BELAWAN | POTRET RI - Kasus pemalsuan tanda tangan atasnama So Huan (47) pimpinan CV.Soon Ho yang dilakukan tersangka Ratna Juita alias Ina yang telah dilaporkan korban ke Polres Pelabuhan Belawan pada 2 Nopember 2012 dengan nomor STTPL/636/XI/2012/SPK Terpadu diterima Bripka R.mulia Budi diketahui Kanit SPK I Terpadu Aiptu Edy Surya, namun sudah 3 tahun ini tak ada tindak lanjutnya diduga mengendap di Polres Pelabuhan Belawan.
Melalui media ini Korban melalui kuasa hukumnya menerangkan, pada Senin 19 Nopember 2012 lalu sekira pukul 14.00 WIB bertempat di kantor Balai Karantina Perikanan Kelas I Medan II Belawan, tersangka Ratna Juita alias Ina diduga memalsukan surat dan tanda tangan korban.
Kepastian pemalsuan tanda tangan So Huan yang juga dikenal selaku importir ikan tersebut telah dicek Labforensik Poldasu sehingga melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat ke Kepala Polres Pelabuhan Belawan berturutturut sebanyak 2 kali yakni pada 13 November 2013 dengan nomor surat 5928/ALN-ASS/XI/13 dan pada tanggal 11 Juni 2014 bernomor 6028 /ALNASS/VI/14 yang intinya prihal mohon ditindak lanjuti dan penetapan tersangka terhadap pelaporan So Huan atas kasus pemalsuan surat dan tanda tangan.
Dalam surat terakhir tim kuasa hukum korban disebutkan, bahwa pengaduan So Huan selaku clien tersebut sampai sekarang masih jalan ditempat dan belum ditentukan siapa tersangka, padahal bukti yang berkaitan dan mendukung pengaduan client kami telah diserahkan kepada penyidik, apalagi hasil Labfor dari Polda sumut telah menerangkan bahwa tanda tangan client kami atasnama So Huan diduga dipalsukan oleh pelaku non identik.
Pihak kuasa hukum korban berharap, agar pengaduan korban segera ditindak lanjuti serta segera menetapkan tersangka dalam perkara a quo serta jika memenuhi syarat segera melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan diproses di Pengadilan, harap kuasa hukum korban Pramudya Eka W.Tarigan, SH.
Terpisah, Kasad Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP.Bambang Hutabarat yang dikonfirmasikan mengaku terkejut atas adanya pengaduan yang sudah 3 tahun belum ditindak lanjuti.Ia mengaku baru menjabat di Polres Pelabuhan Belawan akantetapi menurutnya bisa saja pengaduan itu tak ditindak lanjuti karena sudah berdamai.
Ditanya soal sudah adanya surat dilayangkan tim kuasa hukum korban sebanyak dua kali ke Kapolres Pelabuhan Belawan tanpa ada balasan, Kasad Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kembali meragukannya, saya rasa mana mungkin tak ada jawabannya,"ungkap Kasad Reskrim singkat.
Sedangkan Kepala Kantor Stasiun Karantina Ikan Kelas II Belawan, Ir Felix Lumban Tobing yang ditemui di ruang kerjanya yang ditanya terkait persoalan itu mengaku tak mengetahui sama sekali apalagi kabarnya ada melibatkan anggota pegawainya.
Ia langsung menyangkal bahwasannya nama Ratna Juita alias Ina merupakan pegawai Karantina ikan."Mana ada pegawai saya yang bernama Ratna Juita kalau Bapak tak percaya silahkan cek daftar nama pegawai di kantor saya ini,"cetus Felik yang agak kebingungan atas kasus pemalsuan surat dan tanda tangan So Huan tersebut.
Namun belakangan diketahui dari sumber bahwasannya Ratna Juita tersebut bukan pegawai Karantina Ikan melainkan merupakan orang pelayaran yang tempo hari mengurusi kegiatan impor ikan.(Salim).
Melalui media ini Korban melalui kuasa hukumnya menerangkan, pada Senin 19 Nopember 2012 lalu sekira pukul 14.00 WIB bertempat di kantor Balai Karantina Perikanan Kelas I Medan II Belawan, tersangka Ratna Juita alias Ina diduga memalsukan surat dan tanda tangan korban.
Kepastian pemalsuan tanda tangan So Huan yang juga dikenal selaku importir ikan tersebut telah dicek Labforensik Poldasu sehingga melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat ke Kepala Polres Pelabuhan Belawan berturutturut sebanyak 2 kali yakni pada 13 November 2013 dengan nomor surat 5928/ALN-ASS/XI/13 dan pada tanggal 11 Juni 2014 bernomor 6028 /ALNASS/VI/14 yang intinya prihal mohon ditindak lanjuti dan penetapan tersangka terhadap pelaporan So Huan atas kasus pemalsuan surat dan tanda tangan.
Dalam surat terakhir tim kuasa hukum korban disebutkan, bahwa pengaduan So Huan selaku clien tersebut sampai sekarang masih jalan ditempat dan belum ditentukan siapa tersangka, padahal bukti yang berkaitan dan mendukung pengaduan client kami telah diserahkan kepada penyidik, apalagi hasil Labfor dari Polda sumut telah menerangkan bahwa tanda tangan client kami atasnama So Huan diduga dipalsukan oleh pelaku non identik.
Pihak kuasa hukum korban berharap, agar pengaduan korban segera ditindak lanjuti serta segera menetapkan tersangka dalam perkara a quo serta jika memenuhi syarat segera melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan diproses di Pengadilan, harap kuasa hukum korban Pramudya Eka W.Tarigan, SH.
Terpisah, Kasad Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP.Bambang Hutabarat yang dikonfirmasikan mengaku terkejut atas adanya pengaduan yang sudah 3 tahun belum ditindak lanjuti.Ia mengaku baru menjabat di Polres Pelabuhan Belawan akantetapi menurutnya bisa saja pengaduan itu tak ditindak lanjuti karena sudah berdamai.
Ditanya soal sudah adanya surat dilayangkan tim kuasa hukum korban sebanyak dua kali ke Kapolres Pelabuhan Belawan tanpa ada balasan, Kasad Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kembali meragukannya, saya rasa mana mungkin tak ada jawabannya,"ungkap Kasad Reskrim singkat.
Sedangkan Kepala Kantor Stasiun Karantina Ikan Kelas II Belawan, Ir Felix Lumban Tobing yang ditemui di ruang kerjanya yang ditanya terkait persoalan itu mengaku tak mengetahui sama sekali apalagi kabarnya ada melibatkan anggota pegawainya.
Ia langsung menyangkal bahwasannya nama Ratna Juita alias Ina merupakan pegawai Karantina ikan."Mana ada pegawai saya yang bernama Ratna Juita kalau Bapak tak percaya silahkan cek daftar nama pegawai di kantor saya ini,"cetus Felik yang agak kebingungan atas kasus pemalsuan surat dan tanda tangan So Huan tersebut.
Namun belakangan diketahui dari sumber bahwasannya Ratna Juita tersebut bukan pegawai Karantina Ikan melainkan merupakan orang pelayaran yang tempo hari mengurusi kegiatan impor ikan.(Salim).
Post a Comment