PANTAI CERMIN | POTRET - Ratusan massa SBSI 1992 Sergai menggelar aksi tepat di depan pintu masuk PT Aquafarm Nusantara di Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Gelaran aksi massa SBSI 92 terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga dilakukan sewenang - wenang oleh managemen PT. Aquafarm terhadap lima orang tenaga kerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia 92.
Selain itu dalam tuntutannya, SBSI 92 juga menolak keberadaan PT. Martapura didalam PT Aquafarm Nusantara, menolak scorsing dan SP menolak Scorsing dan SP yang diberlakukan PT Aqua Farm Nusantara, meminta kepada PT Aquafarm untuk dapat menjalankan hak normative karyawan yang belum dijalankan yaitu hak cuti, menolak sistem trainning yang berluang dilakukan PT Aqua Farm Nusantara karena tidak sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang ada, terakhir meminta kepada PT Aqua Farm Nusantara untuk dapat menerima keberadaan PK SBSI 1992 unit kerja bongkar muat Desa Naga Kisar.
Aksi massa SBSI 92 ini membuat operasional perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan ikan itu terhenti. Akibatnya pasokan ikan yang dibawa dengan menggunakan truk yang akan diolah terpaksa terhenti.
Menyikapi tuntutan yang disampaikan SBSI 1992 Sergai, Humas PT Aqua Farm Nusantara Desa Naga Kisar Ir. Afrizal kepada wartawan saat menggelar konferensi pers menyampaikan bahwa tuntutan terhadap ke-5 PHK karyawan PT Aqua Farm Nusantara yang dialamatkan SBSI 1992 pada prinsipnya sudah disahuti.
Pihaknya sudah melakukan pertemuan bipartit dengan PK SBSI 1992 mewakili tenaga kerja dengan pihak perusahaan. “Persoalan PHK ini pihaknya siap mengikuti prosedur sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2004, apapun keputusannya kami siap menerimanya”, terang Rizal.
Selain itu kata Rizal, pihak managemen tidak mengetahui persis mengenai aksi yang dilakukan oleh pihak SBSI 92 sebab sebelumnya telah dilakukan pertemuan bipartit dan memang tanpa hasil karenanya SBSI meminta akan dilakukan pertemuan tripartit dengan dimediatori oleh Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Koperasi (Dinsossnakerkop) selaku pemerintah.
Oleh karenanya kami tidak memahami apa yang akan menjadi bahan mediasi sebab yang seharusnya mengundang Pemerintah untuk memediasi dalam kontekss hal ini adalah SBSI 92, makanya tidak tercipta kesepakatan atau tanpa hasil sama sekali, kalau pihak managemen mau diajak mediasi tapi tidak disini namun diruangan Pemerintah dalam pertemuan tripartit, papar Rizal.
Memang aksi yang berlangsung tepat didepan pintu masuk PT Aqua Farm Nusantara ini jelas telah mengganggu proses produksi perusahaan. Terutama pada proses pengolahan ikan, karena ratusan ton ikan yang akan diolah akhirnya terhenti, begitupun proses pengiriman ikan yang diolah dari PT Aqua Farm Nusantara untuk dikirim juga ikut terhenti. sambung Rizal.
Bukan saja dalam proses produksi yang terganggu tetapi beberapa mitra PT Aqua Farm Nusantara yang berasal dari warga setempat juga merugi disebabkan aksi unjuk rasa ini, timpalnya.
”Kerugian dipihak PT Aqua Farm Nusantara sudah otomatis ada, tetapi masyarakat yang menjadi mitra PT Aqua Farm Nusantara yang selama ini menerima manfaat dari perusahaan juga harus merugi karena tidak bisa beraktifas untuk berjualan”, pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Pengawasan (Binawas) Tenaga Kerja, Dinsosnakerkop, Muinson Saragih ketika dikonfirmasi usai melakukan mediasi mengatakan tidak ditemukan kesepakatan, pihak perusahaan menolak untuk memberikan komentar, selanjutnya akan kita panggil nanti untuk melakukan pertemuan tripartit dikantor, jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD SBSI 1992 Sumut Bambang Hermanto SH dalam orasinya menyatakan sikapnya akan mengelar aksi menginap 3 hari disini, karena pihak manajemen PT Aqua Farm Nusantara dituding arogan, terangnya.
"Kita lihat apaa yang akan dilakukan Pemerintah terkait hal ini, jika tidak ada sikap juga maka kita akan melakukan aksi ke Dinas Tenaga kerja", tandasnya.(potret/dna).
