.

.
Home » , , » Ada Apa dengan Kalapas Kelas II A Memindahkan Tahanan Ke Lapas yang Tidak Sesuai dengan SK Pemindahan Tahanan

Ada Apa dengan Kalapas Kelas II A Memindahkan Tahanan Ke Lapas yang Tidak Sesuai dengan SK Pemindahan Tahanan

Written By Redaksi News on Saturday, 18 February 2017 | 20:24:00



Medan | Potret RI - Bahwa pada hakekatnya Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) sebagai Insan dan Sumber Daya Manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem Pembinaan yang terpadu; sebagaimana dimaksud bahwa perlakuan terhadap WBP berdasarkan sistem Kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem Pemidanaan.

Bahwa berdasarkan Sistem Pemasyarakatan sebagaimana yang telah kami sebutkan diatas, merupakan rangkaian penegakkan hukum yang bertujuan agar WBP menyadari akan Kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Bahwa pada hakekatnya, sebuah sistem Pemasyarakatan adalah suatu tantanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan WBP berdasarkan PANCASILA yang dilaksanakan secara terpadu antara PEMBINA, yang DIBINA, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi Tindak Pidana, sehingga kembali hidup ditengah masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Sebagai mana data informasi Media menyatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang keberadaannya di Lapas Kelas II A Binjai rawan akan Kebijakan dan Kekuasaan  Ancaman kerap terjadi, bahkan Ironis Kehidupan mereka lebih ironis dengan adanya tekanan jauh dari program terpadu antara Pembinaan dan yang Dibina yang ada hanya Pembinasaan. 

Bahwa melihat sikap responsif, tidaklah dapat dipandang dengan sebelah mata Kebijakakan yang tak berprikemanusian juga merupakan kejahatan serius harus kita sadari untuk segera mungkin melakukan pencegahan-pencegahan tindakan yang tidak bertanggung jawab dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Binjai, khususnya akan Hak-Hak WBP yang wajib dipenuhi, karena amanah negara untuk dapat diteliti atau diterima oleh masyarakat bukan seperti penjara disaat masa Penjajahan.

Bahwa Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu segala bentuk penjajahan diatas dunia harus dihapuskan , karena tidak sesuai dengan prikemanusian, dan prikeadilan. Sehubungan dengan UU Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hal yang paling disesalkan Permohonan dari pihak Keluarga khususnya terkait Pemidahan Narapidana yang tidak direspon oleh kalapas.

Bahwa berdasarkan surat KEMENKUMHAM DIRJEND PEMASYARAKATAN tanggal 26 September 2016 surat Nomor ; PAS.7-PK.01.01.02-1390 Prihal. Pemberitahuan dan Permintaan Pendapat terkait akan dipindahkannya 1 (satu) Orang Narapidana Nurman,  dan adanya Jawaban dari Lapas Kelas II A Lhokseumawe,Tanggal 21 November 2016, surat Nomor : W1.PK.01.01.02-684.

Keinginan pindah untuk dapat menjalani masa hukuman dengan menyadari akan kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan PIDANA, serta berjanji untuk menjadi manusia yang berpotensi sebagaimana cita-cita bangsa negara Republik Indonesia, khususnya mereka para Pahlawan yang telah merebut kemerdekaan dari Para Penjajah Bangsa ini, Ironisnya Permohonan Pemindahan Narapidana An. Nurman dari Rumah Tahanan Lapas Klas I Medan yang dipindahkan ke Lapas Kelas II A Binjai dipimpin Kalapas M.Jauhari Sitepu telah mengangkangi Keputusan yang telah dikeluarkan KEMENKUMHAM DIRJEND PEMASYARAKATAN  tanggal 13 Februari 2017, Nomor ; PAS.7-PK.01.01.02-159 yang isinya Menyetujui Pemindahan Narapidana dari Lapas Kelas I Medan Sumatera Utara Kelapas Kelas III Narkotika Langsa, Aceh, namun jauh dari Instruksi Dirjen Pemasyarakatan Kalapas Memindahkan Narapidana ke Lapas Sibolga tanpa memberitahu Keluarga, dan ke Kanwil Kemenkumham yang jarak tempuhnya terlalu jauh.

Dapat kami sebutkan bahwa pihak keluarga pemindahan Tahanan atas Permintaan Keluarga dan jaminannya adalah Orang Tua dari Nurman semuanya tinggal di Aceh Utrara dekat dengan Kota Lhokseumawe dan untuk lebih dekat untuk membesuk, mengingat jarak tempuh untuk membesuk sangat jauh dan membutuhkan biaya yang besar, setelah kejadian ini menyatakan, sikap Pejabat dan Pimpinan Lapas Kelas II A yang tidak Profesional serta tidak berkeadilan maupun memahami dan Memudahkan Pelayanan serta peningkatan SDM untuk Mengayomi bahkan empati yang diharapkan para narapidana dapat menjadi tolak ukur Meneggakkan Keadilan tanpa Pandang BULU khussusnya Pelayanan Kantor Wilayah KEMENKUMHAM RI Provinsi Sumatera Utara yang KEBIJKAANNYA Tidaklah Berpihak Kepada mereka yang tak berniat melakukan hal-hal yang timbul pasca Pengurusan Pemindahan Narapidana An. Nurman mengalami kerugian Materil maupun Imateril oleh para pelaku yang diduga Kuat melakukan Perbuatan Mengangkangi Hak Azasi Manusia sesuai dengan Sikap Pimpinan atau Lapas Kelas II A Binjai M. Jauhari Sitepu, sangat tidaklah adil, 

Bahkan Penolakkan Rekomendasi Hal Pemindahan yang berujung kecewa, sikap penolakakan Pemidahan Narapidana sangatlah Delematis dari Kalapas Kelas II A Binjai, hal sangat sensiteve khusus terkait Perbedaan Penetapan Pengesahan Peraturan yang Mendasar, justru dengan alasan Negatif atas Perbuatan Narapidana. 

Menurut info, 30 Narapidana yang dipindahkan ke Sibolga untuk sementara bersama dengan Narapidana Nurman, dengan tanpa alasan mereka dipindahkan Tangal 17 Februari 2016, sekitar jam 20.00 malam ke Lapas Sibolga.

"Bahwa alasan Pemindahan Ke Lapas Sibolga tidak lah mendasar setelah Keluar Surat Persetujuan Pemindahan dari KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM RI DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN, justru pemicu ini menyebabkan Keadilan yang Berprikemanusian di Sumatera Utara dipertanyakan...?", ungkap Ketua Umum Presedium Pusat Kap Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat) Binsar Effendi Hutabarat,  saat diconfirmasi mengenai Kasus Pemindahan yang Kerap Terjadi. "Bahwa sikap Toleransi Ragam Adat dan Suku Budaya bukan lah Faktor penyebab atas timbulnya persoalan baru, mengapa pada Jajaran Kemenkumham tidak lebih objektif, mereka yang telah disetujui dipindahkan ternyata Pimpinan Kalapas Kelas II A Binjai melakukan tindakan memindahkan Ke tempat lain di Lapas Sibolga". ungkapnya Kembali. 

Sebagaiamana yang disebutkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa Pembinaan adalah kegiatan utuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyaraktan. Serta yang dimaksud dengan Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.

Bertolak belakang kebijakkan yang ditetapkan oleh Kalapas Kelas II A Binjai sangat tidaklah sama sebagaimana peraturan Pemerintah hal yang dirasakan pihak Keluarga dipersulit padahal sesungguhnya pemohon dalam terdesak dan kemerdekaan nya dipertaruhkan atas segala Kosekuensi Kebijakan sangat memperngaruhi situasi kondisi WBP. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dimana terdapat pada Bab IV Pemindahan Narapidana Dan Anak Didik Pemasyarakatan sebagaimana Pasal 46 ayat (1) menyebutkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain oleh Kepala LAPAS apabila telah memenuhi syarat-syarat pemindahan. Adapun Syarat Pedoman Pemindahan dijelaskan pada ayat (2)menyatakan Syarat-syarat pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah terdiri dari 3 syarat mutlak oleh pemohon An.Nurman telah melengkapkan syarat (terlampir) yakni :
a.        Ada izin pemindahan tertulis dari pejabat yang berwenang;
b.        Dilengkapi dengan berkas-berkas pembinaan dan 
c.        hasil pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan. 

Bahwa Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas, serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab .

"Permasalahan ini diharapkan mampu menjadi perhatian secara khusus oleh Tim Komisi Nasional Republik Indonesia atas Pemindahan An. Nurman yang telah melengkapi Syarat Standart Operasional Prosudural", ungkap Ketua Umum Presidium Pusat Kap Ampera, 

"untuk itu perlunya tindak lanjut mengenai laporan Permohonan Pemidahan An Nurman yang akhirnya Pemindahan tidak sesuai dengan apa yang menjadi Harapan Keluarga, dan menjadi Pertanyaan Besar ada apa dengan Kalapas Kelas II A Binjai terhadap An. Nurman", pungkasnya kembali.

Sangatlah ironis jika perbuatan orang lain Kosekuensinya bagi mereka yang tidak ada sangkut paut dengan perbuatan negatif yang dilakukan oleh pemohon yang telah dikabuli namun mengingkari serta mengkhianati rasa prikemanusia yang berkeadilan dan berketuhanan.

Lahir sebuah sikap kebijakan dan keadilan. Sebagaimana yang telah dinyatakan didalam Konsideransi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011, yang dinyatakan bahwa Negara Menjamin Hak Konstitusional setiap orang untuk Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil, serta Perlakuan yang sama didepan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia.(Su.Red) 

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM