.

.
Home » , » FMPPG 3 Kg Sumut Tolak Pangkalan Diwajibkan HO dan TDP

FMPPG 3 Kg Sumut Tolak Pangkalan Diwajibkan HO dan TDP

Written By www.potretri007.com on Sunday, 25 October 2015 | 15:21:00

MARELAN | POTRET RI : Forum Masyarakat Pengelola Pangkalan Gas 3 Kg Sumataera Utara (FMPPG 3 Kg Sumut) diketuai Surianto sekretaris Tri Atika Ningsih, SH menyayangkan peryataan Salman Alfarisi selaku ketua komisi C pada rapat dengar pendapat dengan Disperindag Kota Medan yang mengharuskan setiap pangkalan memiliki HO dan TDP.Minggu (25/10)

Menurut Surianto, peryataan itu tak berpihak pada rakyat kecil sebab pengelola pangkalan merupakan bagian dari Usaha Kecil Menengah (UKM) bukanlah suatu Perusahan Terbatas (PT) yang memang diwajibkan memiliki HO dan TDP.Dalam mengatasi kelangkaan gas 3 Kg serta penyelewengan distribusi jangan hanya pihak pangkalan Gas yang selalu dikorbankan melainkan juga pihak agen yang melakukan penyelewengan distribusi seharusnya di PHU (Pemutusan Hubungan Usaha).
Surianto yang juga dari Forum Rakyat Bersatu Sumut devisi Migas sebelumnya juga pernah menyurati Walikota Medan bernomor 04/FMPPG/IX/2012 Tertanggal 18 September 2012 tentang penertiban pangkalan elpiji 3 Kg dan agar dibuat rayonisasi merujuk kepada surat manejer pemasaran LPG Nomor 1688/F 10000/2007-S3 tgl 1 Agustus 2007 prihal pedoman pencacahan dan distribusi elpiji 3 Kg guna mengurangi dampak sosial atas konversi minyak tanah ke LPG.

Untuk jalur distribusi minyak tanah dengan mengkonfirsi agen pangkalan minyak tanah menjadi agen dan pangkalan gas elpiji 3 Kg perlu diatur dengan Perda.Bahkan sebelumnya pihak Muspika melalui pihak Kelurahan Terjun bernomor 540/193 tentang penataan pangkalan gas 3 Kg dengan menyurati manejer gas domestik region 1 PT Pertamina Medan, Hiswana Migas kota Medan pada para agen gas elpiji 3 Kg.

Seharusnya bukanlah penerapan harus ada HO dan TDP disetiap pangkalan penyalur gas elpiji 3 Kg melainkan harus dibuat sistem rayonisasi perkecamatan dengan membuat Perda mengacu pada PP No 104 tahun 2007 sehingga dalam menjalankan usaha distribusi gas bersubsidi itu dengan baik dan menjadikan kota Medan lebih kondusif dan lebih aman sehingga tingkat ekonomi menjadi stabil.Kita juga menyayangkan kenapa saat ini distribusi penyaluran gas elpiji 3 Kg diberikan ke sejumlah SPBU maupun mini market padahal mengacu pada PP No 104 thn 2007 tersebut seharusnya hanya pangkalan yang berhak menyalurkan tabung gas melon bersubsidi tersebut.

"Bila setiap pangkalan gas elpiji 3 Kg dipaksakan harus memiliki HO dan TDP maka dikhawatirkan banyak pemilik pangkalan yang gulung tikar karena tak mampu mengeluarkan biaya yang besar untuk mengurus lagi HO dan TDP tersebut padahal pangkalan bukanlah suatu bentuk usaha PT,"cetus Surianto.(red/lim).

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM