Ratusan Karyawan Macan Yaohan Berunjuk Rasa
Medan | Potret - Ratusan karyawan macan yaohan berunjuk rasa dan berorasi menuntut pesangon mereka yang belum kunjung diberikan dari pengusaha retail macan yaohan di kantor Walikota medan 21/5.
Para ratusan karyawan menunggu walikota medan Dzulmi Eldin untuk dapat keluar dan menemui mereka, namun menunggu satu jam lebih walikota medan Dzulmi Eldin tak kunjung menemui mereka.
Demo kali ini adalah yang dilakukan untuk menuntut hak para karyawan macan yaohan, dengan alasan perusahaan bangkrut sehingga mereka tidak mau membayarkan pesangon para karyawan macan yaohan.
“Penutupan swalayan Macan Yaohan itu hanya akal-akalan, sebab operasional outletnya selama ini berjalan baik dan dikategorikan masih sehat. Parahnya, setelah penutupan itu pengusahanya tidak bersedia memberikan hak-hak pesangon karyawan sesaui ketentuan,” kata Anggiat dalam orasinya di depan kantor Wali Kota Medan.
Karena itu, lanjut Anggiat, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin harus mendesak pengusaha Macan Yaohan, Hendi Liong supaya segera membayarkan pesangon seluruh karyawan Macan Yaohan berjumlah sekitar 390 orang. Pembayaran pesangon harus sesuai ketentuan Pasal 164 UU No 13 tahun 2003.
Dikatakan, saat ini Hendi Liong hanya bersedia memberikan Rp2,6 miliar untuk dibagikan kepada 390-an orang karyawannya. Artinya, dengan jumlah tersebut setiap karyawan hanya menerima Rp6 juta dan ini sangat tidak sesuai ketentuan. Kalau dihitung berdasarkan ketentuan (UU No 13 tahun 2003), setiap karyawan harusnya menerima pesangon sekitar Rp70 juta-an.
“Pengusaha Macan Yaohan wajib mentaati UU yang berlaku di negara ini. Karena itu, Wali Kota Medan harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini, kalau pesangon kami tidak segera dibayar, kami akan turun dengan jumlah massa yang lebih besar,” tandasnya.
Dikatakan, saat ini Hendi Liong hanya bersedia memberikan Rp2,6 miliar untuk dibagikan kepada 390-an orang karyawannya. Artinya, dengan jumlah tersebut setiap karyawan hanya menerima Rp6 juta dan ini sangat tidak sesuai ketentuan. Kalau dihitung berdasarkan ketentuan (UU No 13 tahun 2003), setiap karyawan harusnya menerima pesangon sekitar Rp70 juta-an.
“Pengusaha Macan Yaohan wajib mentaati UU yang berlaku di negara ini. Karena itu, Wali Kota Medan harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini, kalau pesangon kami tidak segera dibayar, kami akan turun dengan jumlah massa yang lebih besar,” tandasnya.
Informasi yang di dapat dari staff Walikota Medan bahwa ,"Walikota sedang ada dinas luar".
Aspirasi dan tuntutan pengunjuk rasa yang umumnya diikuti ibu-ibu tersebut, diterima Sekda Kota Medan Syaiful Bakri. Tidak lebih dari 10 orang perwakilan karyawan Macan Yaohan diterima Syaiful Bahri di ruang kerjanya.
Para karyawan menuntut kepada pengusaha untuk secepatnya untuk memberikan hak mereka yang selama ini mereka nantikan.
Sekda Kota Medan mengungkapkan,"Secepatnya akan menyampaikan masalah ini ke Pak Walikota agar segera memanggil Pengusaha retail tersebut untuk dapat menyelesaikan kewajibannya kepada ratusan karyawan".
Orasi yang dilakukan para karyawan macan yaohan ini berjalan cukup tertib.(HSJ)

Post a Comment