M.LABUHAN | POTRET RI - Oalah ...Inang inang sudah bau tanah ini malah menanggis saat ditangkap polisi, pasalnya tersangka B br H seorang nenek 52 tahun kedapatan personil Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan barang bukti shabu shabu.
Kapolsek Medan Labuhan AKP Boy J. Situmorang, SH. SIK. MH menjelaskan, bahwa B ditangkap di kelurahan sei mati dengan barang bukti berupa 1 paket besar shabu, 6 paket kecil shabu, 1 pipet runcing, 1 dompet emas warna merah, 1 dompet kecil warna oranye, Uang Rp 135.000,- hasil penjualan shabu, dan 1 bungkus plasti klip kecil.
Menurut Kapolsek Medan Labuhan, penangkapan terhadap B br H berhasil dilakukan atas informasi yang didapat dari warga, dimana ada seorang ibu - ibu yang sedang duduk - duduk disebuah lapangan di kawasan sei mati sambil mengedarkan narkotika jenis shabu.
"Kita dapat infomasi bahwa ada seorang ibu yang edarkan shabu di lokasi penangkapan, atas informasi tersebut Kanit Reskrim dan anggota langsung bergerak cepat untuk mengeceknya dan ternyata benar ada seorang ibu yang sedang duduk dilokasi tersebut" ungkap Kapolsek Medan Labuhan.
"Awalnya anggota tidak begitu yakin dengan informasi yang didapat, namun saat TSK disuruh berdiri, barulah anggota reskrim melihat barang bukti yang ternyata diduduki TSK, sehingga TSK dengan barang bukti langsung dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut" Lanjut Kapolsek Medan Labuhan.
"Dari hasil introgasi awal, Tersangka mengaku menjual shabu karena kesulita ekonomi, namun hal tersebut tidak bisa jadi alasan pembenaran atas perbuatannya. Saat ini TSK sedang diperiksa secara intensif dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun" tutup Kapolsek Medan Labuhan.(Salim/Lbh).
Post a Comment