M.LABUHAN | BOM
- Tim penyelesaian sertifikat tanah perumahan nelayan indah terdiri
dari Zulfachri Siagian, SE selaku ketua HNSI Medan, Amiruddin Parinduri
dan M.Asri selaku perwakilan dari masyarakat akhirnya menyerahkan 121
kapling tanah yang belum bersertifikat kepada pihak Bank Tabungan Negara
(BTN).
Penyerahan berkas tersebut diterima oleh Imam Hamzah dari pihak BTN disaksikan Aspem Pemko Medan dan Kabag Aset, Agus Suriono. "Tim berharap pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan secepatnya menerbitkan sertifikat tanah dari warga nelayan Indah yang mana cicilan perumahannya sudah lama selesai,"harap Zulfahri melalui media ini, Jumat (08/08/2014) di TPI Nelayan Indah.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, DPC HNSI Kota Medan berjanji akan terus perjuangkan 121 rumah warga di Kelurahan Nelayan Indah agar bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sekian lama belum diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan padahal warga telah melunasi cicilan kredit rumahnya di Bank Tabungan Negara (BTN).
Menurut Zulfahri, persoalan tak kunjung terbitnya sertifikat warga disini sudah lama disampaikan pada instansi berwenang namun belum ada penyelesaian, bahkan saat itanyakan pada pihak BPN terkait tak kunjung kelarnya sertifikat 187 rumah nelayan tersebut, malah pihak BPN berkilah beralasan belum ada warga yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat HGB tersebut.
Sedangkan alasan dari pihak BTN ketika ditanyakan tersendatnya keluarnya sertifikat rumah nelayan tersebut beralasan karena masih banyak warga nelayan yang belum melunasi cicilan kreditnya serta hilangnya sejumlah surat cicilan dari nelayan tersebut.
"Persoalan ini sebelumnya juga telah kita laporkan pada pihak anggota DPD RI Parlindungan Purba dengan harapan agar hak ratusan warga nelayan untuk memproleh sertifikat HGB dapat segera terwujud,"ujar Zulfahri.
Bahkan anggota DPD RI Parlindungan Purba didampingi ketua HNSI Medan Zulfahri Siagian memfasilitasi persoalan warga nelayan tersebut beserta perwakilan warga mendatangi kantor Walikota Medan beberapa waktu lalu yang diterima langsung pejabat Pemko Medan bagian bagian Aset Pemerintahan sekaligus mengelar pertemuan dengan sejumlah pejabat BPN maupun BTN Cabang Medan.
HNSI berharap dengan keluarnya sertifikat HGB maka masyarakat nelayan mendapatkan kepastian hukum atas hak atas bangunannya serta dapat digunakan sebagai anggunan peminjaman modal usaha nelayan,"harap ketua HNSI Medan tersebut.(bom/Lbh). - See more at: http://www.beritaonlinemedan.com/2014/08/bpn-harus-selesaikan-sertifikat-121.html#sthash.7iULFZR8.dpuf
Penyerahan berkas tersebut diterima oleh Imam Hamzah dari pihak BTN disaksikan Aspem Pemko Medan dan Kabag Aset, Agus Suriono. "Tim berharap pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan secepatnya menerbitkan sertifikat tanah dari warga nelayan Indah yang mana cicilan perumahannya sudah lama selesai,"harap Zulfahri melalui media ini, Jumat (08/08/2014) di TPI Nelayan Indah.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, DPC HNSI Kota Medan berjanji akan terus perjuangkan 121 rumah warga di Kelurahan Nelayan Indah agar bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sekian lama belum diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan padahal warga telah melunasi cicilan kredit rumahnya di Bank Tabungan Negara (BTN).
Menurut Zulfahri, persoalan tak kunjung terbitnya sertifikat warga disini sudah lama disampaikan pada instansi berwenang namun belum ada penyelesaian, bahkan saat itanyakan pada pihak BPN terkait tak kunjung kelarnya sertifikat 187 rumah nelayan tersebut, malah pihak BPN berkilah beralasan belum ada warga yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat HGB tersebut.
Sedangkan alasan dari pihak BTN ketika ditanyakan tersendatnya keluarnya sertifikat rumah nelayan tersebut beralasan karena masih banyak warga nelayan yang belum melunasi cicilan kreditnya serta hilangnya sejumlah surat cicilan dari nelayan tersebut.
"Persoalan ini sebelumnya juga telah kita laporkan pada pihak anggota DPD RI Parlindungan Purba dengan harapan agar hak ratusan warga nelayan untuk memproleh sertifikat HGB dapat segera terwujud,"ujar Zulfahri.
Bahkan anggota DPD RI Parlindungan Purba didampingi ketua HNSI Medan Zulfahri Siagian memfasilitasi persoalan warga nelayan tersebut beserta perwakilan warga mendatangi kantor Walikota Medan beberapa waktu lalu yang diterima langsung pejabat Pemko Medan bagian bagian Aset Pemerintahan sekaligus mengelar pertemuan dengan sejumlah pejabat BPN maupun BTN Cabang Medan.
HNSI berharap dengan keluarnya sertifikat HGB maka masyarakat nelayan mendapatkan kepastian hukum atas hak atas bangunannya serta dapat digunakan sebagai anggunan peminjaman modal usaha nelayan,"harap ketua HNSI Medan tersebut.(bom/Lbh). - See more at: http://www.beritaonlinemedan.com/2014/08/bpn-harus-selesaikan-sertifikat-121.html#sthash.7iULFZR8.dpuf


Post a Comment