Gelaran aksi massa SBSI 92 terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga dilakukan sewenang - wenang oleh managemen PT. Aquafarm terhadap lima orang tenaga kerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia 92.
Selain itu dalam tuntutannya, SBSI 92 juga menolak keberadaan PT. Martapura didalam PT Aquafarm Nusantara, menolak scorsing dan SP menolak Scorsing dan SP yang diberlakukan PT Aqua Farm Nusantara, meminta kepada PT Aquafarm untuk dapat menjalankan hak normative karyawan yang belum dijalankan yaitu hak cuti, menolak sistem trainning yang berluang dilakukan PT Aqua Farm Nusantara karena tidak sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang ada, terakhir meminta kepada PT Aqua Farm Nusantara untuk dapat menerima keberadaan PK SBSI 1992 unit kerja bongkar muat Desa Naga Kisar.
Aksi massa SBSI 92 ini membuat operasional perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan ikan itu terhenti. Akibatnya pasokan ikan yang dibawa dengan menggunakan truk yang akan diolah terpaksa terhenti.
Menyikapi tuntutan yang disampaikan SBSI 1992 Sergai, Humas PT Aqua Farm Nusantara Desa Naga Kisar Ir. Afrizal kepada wartawan saat menggelar konferensi pers menyampaikan bahwa tuntutan terhadap ke-5 PHK karyawan PT Aqua Farm Nusantara yang dialamatkan SBSI 1992 pada prinsipnya sudah disahuti.
Pihaknya sudah melakukan pertemuan bipartit dengan PK SBSI 1992 mewakili tenaga kerja dengan pihak perusahaan. “Persoalan PHK ini pihaknya siap mengikuti prosedur sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2004, apapun keputusannya kami siap menerimanya”, terang Rizal.
Selain itu kata Rizal, pihak managemen tidak mengetahui persis mengenai aksi yang dilakukan oleh pihak SBSI 92 sebab sebelumnya telah dilakukan pertemuan bipartit dan memang tanpa hasil karenanya SBSI meminta akan dilakukan pertemuan tripartit dengan dimediatori oleh Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Koperasi (Dinsossnakerkop) selaku pemerintah.
Oleh karenanya kami tidak memahami apa yang akan menjadi bahan mediasi sebab yang seharusnya mengundang Pemerintah untuk memediasi dalam kontekss hal ini adalah SBSI 92, makanya tidak tercipta kesepakatan atau tanpa hasil sama sekali, kalau pihak managemen mau diajak mediasi tapi tidak disini namun diruangan Pemerintah dalam pertemuan tripartit, papar Rizal.
Memang aksi yang berlangsung tepat didepan pintu masuk PT Aqua Farm Nusantara ini jelas telah mengganggu proses produksi perusahaan. Terutama pada proses pengolahan ikan, karena ratusan ton ikan yang akan diolah akhirnya terhenti, begitupun proses pengiriman ikan yang diolah dari PT Aqua Farm Nusantara untuk dikirim juga ikut terhenti. sambung Rizal.
Bukan saja dalam proses produksi yang terganggu tetapi beberapa mitra PT Aqua Farm Nusantara yang berasal dari warga setempat juga merugi disebabkan aksi unjuk rasa ini, timpalnya.
”Kerugian dipihak PT Aqua Farm Nusantara sudah otomatis ada, tetapi masyarakat yang menjadi mitra PT Aqua Farm Nusantara yang selama ini menerima manfaat dari perusahaan juga harus merugi karena tidak bisa beraktifas untuk berjualan”, pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Pengawasan (Binawas) Tenaga Kerja, Dinsosnakerkop, Muinson Saragih ketika dikonfirmasi usai melakukan mediasi mengatakan tidak ditemukan kesepakatan, pihak perusahaan menolak untuk memberikan komentar, selanjutnya akan kita panggil nanti untuk melakukan pertemuan tripartit dikantor, jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD SBSI 1992 Sumut Bambang Hermanto SH dalam orasinya menyatakan sikapnya akan mengelar aksi menginap 3 hari disini, karena pihak manajemen PT Aqua Farm Nusantara dituding arogan, terangnya.
"Kita lihat apaa yang akan dilakukan Pemerintah terkait hal ini, jika tidak ada sikap juga maka kita akan melakukan aksi ke Dinas Tenaga kerja", tandasnya.(potret/dna).


Post a Comment