MEDAN LABUHAN | POTRET - Tiga tersangka pelaku pencurian berupa pintu besi milik PT HuaWei di jalan Marelan Raya Pasar I rel Gang Keluarga Lk 6 Tanah 600 Kec Medan Marelan, akhirnya diciduk petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Kompol Roni Sitompul melalui Kanit Reskrimnya Iptu I Kadek Hery Cahyadi, Rabu sore (13/08/2014) mengatakan, ketiga tersangka diamankan Jum' at yang lalu (08/08) masing-masing tersangka Darmansyah alias Darman (38) pekerjaan tidak menetap warga Pasar III Lk 10 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Suryadi alias ardi alias Badut (38) pekerjaan mocok-mocok warga Jalan Rawe VII Link 9 Gang Melati Kel.Tangkahan, Darmadi Nur (46) alias Darmadi, pekerjaan mocok-mocok Jalan Rawe 2 Lk 3 Kel Tangkahan.
"Ketiga tersangka kita tangkap setelah adanya laporan dari pihak korban, hingga dikembangkan akhirnya kita berhasil menangkap mereka dari kediaman mereka masing-masing, sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu buah gunting taspen, satu buah cok sambung, satu unit mobil daihatsu Xenia dengan nomor Polisi BK 1265 KQ yang digunakan ketiganya dalam menjalankan aksinya"Ujarnya.
Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, ujarnya.
Sementara tersangka Darmadi Nur alias Darmadi saat dimintai komentarnya mengaku nekat mencuri karena untuk biaya hidup,"Aku nekat mencuri untuk keperluan biaya hidup karena aku tidak mempunyai pekerjaan menetap", ujarnya.(red/Lbh).
Kompol Roni Sitompul melalui Kanit Reskrimnya Iptu I Kadek Hery Cahyadi, Rabu sore (13/08/2014) mengatakan, ketiga tersangka diamankan Jum' at yang lalu (08/08) masing-masing tersangka Darmansyah alias Darman (38) pekerjaan tidak menetap warga Pasar III Lk 10 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Suryadi alias ardi alias Badut (38) pekerjaan mocok-mocok warga Jalan Rawe VII Link 9 Gang Melati Kel.Tangkahan, Darmadi Nur (46) alias Darmadi, pekerjaan mocok-mocok Jalan Rawe 2 Lk 3 Kel Tangkahan.
"Ketiga tersangka kita tangkap setelah adanya laporan dari pihak korban, hingga dikembangkan akhirnya kita berhasil menangkap mereka dari kediaman mereka masing-masing, sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu buah gunting taspen, satu buah cok sambung, satu unit mobil daihatsu Xenia dengan nomor Polisi BK 1265 KQ yang digunakan ketiganya dalam menjalankan aksinya"Ujarnya.
Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, ujarnya.
Sementara tersangka Darmadi Nur alias Darmadi saat dimintai komentarnya mengaku nekat mencuri karena untuk biaya hidup,"Aku nekat mencuri untuk keperluan biaya hidup karena aku tidak mempunyai pekerjaan menetap", ujarnya.(red/Lbh).
Post a Comment