MEDAN | POTRET - Koordinator aksi Gerakan Rakyat Brantas Korupsi Sumut (Gerbraksu) Saharuddin mengatakan, pihaknya mengetahui, utusan Komisi Pemberantasan Korupsi RI datang ke Sumatera Utara dalam rangka kerjasama dibidang pencegahan, bersama Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumut.Agenda pembahasan hasil koordinasi dan supervise pencegahan korupsi. Kami ucapkan Selamat datang di Sumut, selain mencegah saatnya KPK RI menjelaskan kepada Rakyat Sumatera Utara tentang seberapa banyak jumlah kasus yang sedang, akan dan sudah diselesaikan dan ditindak sesuai kewenangan yang ada pada KPK RI.Rabu (22/10/2014).
Terakhir Pada tanggal 16 Oktober 2014 lalu Gerbraksu telah melakukan aksi di Gedung KPK terkait berbagai dugaan korupsi disumut, diantaranya soal penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara, Bantuan Daerah Bawahan (BDB) ke kabupaten/kota, Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” juga soal penanganan kasus dugaan korupsi Alat-alat kesehatan di Dinkes TOBASA dan Pintu masuk Bongkar Korupsi perjalanan Dinas di Kabupaten Langkat karena ketidak sesuaian antara Perbup Langkat No. 24 Tahun 2011 dengan Permenkue No. 7 Tahun 2008.
Dalam kesempatan tersebut kami juga mendesak agar KPK menyampaikan klarifikasi atau kelanjutan ikhwal pemeriksaan terhadap Tengku Erry Nuradi, yang diberitakan pernah dilakukan pemeriksaan oleh KPK pada 9 Mei 2010 lalu saat menjabat sebagai Bupati Serdang Bedagai, dengn surat pemanggilan, Nomor -137/10/05/201. “Meski Tengku Erry Nuradi belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK soal Dana Alokasi Khusus (DAK) dana non Reboisasi (DR) dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) berpotensi merugikan Negara 8 M.
Selain itu, Tengku Erry Nuradi juga diduga terlibat beberapa kasus korupsi lainnya. Di antaranya harus diklarifikasi yaitu:
• Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sergai tahun 2005 atas pekerjaan rehabilitasi dan pengadaan mobileur 92 sekolah dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
• Dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan SMP dan SMA Sergai tahun 2005 sebesar Rp1,1 miliar yang dilakukan tanpa tender.
• Selanjutnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penerbitan SPMU tahun anggaran 2004 sebesar Rp3.978.393.886.00 yang dibayarkan pada tahun 2005 tanpa dianggarkan di APBD.
• Berikutnya pengeluaran biaya iklan ucapan selamat & peringatan hari besar pada unit kerja sekretaris daerah sebesar Rp444.801.000.
• Kemudian dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp2.080.095.657 yang menyalahi Surat Keputusan Mendagri Nomor 29 Tahun 2002 dan Kepmendagri No 2 Tahun 1999 dan No 32 Tahun 1999.
• Lalu, kekosongan kas daerah Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2009-2010 sebesar Rp113 miliar yang diduga digunakan untuk biaya pemenangan Erry Nuradi dalam Pemilukada Sergai 2010.
• Terakhir, dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) di Disdik bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAU) 2010 senilai Rp5 miliar.
Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara dengan ini mendesak KPK RI dan Pimpinan DPRD SU untuk :
1. segera menuntaskan berbagai penanganan kasus-kasus dugaan korupsi disumut dengan tidak diskriminatif serta tebang pilih, lalu kemudian merilis kepada publik secara transparan kemajuan sejumlah kasus korupsi yang telah, akan dan sudah ditangani, termasuk klarifikasi kebenaran dan kelanjutan atas pemanggilan KPK melalui surat, Nomor -137/10/05/201. “Kepada Tengku Erry Nuradi pada tanggal 9 Mei 2010.
2. Jika hal tersebut diatas tidak dapat diupayakan untuk kebaikan dan perbaikan di Sumatera Utara maka kami layak menyatakan bahwa Sumatera Utara sebaiknya dinyatakan sebagai DAERAH DARURAT KORUPSI oleh KPK RI dan penegak hukumnya SULIT DIPERCAYA dalam menangani persoalan-persoalan korupsi yang menyangkut Kepala Daerah setingkat Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota/Bupati maupun mitra sejajarnya.
3. Mendesak Ketua dan Seluruh Pimpinan DPRD untuk segera menggagas Forum Rekonsiliasi dan Klarifikasi terkait isu PECAH KONGSI GUBSU dan WAGUBSU dengan harapan kebaikan dan perbaikan SUMUT semakin cepat terwujud.Desak Saharuddin yang rencananya hari ini akan mengelar aksi damai di gedung DPRD Sumut tersebut.(potret/Mdn).
Terakhir Pada tanggal 16 Oktober 2014 lalu Gerbraksu telah melakukan aksi di Gedung KPK terkait berbagai dugaan korupsi disumut, diantaranya soal penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara, Bantuan Daerah Bawahan (BDB) ke kabupaten/kota, Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” juga soal penanganan kasus dugaan korupsi Alat-alat kesehatan di Dinkes TOBASA dan Pintu masuk Bongkar Korupsi perjalanan Dinas di Kabupaten Langkat karena ketidak sesuaian antara Perbup Langkat No. 24 Tahun 2011 dengan Permenkue No. 7 Tahun 2008.
Dalam kesempatan tersebut kami juga mendesak agar KPK menyampaikan klarifikasi atau kelanjutan ikhwal pemeriksaan terhadap Tengku Erry Nuradi, yang diberitakan pernah dilakukan pemeriksaan oleh KPK pada 9 Mei 2010 lalu saat menjabat sebagai Bupati Serdang Bedagai, dengn surat pemanggilan, Nomor -137/10/05/201. “Meski Tengku Erry Nuradi belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK soal Dana Alokasi Khusus (DAK) dana non Reboisasi (DR) dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) berpotensi merugikan Negara 8 M.
Selain itu, Tengku Erry Nuradi juga diduga terlibat beberapa kasus korupsi lainnya. Di antaranya harus diklarifikasi yaitu:
• Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sergai tahun 2005 atas pekerjaan rehabilitasi dan pengadaan mobileur 92 sekolah dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
• Dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan SMP dan SMA Sergai tahun 2005 sebesar Rp1,1 miliar yang dilakukan tanpa tender.
• Selanjutnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penerbitan SPMU tahun anggaran 2004 sebesar Rp3.978.393.886.00 yang dibayarkan pada tahun 2005 tanpa dianggarkan di APBD.
• Berikutnya pengeluaran biaya iklan ucapan selamat & peringatan hari besar pada unit kerja sekretaris daerah sebesar Rp444.801.000.
• Kemudian dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp2.080.095.657 yang menyalahi Surat Keputusan Mendagri Nomor 29 Tahun 2002 dan Kepmendagri No 2 Tahun 1999 dan No 32 Tahun 1999.
• Lalu, kekosongan kas daerah Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2009-2010 sebesar Rp113 miliar yang diduga digunakan untuk biaya pemenangan Erry Nuradi dalam Pemilukada Sergai 2010.
• Terakhir, dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) di Disdik bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAU) 2010 senilai Rp5 miliar.
Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara dengan ini mendesak KPK RI dan Pimpinan DPRD SU untuk :
1. segera menuntaskan berbagai penanganan kasus-kasus dugaan korupsi disumut dengan tidak diskriminatif serta tebang pilih, lalu kemudian merilis kepada publik secara transparan kemajuan sejumlah kasus korupsi yang telah, akan dan sudah ditangani, termasuk klarifikasi kebenaran dan kelanjutan atas pemanggilan KPK melalui surat, Nomor -137/10/05/201. “Kepada Tengku Erry Nuradi pada tanggal 9 Mei 2010.
2. Jika hal tersebut diatas tidak dapat diupayakan untuk kebaikan dan perbaikan di Sumatera Utara maka kami layak menyatakan bahwa Sumatera Utara sebaiknya dinyatakan sebagai DAERAH DARURAT KORUPSI oleh KPK RI dan penegak hukumnya SULIT DIPERCAYA dalam menangani persoalan-persoalan korupsi yang menyangkut Kepala Daerah setingkat Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota/Bupati maupun mitra sejajarnya.
3. Mendesak Ketua dan Seluruh Pimpinan DPRD untuk segera menggagas Forum Rekonsiliasi dan Klarifikasi terkait isu PECAH KONGSI GUBSU dan WAGUBSU dengan harapan kebaikan dan perbaikan SUMUT semakin cepat terwujud.Desak Saharuddin yang rencananya hari ini akan mengelar aksi damai di gedung DPRD Sumut tersebut.(potret/Mdn).
Post a Comment