BELAWAN | POTRET – Ketua Forum Masyarakat Nelayan Medan Utara (FMNMU) Azhar Ong bertekad akan mengelar aksi demo besar-besaran mengerahkan massa ribuan nelayan ke kantor Gubsu bila Permen KP nomor 02 tahun 2015 tak juga direvisi Menteri Susi karena dinilai penerapannya tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu pada masyarakat nelayan.
Demikian ditegaskan Azhar Ong di sekretariatnya Jalan Hiu Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan, Kamis sore (26/02/2015) usai bertemu bapak nelayan Sumut HT Erry Nuradi di kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan.
Azhar Ong mengatakan, aksi demo tersebut berdasarkan desakan dari kalangan masyarakat nelayan yang sudah resah atas keluarnya Permen KP 01 dan 02 tahun 2015.Meski Bapak Erry Nuradi selaku Bapak Nelayan Sumut saat ditemui berupaya mencegah aksi demo akantetapi karena besarnya desakan dari nelayan itu sendiri maka direncanakan pada 5 Maret 2015 mendatang akan mengelar aksi damai guna menyampaikan aspirasi mendesak segera direvisinya Permen KP Menteri susi tersebut.Sebab kata Azhar Ong, kalangan nelayan kecil yang kondisinya saat ini kian terpuruk menyusul kehadiran Permen Kelautan Perikanan (KP) Nomor 02 tahun 2015 tentang adanya larangan kapal pukat tarik (Dihela dan pukat kantong) yang sudah secara turun temurun dipergunakan nelayan kecil diantaranya pukat tayang, pukat tuamang, pukat sondong (Langgei) maupun pukat hela pertenggahan.
Ironisnya, bagi nelayan jaring kepiting maupun bubu kepiting dan budidaya kepiting sangkak saat ini tak lagi bisa leleuasa menangkap kepiting maupun membudidayakannya, pasalnya kepiting jenis bakau, kepiting ranjungan yang bertelur tak lagi bisa bebas ditangkap akibat adanya peraturan menteri nomor 01 tahun 2015.
“Kalau semuanya dilarang tentu saja mata pencarian nelayan kecil tak ada lagi, akantetapi kalau hanya pukat trawl yang dilarang mungkin semua nelayan kecil akan setuju seperti penerapan Kepres nomor 39 tahun 1980 tersebut, untuk itulah kami meminta Pemerintah Provinsu Sumut untuk melanjutkan aspirasi nelayan agar mendesak Menteri KP Susi Pudjiastuti segera merevisi Permen KP nomor 01 dan 02 tahun 2015 tersebut karena dinilai belum ada sosialisasinya kepada masyarakat nelayan,”Ungkap Azhar Ong didampingi unsur kepengurusan Forum Masyarakat Nelayan Medan Utara Idham Yonara dan Putra Dahci tersebut.(Kasdi/Blw).



Post a Comment