BELAWAN | POTRET RI - Seorang tersangka pengedar sabu saat tiduran di dalam rumahnya ditangkap petugas Reskrim Polsekta Belawan. Tersangka AS (49) warga Gang Teratai Lingkungan 12, Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli saat ini tersangka meringkuk di sel tahanan polisi.Jumat (13/11/2015).
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 8 klip plastik diduga kuat berisi sabu-sabu kurang lebih 8 gram, satu set bong, 1 dompet berwarna biru, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah pipet dan 70 plastik klip kosong.
Kapolsek Belawan, Kompol Kosim Sihombing melalui Kanit Reskrim AKP Adi Haryono mengatakan, ditangkapnya terduga AS yang merupakan pengedar sabu tersebut merupakan pengembangan kasus atas tertangkapnya seorang pria pengguna narkoba.
Terkait dengan keterangan pengguna narkoba itu, sejumlah petugas Polsekta Belawan kemudian melakukan penggerebekan dan di dalam rumah AS persisnya pada rak televisi ditemukan Barbut sabu di dalam sebuah dompet biru.
Pihak kepolisian juga mengatakan sesuai pengakuan AS barang bukti berupa 8 gram sabu-sabu tersebut dibelinya dari pria A warga Medan Labuhan dengan harga Rp 900 ribu per gram dan dijualnya kembali kepada orang lain dengan harga Rp 1 juta per gram.Rabu (11/11/2015)
Guna pengusutan lanjut. AS berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsekta Belawan.(Munial/Blw).
Home »
hukum/kriminal
» Pengedar Sabu Ditangkap
Pengedar Sabu Ditangkap
Written By www.potretri007.com on Friday, 13 November 2015 | 11:30:00
Labels:
hukum/kriminal


Post a Comment