“ Saya selaku orang tua tidak senang Morina Simarmata cuma di vonis 4 bulan kurungan oleh Hakim. Masak anak saya sudah babak belur di pukul Morina Simarmata, ringan sekali hukuman yang di beri Hakim Nazar Efendi. Besar kemungkinan jaksa penunt dan Hakimnya sudah dapat imbalan sama Morina Simarmata, makanya Cuma 4 bulan hukuman yang di beri majekis Hakim Nazar Efendi. Padahal sudah jelas Morina Simarmata kenak UUD perlindungan anak. Seharusnya sebagai Hakim, Nazar Efendi jangan tebang pilih. Jangan hanya gara – gara di beri uang, terdakwanya di vonis ringan” Kami sadar, tidak mempunyai uang. Tapi korbanya anak kami yang berusia (7) tahun. Coba anak pak Hakim di perlakukan seperti yang di alami anak kami” Pasti merasa tidak senang terdakwanya di beri hukuman ringan” Kata Syamsul ayah Raisah Yusri Zahra dengan nada kesal, kamis 27/4/2017.
“ Sebenernya kasus ini dari tahun 2015. Dari peristiwa pemukulan yang di lakui Morina Simarmata, sudah di tangani petugas Polsek Medan Area. Tapi karena ada yang menjamin, Morina Simarmata di bebaskan, dengan syarat berkas tetap di lanjutti di Pengadilan Negri Medan. Tapi perkara Morina Simarmata, yang sudah di limpahkan oleh petugas Polsek Medan Area di Pengadilan Negeri Medan, Sudah setahun mengendap di pengadilan Negeri Medan. Karena kami sering menanyai ke pengadilan Negri Medan, makanya berkas Morina Simarmat di tindak lanjutti” Coba tidak rajin, kami menanyai berkas Morina Simarmata di pengadilan Negri Medan. Mungkin perkaranya jalan di tempat. Jadi kami berharap, tegakkanlah hukum dengan seadil – adilnya. Jangan hanya di beri uang , terdakwanya di beri hukuman ringan. Kalau begitu , di pengadilan ini harus banyak uang untuk membela yang bener. Contohnya, sudah jelas terdakwa Morina Simarmata bersalah, menganiaya anak saya Raisa Yusri Zahra (7). Karena kami tidak mempunyai uang, makanya jaksa dan Hakim bisa meringankan hukuman terdakwa Morina Simarmata” Sambungnya. (Red.Su/Tim)
Post a Comment