.

.
Home » » Kawasan Tanpa Rokok Akan Diterapkan Sesuai Perda KTR Kota Medan

Kawasan Tanpa Rokok Akan Diterapkan Sesuai Perda KTR Kota Medan

Written By www.potretri007.com on Saturday, 25 October 2014 | 15:30:00

 MEDAN | POTRET -Tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) siap mengimplementasikan Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Walikota Medan No. 35 Tahun 2014  sebagai peraturan pelaksana teknis implementasi Perda KTR. Hal ini  disepakati pada acara Fokus Group Diskusi (FGD) penyusunan  Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Perda KTR dilaksanakan Yayasan Pusaka Indonesia dan Dinas Kesehatan Kota Medan di Penang Corner CafĂ© ,  yang dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Drg. Usmapolita Lubis dan difasilitasi oleh Dosen Fakultas Hukum USU Arif, SH.MH.

Ketujuh kawasan tersebut adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Koordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK. Syahputra Harianda mengatakan bahwa tujuh kawasan ini dalam satu tahun masih sebatas pada sosialisasi dan tindakan persuasif, namun kegiatan pengawasan dan monitoring yang dilakukan tetap perlu dilakukan evaluasi terhadap tindak peneguran yang dilakukan petugas KTR.

Tindakan yang akan diambil lebih ditekankan pada upaya sosialisasi dan persuasif belum sampai pada upaya penegakan hukum atau pembayaran denda.

"jangan terburu mengimplementasi Perda KTR Kota Medan, hal ini penting dilakukan supaya ada kesamaan persepsi dan langkah dalam pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan kawasan tanpa rokok agar lebih efektif dan efesien untuk mengukur efektifitas Perda dan Perwal, dan mencari format terbaik  dalam jangka pendek dan panjang" ungkap OK Syahputra

FGD ini juga menghasilkan dan menyepakati struktur tim Pemantau KTR Kota Medan yang nantinya akan disahkan oleh Walikota Medan. Sebagai ketua di amanahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, wakil ketua Kasatpol PP Kota Medan dan anggota terdiri dari berbagai instansi, organisasi agama dan angkutan.

Struktur Tim Pemantau KTR ini dilengkapi dengan Surat Instruksi Walikota agar setiap institusi mengimplementasikan KTR di wilayah kerjanya dan menunjuk petugas pengawas internal KTR di wilayah kerja masing-masing, kata OK Syahputra

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Drg. Usmapolita Lubis mengatakan tahun 2014 ini Ianya akan menyediakan 1000 stiker Kawasan Tanpa Rokok, membuat papan iklan layanan masyarakat tentang KTR atau bahaya merokok dan menyediakan 10 peringatan KTR permanen dan ditempatkan di tempat-tempat yang gampang diakses oleh masyarakat.(potret/dna).

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM