.

.
Home » , , , » Asuransi kerugian PT.Chubb wanprestasi terhadap pembayaran Klaim Nasabah

Asuransi kerugian PT.Chubb wanprestasi terhadap pembayaran Klaim Nasabah

Written By Redaksi News on Thursday, 9 March 2017 | 13:09:00


Medan | Potret RI - 9/3/2017, Belum lama ini di Salah satu Warga Medan Inisal NK telah melakukan proteksi terhadap Rumah Tempat Tinggalnya, pada kasus NK yang telah dikecewakan dan merasa telah tertipu oleh tindakan Oknum Asuransi Kebakaran nota bene sebagai underwriting penentu uang pertanggungan yang harus dibayarkan kepada Nasabah di salah satu Perusahaan Asuransi Kerugian  (PT. CHUBB GENERAL INSURANCE INDONESIA) yang katanya menyediakan layanan dengan Solusi Asuransi Umum yang komprehensif.

Sebelumnya Nasabah Chubb inisial NK telah melakukan klaim terhadap pertanggungan kebakaran pada Asuransi Chubb General Insurance Indonesia, namun alhasil yang diterima dan jawaban dari Underwriting dan claim sangat menyesakkan nasabah, "Gimana tidak sakit, saya telah melaksanakan tugas saya selaku nasabah dengan membayar premi, kenapa saya dibeginikan oleh asuransi yang saya percayakan untuk melindungi rumah saya dari kebakaran Rumah dan Barang Barang dirumah saya, dan siapa yang mau rumahnya terbakar, sih,"ungkap Nasabah Chubb, pada saat menyampaikan kasusnya kepada Media Online Potret RI di Kantor PWI Sumatera Utara.

Lokasi Pertanggungan Nasabah NK di Jalan Pekong I No. 4/34 Medan, dengan Polis Asuransi Kebakaran 61.05.15.000073, dari dokumen yang ditunjukkan kepada media.

"saya sudah dua tahun ikut sebagai nasabah Asuransi Chubb General Insurance Indonesia ini, dari nilai kontrak jaminan sebagai uang pertanggungan sebesar 3 M, namun yang saya harus terima dan dipaksakan menerima hanya 248 juta dan ditawarkan lagi untuk menerima uang pertanggungn sebesar 400 juta," ungkapnya kembali.

Pada saat dikonfirmasi, Tatang Manager Chubb yang bertugas sebagai Kepala Claim Asuransi Kebakaran Pusat Chubb di Jakarta Tatang mengalihkan pembicaraan kepada bagian marketing, untuk permasalahan claim yang diajukan Nasabah NK,"untuk permasalahan ini bisa menghubungi bagian pelayanan," ungkapnya untuk mengalihkan.

Sebelumnya Pihak Nasabah sudah melakukan Koordinasi dengan pihak klaim melalui email pribadi dan Asuransi Chubb, namun yang diterima jawaban dengan menawarkan hasil adjusment tidak sesuai dengan kontrak jaminan Asuransi kepada Nasabah NK yang seharusnya diterima 3 M sesuai tertera pada Polis, malah yang harus diterima sebesar 248 juta dan ditawarkan sebesar 400 juta.

Dalam keterangan NK juga merasa dipersulit dan merasa ditipu oleh Pihak Asuransi Kerugian Chubb. Pada saat melaporkan Klaim Asuransi telah melengkapi persyaratan sesuai dengan kontrak dan perjanjian yang telah ditanda tangani oleh Nasabah, namun lagi yang diterima dan dimintakan oleh Pihak Asuransi Kerugian Chubb harus meminta laporan dari Labfor dari kepolisian, " Hal ini sangat mengada ngada alasan dari pihak Claim Asuransi Chubb, namun apa yang mereka minta saya penuhi, dan persyaratan sudah saya penuhi semua, dan telah 2.5 bulan hal ini tidak diselesaikan oleh Pihak Chubb," ungkapnya dengan kesal.

."sampai saat ini tidak ada etikad baik dari PT.Chubb dari bagian Claim kebakaran, dan malah menyatakan saya mau memanfaatkan".

Bila dilihat kasus di atas dalam dua sisi yang berbeda. Melihat dari sisi NK kasus di atas adalah kasus yang sangat menyebalkan. Sudah harus Mengalami Kerugian Materiil dan inmateril, NK  juga harus mengeluarkan effort untuk mengurus asuransi. Padahal di awalnya, motivasi NK mengasuransikan Asetnya adalah untuk Memproteksi Assetnya apabila terjadi sesuatu terhadap assetnya.

Disisi lain perusahaan asuransi memiliki alasan perusahaan asuransi telah mengikat perjanjian dengan NK  dalam sebuah kontrak asuransi. Dalam kontrak tersebut terdapat klausul pengecualian pembayaran, salah satunya adalah pelanggaran terhadap hukum. Nah klausul ini yang digunakan perusahaan asuransi untuk menyatakan tidak mau bayar.

Tindakan PT. Chubb General Insurance Indonesia dibawah pimpinan Tatang sebagai Kepala klaim Asuransi Kebakaran dengan memberikan hasil klaim yang tidak Rasional, Nasabah NK akan mengadukan hal ini kepada Pihak yang Kepolisian Tindakan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik ,"masak saya dikatakan untuk mendapatkan keuntungan besar, gimana saya mau mendapatkan keuntungan besar sedangkan aset saya lebih besar dari uang pertangunggan yang diberikan Asuransi Chubb sesuai dengan Kontrak di Polis Asuransi itu," ungkapnya NK kembali. (Su.Red/Ismu)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM