BELAWAN | POTRET RI- Pihak Kanwil DJBC Sumut dan Kantor Pelayanan BC
Belawan mengelar pemusnahan barang milik negara (BMN) dan barang hasil
penindakan yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) di halaman
dermaga Pangkalan DJBC Jalan Karo Belawan, Senin siang (02/11/2015).
Kegiatan pemusnahan barang yang melanggara ketentuan tersebut disaksikan
langsung Dirjen BC, Kajatisu, Poldasu, Kepala kantor DJBC Medan serta
instansi terkait diantaranya Kejari Belawan, Polres Pelabuhan Belawan,
Pelindo I Cabang Belawan, Karantina Pelabuhan.Pemusnahan ribuan barang illegal tersebut dengan mengunakan alat berat pengilasan.
Dirjen BC Heru Pambudi didampingi Kanwil BC Yan Robianto dan Kepala
kantor pelayanan BC Lupi Hartono serta Kejatisu M.Yusni mengatakan,
pihak BC memusnahkan barang bukti hasil penindakan Kanwil DJBC Sumut dan
KPPBC TMP Belawan sejak tahun 2014 hingga 2015 terhadap produksi dan
peredaran barang kena cukai baik berupa rokok, maupun Miras yang illegal
dan tidak membayar cukai.
Barang illegal tersebut selain tidak membayar cukai sehingga menganggu
perekonomian yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan warga.
Barang yang dimusnahkan masing masing barang kena cukai hasil tembakau
atau rokok sebanyak 3.157.575 batang, Miras sebanyak 19.065 botol dan
Minuman kaleng sebanyak 4.224 kaleng serta minuman ringan sebanyak 2.827
krat, obat obatan sebanyak 1.431 Koil, kosmetik sebanyak 437 Pcs,obat
obatan sebanyak 14 karton dan kosmetik sebanyak 3 karton. Dengan total kerugian negara mencapai Rp 4.486.186.415.Papar Dirjen BC.(K.Sijabat/Blw).



Post a Comment