"Sertifikat Dipalsukan Pemilik Sah dipersulit"
Medan | Potret RI - Ketentuan Hukum sudah ditetapkan oleh Pengadilan, masih saja warga merasa haknya masih dihalang halangi dan diputar sana diputar sini. Diantaranya Hak atas Kepemilikan / Sertifikat tanah korban Zulkarnain Tanjung, warga Jalan Perumnas Simalingkar yang di palsukan tersangka Surya Darma Ginting jadi perbincangan.
Pasalnya peyidik Sat Reskrim Harda Polrestabes Medan Aiptu Abdi Gunawan di duga ada menerima sesuatu dari Surya Darma Ginting. Makanya Sertifikat tanah korban Zulkarnain Tanjung masih di tahan Aiptu Abdi Gunawan. Padahal keputusan dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Negri, Zulkarnaian Tanjung sudah di nyatakan menang. Bahkan Zulkarnain Tanjung, saat ingin meminta Sertifikat Tanahnya yang di tahan Aiptu Gunawan Abdi sampai 10 tahun lamanya. Aiptu Gunawan Abdi membolai Zulkarnain Tanjung sebagai Korban. Dengan kinerja penyidik Sat Reskrim Harda Polrestabes Medan, Aiptu Gunawan Abdi yang belum menyelesaikan Sertifikat Tanah Zulkarnain Tanjung yang di tahanya, membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan kinerja Kepolisian.
Lalu korban Zulkarnain Tanjung menghadap Kepala Satuan ( Kasat) Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah di ruang kerjanya, jumat 12/5/2017. Setiba di ruang Kasat Reskrim AKBP Polrestabes Medan. Zulkarnain Tanjung menunjukki berkas yang di menangkanya, dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Negri. Karena ketidak tahuan dengan kinerja penyidiknya bawahannya, AKBP Febriansyah akan memanggil Kanit dan Penyidiknya” Kasih saya waktu untuk memanggil Kanit dan Penyidiknya. Karena perkara yang di kerjai penyidik belum saya ketaui” Kata Febriansyah. (Red.Su/TIM)
Post a Comment