.

.
Home » » Diwarnai Aksi Demo, Sidang MK Lanjut Sahkan Alat Bukti Sengketa Pilpres 2014

Diwarnai Aksi Demo, Sidang MK Lanjut Sahkan Alat Bukti Sengketa Pilpres 2014

Written By www.potretri007.com on Tuesday, 19 August 2014 | 11:23:00


JAKARTA | POTRET - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Pasangan Capres – Cawapres) Nomor urut 1 Prabowo Subianto – Hatta Rajasa, Selasa(19/08/2014).

Diruang sidang Pleno dengan agenda Pembuktian. Pada persidangan kali ini, MK direncanakan akan mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh pihak yang berperkara.

Dalam persidangan ke tujuh yang diselenggarakan Jum’at (15/8) lalu. Beberapa ahli tata hukum Negara dan politik telah memberikan keterangannya terkait materi permohonan. Salah seorang ahli Pemohon, Yusril Ihza Mahendra, meminta agar MK dapat memutus konstitusionalitas dari pemilihan umum khususnya pemilihan presiden dan wakil presdiden.

Yusril mengharapkan MKRI dapat bertindak seperti MK Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak, sehingga utusan tidak hanya menyangkut persoalan perselisihan mengenai angka –angka belaka. Di lain pihak, mantan hakim konstitusi Harjono selaku ahli dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa dalil mengenai pelanggaran terstruktur, tersistematis dan massif (TSM), membutuhkan pembukti yang kuat. Menurut  Harjono, harus ada suatu kaitan antara maksud untuk bisa menang cara curang.

Sejauh itu tidak bisa dibuktikan, maka itu tidak termasuk sebagai alasan TSM yang apat mendorong MK mengambil putusan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Sementara itu, ahli pasangan Capres Cawapres nomor urut 2 Joko Widodo-Juuf Kalla, Saldi Isra menjelaskan bahwa dalil besarnya jumlah DPKTB dibandingkan jumlah ketersediaan surat suara tambahan yang sekitar 2% DPT tidak dapat dipersoalkan.

Hal tersebut, lanjut Saldi, sebab keduanya tidak linear dalam arti pengguna hak suara yang tidak terdaftar dalam DPT atau pemilih yang menggunakan KTP tidak identik dengan jumlah surt suara tambahan yang disediakan.

Ia pun memaparkan tidak ada satupun ketentuan yang mengatakan bahwa mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus atau daftar pemilih khusus tambahan hanya boleh menggunakan tambahan suara yang 2% tersebut.

Dengan ruang yang tersedia bagi setiap warga Negara yang tidak terdaftar dalam DPT utuk menggunakan hak pilihnya, maka tidak ada alasan bagi penyelenggara pemilu membatasi jumlahnya sepanjang pemilih yangmenggunakan KTP memberikan haknya sesuai dengan syarat dan waktu yang ditentukan, serta masih tersedianya surat suara di TPS tempat memberikan suara, maka wajib hukumnya bagi penyelenggara pemilu untuk memfasilitasi mereka memberikan hak pilihnya tanpa menilai dari jumlah surat suara tambahan.(Potret/Yogi/B. Mahbud)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM