MEDAN | POTRET RI - 3 terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp750 juta dari total anggaran Rp2,8 miliar disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya ditahan atas adanya perintah hakim. namun secara terpisah para tersangka dugaan korupsi pengadaan bantuan bagi nelayan melibatkan tersangka Syahrizal selaku PPK dan tersangka Akhyar selaku KPA yang menjabat Kadistanla Kota Medan yang kasusunya ditangani Kejari Belawan hinggakini masih bebas.Kamis (17/09/2015).
Ketiga terdakwa Korupsi Pasar Kapuas Belawan tersebut, yakni Ninka Sentani selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Tanwir Hasibuan selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Rudi Pratama selaku rekanan.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ivan dijelaskan, pada 11 Juni 2012 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemko Medan mendapatkan anggaran Rp3 miliar untuk rehab dan revitalisasi Pasar Kapuas Belawan dari Kementerian Perdagangan.
"Dana tersebut Rp2,8 miliar untuk pembangunan fisik pasar dan perencanaan Rp50 juta, pengawasan Rp50 juta serta administrasi proyek sebesar Rp70 juta," kata jaksa dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim diketuai Ahmad Sayuti. Dijelaskan jaksa, dari dana ini, terdakwa Ninka selaku PPK dan Tuapril Harianja selaku Direktur Prima Design menandatangani kontrak kerja untuk memulai pekerjaan. Namun, dalam tender, PT Inti Persada Raya Lestari ditunjuk langsung sebagai pemenang. Rudi Pratama selaku Direktur Utama (Dirut) PT Inti Persada Jaya Lestari pun memulai pekerjaannya.
"Dalam proses pekerjaannya, ditemukan adanya penyimpangan dalam realisasi anggaran. Dimana nilai kerja dan real cost anggaran Rp2,8 miliar ternyata yang digunakan hanya Rp2,3 miliar," kata jaksa. Selain itu, lanjut jaksa, dalam pengerjaan proyeknya, ditemukan lagi adanya penyimpangan. Dimana proyek tersebut tak sesuai spesifikasi yang ada dalam kontrak. "Sehingga jika ditotalkan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp750 juta sesuai hasil audit BPKP Sumut," tegasnya. Perbuatan para terdakwa ini, kata jaksa, bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, para terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah ini menyatakan, tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan). Hakim juga langsung memerintahkan penahanan kepada ketiga terdakwa. "Untuk efektifitas persidangan, maka majelis hakim menetapkan untuk dilakukan penahanan," kata hakim lantas menutup sidang. Ketiga terdakwa pun langsung ditahan usai sidang.
Dalam perkara ini, ada dua tersangka lagi yang belum disidangkan. Yakni, Kadisperindag Medan Syahrizal Arief selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Tuapril selaku konsultan proyek, kata JPU Ivan.(salim).
Ketiga terdakwa Korupsi Pasar Kapuas Belawan tersebut, yakni Ninka Sentani selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Tanwir Hasibuan selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Rudi Pratama selaku rekanan.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ivan dijelaskan, pada 11 Juni 2012 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemko Medan mendapatkan anggaran Rp3 miliar untuk rehab dan revitalisasi Pasar Kapuas Belawan dari Kementerian Perdagangan.
"Dana tersebut Rp2,8 miliar untuk pembangunan fisik pasar dan perencanaan Rp50 juta, pengawasan Rp50 juta serta administrasi proyek sebesar Rp70 juta," kata jaksa dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim diketuai Ahmad Sayuti. Dijelaskan jaksa, dari dana ini, terdakwa Ninka selaku PPK dan Tuapril Harianja selaku Direktur Prima Design menandatangani kontrak kerja untuk memulai pekerjaan. Namun, dalam tender, PT Inti Persada Raya Lestari ditunjuk langsung sebagai pemenang. Rudi Pratama selaku Direktur Utama (Dirut) PT Inti Persada Jaya Lestari pun memulai pekerjaannya.
"Dalam proses pekerjaannya, ditemukan adanya penyimpangan dalam realisasi anggaran. Dimana nilai kerja dan real cost anggaran Rp2,8 miliar ternyata yang digunakan hanya Rp2,3 miliar," kata jaksa. Selain itu, lanjut jaksa, dalam pengerjaan proyeknya, ditemukan lagi adanya penyimpangan. Dimana proyek tersebut tak sesuai spesifikasi yang ada dalam kontrak. "Sehingga jika ditotalkan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp750 juta sesuai hasil audit BPKP Sumut," tegasnya. Perbuatan para terdakwa ini, kata jaksa, bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, para terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah ini menyatakan, tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan). Hakim juga langsung memerintahkan penahanan kepada ketiga terdakwa. "Untuk efektifitas persidangan, maka majelis hakim menetapkan untuk dilakukan penahanan," kata hakim lantas menutup sidang. Ketiga terdakwa pun langsung ditahan usai sidang.
Dalam perkara ini, ada dua tersangka lagi yang belum disidangkan. Yakni, Kadisperindag Medan Syahrizal Arief selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Tuapril selaku konsultan proyek, kata JPU Ivan.(salim).
Post a Comment