MARELAN | POTRET RI - Penembok jalan umum di Gang Masda Lingkungan 23 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan bernama Banun dan Darto hinggakini merasa kebal hukum meski sejumlah warga telah melayangkan protes.Jumat (13/11/2015).
Tak sampai disitu, warga yang merasa dirugikan atas penembokan jalan umum tersebut adalah Syarifuddin Zuhri alias Auri yang dikenal selaku aktivis LSM.PHP berencana akan menyurati pihak Kelurahan Rengas Pulau dan Muspika Medan Marelan.
Menurut Auri, penembokan jalan umum tersebut merupakan bentuk kearogansian pihak keluarga Banun dan Darto serta dinilai melanggar hukum.Bahkan sebelumnya pihak Kepala Lingkungan 23 Pariono telah diberitahukan berkali-kali namun hinggakini permasalahan penembokan jalan umum tersebut tetap berlangsung diduga sudah ada persekongkolan antara oknum Kepling dan si penembok jalan umum tersebut.
"Penembok jalan itu lebih mementingkan pribadi ketimbang kepentingan umum, dari itulah pihak Kelurahan harus dapat menindak tegas oknum Kepling yang dinilai tak mampu menjalankan tugasnya bahkan bersekongkol dengan si penembok jalan tersebut,"cetus warga yang keberatan atas penembok jalan umum tersebut.(Kasdi/Mrl).


Post a Comment