LUBUK PAKAM | POTRET - Sebanyak 432 Narapidana penghuni Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang,
Minggu (17/8/2014) pagi memperoleh remisi umum pengurangan masa tahanan
dan remisi bebas pada perayaan HUT RI Ke-69 Tahun. Dari 432 Napi yang
memperoleh remisi, 22 diantaranya langsung bebas dari hukuman kurungan.
Sebelum pelaksanaan pemberian remisi kepada 432 Napi tersebut, di Lapas
Kelas II B Lubuk Pakam ini terlebih dahulu digelar upacara peringatan
HUT RI ke 69 di halaman lapas, oleh pihak Lapas yang berlangsung seraca
khidmat dan diikuti oleh seluruh warga binaan Lapas Lubuk Pakam dan para
sipir.
Usai pelaksanaan upacara detik-dethk proklamasi kemerdekaan RI ke 69
Tahun, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan yang hadir dalam upacara
tersebut, langsung menyerahkan remisi umum sesuai dengan surat keputusan
Menteri Hukum dan HAM RI.
Untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 69 ini, tercatat dari 1.228
Napi di dalam Lapas kelas II B Lubuk Pakam, 432 diantaranya mendapatkan
remisi umum, pengurangannya bervariasi mulai dari 1 bulan, 2 bulan,
hingga 4 bulan.
Akibat pengurangan itu 22 napi akhirnya dapat menghirup udara bebas saat
itu juga.
Dalam pidato arahannya Bupati Deliserdang Ashari Tambunan berharap agar
para napi yang mendapatkan remisi umum tahun ini, tidak mengulangi
kesalahannya di masa lalu dan dapat menjalani kehidupan dengan baik,
sedangkan napi yang telah bebas mampu hidup berdampingan dengan
masyarakat lainnya.
"Maknai pemberian remisi iji sebaik-baiknya agar
kalian mampu berbaur dengan masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan
dimasa lalu. (potret/dna).
Post a Comment