Bagan Batu | Potret RI - Perkebunan Karet dan Kelapa Sawit Milik PT. KURA ( Kurnia Rachmat) di Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilis Provinsi Riau Seluas Kurang Lebih 3.350 Ha telah dikelola sejak tahun 1964 dan sesuai dengan hasil pengukuran BPN R.I luas lahan Perkebunan milik PT.KURA terdiri dari: +/- 126 Ha di Kampung Harapan, +/- 650 Ha di Afd I bahtera Makmur , Afd.II Kencana +/- 850 Ha, Afd.III Bunut +/- 1.501 Ha.
Tanah yang dikuasai PT.KURA sebagian berasal dari tanah Negara bebas dan sebagian dari lahan masyarakat yang diganti rugi. Perkebunan Karet dan Kelapa Sawit PT.KURA telah diolah dan diusahai sejak tahun 1979 dengan luas kebun karet yang ada +/- 693 Ha sedangkan Kebun Kelapa Sawit seluas +/- 2.657 Ha dan kedua jenis komoditi telah menghasilkan.
Bahwa sesuai dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir Nomor :01/TY-PGT/I/2005 hasil tela'ah yuridis formal penguasaan fisik dan peruntukan tanah PT. Kurnia Rachmat berdasarkan Fakta-Fakta yang ada bahwa benar lahan kebun Kelapa sawit dan kebun Karet adalah Milik PT.KURA dan telah memenuhi kewajiban membayar pajak ket pada Negara dengan terdaftar NO.SPPT (NOP): 14.09.000.000.000-0035.1 dengan luas OBJEK PAJAK BUMI 33.500.000 M2 dan Luas Bangungan 25.970 M2 dengan bukti pembayaran di Bank RIAU senilai Rp.56.799.585,-
Tentang masalah adanya pendudukan lahan yang dilakukan gabungan kelompok tani adalah merupakan PERSOALAN LAIN, yang bermula dipicu oleh klaim PT.Armapindo terhadap Hak Ulayat yang berada di Rokan Hilir, persoalan ini tidak ada kaitannya dengan PT.KURA.

Berdasarkan surat LBH KAP AMPERA kepada Kapolri, TIM Mabes akan segera MENGUSUT TUNTAS dan segera Menindak Tegas Pihak-Pihak yang terkait yang dengan sengaja melakukan kejahatan PERAMPASAN HAK MILIK PT.KURA Yang telah merugikan PT.KURA MILYARAN RUPIAH.

PT. Kurnia Rachmat (PT.KURA) NPWP: 1.701.167.7-211 TERDAFTAR sesuai dengan SK Menteri Kehakiman R.I Nomor : C-14.447 HT.01.04 TH.99 Tanggal 9 Agustus 1999 atas lahan Perkebunan seluas 3.350 Ha PT. Kura mendapat Rekomendasi dari Gubernur Riau, Bupati Rokan Hilir dan BPN RI, "jadi siapapun yang mencoba atau dengan sengaja mengalihkan hak dan atau memperjual belikan lahan milik PT. Kurnia Rachmat tanpa seizin klien kami adalah merupakan suatu perbuatan tindak kejahatan perampasan hak," tegas Binsar Efendi Hutabarat Ketua Umum Presedium Pusat Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (KAP-Ampera) didampingi Zulkirman Hendri, Bernard Sinaga, M. Mashud, Slamet PH, Muhammad Azis, SE, Wenas, Ishak, Jafar Yacub Saidi, Drs. Mohd. Rasyid, David Hutabarat dan R. Soekrisno Alim, SH Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kap-Ampera bersama Y. Remi Hutagalung, SH, Mhum dan Rahidin Nur, SH, usai Rapat Koordinasi Markas Besar Kap-Ampera.
Dalam waktu dekat usai Pilgub DKI Jakarta, Pengurus Presidium Pusat dan LBH KAP-AMPERA bersama Tim Terpadu yang melibatkan Petinggi dari Mabes Polri, Mahkamah Agung R.I, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria & Tata Ruang / Badan Pertanahanan Nasional R.I serta Tim Operasi Pajak / Direktorat Jenderal Pajak beserta KPK akan turun ke Pekan Baru dan Bagan Batu untuk menuntaskan permasalahan tanah PT.KURA yang diserobot dan dirampas oleh pihak Spekulan dan Mafia Tanah. (Red.Su)
Post a Comment