI - Puluhan Karyawan CV Panamas Sakti, yang berlokasi Jalan Brigjend katamso, Gang Amir, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun di pecat secara tidak hormat. Selain itu Alinamona wanita keturunan tiongha selaku pimpinan CV Panamas Sakti, tidak memberi uang pesangon karyawan yang di pecat.

Informasi yang didapat, rabu  2/5/2017, Alinamona memecat puluhan karyawany yang sudah mengabdi puluhan tahun di CV Panamas Sakti, yang bergerak bidang konveksi celana dalam pria dan wanita dengan alasan tidak jelas. Seharusnya Alinamona selaku pimpinan  memberi pesangon sepantasnya , sama puluhan karyawan yang di pecatnya.

“ Masak kami mau di pecat Alinamona sesuka hatinya. Padahal kami sudah 25 tahun mengabdi di perusahanya itu. Seharusnya Alinamona selaku pimpinan CV Panamas Sakti kalau memecat kami, memberi pesangon sepantasnya,  jangan main asalpecat saja.  Perusahaan yang di jalaninya selama puluhan tahun itu tidak mempunyai ijin. Karena setiap orang dinas datang ke perusahaanya, Alinamona langsung menyogok orang – orang yang datang ke perusahaanya. Jadi kami berharap dinas Depnaker dan kepolisian dapat menindakki CV Panamas Sakti,  yang tidak mempunyai ijin selama sudah puluhan tahun beroperasi.  Selain itu , selama kami bekerja di perusahaan CV Panamas Sakti yang bergerak bidang konveksi celana dalam pria dan wanita, tidak dapat perhatian. Kalau kecelakaan dalam bertugas, paling Alinamona menyuruh kami berobat saja.  Tapi uang berobat tidak di beri dek”  Kata salah satu karyawan CV Panamas Sakti yang tidak mau di tuliskan namanya.

Seiring dengan permasalahan yang terjadi Pengacara Senior sangat Berang setelah dikonfirmasi untuk mendapatkan tanggapan mengenai kasus yang terjadi bagi masyarakat yang bekerja namun tidak dihargai upah dan jasanya , "Perusahaan Konveksi itu jelas sekali telah Melanggar UU Tenaga Kerja tidak dilakukan tindakan Apapun Oleh Instansi Yang terkait yang mengatur Ketenagakerjaan, Begitu Juga dari Institusi Kepolisian yang jelas Telah Melanggar Hukum yang Berlaku" ungkap Vivian Arnie.SH

Senada seorang wanita paru baya berbadan gempal Karyawan CV Panamas Sakti mengatakan” Sebelumnya kami dapat uang THR, uang cuti tahunan , cuti aid dan tanggal merah pun di bayar. Ini sekarang tunjangan yang saya sebutkan tadi, tidak di beri Alinamona dengan alasan yang tidak jelas.” Kami menduga tunjangan kami di hapuskan Alinamona gara – gara suaminya kuat bermain judi, karena sependengaran kami begitu. Kalau masalah suaminya kuat bermain judi, janganla hak kami yang biasa kami dapat di hapuskan Alinamona” Pungkasnya.

Saat Potret RI mendatangi CV Panamas Sakti , pintu gerbang tertutup rapat. Bahkan sudah di pencet bel berulang kali tidak di buka pihak CV Panamas Sakti. Waktu karyawan CV Panamas Sakti membuka pintu untuk karyawan pria yang  datang.  Karyawan wanita berbadan gempal dan gigi boneng menyatakan” Perusahaan itu tidak bergerak dalam bidang konveksi. Padahal, sudah jelas perusahaan atas nama CV Panamas Sakti yang tidak mempunyai plang dan ijin bergerak bidang konveksi celana dalam. Alinamona pun saat di konfirmasi melalui seluler tidak menjawab sepatah katapun. (Red. Su/TIM)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM